Lusy: “Kami adalah salah satu korban mafia tanah. Kami merupakan ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe selaku pemilik tanah seluas 1,9 hektare yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat Prov. Nusa Tenggara Barat. Pada Tahun 1991, Toe (alm) membeli tanah tersebut dari Imran Zain mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB. Dalam transaksi jual beli ini disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 yang diterbitkan BPN pada Tahun 1987”.
“Mencari keadilan hukum ibarat mencari jarum di kedalam air berlumpur. Kecuali kasus yang viral di sosial media (Sosmed)”. Ungkapan inilah yang mungkin terbersit dibenak Ny. Lusy, seorang warga Jalan Kartini, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencari keadilan atas kasus tanah miliknya selaku ahli waris dari adiknya, Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Almarhum) yang belum tuntas hingga saat ini karena di duga melibatkan oknum BPN dan mafia tanah di Nusa Tenggara Barat
Dan itulah sebabnya, Ny. Lusy membuat surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Sungarpin, SH., Mhum dan ditujukan kepada Jaksa Agung (Kajagung) Repbulik Indoneis Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M yang dikirimkannya melalui beritakorupsi.co, Minggu, 25 Desember 2022
Dan itulah sebabnya, Ny. Lusy membuat surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Sungarpin, SH., Mhum dan ditujukan kepada Jaksa Agung (Kajagung) Repbulik Indoneis Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M yang dikirimkannya melalui beritakorupsi.co, Minggu, 25 Desember 2022
Dalam isi surat tersebut, Ny. Lusy menjelaskan awal mula tanah yang di beli oleh adiknya, Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe (Alm) dari Imran Zain, mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB pada Tahun 1991
“Kami adalah salah satu korban mafia tanah. Kami merupakan ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe. Pada Tahun 1991, adik kami Toe (alm) membeli tanah seluas 1,9 hektare yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Prov. Nusa Tenggara Barat. Toe (alm) membeli tanah dari Imran Zain mantan Kades Goa, Kecamatan Jereweh, KSB pada Tahun 1991. Dalam transaksi jual beli ini disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 yang diterbitkan BPN pada Tahun 1987,” kata Ny. Lusy dalam isi suratnya.
Lebih lengkpanya surat terbuka Ny. Lusy kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka Kejati) Sungarpin, SH., Mhum yang ditujukan kepada Jaksa Agung (Kajagung) Repbulik Indoneis Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M., sebagai berikut:
Posting Komentar
Tulias alamat email :