0
#Selain Terdakwa H.M. Islah Nor, JPU juga menuntut Dua Terdakwa lainnya selaaku Dibitur, yaitu Dr. Ir Noor Salim selaku Persero Diam (Komanditer) CV. Mutiara Indah dengan pidana penjara selama 8.6 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp5.066.214.582,93  subisider 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Moch. Yunus selaku Direktur CV Mutiara Indah dituntut pidana penjara selama 6.6 tahun. Masih adakah yang akan jadi  Tersangka???#   
BERITAKORUPSI.CO -
Para pejabat yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bukanlah orang yang berpendidikan rendah, tetapi boleh dibilang rata-rata berpendidikan tinggi dari Universitas ternama pula. Salah satu diantaraya adalah H.M. Islah Nor, SH., MH yang menjabat selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Jatim Kabupaten Jember

H.M. Islah Nor, yang berpendidikan Master Hukum ini terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi yaitu pemberian kredit fiktif atau kredit Pola Keppres kepada CV. Mutiara Indah dan CV Mutiara Indah pada tahun 2015 sejumlah Rp6.000.000.000 yang tidak sesuai prosedur yakni tidak melaksanakan kunjungan lapangan (OTS) dan tidak mengikutsertakan penyelia kredit serta tidak mengkonfirmasi ke Pemerintah Kota Cirebon terkait sumber dana untuk pendanaan proyek, dan mencairkan pinjaman sekaligus tanpa disertai coverage asuransi penjaminan kredit hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.066.214.582,93 berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/LHP-664/PW13/5.1/2022 tanggal 3 Oktober 2022

Akibatnya, Terdakwa H.M. Islah Nor, SH., MH dituntut oleh JPU Kejari Jember (pada Selasa, 07 Maret 2023) dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan.

Sedangkan Terdakwa Dr. Ir Noor Salim dituntut pidana penjara selama delapan (8) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.066.214.582,93 dengan subsider pidana penjara selama lima (5) tahun.

Sementara Terdakwa Moch. Yunus dituntut pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan tanpa membayar yang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp5.066.214.582,93 sudah dibebankan ke Dr. Ir Noor Salim 
Ketiga Terdakwa (H.M. Islah Nor, SH., MH, Dr. Ir Noor Salim  dan Moch. Yunus, masing masing dilakukan penuntutan terpisah) ini, dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang ketiga Terdakwa (H.M. Islah Nor, SH., MH, Dr. Ir Noor Salim  dan Moch. Yunus) ini yang terlibat dalam proses pencairan kredit Pola Keppres oleh Bank Jatim Cabang Kabupaten Jember kepada CV. Mutiara Indah dan CV Mutiara? Atau adakah yang akan jadi  menjadi Tersangka baru???

“Belum ada,” jawab JPU seusai persidangan

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa H.M. Islah Nor, SH., MH (dan Terdakwa Dr. Ir Noor Salim serta Terdakwa Moch. Yunus, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dari Kejari Jember dan JPU Mufti Irawan dari Kejati Jatim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 07 Maret 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Mateus yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa H.M. Islah Nor, SH., MH (dan Terdakwa Dr. Ir Noor Salim serta Terdakwa Moch. Yunus) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa H.M. Islah Nor, SH., MH (dan Terdakwa Dr. Ir Noor Salim serta Terdakwa Moch. Yunus) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana Dakwaan Primer;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa H.M. Islah Nor, SH., MH dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama enam  (6) bulan,” ucap JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempata kepada Terdakwa maupun kepada Penasehat Hukum para Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan pekan depan.
Lebih lanjut dalam surat dakwaaan maupun tuntutan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa H.M. ISLAH NOER, S.H.,M.H., selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor. 053/060/KEP/DIR/SDM tanggal 24 Maret 2015 bersama-sama dengan Dr. Ir NOOR SALIM, M.Eng selaku Persero Diam (Komanditer) CV Mutiara Indah dan MOCH. YUNUS selaku Direktur CV Mutiara Indah (masing masing dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015  atau setidak-tidaknya antara bulan April 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015

Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Jember Jalan Jendral Ahmad Yani No. 3A, Kelurahan  Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan

Atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa dalam memproses permohonan kredit dari CV Mutiara Indah yang diajukan oleh Dr. Ir NOOR SALIM,M.Eng dan MOCH. YUNUS sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan kemudian disetujui sejumlah Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah), telah memerintahkan analis dan penyelia untuk memberikan dan mencairkan kredit dari CV Mutiara Indah tidak sesuai prosedur yakni melaksanakan kunjungan lapangan (OTS) tanpa mengikutsertakan penyelia kredit dan tidak konfirmasi ke Pemerintah Kota Cirebon terkait sumber dana untuk pendanaan proyek,

Dan mencairkan pinjaman secara sekaligus tanpa disertai coverage asuransi penjaminan kredit bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank Jatim Nomor: 053/001/DIR/KMK tanggal 30 Januari 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya orang lain MOCH. YUNUS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng sejumlah Rp4.650.000.000,00 (empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan belum termasuk bunga 12,75% sesuai posisi kredit setelah jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2016,  

Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/LHP-664/PW13/5.1/2022 tanggal 3 Oktober 2022, sejumlah Rp5.066.214.582,93 (lima miliar enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah Sembilan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang selanjutnya disebut Bank Jatim merupakan Badan Usaha Milik Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 1976, dan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki saham di Bank Jatim sejumlah 51,127%. Bank Jatim Cabang Jember merupakan merupakan cabang kelas I dari Bank Jatim dan mempunyai fungsi pokok pelaksanaan kegiatan operasional bank di wilayah kerja Kabupaten Jember. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Bank Jatim Cabang Jember adalah menyediakan sumber dana untuk penyelesaian kontrak kerja yang diberikan kepada kontraktor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kredit Modal Kerja Pola Keppres.

Pada tahun 2014 Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng melakukan komunikasi dan kesepakatan dengan Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon PRA. ARIEF NATADININGRAT, S.E., (sudah meninggal dunia) dalam rangka mengerjakan proyek di Keraton Kasepuhan Cirebon. Setelah tercapai kesepakatan, Dr. Ir. NOOR SALIM meminjam nama CV Mutiara Indah milik MOCH YUNUS dan supaya dapat masuk dalam kepengurusan, Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng meminta kepada terdakwa melakukan perubahan AD/ART CV Mutiara Indah dengan memasukkan nama Dr. Ir. NOOR SALIM, M. Eng menggantikan istri dari MOCH. YUNUS sebagai Persero Pasif (Komanditer) agar bisa mengendalikan/ mengawasi CV Mutiara Indah apabila mendapatkan/ ditunjuk oleh Keraton Kesepuhan Cirebon sebagai pelaksana proyek sesuai yang telah disepakati Dr. Ir. NOOR SALIM, M. Eng Bersama PRA. ARIEF NATADININGRAT, S.E., dan tetap menunjuk MOCH. YUNUS sebagai Direktur dari CV Mutiara Indah.

Pada tanggal 13 April 2015, MOCH. YUNUS selaku Direktur CV Mutiara Indah atas perintah Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng membuat surat pernyataan minat dan sanggup menjadi kontraktor pelaksana sesuai keinginan PRA. Arief Natadiningrat, S.E., Selanjutnya pada tanggal 20 April 2015 PRA. Arief Natadiningrat, S.E., menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor: 001/SPK/SSXIV/IV/2015 kepada CV Mutiara Indah untuk mengerjakan proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi Cirebon dengan harga borongan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan cara pembayaran 100% fisik dibayar 100% (full finance) padahal kenyataanya Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan CV Mutiara Indah tidak memiliki pendanaan/ modal yang cukup untuk mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng maupun PRA. ARIEF NATADININGRAT, S.E., sama-sama mengetahui bahwa Keraton Kasepuhan Cirebon tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk mengerjakan proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi Cirebon. Guna mendapatkan pendanaan dari pihak Perbankan maka Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng maupun PRA Arief Natadiningrat, S.E., mencantumkan dalam kontrak bahwa proyek tersebut oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon TA 2015, padahal tidak pernah ada anggaran untuk proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi Cirebon.

Bahwa DR.Ir. NOOR SALIM, M.Eng memerintahkan MOCH. YUNUS untuk mengajukan kredit/ pinjaman modal kerja dengan pola Keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember, lalu Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng membuat surat permohonan dengan menggunakan CV Mutiara Indah tertanggal 21 April 2015 nomor: 32/MI/IV/2015 dan meminta untuk ditandatangani oleh MOCH. YUNUS, yang isinya yaitu permohonan kredit Pola Keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Selanjutnya Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan MOCH. YUNUS pergi ke Bank Jatim Cabang Jember dan menemui Saksi AGIL SYARIAL RAMADHAN selaku analis dan Saksi OLIES HARYADI selaku penyelia pada Bank Jatim Cabang Jember.  

Setelah bertemu dengan analis dan penyelia selanjutnya Dr.Ir. NOOR SALIM,M.Eng dan MOCH. YUNUS dipertemukan dengan Terdakwa. Pada pertemuan itu Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng menyampaikan bahwa CV Mutiara Indah akan mengajukan permohonan kredit modal kerja pola Keppres dengan plafond sejumlah Rp6.000.000.000,-(enam miliar rupiah). Selanjutnya analis menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres diantaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman, dan cessie pembayaran pekerjaan.

Setelah pertemuan itu, Dr.Ir.NOOR SALIM,M.Eng dan MOCH. YUNUS membuat dan melengkapi dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan mengajukan pinjaman. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, Dr.Ir.NOOR SALIM,M.Eng dan MOCH. YUNUS membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus sembilan juta rupiah) dengan saksi PR. NISFUDIN ARDININGRAT selaku Ketua Kelompok Kerjanya (Pokja).

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi PR. Nisfudin Ardiningrat menyangkal tanda tangannya dalam dokumen cessie tersebut dan tidak pernah bertemu dengan MOCH. YUNUS. Selain itu Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan MOCH. YUNUS juga memberikan data yang tidak benar kepada Bank Jatim Cabang Jember yakni dengan mencantumkan sumber dana proyek berasal dari APBD Kota Cirebon padahal tidak pernah ada anggaran dari APBD Kota Cirebon untuk membiayai proyek tersebut.

Selanjutnya Bank Jatim Cabang Jember menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Setelah menerima permohonan kredit, Terdakwa mendisposisi kepada saksi OLIES HARYADI selaku penyelia agar kredit diproses dan ditindaklanjuti dan saksi OLIES HARYADI memerintahkan kepada saksi WAHYUDI PRAMONO dan saksi AGIL SYAHRIAL RAMADHAN selaku analis untuk berkoordinasi dengan Kantor Pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari Kantor Pusat.

Sebagaimana SE Direksi Nomor: 052/ 036/ SE/ DIR/ KM Korp tanggal 04 November 2014 bahwa terkait permohonan pinjaman dari CV Mutiara Indah dengan plafond sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), untuk pemberian pinjaman (kreditnya) menjadi wewenang kantor pusat yakni Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim. Namun untuk mempercepat pemberian kredit kepada CV Mutiara Indah maka kredit tersebut dipecah permohonannnya yakni diajukan sesuai kewenangan cabang dan penambahan plafondnya  saksi OLIES HARYADI memerintahkan kepada saksi WAHYUDI PRAMONO dan saksi AGIL SYAHRIAL RAMADHAN selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat.

Setelah saksi WAHYUDI PRAMONO menelpon SLAMET MASDUKI selaku Staf Credit Corporate Bank Jatim Kantor Pusat dan disarankan untuk merealisasikan sesuai kewenangan Cabang dan kekurangannya diajukan ke Bank Jatim Kantor Pusat. Selanjutnya saksi WAHYUDI PRAMONO memproses permohonan kredit tersebut dan membuat Rencana Analisa Kredit. Selain itu saksi WAHYUDI PRAMONO juga melapor kepada Terdakwa meminta petunjuk pelaksanaan kegiatan kunjungan lapangan (OTS) ke proyek/ pekerjaan revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi Cirebon, dan diputuskan OTS dilaksanakan pada tanggal 28 April 2015.

Sesuai Surat Direksi Bank Jatim Nomor: 050/188/DIR/KMK tanggal 20 November 2012, bahwa dengan nilai plafond yang diajukan oleh CV Mutiara Indah, Pemimpin Cabang harus aktif dalam proses penilaian kredit dan Penyelia Operasional Kredit/ penyelia kredit wajib juga untuk aktif dalam proses penilaian permohonan kredit termasuk dalam pelaksanaan OTS. Namun kenyataannya pada saat pelaksanaan OTS, Terdakwa tidak mengikutsertakan saksi OLIES HARYADI dalam pelaksanaan OTS, dan memerintahkan kepada bagian umum untuk membuat Surat Perjalanan Dinas kepada Pimpinan Cabang dan Analis untuk melaksanakan kegiatan OTS di Cirebon pada tanggal 28 April 2015. 
Bahwa pelaksanaan OTS dilakukan di proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi Cirebon. Pada saat OTS tersebut saksi WAHYUDI PRAMONO menanyakan kepada Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng., bagaimana posisi Keraton Kasepuhan Cirebon terhadap pemerintahan, dan Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., menyampaikan bahwa Keraton Kasepuhan Cirebon seperti Keraton Yogyakarta yang merupakan bagian dari Pemerintahan. Selanjutnya karena CV Mutiara Indah merupakan nasabah Bank Jatim Cabang Jember dan guna memperlancar pemberian kredit maka Terdakwa tidak melakukan konfirmasi ke Pemerintah Kota Cirebon.  

Bahwa pelaksanaan OTS yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi WAHYUDI PRAMONO merupakan OTS yang tidak sesuai ketentuan internal di Bank Jatim karena Terdakwa dalam pelaksanaan OTS tidak mengikutsertakan Penyelia Kredit, Terdakwa juga tidak melakukan konfirmasi ke Pemerintah Kota Cirebon terkait sumber pendanaan proyek yang diklaim oleh CV Mutiara Indah berasal dari dana APBD Pemerintah Kota Cirebon tahun 2015. Selain itu Terdakwa dan saksi WAHYUDI PRAMONO juga tidak melakukan konfirmasi terkait kebenaran tandatangan saksi PR Nisfudin Ardiningrat selaku Ketua Pokja dalam Cessie yang diajukan oleh MOCH. YUNUS dan Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng.

Setelah melaksanakan OTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut, kemudian analis menuangkan analisa kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola Keppres tanggal 07 Mei 2015 dengan kesimpulan dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang sebagai berikut:
  • Nama perusahaan  :    CV Mutiara Indah Cq Mochammad Yunus
  • Plafond kredit        :    Rp2.500.000.000,00
  • Jenis kredit            :    Modal kerja pola keppres
  • Sektor Usaha         :    Jasa konstruksi
  • Tujuan kredit         :    Menambah modal kerja
  • Jangka waktu         :    10 bulan
  • Suku bunga            :    12,75% p.a effective floating rate
  • Jaminan pokok       :    tagihan proyek senilai Rp3.909.000.000,00
  • Pengikatan              :     Diikat secara cessie
  • Agunan tambahan  :     Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 674/Desa Kebonsari tanggal 26 Januari 1978 an. Tuan Ir. Noor Salim seluas 230 M2 terletak di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember atau Jl. Letjen S Parman Rt. 001 Rw. 006, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dengan THLS (Taksasi Harga Lelang Sita): Rp944.000.000,00 kemudian dilakukan HT 1: Rp500.000.000,00 kemudian dilakukan coverage asuransi sebesar 80% dari kredit atau senilai Rp2.000.000.000,00.
Pada tanggal 11 Mei 2015 Bank Jatim Cabang Jember menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah dengan nomor: 053/951/Cjb/Ops.krd/V/2015 yang pada pokoknya setuju memberikan kredit kepada CV Mutiara Indah sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2015 dilaksanakan perjanjian kredit nomor 47 dihadapan notaris Siti Lestariningsih, S.H. berserta pengikatan jaminan antara CV Mutiara Indah (MOCH YUNUS, NOOR SALIM, SURATINI selaku istri dari NOOR SALIM) dan pihak Bank Jatim Cabang Jember yang diwakili oleh Terdakwa.   
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres halaman 157 pada angka 2.9 huruf b menyatakan pada pokoknya bahwa pencairan kredit untuk pekerjaan fisik dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan (progress report).

Selain itu berdasarkan ketentuan dalam Analisa Kredit bahwa sebelum dilakukan pencairan kredit terlebih dahulu dicoverage asuransi penjaminan kredit sebesar 80 % dari kredit atau senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pencairannya dilakukan secara bertahap, namun Terdakwa mengesampingkan ketentuan tersebut yakni memerintahkan saksi WAHYUDI PRAMONO untuk segera mencairkan pinjaman secara sekaligus (100%) setelah dilaksanakan perjanjian kredit walaupun belum ada coverage dari asuransi penjaminan kredit.

Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut, saksi WAHYUDI PRAMONO memproses pencairan pinjaman/ kredit secara sekaligus sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) walaupun belum ada coverage dari asuransi penjaminan kredit. Pada tanggal 12 Mei 2015 pinjaman cair dan Pihak Bank melakukan pemotongan untuk biaya realisasi kredit yang harus dibayar oleh CV Mutiara Indah sebagai berikut:
  • Biaya administrasi sejumlah     Rp500.000,00
  • Biaya taksasi sejumlah        Rp1.000.000,00
  • Biaya provisi sejumlah        Rp18.750.000,00
  • Biaya asuransi kredit sejumlah    Rp12.500.000,00
  • Biaya notaris sejumlah        Rp9.100.000,00
Sehingga total bersih uang pinjaman yang diterima oleh CV Mutiara Indah sejumlah Rp2.458.150.000,00. (dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Pada tanggal 14 Mei 2015, Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan MOCH. YUNUS dengan menggunakan CV Mutiara Indah mengajukan permohonan penambahan plafond yang semula Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menjadi Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Bank Jatim Cabang Jember.

Selanjutnya Terdakwa mendisposisi kepada saksi OLIES HARYADI agar memproses pengajuan penambahan plafond pinjaman tersebut. Menindaklanjuti disposisi tersebut, pada hari yang sama saksi OLIES HARYADI meneruskan permohonan kredit tersebut ke tim analis kredit (saksi WAHYUDI PRAMONO dan saksi AGIL SYAHRIAL RAMADHAN) untuk diajukan ke kantor pusat.

Pada tanggal 26 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember meneruskan permohonan penambahan plafond kredit dari CV Mutiara Indah ke Divisi Kredit Korporasi Bank Jatim Kantor Pusat dengan surat nomor: 053/494/Cjb/Ops.Krd/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang dilampiri Surat Informasi Debitur (BI Checking) dan profil perusahaan. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas oleh Bank Jatim Kantor Pusat selanjutnya Bank Jatim Kantor Pusat mengirimkan surat Nomor: 03/014/KMK tanggal 1 Juni 2015 untuk melengkapi kekurangan berkas permohonan kredit an. CV Mutiara Indah. 
Pada tanggal 19 Juni 2015, Bank Jatim Cabang Jember mengirimkan surat Nomor: 053/576A/Cjb/Ops.Krd tanggal 19 Juni 2015 tentang melengkapi kekurangan berkas kredit an. CV Mutiara Indah. Setelah berkas permohonan kredit dilengkapi, saksi SUYATNO selaku Asisten Relationship Manager Kantor Pusat Bank Jatim bersama-sama dengan MAS RAHMAT HIDAYAT dari Divisi Resiko Kredit Menengah dan Korporasi (KMK) dan Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng melakukan kunjungan lapangan (OTS) ke proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi Keraton Kasepuhan Cirebon.

Dalam pelaksanaan OTS tersebut, saksi SUYATNO dan MAS RACHMAT HIDAYAT melaksanakan OTS dengan tidak melakukan konfirmasi ke Pemerintah Kota Cirebon terkait sumber pendanaan proyek yang diklaim oleh CV Mutiara Indah berasal dari dana APBD Pemerintah Kota Cirebon. Selain itu saksi SUYATNO dan MAS RACHMAT HIDAYAT juga tidak melakukan konfirmasi terkait kebenaran tanda tangan Saksi PR. NISFUDIN ARDININGRAT selaku Ketua Pokja dalam cessie yang diajukan oleh MOCH. YUNUS dan Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng.

Setelah pelaksanaan OTS, kemudian oleh saksi SUYATNO dan saksi BIYAN PRADIPTA menuangkan dalam dalam dokumen Penilaian Permohonan Penambahan Plafond KMK Pola Keppres CV Mutiara Indah dan Nota dari Divisi Resiko Kredit untuk dimintakan persetujuan kredit dan kemudian disetujui oleh Pimpinan  Sub Divisi dan Pimpinan Divisi KMK. Pada tanggal 07 Agustus 2015 Bank Jatim Kantor Pusat mengirimkan surat Nomor: 053/028/KMK tanggal 07 Agustus 2015 perihal Persetujuan Permohonan Penambahan Plafond Kredit Modal Kerja Keppres an. CV Mutiara Indah Jember yang semula Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) menjadi seluruhnya menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).

Pada tanggal 10 Agustus 2015 Bank Jatim Cabang Jember mengirimkan surat persetujuan kredit kepada CV Mutiara Indah Jember terkait penambahan plafond kredit. Dalam surat tersebut diantaranya syarat dan ketentuan penambahan plafond kredit yang kemudian disetujui oleh CV Mutiara Indah Jember. Pada tanggal 12 Agustus 2015 dilaksanakan perjanjian kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Jember dengan surat perjanjian nomor 46 tahun 2015 yang dibuat dihadapan akta notaris Siti Lestari Ningsih, S.H.  
Berdasarkan analisa kredit dan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 BAB VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada halaman 156 huruf d, dikarenakan jaminan tambahan (agunan) tidak mencapai minimal yang dipersyaratkan, maka harus terlebih dahulu dicoverage asuransi penjaminan kredit sebesar 80% dari kredit atau senilai Rp3.700.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah). Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres halaman 157 pada angka 2.9 huruf b menyatakan pada pokoknya, bahwa pencairan kredit untuk pekerjaan fisik dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan (progress report),

Namun Terdakwa mengesampingkan ketentuan tersebut diatas, yakni memerintahkan saksi WAHYUDI PRAMONO untuk segera mencairkan pinjaman secara sekaligus (100%) setelah dilaksanakan Perjanjian Kredit walaupun belum ada coverage dari asuransi penjaminan kredit.

Pada tanggal 12 Agustus 2015, saksi WAHYUDI PRAMONO menindaklanjuti dan langsung memproses pencairan pinjaman/ kredit secara sekaligus sejumlah Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) sesaat setelah Perjanjian Kredit, kemudian kredit dicairkan tanpa ada coverage dari asuransi penjaminan kredit dan pihak Bank melakukan pemotongan untuk biaya realisasi kredit sebagai berikut:
  • Provisi kredit sejumlah     Rp16.500.000,00
  • Administrasi        Rp500.000,00
  • Taksasi            Rp1.000.000,00
  • Asuransi        Rp32.900.000,00
Sehingga yang diterima bersih oleh CV Mutiara Indah dari penambahan plafond kredit sejumlah Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) adalah sejumlah Rp2.149.100.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).

Pada tanggal 13 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember mengeluarkan Deklarasi Jumlah Penjaminan Kredit Pola Keppres dengan surat No.053/29994/Cjb/Ops.Krd namun karena tidak pernah dilakukan pengurusan dan konfirmasi oleh Bank Jatim Cabang Jember, Sertipikat Penjaminan dari PT Jamkrida Jawa Timur dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2016 dengan Sertipikat Penjaminan Nomor KTR 2016 2.9 011762 tanggal 26 Mei 2016.

Setelah menerima pinjaman dari Bank Jatim Cabang Jember dengan total sejumlah Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut dan masuk rekening nomor 0031019290 atas nama CV Mutiara Indah setelah dipotong administrasi sebesar Rp92.750.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih tersisa sejumlah Rp4.607.250.000,00 (empat miliar enam ratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), masih ada di rekening no 0031019290 atas nama CV Mutiara Indah cq. MOCH. YUNUS.  
Pada tanggal 12 Maret 2016, kredit CV Mutiara Indah cq. MOCH YUNUS yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi Cirebon tahun 2015, oleh Bank Jatim Cabang Jember dinyatakan macet, selanjutnya tim audit internal Bank Jatim Pusat turun melakukan general audit untuk memeriksa kelengkapa data tata cara pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Jatim Cabang Jember berdasarkan Surat Tugas nomor: 054/98/V/2016/AI tanggal 03 Mei 2016, hasil temuan dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Umum nomor: 054/121/VI/2016/AI tanggal 13 Juni 2016 dengan hasil :

1. Lembar penilaian proyek Keppres (BPD 1.1) untuk plafond Rp2.500 juta belum ditandatangani oleh TKIK Analis Kredit. Formulir taksasi agunan (BPD 1.6), SPPK, dan Advis untuk taksasi plafond Rp2.500 juta belum ditandatangani Pemimpin Cabang, selain itu lembar disposisi Pemimpin Cabang untuk plafond Rp2.500 juta juga masih belum diisi.

2. Lembar SPPK dan Advis Perkreditan belum ditandatangani oleh Pimpinan Cabang untuk penambahan plafond sebesar Rp2.200 juta belum ditandatangani oleh Pimpinan Cabang.

3. Lembar penilaian proyek Keppres (BPD 1.1), lembar pendapat Penyelia Ops. Kredit dan disposi Pemimpin Cabang untuk penambahan plafond sebesar Rp2.200 juta belum terlampir di dalam berkas kredit sehingga tidak diketahui dasar (analisa) terkait dengan penambahan plafond tersebut.

4. Tidak terdapat kartu kendali yang digunakan untuk memonitor angsuran kredit debitur di dalam berkas kredit.

5. Dari hasil mutasi rekening diketahui bahwa key person dari debitur ini adalah Noor Salim bukan Direktur CV yaitu Mochammad Yunus selain itu juga terdapat aliran dana ke pihak lain yang belum diketahui hubungannya dengan debitur ini. Hal ini dibuktikan dengan beberapa hal sebagai berikut:

a. Pada pencairan pertama plafond I sebesar Rp1.500 jt semuanya ditransfer ke rekening Noor Salim dengan rincian Rp500 juta ke rekening Noor Salim di BCA (0240124483), Rp500 juta ke rekening Noor Salim di Bank Mandiri (1430003152624), dan Rp500 juta ke rekening Noor Salim di Bank Jatim Jember (0032778437).

b. Kemudian pada pencairan kedua plafond I sebesar Rp908.150.000, sebagian dana yaitu Rp808.150.000 ditransfer ke rekening Noor Salim di Bank Jatim Jember (0032778437).

c. Pada pencairan pertama untuk penambahan plafond kredit menjadi Rp4.700 juta (nominal penambahan plafond sebesar Rp2.200 juta) sebagian hasil realisasi yaitu masing-masing sebesar Rp100 juta ditransfer ke rekening Noor Salim di Bank Jatim Jember (0032778437) dan sebesar Rp1.738.800.000 ditransfer ke rekening PT. Nanisda Intra Nusa di Bank Jatim Jember (0031033233), dan d. Selain itu jaminan yang digunakan untuk kredit ini yaitu atas nama Noor Salim. 
6. Dari hasil konfirmasi ke petugas menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan telah selesai namun pembayaran termijn belum dapat dilakukan karena anggaran untuk pembayaran termijn tersebut dialihkan oleh Kementerian terkait dan dijanjikan akan segera dibayar di tahun 2016. Namun petugas belum melampirkan bukti bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan oleh debitur (Berita Acara Serah Terima/BAST) maupun bukti tertulis mengenai pengalihan anggaran untuk pembayaran termijn proyek ini.

7. Belum terdapat action plan maupun action step terhadap permasalahan kredit ini.
8. Polis asuransi kredit belum terlampir di dalam berkas kredit.
9. Belum dilakukan klaim asuransi ke Jamkrida terhadap kredit yang kondisinya telah macet ini.

10. Belum dilakukan lelang terhadap agunan milik debitur.
11. Bukti pendukung taksasi agunan berupa informasi Dinas terkait, NJOP, dan informasi harga dari notaris untuk SHM No. 674 belum terlampir di dalam berkas kredit.
12. Akta PK dan HT belum terlampir di dalam berkas kredit.

Dari hasil temuan sebagaimana tersebut diatas, selanjunya Bank Jatim Pusat melakukan pemantauan, apakah hasil temuan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum oleh terdakwa, sehingga pada tahun 2017, Bank Jatim Pusat menugaskan dan melakukan audit ulang sebagaimana Surat Tugas nomor: 056/10/AUI/OFA/OPS/Srt tanggal 17 Februari 2017 dan hasil temuan dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Umum nomor: No. 056/58/AUI/OFA/LHA tanggal 13 Juni 2016 dengan hasil :

1. Pencairan kredit pertama dan kedua dilakukan sekaligus namun tidak memenuhi syarat pencairan sekaligus. Saat pencairan kedua tidak terdapat upaya mitigasi risiko dengan memastikan progres proyek dibandingkan kredit yang telah dicairkan, yang dapat dibuktikan dengan BA Progres Proyek

2. Sumber pembayaran menurut analisa kredit adalah dari APBD Kota Cirebon namun tidak didukung bukti kuat. Konfirmasi dilakukan petugas hanya kepada pihak Ketua Kelompok Kerja Revitalisasi dan Destinasi Wisata Siap Kunjung Taman Air Gua Sunyaragi yang tidak mempunyai kuasa untuk mencairkan anggaran ABPD Kota Cirebon. Petugas tidak memverifikasi sumber pembayaran kepada Dinas Kota Cirebon yang terkait, serta dari hasil penelusuran website LPSE Cirebon bahwa proyek yang dibiayai Bank Jatim tidak terdaftar 
3. Klaim asuransi kredit kepada Jamkrida tidak disetujui berdasarkan Surat Jamkrida kepada Bank Jatim Jember No.582/2.3/XII/2016 tgl 23-12-2016 perihal Keputusan Klaim Kredit Pola Keppres an CV Mutiara Indah. Penyebab tidak disetujui klaim adalah Bank Jatim terlambat mengajukan klaim sehingga hak klaim gugur, merujuk PKS antara Bank Jatim dengan Jamkrida seharusnya klaim diajukan kepada pihak Jamkrida selambatnya 30 hari kerja sejak berakhirnya masa penjaminan atau 28-07-2016 sedangkan Bank Jatim Cab Jember baru mengajukan klaim tgl 23-12-2016 berdasarkan Surat Bank Jatim Jember kepada Jamkrida No.054/04626/XII/2016/Spv.Krd/C.Jbr perihal Permohonan Pengajuan Klaim an CV Mutiara Indah.

Bahwa terhadap temuan tersebut baik dari hasil audit tahun 2016 dan 2017 dikarenakan Bank Jatim Cabang Jember tidak melaksanakan ketentuan yang ada di Bank Jatim :
a.Hasil General Audit tahun 2016 :
1. SE Direksi No. 053/285/DIR/KRD tgl 31 Desember 2015 ttg Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
2. BPP Kredit Men & Korp (SE Dir No. 048/009/DIR/KMK, tgl 9 Maret 2010) Bab II Analisa Kredit Poin 2.9.5.4 mengenai Pengikatan Jaminan.

b. Hasil General Audit tahun 2017 :
1. SE Direksi No.053/285/DIR/KRD tgl 31 Desember 2015 ttg Kredit Modal Kerja Pola Keppres

2. SE Direksi No.053/001/DIR/KMK tgl 30 Januari 2015 Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres Poin 3.1 Sumber Pengembalian kredit Pola Keppres berasal dari APBN, APBD Provinsi/Kota, BUMN, BUMD, bantuan luar negeri yang sudah masuk anggaran pemerintah, perusahaan swasta bonafid

3. Nilai jaminan tambahan untuk proyek dari swasta bonafide sebesar 120% untuk non prime dan 100% untuk prime

4. PKS Kredit Modal Kerja Pola Keppres dan STB antara Jamkrida dan Bank Jatim No.001/Jamkrida/I/2011.

Bahwa pemberian kredit modal kerja pola Keppres oleh Bank Jatim Cabang Jember kepada CV Mutiara Indah Jember tersebut diatas merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Jawa Timur Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah Korporasi sebagai berikut:
1. Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres:
a. Ayat 1 Pengertian Umum, butir (5) “Pemberi Kerja adalah pemimpin proyek/bagian pemimpin proyek/pejabat dilingkungan pemerintah pusat/propinsi/kabupaten/kota yang diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja APBN/APBD/BUMN/BUMD dan atau Swasta Bonafide.”;

b. Ayat 2 Ketentuan Pokok Kredit, 2.9 Pencairan Kredit, huruf b. “Pencairan kredit dilaksanakan secara bertahap:
1) Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik Proyek berdasarkan progress report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhannya sekaligus secara utuh.

2) Pencairan kredit tidak boleh melebihi nilai agunan tambahan apabila polis penutupan asuransi kredit atau sejenisnya belum memperoleh Persetujuan Prinsip Penjaminan dari perusahaan asuransi dimaksud dalam butir 2.8 huruf d.2) diatas.”

2. Bab II Analisa Kredit,
2.9 Proses Analisa dan Pengusulan Kredit, 2.9.3 Verifikasi Data:
“Pada dasarnya verifikasi data dimaksudkan untuk menentukan kewajaran, ketepatan dan kebenaran data dan informasi yang telah terkumpul. Sebelum membuat PAK, data dan/atau informasi yang dikumpulkan, analis kredit harus melakukan verifikasi/re-check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen.”

3. Bab XV Proses dan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit, yang diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 052/036/DIR/KMK tanggal 4 November 2014.
a. Poin 4. Permohonan dan Proses Pemberian Kredit dan Non Kredit:
1) Butir (1) “Permohonan Kredit Mikro, Kecil dan atau Menengah dengan jumlah sampai dengan Rp3.000.000.000,- (Tiga milyard rupiah) dan permohonan KMK Pola Keppres dan KMK Standby Loan sampai dengan Rp5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah), proses permohonan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang;”

2) Butir (2) “Permohonan Kredit Menengah dan Korporasi termasuk Kredit Sindikasi dengan jumlah diatas Rp3.000.000.000,- (Tiga milyard rupiah) dan permohonan KMK Pola Keppres dan KMK Standby Loan dengan jumlah diatas Rp5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah), proses permohonan kredit dilakukan oleh Kantor Pusat (Divisi Kredit Menengah dan Korporasi);”

b. Poin 5. Pengajuan Usulan dan Keputusan, butir (2) “Permohonan sebagaimana ayat 4 butir (2) diatas diajukan melalui Kantor Cabang atau langsung ke Kantor Pusat kemudian diproses oleh Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, proses oleh Analis Kredit/Asisten Relationship Manager bersama Relationship Manager, Pendapat Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi yang membidangi dan diputus oleh Pemimpin Divisi Kredit Menengah & Korporasi sesuai kewenangannya.  
Bila diatas kewenangan Pemimpin Divisi Kredit Menengah & Korporasi diteruskan ke Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi untuk diputuskan sesuai kewenangannya dan bila diatas kewenangan Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi diteruskan ke Direktur Utama untuk mendapatkan keputusan dan selanjutnya penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dilakukan oleh Kantor Pusat atau oleh Kantor Cabang atas permintaan Kantor Pusat, sedangkan administrasi/penatausahaan pembayaran dan penyetoran dilakukan di Kantor Cabang dimana debitur berdomisili atau Kantor Cabang yang ditunjuk Kantor Pusat.”

4. BAB VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres, 2. Ketentuan Pokok Kredit, 2.8 Jaminan Kredit, huruf d. Nilai Jaminan Tambahan (Agunan), yang diubah dengan Surat Edaran Direksi Nomor 053/001/DIR/KMK tanggal 30 Januari 2015:

a. Butir (1) “Proyek yang sumber dananya berasal dari APBD, APBD, BUMN, BUMD, serta bantuan/pinjaman luar negeri yang sudah dimasukkan dalam anggaran pemerintah, anggaran BUMN/BUMD, maka total nilai jaminan tambahan (agunan) berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value (CEV) minimal 10% (sepuluh prosen) untuk prime customer dan 20% (dua puluh persen) untuk non prime customer dan kredit harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Bank Jatim dengan coverage tertentu sehingga total safety margin ditambah coverage asuransi kredit menjadi sebesar 100%.”

b. Butir (2) “Proyek yang sumber dananya berasal dari perusahaan swasta bonafide, maka total nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value (CEV) sebagai berikut:
1) Bagi Non Prime Customer, minimal 120% (seratus dua puluh prosen);
2) Bagi Prime Customer, minimal 100% (seratus prosen).”

5. SE Direksi Nomor: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 halaman 151 BAB VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada ketentuan umum angka 8 menyatakan bahwa:
“Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor unuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran proyek yang bersangkutan”. 
Bahwa berdasarkan data keluar masuk (mutasi) rekening no. 0031019290 atas nama CV Mutiara Indah Cq. MOCH. YUNUS diketahui key person dari debitur adalah Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., bukan direkturnya (MOCH. YUNUS), selain itu juga terdapat aliran dana yang belum diketahui hubungannya dengan debitur, hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana di dalam perjanjian kredit yang tertuang didalam Perjanjian Kredit Nomor : 47 tanggal 12 Mei 2015 dan Nomor : 46 tanggal 12 Agustus 2015, tertuang didalam Pasal 10 angka 10, yaitu : “Pencairan kredit yang digunakan untuk pembayaran langsung kepada Supplier dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening Supplier”, jo

Surat Keputusan Direksi Bank Jatim No: 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Bab VIII tentang Kredit Modal Kerja Pola Keppres halaman 151 angka 8, yaitu : “Kredit Modal Kerja Pola Keppres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja dengan plafond tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran proyek yang bersangkutan”. jo,

Surat Edaran Direksi Bank Jatim No. 053/001/DIR/KMK tanggal 30 Januari 2015 Bab VIII Kredit Modal Kerja Pola Keppres : “Poin 3.1 Sumber Pengembalian kredit Pola Keppres berasal dari APBN, APBD Provinsi/Kota, BUMN, BUMD, bantuan luar negeri yang sudah masuk anggaran pemerintah, perusahaan swasta bonafid”,

Hal ini dikarenakan uang yang ada di rekening CV Mutiara Indah nomor 0031019290 yang ada di Bank Jatim Cabang Jember, masuk ke rekening Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng.,:
Di Bank BCA no.rek. 0240124483 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Mei 2015;

Di Bank Mandiri no.rek. 143-000-315262-4 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Mei 2015;

Di Bank Jatim no.rek. 0032778437 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Mei 2015 yang kemudian pada tanggal 13 Mei 2015  ditambah sejumlah Rp808.150.000,00 (delapan ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 13 Agustus 2015 ditambah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga Totalnya sejumlah Rp1.308.150.000,00 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);

Di transfer ke PT Nanisda Intra Nusa sejumlah Rp1.738.800.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2015;
Sisanya dibawa tunai oleh Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan masih tersisa sejumlah Rp10.300.000,00 yang tersimpan di rekening CV Mutiara Indah cq. MOCH. YUNUS. 
Dari uang sejumlah Rp4.596.950.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada di rekening atas nama Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., yang ada di Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank Jatim berikut yang ada di PT Nanisda Intra Nusa oleh Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., hanya digunakan sejumlah Rp2.790.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembiayaan pembangunan proyek revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air Gua Sunyaragi Cirebon, sehingga proyek tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., sampai batas waktu yang ditentukan didalam kontrak dan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon tidak mau membayar hasil proyek kepada CV Mutiara Indah karena tidak sesuai perjanjian kontrak,

Sedangkan sisanya sejumlah Rp1.756.950.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) habis dan digunakan oleh Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng., untuk kepentingan pribadinya serta mendirikan PT Nanisda Intra Nusa, sehingga pembayaran kredit di Bank Jatim Cabang Jember tidak bisa dilunasi oleh CV Mutiara Indah dan masuk kredit macet.

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Dr.Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan MOCH. YUNUS tersebut telah memperkaya orang lain MOCH. YUNUS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng sejumlah Rp4.650.000.000,00 (empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan belum termasuk bunga 12,75% sesuai posisi kredit setelah jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2016 dengan rincian:
Plafond                  : Rp4.700.000.000 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah);
Tanggal Realisasi        : Rp12 Mei 2015 dan 12 Agustus 2015;
Tanggal Jatuh Tempo    : Rp12 Maret 2016;
Baki Debet        : Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah);
Tunggakan Bunga    : Rp436.014.582,93 (empat ratus tiga puluh enam juta empat belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen);

Jumlah Tunggakan    : Rp5.136.014.582,93 (lima miliar seratus tiga puluh enam juta empat belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen);
Baki Debet (Setelah Macet) : Rp69.800.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dari rekening a.n. CV Mutiara Indah cq. MOCH. YUNUS.

Akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Dr. Ir. NOOR SALIM, M.Eng dan MOCH. YUNUS tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., dikarenakan kredit dari CV Mutiara Indah tidak pernah dibayar sama sekali sejumlah Rp5.066.214.582,93 (lima miliar enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah sembilan puluh tiga sen)

Atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/LHP-664/PW13/5.1/2022 tanggal 3 Oktober 2022. ----

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top