0
“Apakah proses Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres Oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Batu Pada Tahun 2020 Sebesar Rp6.344.000.000 kepada PT Adhitama Global Mandiri (PT AGM) Hanya Melibatkan Dua Pihak Bank dan Dua Pihak Swasta? Atau Ada.....?
BERITAKORUPSI.CO -
“Mati satu tumbuh seribu”. Mungkin ibarat Peribahasa inilah yang “musibah” yang menimpa Bank plat merah milik pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikenal dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT BPD Jatim) atau Bank Jatim dalam kasus perkara dugaan Korupsi Kredit bermasalah

Bayangkan, tahun 2022 belum berakhir, namun kasus dugaan Korupsi yang menimpa Bank Jatim diseluru Jawa Timur yang terdiri dari 38 Kabupaten Kota yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri maupun yang sedang dalam prses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah sebanyak 74 kasus

Sehingga, sidang perkara yang satu belum berakhir, sudah ada masuk yang baru. Beberapa minggu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya telah mem-vonis perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Pusat. Dan saat ini, JPU Kejari Jember bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sedang menyidangkan kasus perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabak Jember

Kasus perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabak Jember belum berakhir, JPU Kejari Batu (Kamis, 1 Desember 2022) menyeret empat Tersangka kasus Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Kota Batu kepada PT. Adhitama Global Mandiri (PT AGM) pada tahun 2020 sebesar Rp6.334.000.000 untuk di adili sebagai Terdakwa di muka persidangan di hadapan Majelis Hakim karena diduga akibat pemberian KMK Pola Keppres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Kota Batu kepada PT. Adhitama Global Mandiri (PT AGM) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.589.332,73 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sesuai Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022

Keempat Terdakwa itu adalah; 1. Fajar, SH selaku Pimpinan Bank Jamtim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Kota Batu; 2. Fredy Nugroho Sasongko, SH selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu (keduanya selaku pihak Kreditur); 3. Jonni Suprapto, S.Kom selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri; dan 4. Ir. Wahyu Prasetyawan selaku debitur yang menggunakan bendera PT. Adhitama Global Mandiri (berkas keempat Terdakwa diajukan dalam penuntutan terpisah)

Kasus inipun sama tapi tak serupa. Sama, karena saksi-saksi dalam perkara ini sama, namun yang tak serupa adalah keempat Terdakwa ini dibagi dalam empaat Nomor perkara, yaitu Nomor 161/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan; Nomor 162/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SH; Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Jonni Suprapto, S.Kom dan Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Fajar, SH 
Tetapi apakah anggaran untuk keempat Terdakwa ini sama tau beda? Apakah biaya perjalanan dinasa JPU adalah termasuk bagian dari anggaran perkara ini atau tidak? Sebab dimana Surat Perjalanan Dinas JPU dari beberapa Kejaksaan Negeri yang menyidangkan perkara Korupsi,  dimintakkan tanda tangan dari pihak Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Namun yang menjadi pertanyaan dalam kasus perkara ini adalah, apakah proses Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Batu pada tahun 2020 sebesar Rp6.344.000.000 kepada PT Adhitama Global Mandiri (PT AGM) hanya melibatkan dua pihak Bank Jatim dan dua pihak swasta? Atau ada.....?

Sebab kasus Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (PT AGM) tak jauh beda dengan kasus Korupsi fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan oleh Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya kepada PT Surya Graha Semesta (PT SGS) pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015

Kasus Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Batu yang diajukan oleh PT Adhitama Global Mandiri (PT AGM) adalah untuk membiayai 3 proyek pekerjaan dari anggaran ABPN yaitu; 1. Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020 ; 2. Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 ; dan 3. Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020

Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja dengan plafond tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek yang bersangkutan

Sedangkan kasus Korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja Pola Standby Loan oleh Bank Jatim kepada PT Surya Graha Semesta (PT SGS) pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 adalah untuk membiayayi 8 proyek, yaitu; 1. Proyek Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kab Madiun ; 2. Proyek Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Kab Ponorogo ; 3. Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPR Jatim ; 4. Proyek Pembangunan Poltek II Kediri ; 5. Proyek Pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang ; 6. Proyek Pembangunan Pasar Caruban Kab. Madiun ; 7. Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri ; 8. Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri

Akibat dari pemberian KMK Pola Standby Loan oleh Bank Jatim kepada PT SGS yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku hingga menyeret Direktur dan Komisari PT SGS, Panitai lelang dan beberapa pejabat Bank Jatim yaitu ; Wonggo Prayitno (Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi (MKM)), Arya Lelana (Pimpinan Sub. Divisi Kredit KMK), Harry Sunarno  (Relation Manager Divisi KMK) dan Iddo Laksono Hartanto sebagai Analis Sub Divisi KMK Bank Jatim (keempatnya sudah divonis pada tahun 2018)

Nah, apakah proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Perpres oleh Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (PT AGM) hanya dilakukan oleh Fajar, SH selaku Pimpinan Bank Jamtim Cabang Pembantu (Capem) Bumiaji Cabang Kota Batu dan Fredy Nugroho Sasongko, SH selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu???

Dan begitu juga dari pihak PT Adhitama Global Mandiri. Apakah hanya Ir. Wahyu Prasetyawan selaku debitur yang menggunakan bendera PT. Adhitama Global Mandiri dan Jonni Suprapto, S.Kom selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri??? 
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah pembacaan surat dakwaan JPU Endro Riski Erlazuardi, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu dkk terdahadap Terdakwa Fajar, SH (dan Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SH serta Terdakwa Jonni Suprapto, S.Kom, berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan di bantu dua hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Foster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudi Suparnadi, SH (I Wayan Soedarsana, SH., MH, Suwarningsih, SH., M.Hum dan Prihatini Ika Tjahyaningsasi, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukuk Terdakwa dan di diadiri pula oleh para Terdakwa dari Rutan Cabang Kejati Jatim

Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa FAJAR, S.H sejak Bulan Mei tahun 2019 menjabat selaku pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim nomor: 058/115/DIR/HCT/KEP tanggal 13 Mei 2019, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan :

1. Saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim tahun 2018 nomor: 057/ 210/ DIR/ HCT/ SK tanggal 08 Juni 2018 (yang diajukan dalam penuntutan terpisah);

2. Saksi JONNI SUPRAPTO, S. Kom., selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhitama Global Mandiri (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang disahkan oleh Notaris Melania Miensie Hambali, S.H., yang berkedudukan di Balikpapan, serta Akta Nomor 35 tanggal 10 April 2015, sekaligus selaku debitur (orang atau pihak yang berhutang kepada pihak lain karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan);

3. Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN, selaku debitur yang menggunakan bendera PT. Adhitama Global Mandiri (diajukan dalam penuntutan terpisah), dimana namanya tidak tercantum pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhitama Global Mandiri namun untuk tujuan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Batu Tahun 2020, ditunjuk sebagai Manajer Keuangan pada PT. Adhitama Global Mandiri berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 027/Skt-AGM/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi JONNI SUPRAPTO, S. Kom., selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri yang selanjutnya didaftarkan pada Notaris AULGA MAYA MARDINA PUTRI, S.H., M.Kn., pada hari Selasa tanggal 01 September 2020;

Pada kurun waktu antara Bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No 88 Kota Batu dan di Kantor PT Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 Nomor : 22 Desa Boro RT.023 RW.004 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo

Atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum, yaitu prosedur pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri dari Bank Jatim Cabang Batu tidak sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Jatim nomor 059/063/DIR/PGP/KEP tanggal 18 Februari 2020 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres,

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Saksi JONNI SUPRAPTO, S. Kom, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN dan terdakwa FAJAR, S.H sendiri dari dana pembayaran termin oleh pihak pemberi kerja (PPK) yang dicairkan oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN,
Dimana seharusnya uang pembayaran tersebut diblokir guna pembayaran angsuran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus  sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM) oleh Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Batu Tahun 2020, sesuai Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau dikenal dengan sebutan Bank Jatim, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya dengan landasan hukum pendiriannya adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan landasan operasionalnya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;

Bahwa sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H., Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008,

Selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dengan komposisi permodalan/ kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (PT.Bank Jatim, Tbk) terdiri dari :
- Saham / Permodalan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebanyak ----    :  51,13 %
- Saham / Permodalan Pemerintah Kota / Kabupaten sebanyak --------    :  28,35 %
- Saham / Permodalan Masyarakat :
 Domestik sebanyak     -------------------------------------------------    :  10.69 %
 Asing sebanyak     -----------------------------------------------------------    :  9.83 %

Bank Jatim Cabang Batu merupakan cabang kelas II dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang mempunyai fungsi pokok pelaksanaan kegiatan operasional bank di wilayah kerja Kotamadya Batu;

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Bank Jatim Cabang Batu adalah menyediakan sumber dana untuk penyelesaian kontrak kerja yang diberikan kepada kontraktor atau yang lebih dikenal dengan Kredit Modal Kerja Pola Keppres, dimana terhadap kredit modal kerja pola Keppres telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Jatim, Tbk Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pebruari 2005 tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Jatim, Tbk Nomor: 059/063/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, salah satu jenis fasilitas pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya adalah Kredit Modal Kerja Konstruksi yaitu fasilitas kredit yang ditujukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan modal kerja dalam rangka penyelesaian pekerjaan konstruksi, selama pembayaran termin dari pemilik proyek belum diterima oleh debitur (Skim Kredit dengan Pola Keppres), atau selama produk/bangunan yang dikerjakan belum laku terjual (Skim Kredit Umum);

Berdasarkan Keputusan Nomor : 059/063/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan  Daerah Jawa Timur Tbk, yang dimaksud dengan Kredit Modal Kerja pola Keppres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak dengan plafond tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek yang bersangkutan dari pihak pemberi kerja;

Awalnya pada tahun 2020, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN mengetahui adanya proses tender untuk 3 (tiga) kegiatan dengan biaya APBN, yaitu:  
1. Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020;
2. Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020;
3. Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020; 
Namun dikarenakan Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN tidak memiliki badan usaha yang memenuhi spesifikasi paket lelang, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN menghubungi Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri yang mempunyai kualifikasi perusahaan serta  memenuhi syarat kualifikasi untuk mengikuti proses lelang, dimana Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN bersama-sama dengan Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom kemudian menyusun proposal penawaran lelang untuk tiga kegiatan tersebut, yang pada akhirnya, PT. Adhitama Global Mandiri memenangkan lelang atas ketiga proyek tersebut di atas;

Bahwa Alm. saudara YOYOK HARI SUBAGIO bersama-sama Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN pada hari dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2020, datang menemui terdakwa FAJAR, SH selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim nomor : 058/115/DIR/HCT/KEP tanggal 13 Mei 2019 di Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji dengan membawa fotokopi SPK (Surat Perintah Kerja) Pekerjaan MAN 3 Blitar untuk mengajukan kredit pembiayaan proyek senilai + Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

Bahwa selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu, terdakwa FAJAR, SH memiliki tugas dan fungsi, yaitu melakukan pelayanan operasional kegiatan perbankan PT. Bank Jatim di Bumiaji agar mencapai target yang telah ditetapkan, yang meliputi kegiatan kredit dan penghimpunan dana masyarakat, namun oleh karena nominal pengajuan kredit melampaui limit yang dapat disetujui oleh Kantor Cabang Pembantu, maka terdakwa FAJAR, SH menghubungi  saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., yang merupakan Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Batu, guna menginformasikan bahwa ada nasabah yang akan mengajukan kredit dengan nilai yang besar, karena selain MAN 3 Blitar, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN juga mengajukan Kredit  Modal Kerja (KMK)  Pola Kepres untuk pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang dan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang;

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi, terdakwa FAJAR, S.H bersama dengan saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN bertemu dengan saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E di Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu untuk membicarakan persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres tersebut, dimana selanjutnya saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, SE menuliskan persyaratan antara lain Company Profile, Fotokopi SPK (Surat Perintah Kerja), Jaminan tambahan untuk pengajuan kredit yang harus dipenuhi oleh Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN untuk diserahkan ke Bank Jatim Cabang Batu;

Proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres berdasarkan Keputusan No. 059/063/DIR/PGP/KEP tanggal 18 Februari 2020 tentang perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi sebagai berikut :
1. Adanya permohonan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dengan dilampiri dokumen persyaratan:
a. Buku Rekening Bank Jatim;
b. Identitas pemohon;
c. Akta Pendirian Perusahaan;
d. Surat Perintah Kerja/Kontrak Kegiatan;
e. Fotokopi agunan;
f. Laporan keuangan perusahaan;

2. Surat permohonan didisposisi oleh pimpinan cabang kepada penyelia kredit untuk dilakukan verifikasi dokumen, kemudian penyelia kredit mendisposisi kepada analis kredit;

3. Setelah dokumen diverifikasi oleh analis termasuk cessie yang ditandatangani oleh Debitur dan pejabat Bank yang berwenang dan surat penegasan atau konfirmasi pelimpahan pembayaran termin yang dibuat oleh pengguna anggaran/PPK, selanjutnya dilakukan kunjungan lapangan dengan menemui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melakukan konfirmasi legalitas proyek, keberadaan alokasi sumber dana proyek dan tata cara pembayaran termin proyek;

4. Dilakukan pembahasan Penyelia Kredit dan Analis Kredit terhadap berkas kredit, dimintakan persetujuan yang dituangkan dalam lembar persetujuan kredit yang disetujui dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit;

5. Berdasarkan lembar persetujuan kredit dibuatkan surat persetujuan kredit yang ditandatangani Pemimpin cabang dan penyelia kredit. 
Bahwa rincian pekerjaan proyek pekerjaan Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN yang dibiayai oleh APBN/ APBD, dimana Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN mengajukan modalnya melalui Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres di Bank Jatim Cabang Batu, adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian Nomor : 01/DU/SRT/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 nilai kontrak pengerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020 dengan nilai kontrak Rp. 3.549.842.000,-  (tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

2. Perjanjian Nomor : 01/Prmhn-SRT/IX/2020 tanggal 14 September 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang dengan nilai kontrak Rp.7.743.057.000,- (tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);  

3. Perjanjian Nomor : 01/AGM/SRT/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020 sebesar Rp.10.236.160.000, (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);

Dengan total biaya pekerjaan proyek sebesar Rp. 21.529.059.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima puluh sembilan ribu rupiah);

Setelah persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja Pola Keppres dipenuhi oleh Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN, kemudian Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN menyerahkan kelengkapan tersebut kepada saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., yang selanjutnya dokumen pengajuan kredit akan diverifikasi oleh Saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO, dimana setelah diverifikasi, proses berikutnya akan dilanjutkan dengan survey On The Spot (OTS) ke MAN 3 Blitar yang diikuti oleh terdakwa FAJAR,S.H., Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN, PPK MAN 3 Blitar dan dari Bank Jatim Cabang Batu;

Pada proses pengajuan Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada PT. Adhitama Global Mandiri, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN menggunakan agunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pengajuan Kredit Modal Kerja Pola Keppres, dimana agunan yang diajukan bukan merupakan properti milik pemilik/pengurus dan/ keluarga pemilik/pengurus PT Adhitama Global Mandiri, namun agunan yang diajukan adalah milik pihak ketiga, yaitu;

1.  Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar Kab. Blitar TA 2020, dengan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor : 04083 Tanggal 14 Mei 2008 atas nama Dyah Sulastri ;

2. Pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020, dengan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2074 Tanggal 05 Juli 1993 atas nama Ngatemun Haryono ;

3. Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020, dengan Agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3461 Tanggal 13 Desember 2004 atas nama Yoyok Hari Soebagio.

Ketidaksesuaian tersebut di atas telah disampaikan sebelumnya oleh saksi SISKA LINDA CITRADEWI, S E., selaku Officer Admin Kredit Bank Jatim Cabang Batu kepada saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., bahwa terkait agunan yang dijaminkan ke Bank Jatim Cabang Batu kepemilikannya tidak ada dalam kepengurusan PT Adhitama Global Mandiri, namun respon saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan antara pemilik jaminan dengan PT. Adhitama Global Mandiri, sehingga pengajuan kredit PT Adhitama Global Mandiri tetap diproses oleh Bank Jatim Cabang Batu;

Bahwa dikarenakan nominal yang dimohonkan fasilitas kredit oleh PT Adhitma Global Mandiri melebihi dari limit yang dapat diberikan oleh Kantor Cabang Pembantu, dimana kewenangan terdakwa FAJAR, S.H., selaku otorisasi di Cabang Pembantu Bumiaji adalah Rp. 50.000.000,- ≤ Rp. 500.000.000,- (lebih besar sama dengan dari lima puluh juta rupiah sampai dengan lebih kecil sama dengan lima ratus juta rupiah), maka proses pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan oleh Kantor Bank Jatim Cabang Batu,  
Sehingga untuk memenuhi target Cabang Pembantu Bumiaji Batu, terdakwa FAJAR, S.H., mendatangi saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO dengan mengatakan kepada saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO bahwa Kantor Bank Jatim Cabang Batu adalah lending (penyalur dana)-nya dan kantor terdakwa FAJAR,S.H, yaitu Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu sebagai funding (menghimpun dana)-nya,

Selanjutnya dikarenakan guna mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jatim, debitur  harus memiliki rekening giro pada Bank Jatim, maka terdakwa FAJAR, S.H menyarankan Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN untuk membuka rekening Giro atas nama PT. Adhitma Global Mandiri di kantor Cabang Pembantu Bumiaji yang dipimpin oleh terdakwa FAJAR, S.H,

Dimana kemudian setelah memenangkan lelang, pada tanggal 07 Agustus 2020, saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN membuka rekening giro di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu dengan nomor rekening 1841000443 atas nama PT. Adhitama Global Mandiri, dimana rekening giro tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai rekening debet untuk angsuran Kredit Modal Kerja atas ketiga proyek tersebut;

Sebelum Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN membuka rekening giro, Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN menyampaikan kepada terdakwa FAJAR, S.H, bahwa Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN berniat untuk menarik semua dana dari pembayaran termin pekerjaan oleh pihak pemberi kerja/ PPK,

Dimana dana tersebut akan Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN gunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu, sehingga pembayaran angsuran Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres akan dibayarkan belakangan, oleh karena itulah terdakwa FAJAR, S.H merekomendasikan kepada Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN untuk membuka rekening giro tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji;

Sebelum Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Kepres kepada PT Adhitama Global Mandiri yang diajukan oleh Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN disetujui, saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO menyampaikan kepada Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu, yaitu saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E, apabila rekening debet dibuka di Cabang Pembantu Bumiaji (funding), sedangkan realisasinya ada di Cabang Batu (lending), akan berakibat analis mengalami kesulitan dalam pendebetan serta monitoring rekening debet tersebut, namun respon saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E saat itu adalah menyanggupi untuk memantau dan memonitoring pendebetan pinjaman dari PT. Adhitama Global Mandiri, namun pada kenyataannya monitoring tersebut tidak pernah dilakukan oleh saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E;

Bahwa selanjutnya permohonan kredit yang diajukan oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN atas nama PT Adhitana Global Mandiri sebagai modal pelaksanaan pekerjaannya disetujui oleh Bank Jatim Cabang Batu, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perjanjian Nomor : 01/DU/SRT/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 nilai kontrak pengerjaan pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020 dengan nilai kontrak Rp. 3.549.842.000,-  (tiga milyar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah), disetujui oleh Bank Jatim Cabang Batu  dengan Perjanjian Kredit Nomor : 05 tanggal 1 September 2020 dalam jangka waktu kredit 6 (enam) bulan sejak tanggal 01 September 2020 sampai dengan 1 April 2021 dengan nilai kredit sebesar Rp.1.544.000.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh empat juta rupiah),  
Dengan surat kuasa nomor : 01/AGM.DEB./VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk mendebet/kredit/memblokir dan membuka blokir rekening giro atas nama PT. Adhitama Global Mandiri Nomor rekening : 1841000443 dan surat kuasa nomor : 01/AGM.POT/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk menerima/ memotong pembayaran berdasarkan termin;

2. Perjanjian Nomor : 01/Prmhn-SRT/IX/2020 tanggal 14 September 2020 UM Mart Universitas Negeri Malang dengan nilai kontrak Rp.7.743.057.000,- (tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah), disetujui oleh Bank Jatim Cabang Batu  dengan Perjanjian Kredit Nomor : 79 tanggal 29 September 2020 dalam jangka waktu kredit  6 (enam) bulan sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan 29 Maret 2021 dengan nilai kredit sebesar Rp. 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah),

Dengan surat kuasa nomor : 01/AGM.DEB.SRT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk mendebet/kredit/memblokir dan membuka blokir rekening giro atas nama PT. Adhitama Global Mandiri Nomor rekening : 1841000443 dan surat kuasa nomor : 01/AGM.POTRT/IX/2020 tanggal 15 September 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk menerima/memotong pembayaran berdasarkan termin;

3. Perjanjian Nomor : 01/AGM/SRT/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Kota Malang TA 2020 sebesar Rp.10.236.160.000, (sepuluh miliar dua ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang disetujui oleh Bank Jatim Cabang Batu  dengan Perjanjian Kredit Nomor : 65 tanggal 23 Oktober 2020 dalam jangka waktu kredit 6 (enam) bulan sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 23 April 2021 dengan nilai kredit sebesar Rp.2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah),

Dengan surat kuasa nomor : 01/AGM.DEB.SRT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk mendebet/kredit/memblokir dan membuka blokir rekening giro atas nama PT. Adhitama Global Mandiri Nomor rekening : 1841000443 dan surat kuasa nomor : 01/AGM.POTSRT/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020 dari Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., yang memberikan kuasa kepada Bank Jatim Cabang Batu untuk menerima/memotong pembayaran berdasarkan termin.

Sehingga total pengajuan kredit PT. Adhitama Global Mandiri yang disetujui oleh Bank Jatim Cabang Batu sebesar Rp6.344.000.000 (enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah);

Bahwa rincian cara pembayaran pekerjaan dari pihak pemberi kerja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk masing-masing kegiatan kepada PT. Adhitama Global Mandiri adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) MAN 3 Blitar dengan 5 (lima) Termin:
-  Termin I : 25% dari nilai kontrak tanggal 20 September 2020 sebesar Rp.780.158.458,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);

- Termin II : 25%  tanggal 30 September 2020 sebesar Rp.780.158.458,- (tujuh ratus delapan puluh juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);

- Termin III : 25% tanggal 09 Nopember 2020 sebesar Rp.782.578.805,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima);

- Termin IV : 20% tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.802.426.680,- (delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh rupiah);

- Termin V : retensi sebesar 5% tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp.158.129.326,- (seratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Dibayarkan ke rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji nomor : 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri dengan total nilai sebesar Rp.3.303.451.727,- (tiga miliar tiga ratus tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);

2. Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembangunan UM Mart UNM dengan 3 (tiga) Termin :

-  Uang muka 20 % dari nilai kontrak tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.1.247.659.322,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);

- Termin I : 30% tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 1.497.191.188,- (satu milyar empat ratus Sembilan puluh tujuh juta serratus delapan puluh delapan rupiah);

- Termin II : 65 % tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp. 2.741.664.142,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu serratus empat puluh dua rupiah);

- Termin III : 5% tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp. 288.763.928,- (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah)

Dibayarkan ke rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji nomor : 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri dengan total nilai sebesar Rp. 5.775.278. 580,- (lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah);

3. Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang dengan 3 (tiga) kali pembayaran, yaitu :

- Uang muka tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.805.286.400,- (satu milyar delapan ratus lima juta

- Pembayaran pertama tanggal 07 Desember 2020 sebesar Rp2.256.608.000,-
- Sisa pembayaran tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp5.551.422.873,-

Dibayarkan ke rekening BRI nomor : 180701000079305 an. PT. Adhitama Global Mandiri sejumlah Rp, 9.613.317.273,- (sembilan milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh belas dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang ditransfer ke rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji nomor: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri. Dengan nilai sebesar Rp.4.006.608.000.- (empat miliar enam juta enam ratus delapan ribu rupiah).

Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. Adhitama Global Mandiri dari Pihak Pemberi Kerja/ pemberi kerja/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketiga  pekerjaan tersebut sebesar Rp18.692.047.580 (delapan belas milyar enam ratus sembilan puluh dua juta empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah);

Bahwa diketahui untuk pekerjaan pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang (UNM) dan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang, perihal dengan pembayaran pekerjaan, ternyata saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN telah melakukan pembayaran uang muka masing-masing sebesar 20% dari nilai proyek,

Dimana pembayaran uang muka tersebut tidak diperhitungkan dalam penentuan kebutuhan modal kerja pola Keppres atas kredit kepada PT. Adhitama Global Mandiri, sehingga mengakibatkan terjadinya overfinancing (kelebihan pembiayaan) sehingga pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Batu lebih besar dari kebutuhan pekerjaan pembangunan sejumlah Rp. 669.081.170,45 (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah empat puluh lima sen);

Berdasarkan perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT. Adhitama Global Mandiri dan Surat Kuasa nomor : 01/AGM.POT/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Surat Kuasa nomor : 01/AGM.POTRT/IX/2020 tanggal 15 September 2020 dan Surat Kuasa nomor : 01/AGM.POTSRT/X/2020 tanggal 02 Oktober 2020,
Setelah adanya pembayaran dari ketiga pekerjaan tersebut, yaitu Pembangunan gedung praktek pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri 3 Blitar TA 2020, Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembangunan UM Mart UNM dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Universitas Brawijaya Malang ke rek. Giro No : 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri, seharusnya dilakukan pemotongan langsung oleh pihak Bank Jatim sebagai pembayaran kredit,

Namun pada kenyataannya sampai dengan pembayaran pihak pemberi kerja mencapai 100% pada Bulan Desember 2020, tidak dilakukan pemotongan saldo guna angsuran pelunasan Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada PT. Bank Jatim Cabang Batu dari rekening PT. Adhitama Global Mandiri;

Bahwa tidak dilakukannya pemotongan secara otomastis dari rekening Giro No : 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri, dikarenakan terdakwa FAJAR, S.H. selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji bersama-sama dengan saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E. selaku penyelia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu tidak melakukan pemblokiran rekening giro atas nama PT. Adhitama Global Mandiri nomor: 1841000443 tersebut,

Sehingga saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN dapat melakukan penarikan dana dari rekening tersebut di atas dan berdasarkan print out rekening, sejak September 2020 hingga Februari 2021 tidak ada pembayaran angsuran atas 3 (tiga) Kredit Modal Kerja Pola Keppres tersebut;

Bahwa saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN melakukan penarikan dana dari rekening giro atas nama PT. Adhitama Global Mandiri nomor: 1841000443 dengan rincian sebagai berikut:
1. Bulan Oktober 2020 dilakukan 15 kali penarikan melalui buku cek masing-masing;
1.    Tgl. 1 Oktober 20 No. EC980065        Rp.   660.000.000,-
2.    Tgl. 2 Oktober’ 20 No.EC980066        Rp.   400.000.000,-
3.    Tgl. 5 Oktober’ 20 No.EC980067        Rp.   300.000.000,-
4.    Tgl. 7 Oktober’ 20 No.EC980068        Rp.   450.000.000,-
5.    Tgl. 12 Oktober’ 20 No.EC980069      Rp.   250.000.000,-
6.    Tgl. 13 Oktober’ 20 No.EC980070      Rp.   200.000.000,-
7.    Tgl. 15 Oktober’ 20 No.EC980071      Rp.   150.000.000,-
8.    Tgl. 16 Oktober’ 20 No.EC980072      Rp.   300.000.000,-
9.    Tgl. 16 Oktober’ 20 No.EC980073      Rp.     50.000.000,-
10.    Tgl. 20 Oktober’ 20 No.EC980074    Rp.    200.000.000,-
11.    Tgl. 21 Oktober’ 20 No.EC980075    Rp.    650.000.000,-
12.    Tgl. 23 Oktober’ 20 No.ED690626    Rp. 1.250.000.000,-
13.    Tgl. 26 Oktober’ 20 No.ED690627    Rp.    750.000.000,-
14.    Tgl. 27 Oktober’ 20 No.ED690628    Rp.    500.000.000,-
15.    Tgl. 27 Oktober’ 20 No.ED690629    Rp.    680.000.000,-
                   J u m l a h        Rp. 6.790.000.000,-

2.    Bulan September 2020 dilakukan 13 kali penarikan melalui cek masing-masing
1)    Tgl. 2 September’ 20 No.EC980051    Rp.      200.000.000,-
2)    Tgl. 4 September’ 20 No.EC980053    Rp.      100.000.000,-
3)    Tgl. 7 September’ 20 No.EC980054    Rp.      200.000.000,-
4)    Tgl. 9 September’ 20 No.EC980055    Rp.      200.000.000,-
5)    Tgl. 11 September’ 20 No.EC980056   Rp.      110.000.000,-
6)    Tgl. 16 September’ 20 No.EC980057   Rp.      110.000.000,-
7)    Tgl.  18 September’ 20 No.EC980058   Rp.      400.000.000,-
8)    Tgl. 18 September’ 20 No.EC980059    Rp.        60.000.000,-
9)    Tgl. 22 September’ 20 No.EC980060    Rp.        60.000.000,-
10)    Tgl. 24 September’ 20 No.EC980061  Rp.        35.000.000,-
11)    Tgl. 29 September’ 20 No.EC980062  Rp.       206.000.000,-
12)    Tgl. 30 September’ 20 No.EC980063  Rp.       170.000.000,-
13)    Tgl. 30 September’ 20 No.EC980064  Rp.       110.000.000,-
                             J u m l a h        Rp.   2.281.000.000,-

3.    Bulan Nopember dilakukan penarikan 7 kali penarikan melalui cek masing masing;
1. Tgl. 2  Nopember’ 20 No.ED690630        Rp.    350.000.000,-
2. Tgl. 3  Nopember’ 20 No.ED690631        Rp.    200.000.000,-
3. Tgl. 6  Nopember’ 20 No.ED690632        Rp.    800.000.000,-
4. Tgl. 9  Nopember’ 20 No.ED690633        Rp.    145.000.000,-
5. Tgl. 11  Nopember’ 20 No.ED690634      Rp.    250.000.000,-
6. Tgl. 13  Nopember’ 20 No.ED690635      Rp.    825.000.000,-
7. Tgl. 20  Nopember’ 20 No.ED690636      Rp.    200.000.000,-
            J u m l a h       Rp.  2.770.000.000,-

4. Bulan Desember dilakukan penarikan 9 kali penarikann melalui cek masing-masing;
1. Tgl. 8  Desember’ 20 No.ED690637        Rp.  1.900.000.000,-
2. Tgl. 8  Desember’ 20 No.ED690638        Rp.    173.691.595,-
3. Tgl. 14  Desember’ 20 No.ED690639      Rp.     600.000.000,-
4. Tgl. 17  Desember’ 20 No.ED690640      Rp.     330.000.000,-
5. Tgl. 21  Desember’ 20 No.ED690641      Rp.     180.000.000,-
6. Tgl. 23  Desember’ 20 No.ED690642      Rp.  1.300.000.000,-
7. Tgl. 28  Desember’ 20 No.ED690643      Rp.  1.300.000.000,-
8. Tgl. 29  Desember’ 20 No.ED690644      Rp.     500.000.000,-
9. Tgl. 30  Desember’ 20 No.ED690645      Rp.     200.000.000,-
            J u m l a h    Rp.  6.483.691.595,-

5. Bulan Januari 2021 dilakukan penarikan 3 kali melalui cek masing masing;
1. Tgl. 8  Januari’ 21 No.ED690646     Rp.     850.000.000,-
2. Tgl. 15  Januari’ 21 No.ED690647   Rp.     300.000.000,-
3. Tgl. 19 Januari’ 21 No.ED690648    Rp.       85.000.000,-
                                          J u m l a h    Rp.   1.235.000.000,

6. Bulan Februari 2021 dilakukan penarikan 1 kali cek Tgl  15 Pebruari ’21 No. ED690649 Rp. 16.000.000,-

Sehingga total jumlah dana yang ditarik oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN dari rekening giro an. PT. Adhitama Global Mandiri sebesar Rp. 19.575.691.595,- (sembilan belas milyar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);

Bahwa saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN setiap melakukan penarikan uang dari rekening Giro No: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom. selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri dan juga melakukan konfirmasi sehari sampai dengan dua hari sebelum penarikan kepada terdakwa  FAJAR,S.H. selaku Pemimpin dan otorisasi pada Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, agar dana mencukupi saat melakukan penarikan,   
Mengetahui keadaan di atas, seharusnya terdakwa  FAJAR, S.H. dapat memberitahukan atau melakukan koordinasi ke saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E. selaku penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu untuk melakukan pemblokiran dan pemotongan, karena sebagian dana yang ditarik oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN dari rekening giro an. PT. Adhitama Global Mandiri merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran pelunasan Kredit Modak Kerja Pola Keppres pada PT. Bank Jatim Cabang Batu, sebagaimana surat kuasa yang ditanda tangani Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom. selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri bersama pihak Bank Jatim Cabang Batu;

Pada Bulan Oktober-November 2020, saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO yang memonitor saldo akhir rekening giro PT. Adhitama Global Mandiri, merasa janggal dengan mutasi rekening giro tersebut, yaitu terdapat saldo yang bisa didebet untuk mengurangi plafon pinjaman, sehingga kemudian saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO membuat nota pendebetan yang disampaikan kepada saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., selaku atasan saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO,

Atas nota pendebetan yang dibuat oleh saksi NOVIANTO CAHYO WAHONO, saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E mengatakan akan dikonfirmasikan lebih dulu dengan debitur, namun faktanya sampai dengan bulan April 2021, rekening giro PT. Adhitama Global Mandiri tersebut belum dilakukan pemblokiran maupun pendebetan pembayaran angsuran;

Sesuai mekanisme pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) dan SOP yang ada di Bank Jatim Batu, bahwa pemblokiran rekening nasabah seharusnya dilakukan ketika ada pembayaran termin dari pemberi pekerjaan (PPK), sehingga ketika ada pembayaran termin dari pemberi pekerjaan (PPK), maka pihak Bank akan secara otomatis melakukan pendebetan pembayaran angsuran,

Namun  karena pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Kepres kepada PT. Adhitama Global Mandiri tidak dilakukan pemblokiran rekening, maka pihak Bank Jatim tidak dapat melakukan pendebetan dan bahkan saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN menarik pembayaran termin tersebut tanpa ada pengurangan angsuran pembayaran Kredit;

Setelah terdakwa FAJAR, S.H,. dan Alm. Sdr. YOYOK HARI SUBAGIO  mengetahui bahwa saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN melakukan penarikan uang sejumlah tertentu dari rekening giro No: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri, terdakwa FAJAR, S.H menyampaikan ada tanah yang bisa dijadikan perumahan dengan pembayarannya bisa diangsur, dan terdakwa FAJAR, S.H., juga menanyakan kepada saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN ”ada uang gak?”, kemudian dijawab oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN ”ada tapi uang proyek ” selanjutnya terdakwa  FAJAR, S.H., berkata ”ayo belikan lahan itu dulu bisa untuk perumahan, nanti kalau ada hasil bisa digunakan untuk mengembalikan uang proyek tersebut”;

Bahwa uang pembayaran termin dari pihak pemberi kerja yang seharusnya diblokir untuk pembayaran angsuran Kredit Modal Kerja Pola Keppres, ditarik oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN dari rekening giro No: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri dengan menggunakan Cek yang ditanda tangani oleh saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom,  sebagian dipergunakan untuk :

1. Diberikan kepada saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) sebagai fee dari pinjam bendera atas ketiga pekerjaan tersebut dan gaji setiap bulannya sejumlah Rp. 5.000.000,- selama kurang lebih 6 (enam) bulan atau selama ketiga pekerjaan tersebut berjalan;

2. Diserahkan kepada terdakwa FAJAR, S.H. yang dipergunakan pembayaran pembelian tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu milik H. ASIR ALATAS, S.T. M.M. sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

3. Dan sejumlah Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa FAJAR S.H. dan saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN untuk membeli tanah milik Sdr. SARI ANAS yang terletak di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dengan rincian sebagai berikut :

• Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai uang muka pembelian tanah;
• Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian diminta oleh Alm. Sdr. YOYOK HARI SUBAGIO sebesar Rp. 25.000.0000  (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah), selebihnya sebesar Rp. 95.000.000 (Sembilan pulih lima juta rupiah) dipergunakan untuk pengelolan lahan junrejo dan di berikan saksi ADANG KURNIAWAN SAH, S.E.

Bahwa saksi TITI HANDARI DJOAR, S.Sos M.M. selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Batu pada tanggal 25 Mei tahun 2021, mengetahui bahwa status kredit PT Adhitama Global Mandiri adalah kredit macet (kolektibilitas 5) dan langsung melakukan konfirmasi kepada saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E serta mengeluarkan surat disposisi kepada terdakwa FAJAR, S.H selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu yang berisi informasi bahwa kredit PT Adhitama Global Mandiri mengalami kolek 5 (macet),

Setelah mendapatkan surat disposisi dari saksi TITI HANDARI DJOAR, S.Sos M.M., terdakwa FAJAR, S.H memerintahkan saksi IRFANI RISKIA WIJAYANTI untuk melakukan pengecekan saldo dan pemblokiran rekening, dimana posisi saldo rekening giro PT Adhitama Global Mandiri tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran, sehingga terdakwa FAJAR S.H. menghubungi sdr. SARI ANAS untuk meminta Sdr. SARI ANAS mengembalikan uang muka pembelian tanah miliknya ke rekening PT. Adhitama Global Mandiri sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) untuk digunakan sebagai angsuran pembayaran Kredit Modal Kerja Pola Keppres;  
Bahwa tanah yang dibeli dari  Sdr. SARI ANAS letaknya bersebelahan dengan tanah milik saksi ASIR ALATAS yang terletak di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu, dimana kedua lokasi tanah tersebut rencananya oleh terdakwa FAJAR S.H., saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN, Alm. Sdr. YOYOK HARI SUBAGYO dan saksi ALEX YUDAWAN akan digunakan untuk bisnis tanah dan properti;

Karena saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN melakukan penarikan dari rekening Giro No: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri yang tidak terblokir sehingga saldo rekening Giro Nomor: 1841000443 an. PT. Adhitama Global Mandiri tidak mencukupi untuk pelunasan KMK Pola Keppres, dimana dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pola Keppres wajib dilakukan pemblokiran saldo rekening giro debitur berdasarkan Surat Direksi No : 059/063/DIR/ PGP/KEP tanggal 18 Februari 2020 tentang BPP (Buku Pedoman Pelaksanaan) Kredit Menengah Korporasi BAB VIII KMK Pola Keppres hal. VIII-16 angka 9;

Bahwa terdakwa FAJAR, S.H selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu  bersama-sama dengan saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., selaku Penyelia Operasional Kredit Cabang Batu, dalam proses pengajuan hingga realisasi kredit kepada PT. Adhitama Global Mandiri, sengaja tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres PT. Bank Jatim Tbk, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian Perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),

Sehingga membuat Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN bersama-sama dengan saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri, berkesempatan untuk menggunakan dana pembayaran termin dari pihak pemberi kerja yang seharusnya diblokir untuk pembayaran angsuran Kredit Modal Kerja, dipergunakan diluar sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan tidak terbayarnya angsuran kredit yang merugikan Bank Jatim Cabang Batu;

Bahwa terdakwa FAJAR, S.H. selaku Pemimpin Cabang Pembantu Bumiaji Cabang Batu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim nomor: 058/115/DIR/HCT/KEP tanggal 13 Mei 2019, bersama-sama dengan:

1. Saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim tahun 2018 nomor: 057/ 210/ DIR/ HCT/ SK tanggal 08 Juni 2018 (yang diajukan dalam penuntutan terpisah);

2. Saksi JONNI SUPRAPTO, S. Kom., selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhitama Global Mandiri (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang disahkan oleh Notaris Melania Miensie Hambali, S.H., yang berkedudukan di Balikpapan, serta Akta Nomor 35 tanggal 10 April 2015, sekaligus selaku debitur (orang atau pihak yang berhutang kepada pihak lain karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan);

3. Saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN, selaku debitur yang menggunakan bendera PT. Adhitama Global Mandiri (diajukan dalam penuntutan terpisah), dimana namanya tidak tercantum pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhitama Global Mandiri

Namun untuk tujuan mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Batu Tahun 2020, ditunjuk sebagai sebagai Manajer Keuangan pada PT. Adhitama Global Mandiri berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 027/Skt-AGM/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi JONNI SUPRAPTO, S. Kom., selaku Direktur PT. Adhitama Global Mandiri yang selanjutnya didaftarkan pada Notaris AULGA MAYA MARDINA PUTRI, S.H., M.Kn., pada hari Selasa tanggal 01 September 2020;

Telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1. Bank Jatim Cabang Batu tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening giro  PT. Adhitama Global Mandiri setelah realisasi Kredit Modal Kerja Tahun 2020 serta tidak melakukan pemotongan terhadap termin proyek yang masuk guna pembayaran angsuran kredit;

2. Proses pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres kepada PT. Adhitama Global Mandiri tidak sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Jatim nomor 059/063/DIR/PGP/KEP tanggal 18 Februari 2020 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres diantaranya:

a. Terdapat praktik pinjam bendera oleh saksi Ir. WAHYU PRASETYAWAN kepada saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., (Direktur PT. Adhitama Global Mandiri);

b. Penentuan kebutuhan modal kerja pola Keppres atas kredit kepada PT. Adhitama Global Mandiri nomor Loan 040192KP (Proyek UM Mart) dan 040195KP (Proyek Gelanggang Prestasi FIA UB) tidak menggunakan uang muka, namun debitur mengambil uang muka sehingga terjadi overfinancing sejumlah  Rp. 669.081.170,45 (enam ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah empat puluh lima sen) ;

c. Agunan tambahan kredit tidak sesuai ketentuan dalam Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP), dimana agunan tambahan diketahui milik pihak ketiga, dan bukan pemilik/pengurus atau keluarga pemilik/pengurus dari PT Adhitama Global Mandiri selaku debitur; 
Dimana perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu:
1. Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006, tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.

- Pasal 1.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern.

Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

- Pasal 2 ayat (1).  
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

- Pasal 2 ayat (2).
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus diwujudkan dalam:
a. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
b. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;

- Pasal 53.
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

- Pasal 2.
1). Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

- Pasal 4.
1). Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakup:
a. Risiko Kredit;
Termasuk dalam kelompok Risiko Kredit adalah Risiko konsentrasi kredit. Risiko konsentrasi kredit merupakan Risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank.

b. Risiko Hukum;
Risiko ini timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

2). Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.

Pasal 4.
Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.

4. SK Direksi Bank Jatim Nomor 059/063/DIR/PGP/KEP tanggal 18 Februari 2020, Bab VIII kredit Modal Kerja Pola Keppres.

3. Ketentuan Pokok Kredit
• 3.1. Batasan Pemberian Kredit
a.  “Kredit tidak boleh diberikan kepada calon debitur/debitur yang merupakan Penerima Kuasa dari Penerima Proyek (Pinjam Bendera)”

• 3.4. Plafond Kredit
a. Plafond kredit dihitung dan ditetapkan sesuai kontrak kerja yang diterima dan diserahkan pada saat proses pengajuan permohonan kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
“Besarnya plafond Kredit Modal Kerja Pola Keppres untuk proyek jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran: Jumlah Pembayaran Proyek termin Plafond Kredit Maksimal Tanpa Uang Muka* (Maksimal) Dengan Uang Muka ** (Maksimal) 4x termin atau lebih 50% 35%

* Plafond kredit dihitung dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPh.
Pada saat pengajuan permohonan kredit agar dilampiri surat pernyataan bahwa debitur/calon debitur tidak sedang mengajukan uang muka dan tidak akan mengambil uang muka yang ditandatangani oleh debitur/calon debitur yang diketahui oleh pemberi kerja/bouwheer;

**Plafond kredit dihitung dari nilai kontrak dikurangi PPN, PPh dan uang muka yang telah diterima debitur/calon debitur atas proyek.

e. Pada waktu menghitung besarnya plafond kredit, debitur belum menerima uang muka, maka apabila uang muka turun diperhitungkan untuk angsuran secara proporsional.
• 3.9. Agunan Kredit dan Pengikatan.
a.3) Setiap realisasi KMK Pola Keppres harus dilengkapi:
i. Surat dari debitur tentang permohonan pelimpahan pembayaran termin yang ditanda tangani/diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Bagian Keuangan/ Petugas yang mengelola dana atau menjawab melalui surat;

ii. Surat dari Bank Jatim tentang Penegasan pelimpahan pembayaran termin proyek ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Bagian Keuangan/ Petugas yang mengelola dana;
a.4). Apabila karena sesuatu hal Pemberi Kerja tidak bersedia menandatangani/menjawab melalui surat permohonan pelimpahan pembayaran termin dari debitur, maka kredit tetap dapat diproses dengan ketentuan meningkatkan jaminan tambahan sebagai berikut:
• Bagi Non Prime Customer, minimal 120 % (seratus dua puluh prosen);
• Bagi Prime Customer, minimal 100% (seratus prosen). 
6. Pencairan Kredit.
Pencairan kredit dapat dilaksanakan dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut:
a. Debitur telah menyerahkan dokumen terdiri dari:
1). Kontrak kerja asli dan atau minimal surat perintah mulai kerja (SPMK) asli kepada Bank dan apabila yang disimpan oleh bank masih berupa SPMK asli agar tetap diminta kontrak asli sampai kredit Lunas.

2). Surat permohonan Debitur kepada pemberi Kerja yang isinya memuat bahwa setiap pembayaran termin proyek hanya dilaksanakan dengan giralisasi ke rekening debitur di bank dan diketahui atau disetujui oleh pemberi kerja; dan

3). Surat kuasa yang tidak dapat dicabut Kembali kepada bank untuk memotong hasil pembayaran termin proyek sebagai angsuran / pelunasan kreditnya.
b. Pencairan kredit dilaksanakan secara bertahap:
1). pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik Proyek berdasarkan progress report, dilampiri Kurva S yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana (Debitur) dan Konsultan Manajemen Konstruksi (apabila ada) kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhannya sekaligus secara utuh;
e. Dana hasil pencairan kredit dipindahbukukan ke rekening debitur di Bank.

7. Pengembalian Kredit.
a. Besarnya angsuran kredit dihitung secara proporsional dengan termin proyek yang turun dan harus sudah lunas pada saat pencairan termin terakhir (sebelum termin pemeliharaan) walaupun kredit belum jatuh tempo;

b. Angsuran kredit sebagaimana ayat (a) di atas tidak dapat ditarik kembali untuk proyek yang bersangkutan yang telah memperoleh pembiayaan fasilitas kredit;

c. Perhitungan angsuran dan pemotongan termin untuk kredit yang diproses di Kantor Cabang maupun di Kantor Pusat dilakukan oleh Kantor Cabang Booking Office dan menjadi tanggung jawab Kantor Cabang Booking Office;

d. Pemotongan Termin proyek sebagai angsuran kredit dlakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tagihan proyek yang dibiayai masuk ke rekening debitur;

e. Bunga kredit dibayar bersamaan dengan angsuran kredit yang besarnya sesuai bunga berjalan.

9. Lain Lain.
9.1.   Rekening debitur harus diblokir oleh cabang sebesar nilai kontrak yang dibiayai sampai kredit lunas.

9.2.  Apabila terdapat dana masuk yang bukan merupakan tagihan termin proyek yang dibiayai, maka penarikan dana tersebut dapat dilakukan setelah transaksi dioverride oleh penjabat yang berwenang.

9.3. Apabila kredit akan jatuh tempo dan akan melakukan perubahan (addendum) maka persyaratan perubahan tersebut mengikuti ketentuan bank yang berlaku.

5. SK Direksi No.059/045/DIR/SQA/KEP tanggal 06 Februari 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Agunan Kredit.  Bab II Ketentuan Agunan.

Hal II-8, 2.7
“Agunan Milik Pihak Ketiga berupa tanah dan bangunan tidak dapat diterima sebagai agunan kredit, kecuali agunan milik Owner atau Pengurus Perusahaan dan milik keluarga Owner/pengurus perusahaan”.

Bahwa karena proses pemberian kredit kepada PT. Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, mengakibatkan tidak terbayarnya angsuran kredit oleh Debitur dan menjadikan kredit macet karena debitur tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya melebihi tanggal jatuh tempo (Kolektibilitas 5),

Sehingga perbuatan terdakwa FAJAR, S.H. bersama-sama dengan saksi FREDY NUGROHO SASONGKO, S.E., Saksi JONNI SUPRAPTO, S.Kom., dan Ir. WAHYU PRASETYAWAN, mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Batu sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres Kepada PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI Oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut:   
Bahwa dari pencairan Kredit Modal Kerja Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Batu Tahun 2020 kepada PT. Adhitama Global Mandiri sebesar Rp6.344.000.000 (enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta rupiah), telah dilakukan pembayaran angsuran sebesar Rp857.000.000 (delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang berasal dari pengembalian uang beli tanah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari saudari SARI ANAS

Dan sisanya sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) berasal dari pembayaran termin pekerjaan oleh PPK, sehingga sisa pokok pinjaman beserta bunga yang belum terbayarkan sebesar Rp5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen) yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur di atas,

Dan terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut, terdakwa FAJAR, SH telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa FAJAR, S.H. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top