0

“Lusi Selaku Pemilik Tanah SHM Seluas 8000 M Menduga Adanya Keterlibatan BPN Sumbawa Barat Yang Mengeluarkan SHM Ganda”

Sumbawa, BERITAKORUPSI.CO - 
Kasus  sengketa tanah sepertinya tak habis-habisnya dikalangan masyarakat Indonesia. Ibarat Peribahasa yang berbunyi “mati satu tumbuh seribu”. Dan yang paling mengherankan sekaligus menjadi “biang keroknya” adalah terbitnya dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang sama dengan pemilik yang berbeda

Pertanyaannya adalah, Bagaimana prosedur sesuai peraturan yang berlaku hingga BPN mengelurkan 2 SHM dilahan yang sama dengan pemilik yang berbeda? Apakah setiap SHM yang dikeluarkan BP tidak dimasukan ke dalam dokumen sehingga sebidang tanah memiliki lebih dari satu SHM dengan pemilik yang berbeda-beda? Mungkinkah ada “seorang anak lahir dari rahim dua wanita?”. Dan bila ada, itulah jawaban masalah terbitnya SHM ganda

Anehnya adalah, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Menteri termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan 'melenyapkan' mafia tanah yang kerap kali merugikan masyarakat sepertinya tak berarti

Buktinya, laporan salah seorang warga Sumbawa Barat ke Polres Sumbawa Barat terkait tanah SHM miliknya seluas 20.000 meter yang terletak di Blok Tulu, pinggir Jalan Raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikuasai orang laing hingga saat ini belum ada hasilnya

Itulah sebanya, selain melaporkannya ke Kepolisian, Lusi akan melporkan kasus tanah miliknya yang dikuasi orang lain ke KPK, Kapolri, Kepala Jaksaan Agung termasuk ke Presiden Jokowi

"Sudah saya laporkan ke Polisi tapi belum ada hasilnya. Dan saya akan melaporkan ke KPK, Kapolri, Kepala Jaksaan Agung termasuk ke Presiden Jokowi. Karena saya menduga ada pemalsuan dokumen sehingga terbit SHM atas nama orang lain,” kata lusi kepada media ini melalui sambungan telepon, Kamis, 10 November 2022 pkl. 22.15 Wib

Lusi menjelaskan, bahwa ada dugaan keterlibatan mafia tanah termasuk BPN, sehingga SHM yang dikelurkan oleh BPN pada tahun 1987 atas tanah seluas 8000 meter yang terletak di Blok Tulu, pinggir Jalan Raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan lagi pada tahun 2018 atas nama orang lain

“Hampir semua tanah saya selalu saja adasertifikat atas nama orang lain. Saya menduga ada permainan mafia tanah termasuk BPN, kok bisa ada dua Sertifikat Tanah di lahan yang sama tapi pemiliknya beda,” kata Lusi dari ujung telepon selulernya

Lusi menceritakan. Munculnya sertifikat ganda ini bermula dari Desa saat melakukan proses penerbitan sporadik. Padahal data tanah itu baik berupa SPPT yang dibayar setiap tahun dengan keterangan telah bersertifikat (bukti lampiran SHM), maupun nama para penggarap sudah tercatat jelas. Bahkan kembali dipertegas lagi dengan surat pernyataan yang dibuat di Kantor Desa Mantun yang ditandatangani Kades, Sahril S.Sos, dan Selamet Riyadi (Toe) selaku pemilik hak.

Adanya dua sertifikat ganda diduga kuat karena permainan mafia tanah dan BPN. Sebab proses munculnya sertifikat ganda ini bermula dari Desa saat melakukan proses penerbitan sporadik. 


Dikatakan Nyonya Lusi, adanya sertifikat di atas sertifikat ini, diduga kuat karena peran dari oknum pemerintah desa hingga oknum BPN. Sebab proses munculnya sertifikat ganda ini bermula dari Desa saat melakukan proses penerbitan sporadik.

“Surat pernyataan yang dibuat 18 Oktober 2021 tercatat ada 10 orang penggarap lahan seluas 20.000 meter. Mereka adalah Rosidi, Amaq Jidah, Amaq Azis, Mahsun (Conk), Baiq Maheran, Parihun S.Ag, Sobirin, Haji Wantikno, Amaq Agus dan Kades Mantun sendiri, Sahril,” kata Lusi

Menurut Lusi, data tanah itu baik berupa SPPT yang tetap terbayar setiap tahun, keterangan telah bersertifikat (bukti lampiran SHM). Nama para penggarap sudah tercatat jelas bahkan kembali surat pernyataan yang dibuat di Kantor Desa Mantun yang ditandatangani Kades, Sahril S.Sos, dan Selamet Riyadi (Toe) selaku pemilik hak. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top