#Kasus ini sepertinya tak jauh beda dengan kasus Mega Korupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu sebesar Rp277,6 milyiar#
BERITAKORUPSI.CO -Pada Selasa tanggal 17 dan Rabu, 18 Januari 2023, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengeledahan di Jawa Timur, kali ini yang di geledah adalah rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, S.H., M.Hum, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj. Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi dengan menyita sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan penganggaran dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Kamis, 19 Januari 2023
“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain, berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” kata Ali Fikri
Sebelumnya (Kamis, 22 Desember 2022), penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim serta satu Kantor Money Changer
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali
Ali menjelaskan, analisa dan penyitaan masih segera dan akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan
Pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini adalah terkait kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Tersangka Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar, Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak), Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar satu miliar rupiah pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib
Kasus Tangkap Tangan atau OTT KPK terhadap Tersangka Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak ini adalah karena diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari total 2 miliar rupiah melalui Staf Ahlinya, Rusdi dari Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dengan perantara Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas sebagai uang muka (ijon) pengalokasian dana hibah APBD Jatim untuk tahun 2023 dan tahun 2024
Tersangka Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Tersangka Rusdi di jerat Pasal pemenirima suap yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Abdul Hamid dan Tersangka Ilham Wahyudi di jerat Pasal pemberi suap yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pertanyaannya adalah, berapa persen dana hibah untuk Pokmas dari total anggaran APBD Pemprov Jatim setiam tahun anggaran dan bagaimana pengelolaan serta penyalurannya ke setiap Pokmas yang ada di Jawa Timur?
Apakah Perda (Peraturan Daerah) atau Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Timur tentang pengelolaan dan penyaluran dana hibah APBD adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan atau bersama-sama dengan DPRD Jawa Timur?
Apakah pengelolaan dan penyaluran dana hibah APBD Pemprov Jatim hanya ditangani oleh Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim atau seluruh anggota DPRD periode 2019 - 2024 yang berjumlah 120 orang itu?
Lalu siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyaluran dana hibah APBD Pemprov Jatim? Apakah Gubernur atau pejabat dibawah Gubernur?
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penyidik KPK akan menyeret tersangka baru mengingat KPK telah melakukan penggeledahan dan penyita dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan penganggaran dana hibah APBD Pemprov Jatim? Atau KPK hanya cukup menyeret Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak?
Kasus ini sepertinya tak jauh beda dengan kasus Korupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milyiar yang hingga saat ini meninggalkan masih misteri sejak meninggalnya Alm. Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim pada November 2017 dan Alm. dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo atau dr. Bagus di Lapas Porong, Sidoarjo dengan “mengeluarkan cairan bercampur darah dari mulutnya” pada tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 05.30 WIB
Padahal, sekitar tahun 2016, setelah mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid yang juga salah satu mantan terpidana sekaligus saksi kunci dalam kasus Mega Korupsi P2SEM sebesar Rp277.6 miliyar ini keluar dari penjara, sudah membeberkan data dan menyerahkannya ke penyidik Kejati Jatim, terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelum dr. Bagus menghembuskan nafas di Lapas porong, sudah memberikan keterangan di penyidik Kejati Jatim terkait keterilibatan sejumlah anggota DPRD Jatim. Dan bahkan pada tanggal 20 Juli 2018, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim yang saat itu dijabat Didik Farkhan Alisyahdi kepada beritakorupsi.co mengatakan, sudah mengantongi nama-nama calon terangka.
Anehnya, hingga setahun berselang, tepatnya 21 Mei 2019, calon Tersangka yang dikatakan Didik Farkhan Alisyahdi “sudah mengantongi nama-nama calon tersangka”, tak juga dikeluarkan dari ‘kantongnya’ belum juga dikeluarkan dari kantongnya dengan berasalan bahwa dr. Bagus sudah meninggal
“Masih penyidikan, ada calon tersangka. Masalahnya saksi dokter Bagus sudah meninggal,” kata Didik
Yang lebih anehnya lagi adalah, hingga Didik Farkhan Alisyahdi naik jabatan baru di Kajaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Pusat Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, calon tersangka yang dikatakannyapun “hilang”.
Lalu apakah kasus danah hibah APBD Jatim yang menyeret Sahat Tua Parulian Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014 - 2019 yang tertangka tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu akan “bernasib sama dengan kasus Mega Korupsi dana hiba P2SEM tahun 2008 sebesar Rp277.6 miliyar”????. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :