"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho hari ini (4 November 2022).
Hendrajati menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama IW alias TI pada siang ini. Sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur melakukan pelimpahan IW kepada pihak Rutan Surabaya.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 14.30 WIB. IW langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Saat ini, IW berada di dalam kamar seluas 4x5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.
"Sesuai SOP yang ada, IW akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.
Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Apalagi berdasarkan pemeriksaan dokter rutan, IW didiagnosa sedikit demam.
"Tadi agak meriang kata dokter, makanya akan kami pantau terus," ujarnya.
IW juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
Kemenkumham Jatim: IW (Istiawan Witjaksono) Diperlakukan Sama Dengan Tahanan Lainnya
Kanwil (Kepala Kantor) Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia) Jawa Timur (Jatim) menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada IW (DR. H. Istiawan Witjaksono) alias TI (Tatang Istiawan). Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan bahwa IW tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
"Tadi anaknya yang mengantar langsung, didampingi pengacaranya juga," tutup Hendrajati. (Humas Kemenkumham Jatim)
Posting Komentar
Tulias alamat email :