JPU KPK Arif Suhermanto: “KPK akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta”.
BERITAKORUPSI.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 22 September 2022, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto Periode tahun 2010 - 2015, dan 2016 - 2020 dengan pidana penjara selama enam tahun (6) denda sebesar lima miliar rupiah Subsider pidana kurungan selama satu (1) tahun dan empat (4) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp17.126.162.000 (Aset senilai Rp29.066.552.586 yang sudah di sita KPK diperhitungkan sebagai uang pengganti) Subsider pidana penjara selama dua (2) tahun atau total hukuman sembilan (9) tahun dan empat (4) bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi berupa menerima uang yang dianggap Suap sebesar Rp46.192.714.586 sejak tahun 2010 hingga 2018 semasa Terdakwa menjabat Bupati Mojokerto dan juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pengalihan/menyembunyikan sebahagian dari sejumlah uang yang diterimanya ke CV Musika milik orang tua Terdakwa, Hj. Fatimah sebesar Rp12.125.150.000 dan menyimpan uang sebesar Rp4.191.347.000 di rumah orang tua Terdakwa, Hj. Fatimah sedangkan uang sebesar Rp25 miliar lebih dipergunakan untum pembelian 50 unit mobil, 3 Sepada Motor, 1 Foto Copi dan 8 Jet sky
baca juga: Ada “Kriuk-Kriuk” Dalam Sidang Korupsi Mustofa Kamal Pasa (Ex. Bupati Mojokerto) - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/ada-kriuk-kriuk-dalam-sidang-korupsi.html
baca juga: Nanda Hasan Solikin, Saksi Perkara Korupsi Mengaku Keluarga Pejabat Kejagung RI - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/nanda-hasan-solikin-saksi-perkara.html
Perbuatan Terdakwa, menurut Majelis Hakim, terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Dan juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sebesar Rp46.192.714.586 yang diterima Terdakwa bai langsung maupun melalui Nano Santoso Hudiarto alias Nono (mantan Lurah di Mojokerto yang kemudian menjadi tim pemanangan terdakwa Mustofa Kamal Pasha saat Pilkada Mojokerto pada tahun 2010); H. Much. Faroq alias Cndro (ajudan Bupati) dan Lutfi Arif Mustaqin adalah terdiri dari : I. Penerimaan uang sebesar Rp31.872.714.586 berasal dari mutasai dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Mojokerto; Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto; Pemotongan Dana Perjalanan Dinas; dan Uang Fee dari Pengurusan Perizinan
Beberapa pejabat yang terlibata adalah H. Bunawi,; Bambang Eko Wahyudi, Teguh Gunarko, Ardi Sepdianto, Jarot Cayono, Bambang Sugeng, Noerhono, Ustadzi Rois, Suliestyawati, Abdulloh Muhtar, Subandi dan Dyan Anggraahini Sulsyowati selaku Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto
II. Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000 yang berasalah dari Suyitno selaku Komanditer Aktif CV Dua Putri sebesar Rp3.750 miliar,; sebesar Rp3.770.000.000 dari Hendrawan (terpidana kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang) selaku Direktur PT Enfys Nusantara Raya (PT ENR) yang juga anak mantan JAMWAS (Jaksa Agus Muda Bidang Pengawasan),; dari Junaedi (Direktur CV Mutiara Timur) sebagai fee sebesar Rp5 miliar,; dari Fadia Budi Cahyobo (Direktur Tenaga Muda) sesar Rp2.550 miliar;; dari Ayub Busono Listyawan (Direktur Prestasi Prima) sebesar Rp1.250 miliar
Lalu uang sebesar Rp46.192.714.586 (Rp31.872.714.586 + Rp16.320.000.000) yang diterima oleh Terdakwa dialihkan untuk operasional ke CV Musika milik Fatimah selaku orang tua Terdakwa Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp12.125.150.000 dan uang sebesar Rp4.191.347.000 disimpan di rumah orang tua Terdakwa, Fatimah
Sedangkan uang sebesar Rp25 miliar dipergunakan untuk membeli berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 petak bidang (12 SHM) di 19 lokasi di Jawa Tengah dan 1 di Sumatra Selatan; Pembelian 50 unit mobil berbagai jenis dan merek ; Pembelian 3 unit Sepeda Motor ; Pembelian 1 unit Foto Copi dan Pembelian 8 unit Jet sky yang diatas namakan baik nama Terdakwa maupun orang lain diantaranya Nano Santoso Hudiarto alias Nono
Lebih lengkap baca: MKP (Ex. Bupati Mojokerto) Kembali Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Rp48.1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/mkp-ex-bupati-mojokerto-kembali-diadili.html
Berita yang sama: Lanjutan..... MKP (Ex. Buapti Mojokerti) Kembali Diadili, Wali Kota Mojokerto Jadi Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/lanjutan-mkp-ex-buapti-mojokerti.html Itulah sebabnya Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa uang sebesar Rp46.192.714.586 yang Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selama menjabat Bupati Mojokerto tahun 2010 hingga 2018 adalah Gratifikasi yang dianggap Suap yang bersumber dari Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto; Pemotongan Dana Perjalanan Dinas; dan Uang Fee dari Pengurusan Perizinan
Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sebesar Rp12.125.150.000 yang disetorkan Terdakwa ke CV Musika milik orang tua Terdakwa dan uang sebesar Rp4.191.347.000 disimpan di rumah orang tua Terdakwa, Fatimah adalah perbuatan membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah maupun bangunan yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan pihak lain, yaitu:
Majejelis Hakim mengatakan, bahwa menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000 kedalam keuangan CV Musika milik Fatimah selaku orang tua Terdakwa dan menitipkan uang tunai sebesar Rp4.191.347.000 di rumah orang tua Terdakwa serta melakukan pembayaran atau membelanjakan atas pembelian 12 petak bidang (12 SHM) di 19 lokasi di Jawa Tengah dan 1 di Sumatra Selatan; Pembelian 50 unit mobil berbagai jenis dan merek ; Pembelian 3 unit Sepeda Motor ; Pembelian 1 unit Foto Copi dan Pembelian 8 unit Jet sky Dan pembelian rumah di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang melalui Imam Syafii; Pembelian tanah beserta bangunan di The Icon Cluster Eternity, Blok L 01 No.26, Bumi Serpong Damai City, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang diatasnamakan PT Musika Purbantara Utama yang berdiri diatas 2 (dua) alas hak adalah diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2018
Nah, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi berupa penerimaan uang sebesar Rp46.192.714.586, dimana sejumlah uang tersebut diterima Terdakwa baik langsung maupun melalui Nano Santoso Hudiarto alias Nono (mantan Lurah di Mojokerto yang kemudian menjadi tim pemanangan terdakwa Mustofa Kamal Pasha saat Pilkada Mojokerto pada tahun 2010); H. Much. Faroq alias Cndro (ajudan Bupati) dan Lutfi Arif Mustaqin dan Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Semenata Majelis Hakim menolak seluruh Pledoi atau Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terutama jumlah uang yang diterima Terdakwa adalah sebesar tujuh miliar dan saat ini Terdakwa sudah menjalani hukuman pidana
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Terdakwa Mustofa
Kamal Pasa yang diadili? Sebab Korupsi itu ibarat asap dan api. Tidak
mungkin ada asap kalau tidak ada api. Uang haram sebesar
Rp46.192.714.586 bukanlah datang begitu saja ke saku pakain atau masuk
ke lemari milik Terdakwa dan bukan pula di terima Terdakwa seleuruhnya
secara langsung
Nama Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan Lutfi Arif Mustaqin bukanlah nama yang baru muncul dalam perkara Gratifikasi dan TPPU Terdakwa yang juga Terpidana Korupotor Mustofa Kamal Pasa, suami Bupati Mojokerto saat ini. Tapi kedua nama itu sudah terlibat dalam perkara yang pertama yaitu kasus Korupsi Suap Perijinanan Pembangunan 11 Tower tahun 2015
Lalu apakah KPK akan menyeret Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan Lutfi Arif Mustaqin serta pihak-pihak lain yang terlibat sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Terddakwa Mustofa Kamal Pasa???
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Kamis, 22 September 2022) menjelaskan, bahwa peran mantan Kades itu dalam kasus yang menyeret MKP adalah sangat berperan penting
“Nama Nano Santoso Hudiarti alias Nono kan sudah disebutkan dalam perkara sebelumnya bahwa Terdakwa Mustofa Kamal Pasa bersama-sama dengan Nano Santoso Hudiarti alias Nono,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto
“Lalu apakah sudah ada Tersangka baru atau KPK akan melakukan pengembangan dalam kasu ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat?” tanya beritakorupsi.co lebh lanjut Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Tersangka baru, pun demikian KPK akan melakukan pengembangan
“Tidak menutup kemungkinan KPK akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta,” katanya
Terkait putusan Majelis Hakim JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan menerima. Alasannya karena apa yang diuraikan JPU KPK dalam surat dakwaan maupun Tuntutan adalah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim kecuali uang pengganti dimana Subsidernya dari 4 tahun menjadi 2 tahun
“Semua Tuntutan kami (KPK) menjadi pertimabangan Majelis Hakim. Semua sama kecuali uang pengganti Subsidernya dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Jadi kami menerima,” ucap JPU KPK Arif
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, termuat dalam Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 22 September 2022) yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang diikuti Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Dr. Sudiman Sidabuke, SH., MH dkk maupun JPU Arif Suhermanto dan Bernard Simanjuntak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sebesar Rp46.192.714.586 yang Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selama menjabat Bupati Mojokerto tahun 2010 hingga 2018 adalah Gratifikasi yang dianggap Suap yang bersumber dari Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto; Pemotongan Dana Perjalanan Dinas; dan Uang Fee dari Pengurusan Perizinan
Majejelis Hakim mengatakan, bahwa menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000 kedalam keuangan CV Musika milik Fatimah selaku orang tua Terdakwa dan menitipkan uang tunai sebesar Rp4.191.347.000 di rumah orang tua Terdakwa serta melakukan pembayaran atau membelanjakan atas pembelian 12 petak bidang (12 SHM) di 19 lokasi di Jawa Tengah dan 1 di Sumatra Selatan; Pembelian 50 unit mobil berbagai jenis dan merek ; Pembelian 3 unit Sepeda Motor ; Pembelian 1 unit Foto Copi dan Pembelian 8 unit Jet sky
Dan pembelian rumah di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang melalui Imam Syafii; Pembelian tanah beserta bangunan di The Icon Cluster Eternity, Blok L 01 No.26, Bumi Serpong Damai City, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang diatasnamakan PT Musika Purbantara Utama yang berdiri diatas 2 (dua) alas hak adalah diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2018 Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, selain di hukum pidana penjara, sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi hukuman untuk membaya denda dan membayar uang pengganti sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan Kedua, Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Mustofa Kamal Pasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah (Rp5.000.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) dan empat (4) bulan
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.126.162.000 (dengan memperhitungan aset senilai Rp29.066.552.586 yang sudah di sita KPK untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH diakhir putusannya
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa mengatakan pikir-pikir sedangkan JPU KPK menerima. (Jnt)
Lalu apakah KPK akan menyeret Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan Lutfi Arif Mustaqin serta pihak-pihak lain yang terlibat sebagai Tersangka/Terdakwa dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Terddakwa Mustofa Kamal Pasa???
Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Kamis, 22 September 2022) menjelaskan, bahwa peran mantan Kades itu dalam kasus yang menyeret MKP adalah sangat berperan penting
“Nama Nano Santoso Hudiarti alias Nono kan sudah disebutkan dalam perkara sebelumnya bahwa Terdakwa Mustofa Kamal Pasa bersama-sama dengan Nano Santoso Hudiarti alias Nono,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto
“Lalu apakah sudah ada Tersangka baru atau KPK akan melakukan pengembangan dalam kasu ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat?” tanya beritakorupsi.co lebh lanjut Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Tersangka baru, pun demikian KPK akan melakukan pengembangan
“Tidak menutup kemungkinan KPK akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta,” katanya
Terkait putusan Majelis Hakim JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan menerima. Alasannya karena apa yang diuraikan JPU KPK dalam surat dakwaan maupun Tuntutan adalah sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim kecuali uang pengganti dimana Subsidernya dari 4 tahun menjadi 2 tahun
“Semua Tuntutan kami (KPK) menjadi pertimabangan Majelis Hakim. Semua sama kecuali uang pengganti Subsidernya dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Jadi kami menerima,” ucap JPU KPK Arif
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, termuat dalam Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 22 September 2022) yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang diikuti Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Dr. Sudiman Sidabuke, SH., MH dkk maupun JPU Arif Suhermanto dan Bernard Simanjuntak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sebesar Rp46.192.714.586 yang Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selama menjabat Bupati Mojokerto tahun 2010 hingga 2018 adalah Gratifikasi yang dianggap Suap yang bersumber dari Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto; Pemotongan Dana Perjalanan Dinas; dan Uang Fee dari Pengurusan Perizinan
Majejelis Hakim mengatakan, bahwa menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000 kedalam keuangan CV Musika milik Fatimah selaku orang tua Terdakwa dan menitipkan uang tunai sebesar Rp4.191.347.000 di rumah orang tua Terdakwa serta melakukan pembayaran atau membelanjakan atas pembelian 12 petak bidang (12 SHM) di 19 lokasi di Jawa Tengah dan 1 di Sumatra Selatan; Pembelian 50 unit mobil berbagai jenis dan merek ; Pembelian 3 unit Sepeda Motor ; Pembelian 1 unit Foto Copi dan Pembelian 8 unit Jet sky
Dan pembelian rumah di Caspia Blok A1/7 Bumi Serpong Damai Tangerang melalui Imam Syafii; Pembelian tanah beserta bangunan di The Icon Cluster Eternity, Blok L 01 No.26, Bumi Serpong Damai City, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang diatasnamakan PT Musika Purbantara Utama yang berdiri diatas 2 (dua) alas hak adalah diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2018 Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, selain di hukum pidana penjara, sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi hukuman untuk membaya denda dan membayar uang pengganti sebagaimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan Kedua, Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Mustofa Kamal Pasa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah (Rp5.000.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) dan empat (4) bulan
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.126.162.000 (dengan memperhitungan aset senilai Rp29.066.552.586 yang sudah di sita KPK untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH diakhir putusannya
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa mengatakan pikir-pikir sedangkan JPU KPK menerima. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :