“Siapa Pejabat Kab. Pacitan yang akan menjadi Tersangka baru lalam perkara Korupsi dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pacitan?”
BEITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 - 2014 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar rupah
Baca juga: Siapa Pejabat Kab. Pacitan Yang Akan Menjadi Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Perusda AU? - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/siapa-pejabat-kab-pacitan-yang-akan.html
Berita yang sama: Terbukti Korupsi Bersama-Sama, Direktur Perusda Pacitan Di Vonis 1.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/03/terbukti-korupsi-bersama-sama-direktur.html
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 14 Pebruari 2023) dengan agenda putusan yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri oleh Tim JPU Didit Agung Nugrooho, SH dkk dari Kejaksaan Negeri Pacitan maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan,” ucap Ketuai Majeis Hakim Tongani, SH., MH
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan enam (6) bulan dari tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pembahasan RAPBD menjadi APBD Pemda Kab. Pacitan TA 2010 - 2011 haya Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemda Kab. Pacitaan yang terlibat?
Lalu kemana dengan Sekretaris, Bendahara dan anggota TAPD lainnya? Kemana pula Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Pacitan? Apakah tidak terlibat?. Sayangnya, Bupati yang menjabat saat itu sudah meninggal sehingga selamat dari kasus ini dan tidak lagi dihadirkan sebagai saksi.
Lalu bagaimana dengan Suko Wiyono, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Haryo Jumanto (mantan Kepala Bagian Hukum), Soetopo (mantan Ketua DPRD sekaligus selaku Ketua Banggar DPRD Kab. Pacitan periode 2009-2014 dan Tardi (mantan Kepala Bagian Keuangan dan anggota TAPD).
Lalu bagaiman dengan Dra. Mariatun selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 900/851/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai dasar pemberian hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha?
Terkait hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH tak bersedia memberi komentar entah karna takut pimpinan atau hal lain.
Baca juga: Siapa Pejabat Kab. Pacitan Yang Akan Menjadi Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Perusda AU? - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/siapa-pejabat-kab-pacitan-yang-akan.html
Berita yang sama: Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/mantan-sekda-kabupaten-pacitan-ir.html
(Jnt)
BEITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 - 2014 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar rupah
Baca juga: Siapa Pejabat Kab. Pacitan Yang Akan Menjadi Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Perusda AU? - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/siapa-pejabat-kab-pacitan-yang-akan.html
Berita yang sama: Terbukti Korupsi Bersama-Sama, Direktur Perusda Pacitan Di Vonis 1.6 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/03/terbukti-korupsi-bersama-sama-direktur.html
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 14 Pebruari 2023) dengan agenda putusan yang di Ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri oleh Tim JPU Didit Agung Nugrooho, SH dkk dari Kejaksaan Negeri Pacitan maupun Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan,” ucap Ketuai Majeis Hakim Tongani, SH., MH
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan enam (6) bulan dari tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pembahasan RAPBD menjadi APBD Pemda Kab. Pacitan TA 2010 - 2011 haya Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemda Kab. Pacitaan yang terlibat?
Lalu kemana dengan Sekretaris, Bendahara dan anggota TAPD lainnya? Kemana pula Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Pacitan? Apakah tidak terlibat?. Sayangnya, Bupati yang menjabat saat itu sudah meninggal sehingga selamat dari kasus ini dan tidak lagi dihadirkan sebagai saksi.
Lalu bagaimana dengan Suko Wiyono, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Haryo Jumanto (mantan Kepala Bagian Hukum), Soetopo (mantan Ketua DPRD sekaligus selaku Ketua Banggar DPRD Kab. Pacitan periode 2009-2014 dan Tardi (mantan Kepala Bagian Keuangan dan anggota TAPD).
Lalu bagaiman dengan Dra. Mariatun selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 900/851/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai dasar pemberian hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha?
Terkait hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH tak bersedia memberi komentar entah karna takut pimpinan atau hal lain.
Baca juga: Siapa Pejabat Kab. Pacitan Yang Akan Menjadi Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Perusda AU? - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/siapa-pejabat-kab-pacitan-yang-akan.html
Berita yang sama: Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/mantan-sekda-kabupaten-pacitan-ir.html
(Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :