Akan adakah tersangka baru dalam kegiatan Tangkap Tangan atau OTT (operasi tangkap tangan) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib lalu?
Pertanyaan inilah yang terlontar dari berbagai kalangan masyarakat Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya terkait penyidik lembaga Antirasuah ini menggeledah dan mengamankan dokumen dan barang bukti dari beberapa Kantor Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 22 Desember 2022.
Beragam komentar masyarakat pun bermunculan terkait OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak dan tiga orang lainnya dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar
Duit sebesar Rp1 miliar yang diterima Sahat P. Simanjuntak melalui Staf Ahlinya, Rusdi dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dengan perantara Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas sebagai uang muka (ijon) pengalokasian dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024
Komentar masyarakat pun bukan tidak beralasan, mengingat penjelasan KPK atas duit yang diterima Tersangka Sahat Tua P.. Simanjuntak adalah uang muka (ijon) pengalokasian dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024
Pertanyaannya adalah, apakah pengelolaan dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Jawa Timur adalah kewenangan DPRD atau pemerintah Provinsi Jawa Timur?. Apakah pengelolaan dana hibah hanya ditangani oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak atau masing-masing anggota termasuk Ketua DPRD juga kebagian?
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada intervensi dari DPRD Jatim terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengelolaan dan penyaluran dana hibah ke Pokmasa atau organisasi masyarakat di Jawa Timur? Dan sejauh mana pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur terhadap pengelolaan dan penyaluran dana hibah APBD Pemprov Jatim?
Sementara Kantor Kepala Dinas yang di gledah penyidik KPK pada Kamis, 22 Desember 2022 adalah Kantor Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur yang di gledah penyidik KPK itu adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim serta satu Kantor Money Changer.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali
Ali menjelaskan, analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :