JPU KPK: “Ia, disebukan dalam putusan tadi. Kemungkinan ada penembangan dan kita akan menyampaikan ke penyidik,”
BERITAKORRUPSI.CO -Para maling uang rakyat alias koruptor selalu pintar menciptakan istilah ung ‘haram’ yang diterimanya agar mungkin tidak ada yang mengetahuinya, misalnya di Komisi B DPRD Jatim tahun 2017 mengunakan istilah “undangan dan sarung”. Di DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 menggunakan istilah “uang ketuk palu dan THR”. Di Bapeda Jatim dan Tulungagung tahun 2014 - 2018 menggunakan istilah “maha atau unduhan”.
Di Kabupaten Bangkalan tahun 2021 - 2022 menggunakan istilah “calon pengantin”, dan di DPRD Jatim tahun 2020 - 2023 menggunakan istilah “uang ijon”. Sedangkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri, Jawa Timur tahun 2017 - 2018 menggunakan istilah “apel kroak”. Dan masih banyak lagi istilah-istilah lain yang digunakan para pejabat yang menerima uang “haram” tergantung siapa dan di daerah mana
“Apel kroak”, adalah istilah untuk uang pelicin pengurusan Restitusi pajak yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (PT WK) mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri, Jawa Timur pada tahun 2017 - 2018 lalu
Baca juga:
Karena “Apel Kroak” Rp1 Miliar, Abdul Rachman Pegawai KPP Pratama Pare Kediri Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/karena-apel-kroak-rp1-miliar-abdul.html
Karena “Apel Kroak” Rp1 Miliar, Abdul Rachman Pegawai KPP Pratama Pare Kediri Di Tuntut 4 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/karena-apel-kroak-rp1-miliar-abdul.html
Nah, “apel kroak” ini senilai satu miliar rupiah yang diminta oleh Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri, Jawa Timur agar proses restitusi pajak lancar
Lalu “apel kroak” dari satu miliar rupiah hanya 865 juta rupiah yang diberikan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (PT WK) mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC) melalui Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT PP, Persero) Tbk kepada Abdul Rachman melalui Suheri, orang kepercayaan Abdul Rachman, selaku “makelar”. Sedangkan sisanya sebesar Rp135 juta dinikmati Tri Atmoko
Nah, karena “apel kroak” inilah, akhirnya Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Tri Atmoko, Abdul Rachman dan Suheri ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili
Setelah melalui proses persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK menuntut Suheri dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan. Dan oleh Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman (Vonis) selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp135 juta subsider pidana penjara selama tiga (3) bulan
Terdakwa Tri Atmko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Sedangkan Abdul Rachman dan Suheri dituntut berbeda, yaitu Abdul Rachman dituntut pidana penjara selama (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan. Sementara Suheri dituntut lebih berat yakni selama lima (5) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan
Dan oleh Majelis Hakim, Terdakwa Abdul Rachman dan Suheri juga di Vonis berbeda dan kebailikan dari dari Tuntutan JPU KPK. Karena Terdakwa Abdul Rachman di Vonis pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan, sedangkan Suheri di Vonis (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan
Setelah melalui proses persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK menuntut Suheri dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan. Dan oleh Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman (Vonis) selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp135 juta subsider pidana penjara selama tiga (3) bulan
Terdakwa Tri Atmko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Sedangkan Abdul Rachman dan Suheri dituntut berbeda, yaitu Abdul Rachman dituntut pidana penjara selama (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan. Sementara Suheri dituntut lebih berat yakni selama lima (5) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan
Dan oleh Majelis Hakim, Terdakwa Abdul Rachman dan Suheri juga di Vonis berbeda dan kebailikan dari dari Tuntutan JPU KPK. Karena Terdakwa Abdul Rachman di Vonis pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan, sedangkan Suheri di Vonis (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan
Baca juga:
Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html
Tri Atmoko, Staf PT PP Di Tuntut 2 Tahun Penjara Karena Korupsi Suap Restitusi Pajak Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tri-atmoko-staf-pt-pp-di-tuntut-2-tahun.html
Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html
Tri Atmoko, Staf PT PP Di Tuntut 2 Tahun Penjara Karena Korupsi Suap Restitusi Pajak Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tri-atmoko-staf-pt-pp-di-tuntut-2-tahun.html
Kasus perkara inipun sepertinya tidak berhenti disini saja, sebab Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan dan tuntutannya dalam putusan Majelis Hakim masih menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat yaitu Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri
Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa Suheri bersama-sama
dengan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyawan dan Hernowo Yuswanto
selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) telah melakukan atau
turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu
menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Tri
Atmoko selaku kuasa dari Wajib Pajak China Road and Bridge Corporation
(CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Joint
Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek Tol Solo - Kertosono tahun
pajak 2016 dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC
“Ia, disebukan dalam putusan tadi. Kemungkinan ada penembangan dan kita akan menyampaikan ke penyidik,” kata JPU KPK sesuai persidangan
“Ia, disebukan dalam putusan tadi. Kemungkinan ada penembangan dan kita akan menyampaikan ke penyidik,” kata JPU KPK sesuai persidangan
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 30 2023) yang di ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Keuda Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta
Dalam persidangan, Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri tidak dituntut maupun tidak di hukum untuk mengembalikan “apel kroak” senilai Rp865 juta karena sudah dikembalikan sebelumnya sejumlah Rp895 juta, sehingga ada kelebihan sebsar 30 juta rupiah yang harus dikembalikan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal asal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rachman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaaimana diatur dan dianccam pidana dalam Pasal asal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdul Rachman dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupaih) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. (Jnt)
Dalam persidangan, Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri tidak dituntut maupun tidak di hukum untuk mengembalikan “apel kroak” senilai Rp865 juta karena sudah dikembalikan sebelumnya sejumlah Rp895 juta, sehingga ada kelebihan sebsar 30 juta rupiah yang harus dikembalikan oleh JPU KPK terhadap Terdakwa
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Rachman dan Terdakwa Suheri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal asal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rachman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana sebagaaimana diatur dan dianccam pidana dalam Pasal asal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdul Rachman dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupaih) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :