0

#Selain Terdakwa Christiana dan Terdakwa Woe Chandra Xenney Wirya yang menjalani sidang tuntutan, Empat Terdakwa lainnya akan segera di  Vonis, yaitu Drs. H. Sugiarto, MM,: Eko Wahyudi,; Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi. S#

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Rabu, 3 Januari  20223, menuntut Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya, SE selaku pemilik tanah dengan pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdako Christina sebesar Rp118.853.000 subsider dua (2) tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima uang dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan lalan lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 - 2019 sebesar Rp118.853.000 dengan menggunakan dokumen palsu

Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Selain Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya, SE, empat Terdakwa sebelumnya sudah menjalani tuntutan dan tak lama lagi akan di Vonis, yatu Drs. H. Sugiarto, MM mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan selaku PPAS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) yang juga anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019 - 2024 dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Sedangkan Terdakwa Eko Wahyudi (PNS Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) di tuntut dengan penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Dan Terdakwa Budi Priyanto, SP selaku Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan serta Terdakwa Hilmy Yuliardi. S (Staf Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan) dituntut pidana penjara masing-masing selama satu (1) tahun dan sembilan (9) bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Ketiga Terdakwa ini dianggap bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 
Tuntutan pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa (Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya, dibacakan oleh JPU Ahmad Yusak Suyudi, SH., MH, Wahyu Susanto, SH., MH dkk dari Kejari Kota Pasuruan dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, pada Rabu, 03 Januari 2023 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaa. Primera

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Christiana dan Woe Chandra Xenney Wirya dengan pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalani sementara denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Christina sebesar Rp118. 853.000 subsider dua (2) tahun penjara

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap ke Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya.  
Kasus ini berawal pada tahun 2011, dimana pemerintah Kota Pasuruan telah membentuk Dana Cadangan melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tanggal 30 September 2011 yang digunakan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan yang pelaksanaannya ditetapkan pada tahun 2014 dalam rangka mengurangi kemacetan dalam Kota Pasuruan serta mengangkat potensi kelautan Kota Pasuruan;

Besaran dana cadangan untuk program/kegiatan dimaksud ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah yang dilakukan setiap tahun anggaran yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, dengan rincian sebagai berikut:

a. Tahun Anggaran 2011 :    Rp. 10.000.000.000,-  
b. Tahun Anggaran 2012 :    Rp. 15.000.000.000,-
c. Tahun Anggaran 2013 :    Rp. 17.500.000.000,-
d. Tahun Anggaran 2014 :    Rp. 17.500.000.000,-
Total    : Rp. 60.000.000.000. Terbilang: Enam Puluh Miliar Rupiah.

Untuk melaksanakan program/kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang ditunjuk selaku instansi yang memerlukan tanah (pemohon) telah membuat rencana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 590/3017/423.108/2013 tanggal 26 September 2013 perihal Permohonan Persetujuan Penetapan Lokasi Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Utara;

Menindaklanjuti surat dari Walikota Pasuruan tersebut, Gubernur Jawa Timur telah membentuk Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/117/KPTS/013/2014 Tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Timur dan telah melaksanakan tugas-tugas hingga kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 188/501/KPTS/013/2014 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur tertanggal 28 Agustus 2014 yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan, dengan Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur seluas 160.000 M² yang terdiri dari:

a. Wilayah Kecamatan Bugul Kidul, seluas        :    82.384 M²;
b. Wilayah Kecamatan Panggungrejo, seluas    :    37.888 M²;
c. Wilayah Kecamatan Gadingrejo, seluas        :    39.728 M² +
        Total    :    160.000 M² 
Berdasarkan Penetapan Lokasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan selaku Instansi yang memerlukan tanah telah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Jawa Timur selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Walikota Pasuruan Nomor: 600/2142/423.108/2014 tertanggal ..  September 2014, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 246/KEP-35.10/X/2014 Tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan seluas + 160.000 M² tertanggal 2 Oktober 2014;   

Selanjutnya, Saksi Drs. AGUS SUGIANTO, S.H. M.Hum. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan telah membentuk susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Nomor: 99/Kep-35.75/X/2014 Tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Seluas + 160.000 M², Terletak Di Kelurahan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Tamba’an, Kelurahan Mandaranrejo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Tapa’an, Kelurahan Kepel, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur Dan Sekretariat tertanggal 24 Oktober 2014, dengan susunan sebagai berikut:

a. Pelaksana Pengadaan Tanah:
1) Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua;
2) Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah sebagai Anggota;
3) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan sebagai Anggota;
4) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Pasuruan sebagai Anggota;
5) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Pasuruan sebagai Anggota;
6) Camat Gadingrejo sebagai Anggota;
7) Camat Panggungrejo sebagai Anggota;
8) Camat Bugulkidul sebagai Anggota;
9) Lurah Gadingrejo sebagai Anggota;
10) Lurah Karangketug sebagai Anggota;
11) Lurah Tamba’an sebagai Anggota;
12) Lurah Ngemplakrejo sebagai Anggota;
13) Lurah Mandaranrejo sebagai Anggota;
14) Lurah Panggungrejo sebagai Anggota;
15) Lurah Tapa’an sebagai Anggota;
16) Lurah Kepel sebagai Anggota;
17) Lurah Blandongan sebagai Anggota;
18) Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
 
b. Sekretariat:
1) DWI RETNANINGSIH, S.H.
2) MUJIYANTO, S.S.T.
Berdasarkan penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah, kemudian Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pasuruan telah menerbitkan Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan yang dijadikan sebagai dasar pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang kepada Pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo,  
Dalam kenyataannya, penentuan salah satu Pihak yang Berhak, yaitu atas nama Saksi CHRISTIANA, SE dalam penerimaan Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 sebagaimana tertuang dalam Nomor Urut: 14 Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Terletak di Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor: 009/PPT/VII/2015 tanggal 09 Juli 2015 dan Nomor Urut: 14 Validasi Nomor: 026/PPT/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 tidak menggunakan Surat Tanda Bukti/Alas Hak/bukti penguasaan Saksi CHRISTIANA, SE atas bidang tanah berupa Persil 5 Blok S.IV Kohir Nomor 709 (Letter C),

Melainkan telah menggunakan dokumen Letter C. 773 Persil 5 Klas. S.IV atas nama JAOSIN yang telah dinyatakan beralih kepemilikkannya kepada Saksi CHRISTIANA, SE melalui penerbitan Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 yang dibuat oleh Terdakwa I yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATs) Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan;

Atas perbuatan Drs. H. Sugiarto, MM selaku Camat Gadingrejo Kota Pasuruan selaku PPAS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) bersama-sama dengan Budi Priyanto mengakibatkan Terdakwa CHRISTIANA, SE telah ditetapkan sebagai Pihak yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 01391 dalam pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan, sehingga yang bersangkutan telah menerima keuntungan berupa uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah);

Terdakwa CHRISTIANA, SE tidak berhak atas penerimaan uang Ganti Kerugian sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), karena Akta Jual Beli Nomor: 56.B/PPAT-GR/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang telah dijadikan sebagai dokumen tanah yang terkena dampak rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan ternyata letak bidang tanahnya sebagian dari luas 8.770 M² tidak ada yang terkena trase pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan.

Hal ini sebagaimana hasil kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A yang telah dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 36/2019 tertanggal 27 Pebruari 2019; 
Terdakwa CHRISTIANA, SE seharusnya mengembalikan uang sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) kepada Negara ketika sejak diketahui bahwa sebagian tanah seluas 470 M² yang terkena proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) ternyata bidang tanah milik orang lain, yaitu MATIM berdasarkan Surat Tanda Bukti/Alas Hak berupa Letter C. 709 Persil 5 Klas. S.IV sebagian dari luas 2.360 M².   

Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa CHRISTIANA, SE, melainkan bersama dengan Terdakwa WOE CHANDRA XENNEDY WIRYA, S.E telah melakukan perbuatan memproses peralihan hak atas bidang tanah milik MATIM tersebut agar dipaksakan dapat beralih menjadi milik Saksi CHRISTIANA, SE dengan menggunakan bukti transaksi fiktif yang dibuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak pada tanggal 10 Pebruari 1996 melalui peran Drs. H. Sugiarto, MM, Eko Wahyudi (PNS Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan), Budi Priyanto, SP selaku Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan Hilmy Yuliardi. S (Staf Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan)

Atas serangkaian perbuatan tersebut telah menguntungkan Terdakwa CHRISTIANA, SE atas penerimaan uang Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang sudah diterimanya sejak tanggal 23 Desember 2015,

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Pasuruan sebesar Rp118.853.000,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2014 s.d 2019 tertanggal 11 Agustus 2022. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top