Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Jawa Timur untuk pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu yang menelan anggaran APBD Kota Batu tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp2.682.435.100 dengan Nomor SPK: 640/LVRI-153-3/PK/DAU/422.109/2022 tanggal SPK 12 September 2022 yang dikerjakan oleh CV Andika Putra yang berkantor di Sumenep, Madura selaku pemenang lelang, Konsultan Perencana CV Karya Cipta Gemilang dan Konsultan Pengawas CV Aka Design & Egenering terancam mangkrak karena sudah 90 hari kalender dari 100 hari kalender untuk lamanya pekerjaan baru mencapai 38.398 % per tanggal 27 November 2022 berdasarkan data yang diperoleh tim di lapangan, padahal Dinas PUPR telah membayar uang muka sebesar Rp800 juta
“Bukan saya. Saya manager CV Andika Putra tapi sudah sebulan ini diambil alih langsung oleh Pak Prayit (Prayitno selaku Direktur CV Andika Putra). Jadi lebih baik tanyakan langsung ke Pak Prayit aja,” kata Suwito saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin, 12 Desember 2022. Sementara Prayitno selaku Direktur CV Andika Putra tak merespon sama sekali saat dihubungi baik melalui pesan maupun telepon
Dari hasil penelusuran tim dilapangan pada Senin, 12 Desember 2022, tak ada kegiatan sama sekali sejak dua pekan lalu. Bahkan sumber dilapangan menyebutkan, lima (5) suplayer yang menyuplai bahan matrial untuk pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu belum juga dibayar
Anehnya, sekalipun proyek milik Pemkot Batu ini terancam mangkrak dan bahkan dua pekan tidak ada kegiatan sama sekali oleh CV Andika Putra, belum ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto
Bangun Yulianto selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu sekaligus PPKm (pejabat pembuat komitmen) saat dihubungi melalui telepon WhastApp, Senin, 12 Desember 2022 menjelaskan, baru melakukan surat teguran sebanyak dua kali dan akan memberikan kesempatan kepada CV Andika Putra untuk menyelesaikan proyek
“Sudah kita lakukan teguran sebanyak dua kali, dan minggu ini untuk yang ketiga klainya sekaligus terkahir. Kita akan tanyakan apakah masih bersedia untuk menyelesaikannya. Kalau masih bersida kita cek kesangguapan modalnya, dan kita akan kenakan denda per hari sebesar dua juta enam ratus. Dan pembayarannyapun akan dilakukan tahun 2023 dan diambil dari DAK (dana alokasi khusus). Kalau tidak bersedia, kita akan putus kontrak, uang asuransi dan uang muka akan kita klaim dan masuk dalam daftar hitam,” kata Bangun, dan hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Syeh Zaenal Arifim selaku PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan)
Anehnya lagi adalah terkait penjelasan Bangun Yulianto tentang pembayaran bila CV Andika Putra menyelesaikan pelaksanaan pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu akan diambilkan dari DAK
Pertanyaannya adalah, apakah dana alokasi khsus (DAK) untuk pembayaran kepada CV Andika Putra atas penyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu dapat diambilkan begitu saja tanpa ada pembahasan anggaran terlebih dahulu atara TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kota Batu dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Batu?
Atau baru akan dibahas kemudian dalam APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan) Kota Batu tahun anggaran 2023 bila CV Andika Putra menyatakan bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut ? Atau proyek ini akan bermasalah hukum???
Yang lebih anehnya lagi adalah, teguran baru diberikan sebanyak dua kali, sementara hasil pekerjaan sejak ditandatangainnya SPK (surat peririntah kerja) antara PPKm dan CV Andika Putra pada tanggal 12 September 2022 dengan waktu pekerjaan 100 hari kalender baru mencapai 38.398 persen. Bahwan sejak dua pekan lalu tidak ada kegiatan sama sekali. (Jnt/Agt)
“Bukan saya. Saya manager CV Andika Putra tapi sudah sebulan ini diambil alih langsung oleh Pak Prayit (Prayitno selaku Direktur CV Andika Putra). Jadi lebih baik tanyakan langsung ke Pak Prayit aja,” kata Suwito saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin, 12 Desember 2022. Sementara Prayitno selaku Direktur CV Andika Putra tak merespon sama sekali saat dihubungi baik melalui pesan maupun telepon
Dari hasil penelusuran tim dilapangan pada Senin, 12 Desember 2022, tak ada kegiatan sama sekali sejak dua pekan lalu. Bahkan sumber dilapangan menyebutkan, lima (5) suplayer yang menyuplai bahan matrial untuk pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu belum juga dibayar
Anehnya, sekalipun proyek milik Pemkot Batu ini terancam mangkrak dan bahkan dua pekan tidak ada kegiatan sama sekali oleh CV Andika Putra, belum ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto
Bangun Yulianto selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu sekaligus PPKm (pejabat pembuat komitmen) saat dihubungi melalui telepon WhastApp, Senin, 12 Desember 2022 menjelaskan, baru melakukan surat teguran sebanyak dua kali dan akan memberikan kesempatan kepada CV Andika Putra untuk menyelesaikan proyek
“Sudah kita lakukan teguran sebanyak dua kali, dan minggu ini untuk yang ketiga klainya sekaligus terkahir. Kita akan tanyakan apakah masih bersedia untuk menyelesaikannya. Kalau masih bersida kita cek kesangguapan modalnya, dan kita akan kenakan denda per hari sebesar dua juta enam ratus. Dan pembayarannyapun akan dilakukan tahun 2023 dan diambil dari DAK (dana alokasi khusus). Kalau tidak bersedia, kita akan putus kontrak, uang asuransi dan uang muka akan kita klaim dan masuk dalam daftar hitam,” kata Bangun, dan hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Syeh Zaenal Arifim selaku PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan)
Anehnya lagi adalah terkait penjelasan Bangun Yulianto tentang pembayaran bila CV Andika Putra menyelesaikan pelaksanaan pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu akan diambilkan dari DAK
Pertanyaannya adalah, apakah dana alokasi khsus (DAK) untuk pembayaran kepada CV Andika Putra atas penyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah pembina LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), pembangunan jalan dan drainase rumah tinggal LVRI Kota Batu dapat diambilkan begitu saja tanpa ada pembahasan anggaran terlebih dahulu atara TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kota Batu dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Batu?
Atau baru akan dibahas kemudian dalam APBD-P (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan) Kota Batu tahun anggaran 2023 bila CV Andika Putra menyatakan bersedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut ? Atau proyek ini akan bermasalah hukum???
Yang lebih anehnya lagi adalah, teguran baru diberikan sebanyak dua kali, sementara hasil pekerjaan sejak ditandatangainnya SPK (surat peririntah kerja) antara PPKm dan CV Andika Putra pada tanggal 12 September 2022 dengan waktu pekerjaan 100 hari kalender baru mencapai 38.398 persen. Bahwan sejak dua pekan lalu tidak ada kegiatan sama sekali. (Jnt/Agt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :