0

#Dua Terdakwa sebelumnya sudah di Vonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dalam kasus yang sama (Tangkap Tangan KPK pada tanggal 20 Januari 2022) yaitu Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dan Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika)#     

BERITAKORUPSI.CO -
“Ibarat buah Simalakama, dimakan mati Ibu tidak di makan mati Bapak”. Kalimat inilah yang mungkin dihadapi Ketiga Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya yang mengadili perkara Terdakwa Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Sebab, bila Terdakwa dihukum ringan apalagi bebas, mungkin banyak orang lain termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menilai, karena sesama hakim. Seperti Jaksa menuntut Jaksa dengan tuntutan pidana ringa.

Dan bila di hukum atau di Vonis berat, mungkin juga banyak orang lain apalagi Terdakwa yang menilai bahwa Majelis Hakim tidak punya tepo seliro atau solidaritas untuk sesama Hakim. Ibarat ungkapan, “tidak ada tali rotan pun jadi, kalau sesasama profesi harus punya empati”

Namun yang jelas, hal itu tidaklah berlaku bagi Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya sejak mengadili perkara Terdakwa Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Tetapi mungkin yang ada dihati dan pikiran Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya ini berkata “Maaf kawan, kami tidak dapat menolongmu karena fakta berkata lain, kamu bersalah”.

Profesional, adil dan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum serta menjaga nama banik Hakim Khususnya Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang meliputi Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga dan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) untuk menepis pandangan negatif di masyarakat umum

Dan nyatanya, Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya sepakah untuk menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta Subsider enam (6) bulan penjara karena dianggap Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima Suap dan Gratifikasi Penerimaan Hadiah yang dianggap Suap bersama-sama dengan Terdakwa Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dari Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) saat menangani perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby pada tahun 2021 lalu

Berita yang sama: Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus OTT KPK - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/hakim-pn-surabaya-itong-isnaini-hidayat.html

Berita yang sama: M. Hamdan, Panitra Pengganti PN Surabaya Yang Ditangkap KPK Di Vonis 4 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/m-hamdan-panitra-pengganti-pn-surabaya.html
 
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).  


Baca juga: Hakim Tipikor Adili Hakim PN Surabaya - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/hakim-tipikor-adili-hakim-pn-surabaya.html

Berita yang sama: Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/pengacara-rm-hendro-kasino-penyuap.html
 
Keterangan Foto dalam layar monitor, Terdakwa M. Hamdan (atas) dan Terdakwa RM. Hendro (bahwa sebelah kiri)
Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan Terdakwa Muhammad Hamdan sama-sama dinyatakan bersalah melannggar Pasal yang sama yaitu Pasal Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Terdakwa RM. Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;


Terdakwa Muhammad Hamdan dan Terdakwa RM. Hendro Kasiono sama-sama dituntut dan di Vonis pidana penjara yang sama yaitu masing-masing selama Empat (4) tahun denda sebesar dua ratus juta rupiah Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan pidana tambahan terhadap Terdakwa Muhammad Hamdan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp76 juta Subsider pidana penjara selama lima (5) bulan

Menurut Majelis Hakim, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan atas keterangan saksi yang juga Terdakwa Hamdan maupun saksi-saksi lainnya bahwa uang sebesar 390 juta rupiah sudah diterim oleh Terdakwa walau Terdakwa tidak mengakuinya  
Kasus yang yang menyeret Hakim Itong, Hamdan dan Hendro ini berawal pada tanggal 17 November 2021. Saat itu Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan

Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP

Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan

Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.

Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas  mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya

Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebahai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino

Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino 

Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). 
Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022

Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta

Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan

Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 25 Oktober 2022) yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH  dan dibantu
anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Prasthana Yustianto, SE., SH yang dihadir Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Medaeng

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa total uang sebesar Rp450.000.000 yang diterimaa Mohammad Hamdan dari RM. Hendro Kasiono, dengan maksud untuk mempengarhui Terdakwa Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby  

Majelis Hakim mengatakan, perbuaatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 12 c dan Kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menetapkan masa penahan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa tetap dalam tahanan

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hata benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama enam (6) tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Itong Isnaini Hidayat langsung mengatakan banding, sementara JPU KPK pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top