#Majelis Hakim mengatakan, Empat Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana#
BERITAKORUPSI.CO -“Thanks God..P. Sugiarto, dkk. lepas dari Tuntutan dan bebas demi hukum dalam putusan siang ini.. tunggu salinan putusan u/ keluarkan Sugiarto, dkk. sore ini juga,” kata Dr. John Sumarna dari Kantor Advokat / Pengacara, Penasihat Hukum pada Kantor Konsultan Manajemen, Bisnis dan Hukum “OMPA Consulting” beralamat di Jl. Raya Trawas 22 - 24, Trawas 61375, Mojokerto, Jawa Timur melalui pesan WhastApp ke nomor beritakorupsi.co, Jumat, 06 Januari 2023
“Lepas, berarti bukan bebas kan? Ada perbuatan tetapi bukan Tindak Pidana Korupsi?. Dan apakah nanti putusan yang sama akan dijatuhkan kepada Terdakwa Christiana dan Terdakwa Woe Chandra Xenney Wirya,” tanya beritakorupsi.co kemudian melalui sambungan telepon WhastApp dengan Dr. John Sumarna yang dijawab dengan “Ya”.
“Ya. Terdakwa bebas demi hukum dan kita masih menungggu salinan putusan nanti saya kirim,” kata Dr. John Sumarna kemudian
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH., MH saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan masih pikir-pikir sambil menunggu putusan dari Majelis Hakim
“Kita masih pikir-pikir dan masih ada waktu sambil menunggu putusan Majelis Hakim. Kita bisa kasasi,” kata Fathur
Keempat Terdakwa dimaksud adalah, Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, MM mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan selaku PPAS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) yang juga selaku anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019 - 2024; Terdakwa II Eko Wahyudi (PNS Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) ; Terdakwa III Budi Priyanto, SP selaku Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Terdakwa IV Hilmy Yuliardi. S (Staf Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) Pada persidangan sebelumnya (Rabu, 30 November 2022), Keempat Terdakwa ini dituntut pidana yang berbeda. Untuk Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, MM dan Terdakwa II Terdakwa II Eko Wahyudi, dituntut pidana pidana penjara masing-masing selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan
Sedangkan Terdakwa Terdakwa III Budi Priyanto, SP dan Terdakwa IV Hilmy Yuliardi. S dituntut pidana penjara masing-masing selama satu (1) tahun dan sembilan (9) bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan
Menurut JPU Kota Pasuruan, bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Sementara 2 Terdakwa lainnya (masih menunggu Vonis) yaitu Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya, SE selaku pemilik tanah di tuntut pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Christina sebesar Rp118.853.000 subsider dua (2) tahun penjara
Kedua Terdakwa ini menurut JPU, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Dalam tuntutan JPU, bahwa keenam Terdakwa ini dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima uang dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan lalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 - 2019 sebesar Rp118.853.000 dengan menggunakan dokumen palsu Namun oleh Majelis Hakim tidaklah demikina. Majelis Hakim mengatakan dalam amar putusannya, “Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum : Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan Ahli dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan : Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum :
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, M.M. Bin Fatah (Alm), Terdakwa II Eko Wahyudi Bin Slamet (Alm), Terdakwa III Budi Priyanto, SP. Bin Latif Soeyitno (Am) dan Terdakwa IV Hilmy Yuliardi Setiawan Bin Moch. Nashor (Alm) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana:
2. Melepaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervoiging):
3. Memerintahkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan:
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV daiam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim (Jumat, 06 Januari 2023) yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas. S.Sos., S.Pd., SH., MH yang dihadiri oleh JPU Kejari Kota Pasuruan maupun Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya Dari putusan Majelis Hakim diatas ada beberapa pertanyaan. Yaitu, apakah perkara ini sudah benar-benar berakhir dan JPU tinggal diam saja? Yang jelas, JPU Kota Pasuruan dipastikan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung
Lalu apakah keempat Terdakwa ini sudah benar-benar bebas demi hukum atau masih perlu perjuangan? Bisa jadi masih perlu perjuangan bila JPU benar-benar kasasi. Sebab bukan tidak mungkin, putusan Pengadilan Tipikor Surabaya berbeda dengan putusan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia seperti yang dialami oleh Terpidana Tatang (DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan) pemilik PT Surabaya Sore (Koran Harian Surabaya Sore)
Atau Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia akan mem-vonis bebas keempat Terdakwa, dan JPU Kota Pasuruan yang menyidangkan perkara ini akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupu Kejaksaan Agung RI ????
Kasus ini berawal pada tahun 2011, dimana pemerintah Kota Pasuruan telah membentuk Dana Cadangan melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 yang digunakan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan yang pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2014 dalam rangka mengurangi kemacetan dalam Kota Pasuruan serta mengangkat potensi kelautan Kota Pasuruan;
Besaran dana cadangan untuk program/kegiatan dimaksud ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah yang dilakukan setiap tahun anggaran yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2011 : Rp. 10.000.000.000,-
b. Tahun Anggaran 2012 : Rp. 15.000.000.000,-
c. Tahun Anggaran 2013 : Rp. 17.500.000.000,-
d. Tahun Anggaran 2014 : Rp. 17.500.000.000,-
Total : Rp. 60.000.000.000. Terbilang: Enam Puluh Miliar Rupiah.
Untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang ditunjuk selaku instansi yang memerlukan tanah (pemohon) telah membuat rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 590/3017/423.108/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Lokasi Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Utara;
Menindaklanjuti surat dari Walikota Pasuruan tersebut, Gubernur Jawa Timur telah membentuk Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/117/KPTS/013/2014 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Timur dan telah melaksanakan tugas-tugas hingga kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 188/501/KPTS/013/2014 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur tertanggal 28 Agustus 2014 yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur seluas 160.000 M² yang terdiri dari:
a. Wilayah Kecamatan Bugul Kidul, seluas : 82.384 M²;
b. Wilayah Kecamatan Panggungrejo, seluas : 37.888 M²;
c. Wilayah Kecamatan Gadingrejo, seluas : 39.728 M² +
Total : 160.000 M²
Berdasarkan Penetapan Lokasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan selaku Instansi yang memerlukan tanah telah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 600/2142/423.108/2014 tertanggal September 2014, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 246/KEP-35.10/X/2014 Tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan seluas + 160.000 M² tertanggal 2 Oktober 2014;
Selanjutnya, Saksi Drs. AGUS SUGIANTO, S.H. M.Hum. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah membentuk susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Nomor: 99/Kep-35.75/X/2014 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Seluas + 160.000 M², Terletak Di Kelurahan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Tamba’an, Kelurahan Mandaranrejo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Tapa’an, Kelurahan Kepel, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Dan Sekretariat tertanggal 24 Oktober 2014, dengan susunan sebagai berikut:
a. Pelaksana Pengadaan Tanah:
1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua;
2) Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagai Anggota;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan sebagai Anggota;
4) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Pasuruan sebagai Anggota;
5) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Pasuruan sebagai Anggota;
6) Camat Gadingrejo sebagai Anggota;
7) Camat Panggungrejo sebagai Anggota;
8) Camat Bugulkidul sebagai Anggota;
9) Lurah Gadingrejo sebagai Anggota;
10) Lurah Karangketug sebagai Anggota;
11) Lurah Tamba’an sebagai Anggota;
12) Lurah Ngemplakrejo sebagai Anggota;
13) Lurah Mandaranrejo sebagai Anggota;
14) Lurah Panggungrejo sebagai Anggota;
15) Lurah Tapa’an sebagai Anggota;
16) Lurah Kepel sebagai Anggota;
17) Lurah Blandongan sebagai Anggota;
18) Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah sebagai Sekretaris merangkap Anggota. b. Sekretariat:
1) DWI RETNANINGSIH, S.H.
2) MUJIYANTO, S.S.T.
Berdasarkan penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, kemudian Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pasuruan telah menerbitkan Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang dijadikan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo,
Dalam kenyataannya, penentuan salah satu Pihak yang Berhak, yaitu atas nama Saksi CHRISTIANA, SE dalam penerimaan Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 sebagaimana tertuang dalam Nomor Urut: 14 Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Terletak di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor: 009/PPT/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan Nomor Urut: 14 Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 tidak menggunakan Surat Tanda Bukti/Alas Hak/bukti penguasaan Saksi CHRISTIANA, SE atas bidang tanah berupa Persil 5 Blok S.IV Kohir Nomor 709 (Letter C),
Melainkan telah menggunakan dokumen Letter C. 773 Persil 5 Klas. S.IV atas nama JAOSIN yang telah dinyatakan beralih kepemilikkannya kepada Saksi CHRISTIANA, SE melalui penerbitan Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 yang dibuat oleh Terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;
Atas perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tersebut telah mengakibatkan Saksi CHRISTIANA, SE telah ditetapkan sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 dalam pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan, sehingga yang bersangkutan telah menerima keuntungan berupa uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah); Saksi CHRISTIANA, SE tidak berhak atas penerimaan uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), karena Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang telah dijadikan sebagai dokumen tanah yang terkena dampak rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan ternyata letak bidang tanahnya sebagian dari luas 8.770 M² tidak ada yang terkena trase pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan.
Hal ini sebagaimana hasil kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A yang telah dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 36/2019 tertanggal 27 Pebruari 2019;
Saksi CHRISTIANA, SE seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada Negara ketika sejak diketahui bahwa sebagian tanah seluas 470 M² yang terkena proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) ternyata bidang tanah milik orang lain, yaitu MATIM berdasarkan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV sebagian dari luas 2.360 M².
Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi CHRISTIANA, SE, melainkan bersama dengan Saksi WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E telah melakukan perbuatan memproses peralihan hak atas bidang tanah milik MATIM tersebut agar dipaksakan dapat beralih menjadi milik Saksi CHRISTIANA, SE dengan menggunakan bukti transaksi fiktif yang dibuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak pada tanggal 10 Pebruari 1996 melalui peran Terdakwa III selaku Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Terdakwa IV selaku Staf Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan atas saran/solusi dari Terdakwa II;
Terdakwa III yang menjabat sebagai Lurah atau Kepala Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) Huruf g Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, diantaranya adalah diberi kewenangan untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai bukti hak atas tanah dengan yang bersangkutan yang menguasai bidang tanah yang telah ditentukan (vide Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah);
Dalam mempergunakan wewenangnya tersebut, Terdakwa III bersama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II seharusnya tidak memproses peralihan hak atas bidang tanah dari MATIM kepada Saksi CHRISTIANA, SE karena tidak ada bukti kwitansi peralihan hak yang terjadi pada tanggal 10 Pebruari 1996 (fiktif),
Dan berdasarkan Buku A (Peta Kretek Desa), Buku B (Peta Kerawangan Desa) dan Buku C Desa (Letter C) di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan setidak-tidaknya telah diketahui oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV bahwa riwayat kepemilikan pertama sampai dengan pemilik terakhir atas bidang tanah berdasarkan Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV seluas 2.360 M² adalah atas nama MATIM selaku pemilik terakhir; Terdakwa III bersama-sama dengan Terdakwa IV dan Terdakwa II (masing-masing selaku Pejabat Pemerintahan yang merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan) telah mengeluarkan/memberikan tindakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan tidak mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena keputusan/tindakan yang diambil tersebut tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan,
Sehingga mengakibatkan tidak sesuai/bertentangan dengan tujuan dari wewenang yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang seharusnya dijadikan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa II dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah di Kantor Kelurahan Gadingrejo Kota Pasuruan
Atas serangkaian perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan Saksi CHRISTIANA, SE atas penerimaan uang Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang sudah diterimanya sejak tanggal 23 Desember 2015,
Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022.
Atas perbuatan Terdakwa I Drs. H. Sugiarto, MM, Terdakwa II Eko Wahyudi, Terdakwa III Budi Priyanto, SP dan Terdakwa IV Hilmy Yuliardi. S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :