BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terhadap terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 07 Maret 2023
Pencekalalan KPK terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur ini agar tidak bepergian ke luar negeri, berkaitan dengan kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” kata Ali tanpa menjelaskan lebih rinci nama-nama anggota Deawan yang dimaksud
Ali menjelaskan, cegah pertama ini berlaku untuk enam (6) bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik.
Dari apa yang disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK ini mengundang pertanyaan, apakah keempat anggota Dewan yang terhormat di Provinsi Jawa Timur ini akan menyusul sahabatnya, Sahat Tua P Simanjuntak menjadi Tersangka?
Sebab, dari beberapa kasus pencekalan yang dilakukan KPK terhadap seseorang yang berkaitan dengan kasus perkara Korupsi yang sedang ditangani lemaba Anti Rasuh itu, tak satu pun yang lolos atau bebas melainkan ditetapkan menjadi Tersangka
Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB. Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024
Itulah sebabnya, KPK tidak hanya meringkus Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi melainkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dan keempatnya pun langsung di jembloskan ke rumah tahanan negara (rutan) gedung merah putih milik KPK. dari keempat Tersangka ini, dua diantanraya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 07 Maret 2023
Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim
Dan kalau diikuti dari surat dakwaan JPU KPK terhadap Dua Terdakwa pemberi suap yaitu Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Terdakwa Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang dibacakan JPU KPK pada persida persidangan (Selasa, 07 Maret 2025) dijelaskan, bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir. Untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir TA 2020-2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simanjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subekti selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. (Jnt)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terhadap terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 07 Maret 2023
Pencekalalan KPK terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur ini agar tidak bepergian ke luar negeri, berkaitan dengan kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” kata Ali tanpa menjelaskan lebih rinci nama-nama anggota Deawan yang dimaksud
Ali menjelaskan, cegah pertama ini berlaku untuk enam (6) bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik.
Dari apa yang disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK ini mengundang pertanyaan, apakah keempat anggota Dewan yang terhormat di Provinsi Jawa Timur ini akan menyusul sahabatnya, Sahat Tua P Simanjuntak menjadi Tersangka?
Sebab, dari beberapa kasus pencekalan yang dilakukan KPK terhadap seseorang yang berkaitan dengan kasus perkara Korupsi yang sedang ditangani lemaba Anti Rasuh itu, tak satu pun yang lolos atau bebas melainkan ditetapkan menjadi Tersangka
Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB. Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024
Itulah sebabnya, KPK tidak hanya meringkus Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi melainkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dan keempatnya pun langsung di jembloskan ke rumah tahanan negara (rutan) gedung merah putih milik KPK. dari keempat Tersangka ini, dua diantanraya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 07 Maret 2023
Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim
Dan kalau diikuti dari surat dakwaan JPU KPK terhadap Dua Terdakwa pemberi suap yaitu Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Terdakwa Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang dibacakan JPU KPK pada persida persidangan (Selasa, 07 Maret 2025) dijelaskan, bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir. Untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir TA 2020-2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simanjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subekti selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :