0
BERITAKORUPSI.CO –
Selasa, 10 Januari 2023, JPU KPK menghadirkan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap ‘uang ketuk palu” APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan tiga Terdakwa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019, yaitu Agus Budiarto dari Fraksi GERINDRA, Adib Makarim dari Fraksi PKB dan Imam Kambali dari Fraksi HANURA

Dihadirkannya Maryoto Birowo oleh JPU KPK bukan sebagai kapasitas Bupati, melainkan sebagai Wakil Bupati periode tahun 2013 - 2018, dimana saat itu Bupati Tulungagung adalah Syahri Mulyo yang tertangkap tangan KPK pada tahun 2018 (sudah bertatus terpidana)

Maryoto Birowo dijadikan sebagai saksi untuk ketiga Terdakwa adalah terkait kehadirannya di Hotel Safana Kota Malang pada tahun 2014, bukan sebagai TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah) melainkan atas undangan dan seijin Bupati Syahri Mulyo saat diadakannya pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 oleh TAPD bersama Banggar (Badan anggaran) DPRD Kab. Tulungagung

Baca juga: Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulugagung Diadili Karena Dugaan Menerima Gratifikasi Rp420 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tiga-wakil-ketua-dprd-kabupaten.html

Dalam persidangan kali ini, selain Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Sudigdo selaku Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) Kabupaten Tulungagung, Suharto selaku Kepala Bapeda yang menggantikan Sudigdo dan Indra Fauzi selaku Sekda (Sekretaris daerah) Kabupaten Tulungagung
,
Dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Andi Bernard Desman dkk ke hadapan Majelis Hakim yang ketuai oleh Hakim Darwanto, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Andy Setiawan, SH, Sigit Nugroho, SH dan Dhany Eko Prasetyo. SE., SH., MM., M.Hum juga dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiripula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Kepada Majelis Hakim, Maryoto Birowo menjelaskan, bahwa kehadirannya di Hotel Safana Kota Malang pada tahun 2014 saat TAPD dan Banggar DPRD Kab. Tulungagung membahas APBD TA 2015 atas undangan dan seijin Bupati

Namun saat Maryoto ditanya oleh JPU KPK terkait statusnya sebagai Penasehat TAPD (seperti  keterangan saksi Budi Fatahilah Mansyur (Sekwan) pada sidang sebelumnya pada persidangan 21 April 2020) yang mengatakan bahwa Maryoto Birowo adalah Penasehat dalam TAPD, dibantah.

“Tidak, hanya sebutan aja,” kata Maryoto Birowo
“Apa kapasitas saksi hadiri?,” tanya JPU KPK
“Hanya untuk memberikan masukan agar pembahasan APBD tepat waktu,”

Ketika JPU KPK menanyakkan terkait ABPD Kabupaten Tulungagung dan pertemuannya dengan ketiga Terdakwa, Maryoto Birowo menjawab tidak tau. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top