0
“Apakah kasus Kredit Bank Pemerintah yang Bermasalah Sama Dengan Kasus Perampokan Yang Hanya Melibatkan Pihak Luar Sehingga Yang Diadili Hanyalah Debitur Semenatar Pihak Bank Cukup Sebagai ‘Penonton’ Alias Saksi Di Persidangan?. Lalu Bagaimana Dengan Eko Wiji Santoso selaku Direktur PT ABI dan Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy “ditangan” Penyidik Kejari Surabaya?" 
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 November 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Agung Astanto Soeleman, warga Dharmahusada Mega Permai Kav. 29 RT.006 RW. 006, Mulyorejo Kota Surabaya atau warga Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI) dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider empat (4) bulan kurangan dan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp28.365.000.000 Subsider pidana penjara selama empat (4) tahun karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif oleh PT ABI melalui Terdakwa selaku Direktur kepada Bank BNI (PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk, Sentra Kredit Menengah Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya pada tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank BNI sebesar Rp28.365.000.000

Sehingga total hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap Terdakwa Agung Astanto Soeleman adalah selama dua belas (12) tahun dan empat (4) bulan

Baca juga: Agung Astanto Soeleman Direktur PT. ABI Dituntut “26.10” Tahun Penjara Karena Perkaara Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI Rp28.365 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/agung-astanto-soeleman-direktur-pt-abi.html

Baca juga: Pengacara Tugianto Lauw Membantah Menjajikan Bebas Terdakwa Korupsi “Bank BNI Rp28.365 M” Agung Astanto Soeleman - http://www.beritakorupsi.co/2022/07/kasus-korupsi-bank-bni-rp28365-m.html 

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soeleman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pada sidang sebelumnya (Senin, 17 Oktober 2022), Terdakwa Agung Astanto Soeleman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI), dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan pidana penjara selama tujuh belas (17) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider sepuluh (10) bulan kurugan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp28.365.000.000 Subsider pidana penjara selama sembilan (9) tahun

Sementara Tugianto Lauw selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co sebelumnya mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Kliennya adalah bukan Korupsi melainkan hutang piutang atau perdata

Tugianto Lauw dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa menggantikan Penasehat Hukum sebelumnya karena tidak dapat menjamin kalau Terdakwa akan bebas. Sedangkan Tugianto Lauw, menurut salah satu Tim Panasehat Hukum sebelumnya mengatakan dapat menjajinkan bebas namun hal itu dibantah Tugianto Lauw

“Saya tidak menjanjikan bebas, pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Kalau menganalisa akan bebas sesuai bukti-bukti yang ada kan boleh,” kata Tugianto Lauw saat dikonfirmasi beritakorupsi.co sebelum sidang dimulai, Senin, 04 September 2022 
Namun yang menjadi pertanyaan dari kasus perkara ini setelah mejelis Hakim menghukum Terdakwa Agung Astanto, bagaimana dengan Eko Wiji Santoso selaku Direktur PT ABI dan Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy “ditangan” Penyidik Kejari Surabaya?

Sebab dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy.

Padahal Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.

Menanggapi hal itu, JPU Nur Rachmansyah, SH., MH memang mengatakan sebelumnya bahwa masih ada pihak Debitur yang terlibat namun saat ini sedang menjalani hukuman di Medan, Sumatra Utara dalam perkara lain

“Masih ada dari pihakDebitur, Eko saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Medan. Kalau dari pihak Bank ada yang sudah meninggal. Tapi penyidik yang lebih tau,” kata JPU Nur Rachmansyah, SH., MH seusai persidangan, Senin, 17 Oktober 2022

Lalu sampai kapan penyidik Kejari Surabaya menyeret Eko Wiji Santoso untuk diadili dalam perkara Korupsi ini? Apakah menunngu Eko Wiji Santoso selesai menjalani hukumannya di Medan, Sumatra Utara? Lalu bagaimana pula dengan Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy? 

Apakah pihak Bank BNI tidak ada yang terlibat dalam proses pemberian Kredit bermasalah ini kepada PT. Atlantic Bumi Indo melalui Terdakwa Agung Astanto Soelaiman? Apakah proses kredit hanya melibatkan Debitur dalam hal ini Terdakwa mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, penandatanganan akta perjanjian kredit di Notaris hingga pencairan uang dari Bank BNI ke PT. Atlantic Bumi Indo melalui Terdakwa Agung Astanto Soelaiman?

Apakah kasus Kredit bermasalah sama dengan kasus perampokan yang hanya melibatkan pihak luar dan tidak melibatkan pihak Bank itu sendiri sehingga yang diadili hanyalah Debitur semenatar pihak Bank hanya cukup sebagai ‘penonton’ alias saksi di persidangan?

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 7 November 2022) yang di ketuai Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani. SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH yang dihadiri oleh JPU dari Kejari Surabaya maupun Penasehat Hukum Terdakwa, Tugianto Lauw dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses kredit PT. Atlantic Bumi Indo sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya,  

Sehingga PT. Atlantic Bumi Indo tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.

Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses Kredit PT. Atlantic Bumi Indo. Sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit, dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya  

Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy, dimana Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.    
Perbuatan Terdakwa, lanjut JPU Nur Rachmansyah, SH., MH, adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.

Akibat perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain  yaitu diri Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy sebesar Rp28.365.000.000

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum

Dari pertimbangan Majelis Hakim atas perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim pun menolak Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena Terdakwa bersalah maka haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Agung Astanto telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Agung Astanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama empat (4) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Agung Astanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.365.000.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya langsung mengatakan banding. Semtara JPU  mengtakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top