0
 BERITAKORUPSI.CO -
“Hukum itu dimana dan untuk siapa? Adakah hukum bagi masyarakat pencari keadilan? Apakah hukum itu akan datang setelah terlebih dahulu viral di Sosmed (sosial media)”. 
 
Kalimat diatas yang barangkali ada di benak Lusy warga Jl. Kartini, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berharak kepada Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto untuk menangani laporannya dan menghukum para mafia tanah

Mengapa Lusi berpikir seperti itu? Ini berawal dari kasus tanah seluas 85.500 M miliknya yang terletakk di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB yang dikuasi pihak lain dan kemdian Lusi tanpa didampingi Pengacara membuat laporan ke Polsek Sekongkang, Polres Sumbawa Barat, Polda NTB pada awal tahun 2022, namun tak ada hasilnya.

Dan pada Juli 2022, Lusi dengan didampingi Pencara membuat laporan ke Polda NTB dengan Nomor Laporan: B/2937/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Jui 2022,  namun oleh Polda NTB diturunkan ke Polres Sumbawa Barat. Pada tanggal 23 Septembber 2022, terbitlah Surat Penyelidikan: Sp.Lidik/283/IX/2022/Reskrim. Hal itu dikatakan Lusi kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon seluler, Minggu, 20 Nopember 2022

Ada yang menarik dan sekaligus menjadi pertanyaan. Mengapa Polda NTB merunkan laporan Luis ke Pores Subawa Barat? Apakah penyidik Polda NTB merasa bawa kasus ini terlalu keci untuk ditangani atau karena penyidik Polda NTB terlalu banyak tugas?

Padahal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Menteri termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sangat jelas dan tegas agar menindak dan 'melenyapkan' mafia tanah yang kerap kali merugikan masyarakat

Yang menarik lagi dimata masyarakat adalah, aparah penegak hukum (APH) akan bertindak cepat apabila viral di sosial media (Sosmed). Apakah kasus seperti yang dialami Lusi ini tidak menarik untuk diusut apakah ada keterlibatan mafia tanah?

Lusi mencertitakan, pada tahun 1997, salah satu adiknya yaitu Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, membeli empat bidang tanah (status tanah Tegalan) seluas 85.500 meter yang terletak di Desa Sekongkang Bawah dari empat pemilik tanah warga Desa Sekongkang Bawah, Kec. Jereweh, Kab. Sumbawa dengan luas masing-masing yaitu; 1. Halidi Patau seluas 10.000 M2; 2. dari Halidi Resat seluas 26.000 M2; 3. H. dari Mukhtar HMS seluas 25.000 M2 dan 4. dari Makawaru seluas 24.500 M2

“Kami sembilan kakak beradik. Slamet Riyadi (Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe) ini adik ke delapan. Tahun 1997, Dia membeli tanah dari Halidi Patau seluas 10.000 M2, dari Halidi Resat seluas 26.000 M2, dari Mukhtar HMS seluas 25.000 M2 dan dari Makawaru seluas 24.500 M2. jadi luas semuanya delapan puluh lima ribu lima ratus meter (85.500 M2) dan masing-masing ada bukti surat ganti rugi (surat jual beli antara penjual dan pembeli.red) yang ditandatangani oleh Kepala Wilayah Kecamatan Jereh, Abdul Wahab. S.Sos,” kata Lusi

Lusi melanjutkan. Pada Mei 2021, Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe meninggal dunia. Dan ternyata tanah milik almarhun seluas 85.500 M2 itu sudah dikuasi pihak lain dan terbit SHM nya pada tahun 2018

“Kami tahu kalau tanah tersebut telah dikuasi pihak lain setelah adik saya meninggal. Pihak lain mengkliam bahwa tanah itu adalah miliknya dan memiliki SHM (sertifikat hak milik) yang kami duga kalau itu palsu karena kami memiliki bukti tahun 1997 berupa surat ganti rugi. Dan pada saat pertemuan di Kantor Desa, Kepala Desa mengakui membuat Sporadik dan Sertifikatnya dari BPN,” ucap Lusi

Karena merasa haknya dikuasi oleh “mafia” tanah, Lusi pun mencari keadilan dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun apa hasilnya?

“Saya sudah pernah membuat laporan ke Polsek Sekongkang pada awal tahun 2022 tanpa pencara, namun tak ada hasilnya. Pada Juli 2022, saya dengan ditemani Pencara membuat laporan ke Polda dengan Nomor : B/2937/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Jui 2022,  namun oleh Polda NTB diturunkan ke Polres Sumbawa Barat. Pada tanggal 23 Septembber 2022, terbitlah Surat Penyelidikan: Sp.Lidik/283/IX/2022/Reskrim,” ujar Lusi

“Saya sangat berharap ke Bapak Kapolda NTB untuk menangani laporannya agar tanah saya dapat saya miliki dan mafia tanah dihukum,” kata Lusi berharap. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top