0

#Setelah Dua Terdakwa di Vonis Bersalah, Apakah Penyidik Kejaksaan Jawa Timur Akan Menyeret Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus Selaku Penyelia Kredit Sebagai Tersangka? Lalu Bagaimana Nasib Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Rachmat Kusumo Termasuk Lisa Mariam Branch, Manager PT ACC Cabang Surabaya I?. Apakah Sudah Aman?#  

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 7 Oktober 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Dua Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebesar Rp25.56 miliar yaitu Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh (7) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada tahun 2016 - 2018 kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I yang merugikan keuangan negara senilai Rp25.356.820.524,74 sesuai hasil audit  yang dilakukan Bank Jatim Nomor SR-245 /PW13/5/2022 tanggal 25 April 2022

Selain hukuman pidana badan (penjara), Kedua Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) juga ditahui hukuman berupa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan hukuman tambahan terhadap Terdakwa Yuniwati Kusuwardani untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp224.311.981 Subsider pidana penjara selama 3 bulan

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa (Ario Ardianzah Yuniwati dan Kusuwardani) terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
JPU Raden Harwiadi, SH.,  MH.Lidkk
Pada sidang sebelumnya (Jumat, 23 September 2022), Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama tiga belas (13) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp750 juta Subsider enam (6) bulan kurugan atau total hukumannya selama empat belas (14) tahun

Sedangkan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I dituntut pidana penjara selama tiga belas tahun (13) denda sebesar Rp750 juta Subsider enam (6) bulan kurugan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp12.3 miliar Subsider 7 tahun penjara atau total hukuman selama dua puluh tahun dan enam bulan (20.6) tahun

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp25 M Dituntut ’13.6 dan 20.6’ Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/dua-terdakwa-korupsi-bank-jatim-sebesar.html

Baca juga: Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Rp25 M, 2 Terdakwa Diadili dan 2 DPO - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kasus-korupsi-bank-jatim-cabang-syariah.html

Anehnya dari tuntutan JPU terhadap Terdakwa Yuniwati Kusuwardani adalah terkait uang pengganti sebesar Rp12.3 miliar Subsider tujuh (7) tahun penjara tetapi JPU tidak menjelaskan sama sekali dari mana atau dari siapa aliran uang sebesar Rp12.3 miliar tesebut terhadap Terdakwa, sama halnya dengan Terdakwa Ario Ardianzah yang tidak ada alitan duit haram dari pencairan kredit Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

JPU hanya menjelaskan uang yang diterima Terdakwa Yuniwati Kusuwardani adalah sebesar Rp224.311.981 sebagai  fee dari pihak Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sejak Juni 2018 (Perpanjangan PKS) samapi dengan tahun 2020 dengan cara transfer setiap bulan dari Chard of A Qount  Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ke rekening 6202007574 atas nama Yuniwati Kusuwardani berdasarkan presentase (maksimal 2.5 % inklud dengan PPh dari angsuran Margin tiap bulan) atas pembayaran angsuran Nasabah PT. Astra Sedaya Finance Surabaya 
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ario Ardianzah
Lalu mengapa JPU membebankan uang pengganti terhadap Terdakwa Yuniwati Kusuwardani sebesar Rp12.3 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp25.356 miliar sementara yang menikmati adalah orang lain? Bukankan uang pengganti yang dibebankan terhadap Terdakwa sesuai besarnya uang yang dinikmati oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi?

Itulah sebabnya, Majelis Hakim tidak setuju dengan JPU terkait uang pengganti yang harus di kembalikan atau dibayar oleh Terdakwa Yuniwati Kusuwardani. Majelis Hakim hanya menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp224.311.981 sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan yang dijelaskan oleh JPU

Dari putusan Majelis Hakim ini ada hal baru yang terungkap terkait pihak-pihak lain yang terlibat yaitu Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia Kredit kredit  Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Dalam putusan Majelis Hakim maupun dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, bahwa Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analis (Account Officer) Pembiyayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan sepengetahuan atasannya yaitu Ninin Yusmianti (periode 2015-Agustus 2018), Yudha Prakosa (periode Agustus 2018 s/d tahun 2020) masing masing selaku Penyelia Pembiayaan dan M. Yunus (periode 04 Pebruari 2015 s/d Juni 2017),  M. Fachuruddin (alm), (periode 2017 s/d Maret 2018), Bambang Ariyanto (periode April 2018 s/d September 2019) dan Rachmat Kusumo, SE (periode 20 September 2019 s/d sekarang), masing-masing menjabat sebagai Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah menerima dan memeriksa berkas pengajuan Permohonan Pembiayaan Karyawan PT. Astra Sedaya Finance yang dikoordinir oleh Hendrik Wahyono dan Yuniwati Kusuwardani serta Moch. Una Marnain.

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jaim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mlakukan pengembangan sesuai putusan Majelis Hakim untuk menetapkan Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia Kredit kredit  Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebagai Tersangka?

Atau penyidik Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sudah merasa cukup menyeret lima (5) Tersangka/Terdakwa yang menyebabkan raibnya duit Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo? 
Penasehat Hukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani
Kelima Tersangka/Terdakwa yang dimaksud adalah Ario Ardianzah selaku Staf Analisis Pembiyayaan (Account Officer) Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan Yuniwati Kusuwardani selaku Service Coordinator (SC PT ACC) Cabang Surabaya I (sudah di Vonis), Bambang Ariyanto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo periode April 2018 s/d September 2019 (saat ini masih menjalani persidangan), Henrik Wahyono selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya I dan Moch. Una Marnain selaku Supervisor PT. ACC Cabang Kediri (keduanya DPO)

Lalu bagaimana dengan M. Pramudya Iskandar dan Rachmat Kusumo, SE selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo temasuk Lisa Mariam Branch Manager PT ACC Cabang Surabaya I? Apakah pihak-pihak tersebut sudah aman atau memang benar-benar tidak tahu menahu atau tidak terlibat sama sekali? Atau sudah aman???

Anhenya, dalam surat dakwaan JPU Kejari Surabaya menyebutkan, pada tahun 2013, PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, yang dituangkan dalam PKS (perjanjian kerja sama) Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013,

PKS tersebut ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance (PT ACC) Cabang Surabaya  I  Jl. Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya. Perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).

JPU juga menyebutkan dalam surat dakwaannya, Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011, tidak memberikan wewenang kepada Lisa Mariam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance,

Sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya.   
Bambang Ariyanto (terdakwa) selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo periode April 2018 s/d September 2019 sedang berdiskusi dengan Penasehat Hukum-nya
Tidak hanya sampai disitu. JPU juga menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Ario Ardianzah selaku Staf Analis (Account Officer) Pembiyayaan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan sepengetahuan atasannya yaitu Ninin Yusmianti (periode 2015-Agustus 2018), Yudha Prakosa (periode Agustus 2018 s/d tahun 2020) masing masing selaku Penyelia Pembiayaan dan M. Yunus (periode 04 Pebruari 2015 s/d Juni 2017),  M. Fachuruddin (alm), (periode 2017 s/d Maret 2018), Bambang Ariyanto (periode April 2018 s/d September 2019) dan Rachmat Kusumo, SE (periode 20 September 2019 s/d sekarang), masing-masing menjabat sebagai Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah menerima dan memeriksa berkas pengajuan Permohonan Pembiayaan Karyawan PT. Astra Sedaya Finance yang dikoordinir oleh Hendrik Wahyono dan Yuniwati Kusuwardani serta Moch. Una Marnain.

Selanjutnya berkas Permohonan tersebut oleh terdakwa Ario Ardianzah serta Komite Pemutus Kredit pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam

Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.

Dari surat dakwaan JPU Kejari Surabaya ini, apaka Ninin Yusmianti ; Yudha Prakosa ; M. Yunus ; M. Fachuruddin ; Bambang Ariyanto dan Rachmat Kusumo serta Lisa Mariam memang hanya sebagai saksi saja karena bebenar-benar tidak terlibat atau....?????
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa (Yuniwati Kusuwardani dan Ario Ardianzah), dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Jumat, 7 Oktober 2022) yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH  dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Sjarmiko, SH., MH dan Rudi Suparnadi, SH dengan dihadiri JPU Raden Harwiadi, SH.,  MH.Li dari Kejari Surabaya, Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena dianggap masih kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam dua session, yang pertama adalah putusan Majelis Hakim terhadap Yuniwati Kusuwardani dan kemudian dilanjutkan putusan terhadap Terdakwa Ario Ardianzah setelah persidangan di skor

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada tahun 2013 PT. Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sidoarjo telah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya,  yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013, yang ditanda tangani oleh M. Pramudya Iskandar mewakili dari pihak Bank Jatim Cabang Syariah dan Lisa Maryam selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya  I  Jl Panglima Sudirman No,24-30 Surabaya, perjanjian berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilakukan penandatanganan PKS (14 Juni 2013 s/d 14 Juni 2018).

Bahwa Surat Kuasa dari Direktur PT. Astra Sedaya Finance Jakarta Nomor : 027/SK-OH-ASF-BSBY-1/CL/VI/11 tanggal 10 Juni 2011 tidak memberikan wewenang kepada LISA MARYAM selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya untuk menandatangani Perjanjian kerjasama terkait dengan Pembiayaan yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Karyawan di lingkungan PT. Astra Sedaya Finance, sehingga PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 tersebut ditandatangani oleh pihak atau orang yang tidak mempunyai wewenang dan legalitas untuk menandatanganinya. 
Pada tahun 2018, HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dengan mendasarkan pada Surat Kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13, tanggal 03 Juli 2013, telah mengajukan Permintaan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, kepada PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo sebagaimana Surat tanggal 04 Mei 2018, dan telah dilakukan perjanjian kerja sama Nomor: 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 - Nomor: 057/249/Sy.DA/PBY/PKS tanggal 27 Juni 2018 .   

Bahwa HENDRIK WAHYONO bukan sebagai pihak yang secara definitif berwenang untuk mengajukan permohonan perpanjangan, maupun menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemberian Pembiayaan Multiguna Syariah tersebut, karena surat kuasa Nomor : 015/SK-BM-ASF-BSBY-I/CL/VII/13 tanggal 3 Juli 2013 yang menjadi lampiran Surat perjanjian Kerjasama tersebut, tidak memberikan KUASA atau tidak memberi WEWENANG kepada HENDRIK WAHYONO selaku Branch Manager Surabaya I, untuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan oleh pihak lain kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance, tetapi Kuasa dari Direksi PT ACC kepada Hendrik Wahyono selaku BM PT ACC Surabaya I untuk menandatangani perjanjian yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan dari PT ACC kepada customer-nya.

Selain itu, pada saat HENDRIK WAHYONO menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada tanggal 27 Juni  2018, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Branch Manager dan digantikan oleh MOH. ADDIN ISWAHYUDI sebagaimana Surat Nomor : 158/HC-TPM/ACC/IV/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Surat  Keterangan Riwayat Jabatan Branch Manager Surabaya I yang ditanda tangani oleh Katarina Wulandari Tpm Head PT. Astra Sedaya Finance, yang menerangkan bahwa HENDRIK WAHYONO (NPK 06676) menjabat sebagai Branch Manager PT ACC Surabaya I terhitung sejak tanggal 3 Juli 2013 s/d 10 April 2018.

Bahwa yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I dalam perjanjian tersebut adalah Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI dan TOMI WIDIATMOKO, namun pada saat perjanjian ditanda tangani Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Astra Sedaya Fianance karena sejak tahun 2016 sudah pensiun dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I.
Bahwa BAMBANG ARIYANTO selaku Pemimpin Cabang Syariah Sidoarjo mengambil kebijakan sendiri terkait maksimal plafond pembiayaan yang seharusnya dapat diberikan kepada calon debitur dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, tanpa memperhatikan hasil review Divisi Bisnis Syariah dan Divisi Kepatuhan & Tata Kelola.

Berkas pengajuan Pembiayaan Multiguna Syariah tidak disiapkan oleh karyawan maupun non karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I / calon nasabah sendiri, tetapi dibuat dan atau disiapkan oleh HENDRIK WAHYONO dan Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI yang dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga seolah-olah karyawan / calon nasabah yang bersangkutan adalah orang yang berhak dan dapat diberikan pembiayaan dengan nilai sebagaimana yang dimohonkan.
 
Bahwa dengan mendasarkan pada perjanjian Kerjasama Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 dan Perjanjian  Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKS telah diajukan permohonan Pembiayaan Multiguna Syariah atas nama karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,     

Namun dalam pengajuan permohonannya, karyawan atau calon nasabah hanya mengirimkan data data berupa copy KTP, KK, dan/atau NPWP, yang diserahkan kepada Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI, sedangkan dokumen persyaratan lainnya dilengkapi oleh HENDRIK WAHYONO dan Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI, dengan cara membuat persyaratan dokumen pembiayaan yang datanya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya

Bahwa dengan menggunakan data-data yang isinya tidak benar tersebut, seolah-olah karyawan / calon nasabah memang layak untuk diberikan pembiayaan Multiguna Syariah seperti yang dibuat dalam Permohonan Pembiayaan yaitu lebih kurang kisaran antara Rp40.000.000,- s/d Rp250.000.000 bahkan ada bebarapa nasabah yang diberi Pembiayaan diatas Rp. 250.000.000,- yaitu atas  nama YOGA DWI HARTIAR dengan nilai plafond pembiayaan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan HENDRIK WAHYONO dengan nilai plafond Pembiayaan Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tigaratus juta rupiah) dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Fortuner. 
Komite Pemutus Kredit (Analis Pembiayaan , Penyelia Pembiayaan dan Pemimpin Cabang Syariah) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengabaikan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan (BPP) Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk.

Terdapat Penyimpangan dalam Pelaksanaan atau realisasi Akad Pembiayaan, yang seharusnya berdasarkan BPP Multiguna Syariah Akad Pembiayaan Multiguna Syariah dengan Nasabah dilakukan dengan prinsip MURABAHAH sebagaimana diatur dalam SK Direksi No. 051/074/KEP/DIR/UUS tanggal 21 Mei 2013 tentang BPP Pembiayaan Multiguna Syariah pada Lampiran Bab I Pendahuluan 1.4 Akad Pembiayaan

“Pembiayaan Multiguna Syariah Menggunakan akad MURABAHAH yaitu akad pembiayaan yang didasari oleh akad jual beli antara Bank dengan nasabah. Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dari pemilik barang sebesar harga pokok ditambah dengan imbalan (margin) yang disepakati“.

Selain HENDRIK WAHYONO, khusus untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri, yang bertugas untuk mencari data karyawan yang dapat dipinjam namanya untuk diajukan pembiayaan Multiguna Syariah di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah MOCH. UNA MARNAIN, yang selanjutnya copy identitas berupa KTP, KK dan/atau NPWP diserahkan kepada Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI, untuk diajukan ke Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo,

Dan pada saat hendak realisasi / pencairan dana, karyawan yang bersangkutan diminta untuk datang ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo atau bank Jatim Jl. Raya Darmo Surabaya atau bank Jatim Jl. Basuki Rahmat Surabaya untuk menandatangani kelengkapan berkas pembiayaan Multiguna Syariah secara sekaligus mulai dari permohonan, persetujuan pembiayaan, Akad Pembiayaan, Surat Aksep, surat kuasa/ Wakalah, pembukaan rekening di Bank Jatim  serta permohonan realisasi pembiayaan. 
Untuk karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Bandung, selain dijanjikan akan dijanjikan oleh Hendrik Wahyono akan diangkat menjadi pegawai tetap (bagi yang masih berstatus pegawai kontrak), mereka juga dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tiket pesawat untuk datang ke Surabaya.

Terdapat Nasabah yang tanpa sepengetahuannya digunakan data pribadinya ( KTP, KK, NPWP) oleh MOCH. UNA MARNAIN yang bekerja sama dengan HENDRIK WAHYONO dan Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI untuk diajukan sebagai pemohon pembiayaan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.8. Terdapat Nasabah yang meminjam melalui Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI namun oleh Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI bersama dengan Hendrik Wahyono, identitas yang bersangkutan diajukan sebagai pemohon Pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan nilai yang lebih besar terdapat Nasabah yang bukan karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I

Bahwa sesuai perjanjian kerjasama, yang berhak mengajukan dan menerima pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, dimana Hendrik Wahyono sebagai Branch Manager, tetapi ternyata Pemohon pembiayaan yang diajukan melalui Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI dan HENDRIK WAHYONO bukan hanya karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,

Akan tetapi Karyawan dari dari PT. Astra Sedaya Finance Surabaya II (Merr Surabaya), Cabang Surabaya III (Waru Sidoarjo), Cabang Kediri, Cabang Gresik, Cabang Bandung dan Cabang Cirebon, selain itu terdapat nasabah yang sudah tidak lagi bekerja (resign) dari PT. Astra Sedaya Finance.

Adanya fee dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang diterima oleh Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI, sejak Juni 2018 (Perpanjangan PKS) s.d tahun 2020 sebesar Rp224.311.981 
Pihak PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah memberikan fee kepada Terdakwa  YUNIWATI KUSWARDANI ( yang diposisikan sebagai Bendahara Gaji PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya ) dengan cara transfer setiap bulan dari Chard of A Qount  Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ke rekening 6202007574 atas nama Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI berdasarkan prosentase (maksimal 2.5 % inklud dengan Pph dari angsuran Margin tiap bulan) atas pembayaran angsuran Nasabah PT. Astra Sedaya Finance Surabaya.

Bahwa PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak seharusnya memberikan fee kepada Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI, karena secara hukum yang bersangkutan bukanlah pejabat yang berwenang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. Bank Jatim Cabang Syarian Sidoarjo dengan PT. Astra Sedaya Finance, Cabang Surabaya I mengingat Terdakwa YUNIWATI KUSWARDANI bukan “ BENDAHARA GAJI “ pada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya, dan pada tahun 2016 yang bersangkutan sudah pensiun dari Perusahaan tersebut, sehingga sudah tidak ada hubungan hukum dan bukan karyawan dari PT. Astra Sedaya Finance

Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya,  sebagaimana yang dituangkan dalam PKS Nomor : 051/241/BJS-CB/2013 tanggal 14 Juni 2013 masa berlaku Perjanjian selama 5 tahun sejak ditandatangani, yang berakhir tanggal 14 Juni 2018

Dan melaksanakan Perjanjian  Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah dengan PT. Astra Sedaya Finance Surabaya Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 / 057/249/Sy.DA/PBY/PKSBahwa perbuatan terdakwa ARIO ARDIANZAH selaku Analis Pembiayaan (Account Officer) pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, 
Sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yaitu Terdakwa  YUNIWATI KUSWARDANI, HENDRIK WAHYONO dan MOCH. UNA MARNAIN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Syariah Sidoarjo) sebesar Rp25.356.820.524,74 (duapuluh lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus duapuluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh empat sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  dalam penyaluran  Pembiayaan Multiguna Syariah oleh Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada Karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I,  Nomor SR-245 /PW13/5/2022 tanggal 25 April 2022

Perbuatan  Terdakwa Yuniwati Kusuwardani (dan Terdakwa Ario Ardianzah  (dan) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yuniwati Kusuwardani terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan;

3. menghukum Terdakwa Yuniwati Kusuwardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp224.311.981 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga (3) bulan,” ucap Ketua Majelis Tongani, SH., MH  
Setelah persidangan di skors beberapa wakatu, Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan session kedua untuk putusan terhadap Terdakwa Ario Ardianzah

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ario Ardianzah bersama-sama dengan Ninin Yusmianti, Yudha Prakosa dan M. Yunus selaku Penyelia terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menghukum Terdakwa Ario Ardianzah dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama satu (1) bulan,” ucap Ketua Majelis Tongani, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kalender untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top