0

#Selain Terdakwa Hamdan, JPU KPK juga menuntut Terdakwa RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan dituntut pekan depan#

Keterangan Foto dalam layar monitor, Terdakwa Muhammad Hamdan (atas) dan Terdakwa RM. Hendro Kasino (kiri, bawah). Foto Jen/BK
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap Tiga Terdakwa, yaitu Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sebagai Humas Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) pada PN Surabaya dan Terdakwa Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya serta Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) tak lama lagi akan berakhir

Sebab Dua dari Tiga Terdakwa yakni Muhammad Hamdan, SH dan RM. Hendro Kasiono, SH., MH sudah dituntut pidana penjara masing-masing selama emapt (4) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH akan menjalani sidang tuntutan pekan depan

“Tuntutan minggu depan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan 
Terdakwa Itong Isnaini Hidayat (Hakim PN Surabaya) Foto Jen/BK
Saat ditanya mengenai pernyataaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH yang mengatakan bahwa tidak ada bukti maupun saksi yang menyebutkan dirinya (Terdakwa Itong) menerima duit, JPU KPK Wawan Yunarwanto menanggapinya dengan tegas bahwa itu adalah hak Terdakwa tetapi “Kami” (JPU KPK) akan menguraikannnya secara jelas dalam surat Tuntutan

“Itu hak Terdakwa untuk mengatakan itu karena Terdakwa tidak di sumpah. Tapi perlu diingat bahwa keterangan saksi satu dan lainnya sangat bersesuaian/berkaitan dan akan kami jelaskan secara lengkap dalam tuntutan,” kata JPU KPK Wawan

Baca juga: Hakim Tipikor Adili Hakim PN Surabaya - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/hakim-tipikor-adili-hakim-pn-surabaya.html

Baca juga: Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/pengacara-rm-hendro-kasino-penyuap.html


Kasus ini berawal pada tanggal 17 November 2021, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan

Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP
Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan

Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.

Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas  mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya
Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebahai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino
 
Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino

Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022 
Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta
Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan

Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK

Sementara Tuntutan pidana terhadap Terdakwa RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT SGP dan Terdakwa Mohammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti PN Surabaya (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Tim JPU Wawan Yunarwanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 20 September 2022) dengan agenda tuntutan dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH (dan Prasthana Yustianto, SE., SH) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pulua oleh Kdua Terdakwa dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)    
Dalam tuntutannya JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, bahwa total uang sebesar Rp450.000.000 yang diterimaa Terdakwa Mohammad Hamdan dari RM. Hendro Kasiono, dengan maksud untuk mempengarhui Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. HENDRO KASIONO dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby
 
JPU KPK Wawan mengatakan, bahwa uang sejumlah Rp67.000.000 yang diterima Terdakwa Mohammad Hamdan dari beberapa pihak yang berperkara haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b dan g Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MARI

JPU KPK mengatakan, perbuaatan Terdakwa Mohammad Hamdan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Hamdan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Kesatu Pasal 12 c dan kedua, Kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Mohammad Hamdan dengan pidana penjara selama Empat (4) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp76.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap JPU KPK Wawan
   
Untuk Terdakwa RM. Hendro Kasiono, JPU KPK Wawan mengatakan, bahwa pemberian uang sebesar Rp450.000.000 kepada Itong Isnaini Hidayat melalui Mohammad Hamdan agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh Terdakwa dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby.
JPU KPK Wawan mengatakan, perbuaatan Terdakwa RM. Hendro Kasiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa RM. Hendro Kasiono terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Kesatu 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa RM. Hendro Kasiono dengan pidana penjara selama Empat (4) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap JPU KPK Wawan diakir tuntutannya

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top