BERITAKORUPSI.CO -
Antara teori dan praktek tidaklah selalu sama”. Ungkapan inilah yang mungkin terjadi atas pengawasan perilaku Hakim dilingkungan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri
Atau ibarat Peribahasa, “kalau guru kencing berdiri murid kencing berlari”. Kalau Hakim Agung saja masih melakukan “praktek UUD (Ujung-Ujungnya Duit)” atau paktek KUHP (Kasihkan Uang Habis/Beres Pekara)” dalam menangani perkara, bagaimana Hakim di di bawahnya yaitu di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi???
Sebab, belum lama ini atau tepatnya Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, KPK melakukan Tangkap Tangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Itong Isnaini Hidayat dan Panitra PN Surabaya Muhammad Hamdan serta Pengacara RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP)
Dari kasus OTT KPK terhadap Hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung melakukan pengawasan yang juga sudah dilakukan sebelum-sebelumnya atas terjadinya beberapa Hakim yang Tertangkap Tangan KPK di beberapa daerah. Namun ibarat ungkapan, antara teori dan praktek tidaklah selalu sama. Buktinya, walau MA sudah melakukan pengawasan dengan berbagai cara, masih ada salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang Tertangkap Tangan KPK, Rabu, 21 September 2022
Penangkapan salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dan beberapa pihak lain oleh KPK di lakukan pada Rabu (malam), 21 September 2022 karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait pengurusan Perkara di MA. Hal ini disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 22 September 2022
Ali mengatakan, pada kegiatan tangkap tangan ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut tanpa menjelaskan secara rinci jumlah dan nama-nama pihak yang diringkus oleh lembaga Anti Rasuah itu.
“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali. (Jnt)
Antara teori dan praktek tidaklah selalu sama”. Ungkapan inilah yang mungkin terjadi atas pengawasan perilaku Hakim dilingkungan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sendiri
Atau ibarat Peribahasa, “kalau guru kencing berdiri murid kencing berlari”. Kalau Hakim Agung saja masih melakukan “praktek UUD (Ujung-Ujungnya Duit)” atau paktek KUHP (Kasihkan Uang Habis/Beres Pekara)” dalam menangani perkara, bagaimana Hakim di di bawahnya yaitu di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi???
Sebab, belum lama ini atau tepatnya Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, KPK melakukan Tangkap Tangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Itong Isnaini Hidayat dan Panitra PN Surabaya Muhammad Hamdan serta Pengacara RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP)
Dari kasus OTT KPK terhadap Hakim PN Surabaya, Mahkamah Agung melakukan pengawasan yang juga sudah dilakukan sebelum-sebelumnya atas terjadinya beberapa Hakim yang Tertangkap Tangan KPK di beberapa daerah. Namun ibarat ungkapan, antara teori dan praktek tidaklah selalu sama. Buktinya, walau MA sudah melakukan pengawasan dengan berbagai cara, masih ada salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang Tertangkap Tangan KPK, Rabu, 21 September 2022
Penangkapan salah satu Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dan beberapa pihak lain oleh KPK di lakukan pada Rabu (malam), 21 September 2022 karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji terkait pengurusan Perkara di MA. Hal ini disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 22 September 2022
Ali mengatakan, pada kegiatan tangkap tangan ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut tanpa menjelaskan secara rinci jumlah dan nama-nama pihak yang diringkus oleh lembaga Anti Rasuah itu.
“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :