0

#Dalam perkara ini, selain Terdakwa Abdul Rachman, Suheri selaku orang kepercayaannya yang menerima “Apel Kroak” sebesar Rp1 M juga turut di adili. Sedangkan Tri Atmoko selaku pemberi “Apel Kroak”  yang mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC), PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sudah di Vonis 1.6 tahun penjara. Dan bisa jadi Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri akan menyusul. Sementara Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC “hilang”  

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto, NN. Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy dan Yoga Pratomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 22 Desember 2022 menyeret Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Suap dengan istila “Apel Kroak” sebesar Rp 1 miliar dari Tri Atmoko (sudah di Vonis) selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC), PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) lewar Suheri selaku orang kepercayaan Terdakwa Abdul Rachman untuk memuluskan Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono pada September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018

Selain Terdakwa Abdul Rachman, JPU KPK juga menyeret Suheri selaku orang kepercayaan Terdakwa Abdul Rachman yang menerima “Apel Kroak” sebesar Rp1 m dari Tri Atmoko untuk di adili

Selin itu, kasus inipun bisa jadi akan menyeret Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri karena dalam dakwaan JPU KPK disebutkan  
Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa Suheri bersama-sama dengan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyawan dan Hernowo Yuswanto selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Tri Atmoko selaku kuasa dari Wajib Pajak China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Joint Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek Tol Solo - Kertosono tahun pajak 2016 dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC

Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html

Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP Di Tuntut 2 Tahun Penjara Karena Korupsi Suap Restitusi Pajak Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tri-atmoko-staf-pt-pp-di-tuntut-2-tahun.html

Namun sayangnya, Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC (China Road and Bridge Corporation) “hilang entah kemana”. Padahal, Wang Yuqiang adalah selaku pemegang saham terbesar yaitu 60% pada kerja sama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road And Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (CRBC-WIKA-PP JO) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 Km

Kasus yang menyeret Terdakwa Abdul Rachman, Terdakwa Suheri dan Terdakwa Tri Atmoko ini adalah berawal pada sekitar Januari 2017. Saat itu, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (JO CRBC) - PT Wika (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengajukan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur

Sebab JO CRBC - PT Wika - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono  sepanjang 37 Km terdaftar sebagai salah satu wajib pajak (WPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.  

Terdakwa Abdul Rachman di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.
Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk Terdakwa Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare, Jawa Timur

Dari keseluruhan restitusi pajak sebesar Rp13,2 miliar yang diajukan dan diduga ada inisiatif Terdakwa Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang terhadap Terdakwa Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
//
Terdakwa Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Terdakwa Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10% atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Terdakwa Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Terdakwa Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Terdakwa Tri Atmoko dan meminta Terdakwa Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui Terdakwa Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Sekitar Mei 2018, Terdakwa Tri Atmoko menghubungi Terdakwa Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan dimana penyerahan uang dengan istilah “apelnya kroak” sebesar Rp850 juta yang sudah disiapkan Terdakwa Tri Atmoko dari total permintaan Terdakwa Abdul Rachman sebesar Rp1 miliar

Kemudian Terdakwa Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Terdakwa Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Terdakwa Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak Jakarta, namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa Abdul Rachman melalui Terdakwa Suheri  
Keterangan foto. Sidang perkara Terdakwa Tri Atmoko
Itulah sebabnya, JPU KPK menjerat Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri (berkas perkara penuntutan terpisah) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Sedaangkan Terdakwa Tri Atmoko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Tri Atmoko pun dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) tahun dan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp135 juta subsider pidana penjara selama tiga (3) bulan.

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri, dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, NN. Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy dan Yoga Pratomo secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 22 Desember 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta  
Persidangan berlangsung dalam dua session, yang pertama dalah pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap perkara Nomor 178/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Suheri lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap perkara Nomor 179/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Abdul Rachman

Dalam surat dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa SUHERI bersama-sama dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO masing-masing selaku Supervisor, ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN-00377/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017 tanggal 1 Agustus 2017, pada waktu antara bulan September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018

Atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di kantor CRBC Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, di Kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanudin No 16 Dandangan Kota Kediri, di Warung Kopi Mbah Nem Kabupaten Nganjuk, di Kopi Bangi Bandara Juanda Surabaya, di Hotel Grand Surya Jalan Dhoho No 95 Kemasan Kota Kediri, di Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di Plaza Mandiri Jalan Jend. Gatot Soebroto Kav 36-38 Jakarta Selatan

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari TRI ATMOKO selaku kuasa dari Wajib Pajak China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Joint Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek tol Solo-Kertosono tahun pajak 2016 dan WANG YUQIANG selaku Financial Manager CRBC

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak CRBC-WIKA-PP JO pada proyek tol Solo-Kertosono tahun pajak 2016  

Bahwa perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,

Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang,

Serta Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementrian Keuangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2016 dibentuk kerja sama yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road And Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (CRBC-WIKA-PP JO) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km dengan porsi pembagian tugas masing-masing yaitu :
a. China Road And Bridge Corporation (CRBC) mengerjakan sebanyak 60% (enam puluh persen) ;
b. PT. Wijaya Karya (WIKA) mengerjakan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) ;
c. PT. Pembangunan Perumahan (PP) mengerjakan sebanyak 15% (lima belas persen).

Pada tanggal 19 Januari 2017, CRBC-WIKA-PP JO melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) periode Desember 2016 ke Kantor KPP Pratama Pare dengan nilai penghitungan lebih bayar sebesar Rp13.205.157.718,00 (tiga belas miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah). Atas penghitungan tersebut CRBC-WIKA-PP JO mengajukan restitusi pajak. 
Pada tanggal 1 Agustus 2017, sebagai tindak lanjut atas permohonan restitusi pajak dari CRBC-WIKA-PP JO tersebut, AGUNG SUBCHAN KURNIANTO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) menunjuk Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN-00377/WPJ.12/KP.1305/RIK.SIS/2017, yaitu ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO masing-masing selaku Supervisor, ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor KPP Pratama Pare

Untuk melakukan Pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 terhadap Wajib Pajak CRBC-WIKA-PP JO NPWP 74.543.422.5-655.000 alamat Jl. RA Kartini No. 56 Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk, untuk masa dan tahun pajak 2016 pemeriksaan Lebih Bayar (LB) Masa PPN Restitusi, Badan dengan tujuan pemeriksaan menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2017, CRBC-WIKA-PP JO menunjuk TRI ATMOKO selaku staf pajak dari PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai perwakilan dari CRBC-WIKA-PP JO untuk melakukan pengurusan restitusi pajak tahun 2016, dengan nilai restitusi pajak sebesar Rp13.205.157.718,- (tiga belas miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).

Pada tanggal 3 Agustus 2017, ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diterima oleh WANG YUQIANG. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2017, TRI ATMOKO mendampingi Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan lapangan terkait proyek dari CRBC-WIKA-PP JO.

Bahwa pada awal September 2017 bertempat di Kantor KPP Pratama Pare TRI ATMOKO menyampaikan kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN dan HERNOWO YUSWANTO, akan memberikan fee sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari nilai restitusi pajak yang diajukan apabila tim pemeriksa menyetujui permohonan restitusi tersebut, selanjutnya TRI ATMOKO melaporkannya kepada WANG YUQIANG.

Pada pertengahan bulan September 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanuddin No 16 Dandangan Kota Kediri, TRI ATMOKO bersama dengan PRADIPHA WISNU WIBISONO Alias DIDIT dan ROFIQOTUL JANNAH menemui ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN menyampaikan adanya koreksi atas restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
Atas koreksi tersebut TRI ATMOKO menyampaikan kepada ABDUL RACHMAN agar permohonan restitusi yang diajukan oleh CRBC-WIKA-PP JO disetujui sejumlah yang diajukan dengan menjanjikan akan memberikan fee sebesar 10% dari nilai restitusi yang diajukan. Selanjutnya TRI ATMOKO menyampaikan informasi tersebut kepada ROFIQOTUL JANNAH yang kemudian meneruskan kepada SYAPARDI AZWAR.

Selanjutnya pada tanggal 22 November 2017 bertempat di kantor CRBC Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, ABDUL RACHMAN bersama sama dengan PRABOWO ARIE KRISTYAWAN dan HERNOWO YUSWANTO menemui wajib pajak CRBC-WIKA-PP JO yang diwakili oleh TRI ATMOKO, WANG YUQIANG, ROFIQOTUL JANNAH, SUGENG PRIYANTO dan M. SYAPARDI AZWAR.

Dalam pertemuan tersebut WANG YUQIANG, TRI ATMOKO, dan ABDUL RACHMAN bersepakat nilai fee yang akan diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari kesepakatan sebelumnya sebesar 10%, fee tersebut dibebankan secara proporsional kepada CRBC-WIKA-PP JO berdasarkan bobot pekerjaan yang dilaksanakan.

Setelah pertemuan tersebut berakhir, ABDUL RACHMAN menyampaikan kepada TRI ATMOKO akan memberikan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang merupakan bagian TRI ATMOKO dari fee sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Masih di bulan November 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare Jalan Hasanuddin No 16, Dandangan Kota Kediri, TRI ATMOKO bertemu dengan ABDUL RACHMAN. Dalam pertemuan tersebut ABDUL RACHMAN menyampaikan penyerahan fee sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) agar penyerahannya dilakukan 2 (dua) kali, yaitu:
1). Tahap pertama sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diserahkan pada saat proses pemeriksaan sedang berjalan ;

2). Tahap kedua sisanya sebesar 70% (tujuh puluh persen) atau sejumlah Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) diserahkan setelah pengajuan restitusi dicairkan. Atas penyampaian ABDUL RACHMAN tersebut, TRI ATMOKO menyanggupi.   
Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya pada bulan Desember 2017, TRI ATMOKO mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari PT Pembangunan Perumahan melalui SUGENG PRIYANTO sejumlah Rp52.591.235 (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),

Kemudian dari PT WIJAYA KARYA melalui PRADIPHA WISNU WIBISONO Alias DIDIT sebesar Rp33.071.383 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), dari CRBC melalui ROFIQOTUL JANNAH sebesar Rp214.337.382 (dua ratus empat belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). Setelah terkumpul selanjutnya uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut dititipkan kepada ROFIQOTUL JANNAH.

Pada bulan Desember 2017, tim pemeriksa melaporkan kepada AGUNG SUBCHAN KURNIANTO hasil pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh CRBC-WIKA-PP JO, dari laporan tersebut pada tanggal 11 Desember 2017 diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PEM-047/WPJ.12/KP.1300/2017 yang isinya menyetujui permohonan restitusi sebesar Rp13.142.890.428 (tiga belas miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), selanjutnya tim pemeriksa menyerahkan SPHP tersebut kepada wajib pajak.

Pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di kantor KPP Pratama Pare, TRI ATMOKO bersama dengan WANG YUQIANG melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Selanjutnya WANG YUQIANG menyetujui dan menandatangani risalah pembahasan pemeriksaan dan berita acara pembahasan akhir pemeriksaan.

Pada tanggal 28 Desember 2017, KPP Pratama Pare mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas restitusi yang diajukan oleh wajib pajak CRBC-WIKA-PP JO untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp13.142.890.428 (tiga belas miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). 
Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama, selanjutnya pada bulan Februari 2018 bertempat di kantor CRBC, TRI ATMOKO mengambil uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari ROFIQOTUL JANNAH, kemudian keesokan harinya bertempat di Warung Kopi Mbah Nem Kabupaten Nganjuk, TRI ATMOKO menemui ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO bermaksud menyerahkan uang Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO

Namun ABDUL RACHMAN, HERNOWO YUSWANTO, dan PRABOWO ARIE KRISTYAWAN menolak menerima uang tersebut dengan alasan takut karena menggunakan mobil dinas. Selanjutnya ABDUL RACHMAN dan HERNOWO YUSWANTO menghubungi Terdakwa selaku orang yang dipercaya tim pemeriksa untuk menerima uang dan penyerahan uang akan dilakukan oleh TRI ATMOKO melalui Terdakwa di Jakarta.

Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2018 TRI ATMOKO menyimpan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut ke rekening TRI ATMOKO di Bank Muamalat Cabang Nganjuk dengan nomor rekening 5010059889.

Pada tanggal 13 April 2018 ABDUL RACHMAN menyampaikan kepada TRI ATMOKO bahwa Terdakwa sedang berada di Surabaya dan akan diperkenalkan dengan TRI ATMOKO. Selanjutnya guna menindaklanjuti penerimaan fee untuk Tim Pemeriksa, pada tanggal 14 April 2018 bertempat di Kopi Bangi Bandara Juanda Surabaya, diadakan pertemuan antara Terdakwa, TRI ATMOKO, ABDUL RACHMAN, HERNOWO YUSWANTO, SURYANTO BUDIMAN, dan JAROT HADIMASRUHAN.  

Dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama-sama ABDUL RACHMAN dan HERNOWO YUSWANTO sepakat penerimaan fee dari TRI ATMOKO dan WANG YUQIANG akan diterima melalui Terdakwa di Jakarta.

Untuk merealisasikan penyerahan tahap kedua sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 25 April 2018 bertempat di Hotel Grand Surya Kediri, TRI ATMOKO mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari CRBC melalui WANG YUQIANG sebesar Rp500.120.558 (lima ratus juta seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), dari PT WIJAYA KARYA melalui DIANA FELANI FAJRIN  sebesar Rp77.166.561 (tujuh puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) yang diserahkan kepada WANG YUQIANG melalui ROFIQOTUL JANNAH, dari PT Pembangunan Perumahan melalui SUGENG PRIYANTO sebesar Rp122.712.881 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah),  
Kemudian pada tanggal 26 April 2018 uang tersebut oleh TRI ATMOKO disimpan ke rekening milik TRI ATMOKO di Bank Mandiri Cabang Nganjuk Nomor Rekening 1410007644552 sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Sehingga keseluruhan uang yang telah dikumpulkan oleh TRI ATMOKO guna diberikan kepada ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pada tanggal 2 Mei 2018 TRI ATMOKO melakukan transfer uang sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Bank Muamalat nomor rekening 5010059889 atas nama TRI ATMOKO ke Bank Mandiri nomor rekening 1410007644552 atas nama TRI ATMOKO.

Dari uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang akan diberikan kepada tim pemeriksa melalui Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2018 bertempat di Plaza Mandiri Jalan Jend. Gatot Soebroto Kav 36-38 Jakarta Selatan, TRI ATMOKO melakukan penarikan tunai sebesar Rp865.000.000 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Bank Mandiri nomor rekening 1410007644552 atas nama TRI ATMOKO, sedangkan sisanya sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dipergunakan oleh TRI ATMOKO. Kemudian TRI ATMOKO menuju ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Terdakwa.

Sesampainya di kantor DJP TRI ATMOKO menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan untuk penerimaan uang agar dilakukan di sekitar Jalan Bulungan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Setelah sampai di Jalan Bulungan Terdakwa menerima uang dari TRI ATMOKO sebesar Rp865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk Tim Pemeriksa Pajak.

Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO masing-masing selaku Supervisor, ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) yang menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),

Hal itu bertentangan dengan kewajiban ABDUL RACHMAN, PRABOWO ARIE KRISTYAWAN, dan HERNOWO YUSWANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementrian Keuangan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top