Marianna Pardosi selaku Penggugat: “Klaim ansuransi jiwa suami saya ditolak oleh Ansuransi Jiwaseraya. Alasannya karena pada tahun 2007 suami saya pernah mengidap penyakit TBC yang dikeluarkan Klinik Pusura dan pernah berobat tahun 2015. Padahal sejak kami menikah tahun 2009 sapai suami saya meninggal tahun 2014, suami saya tidak ada riwayat penyakit TBC kalau gejala Maag memang ada dan pernah periksa ke RS PHC tapi tidak sampai opname”. BERITAKORUPSI.CO -
"Menuntut hak maupun mencari keadailan di negeri ini bukanlah hal yang mudah semudah menemui dedaunan di peinggir jalan raya walau banyak orang mengatakan bahwa banyak jalan menuju ‘roma’. Tetapi menuntut hak maupun mencari keadailan ibarat melewati hujan badai di malam hari yang membutuhkan tenaga, pikiran maupun duit walaupun bukan duit untuk segalanya namun butuh duit untuk segalanya".
Dan itulalah yang saat ini dialami dan diperjuangkan oleh Marianna Pardosi, perempuan berusia 42 tahun warga Manukan Surabaya, seorang single parent atau janda anak satu yang ditinggal mati almarhum suaminya, Edison Leonardo Lumbantobing pada tanggal 26 Oktober 2014 lalu.
Dan untuk kelangsungan hidupnya termasuk anaknya, saat ini Marianna Pardosi bekerja sebagai buruh disalah satu toko di daerah Demak Surabaya
Perjuaangan yang dilakukan oleh Marianna Pardosi untuk menuntut hak maupun mencari keadailan adalah untuk mendapatkan klaim ansuransi jiwa almarhum suaminya, Edison Leonardo Pardosi dari PT Ansuransi Jiwasraya (PT AJ, Persero) Kantor Wilayah Utama, Gedung Life Tower/ Lippo Kuningan Lantai 11, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 Setiabudi Jakarta sebagai Tergugat II,
Sedangkan Tergugat I adalah PT Bank Tabungan Negera (PT BTN, Persero) Tbk. Cabang Surabaya Bukit Darmo, di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 399 Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya
Marianna Pardosi tidak hanya menggugat PT AJ dan PT BTN, tetapi juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Gedung Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya sebagai Tergugat III, PT Properindo Gemilang Makmur (PT PGM) di Ruko Satelite Town Square Blok D 22-23, Jl. Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya sebagai Tergugat IV dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) I/ATR I, di Jl. Taman Puspa Raya No.10 Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya sebagai Tergugat V
Selain itu, Marianna Pardosi juga menggugat seorang Notaris Surabaya yaitu Ranty Artsilia, SH yang beralamat di Jl. Jambi No. 39, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Timur di Gedung BI Lt. 4, Jalan Pahlawan No.105, Alun-alun Contong, Bubutan, Krembangan Seletatan, Kec. Krembangan Surabaya Turut Tergugat II Kasus perkara gugatan terhadap kelima Tergugat dan dua Turut Tergugat tersebut diatas, di ajukan Marianna Pardosi ke Pengadialn Negeri (PN) melalui Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH selaku Kuasa Hukum-nya, dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan. hal itu dikatakan Marianna Pardosi yang ditemani kakak kandung almarhum, Eva Lumbantobing dan sumi Eva Lumbantobing, Saorba Purba saat bertemu dengan beritakorupsi.co di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya beberapa waktu lalu
“Masih sidang di PN, pengacara saya Pak Indra dan Pak Andri. Saya dibantu karena saya tidak tidak punya uang untuk bayar,” kata Marianna Pardosi kepada beritakorupsi.co mengawali ceritanya
Marianna Pardosi menceritakan, pada tahun 2009, Ia (Marianna Pardosi) menikah dengan Edison Leonardo Pardosi (alm). Dan pada tahun 2013, Edison Leonardo Pardosi (alm) mengajukan kredit sebesar 268.500.000 ke Bank BTN dengan jaminan Sertipikat HGB Nomor 2771 seluas 84 m2 atas nama Edison Leonardo Lumbantobing (alm) yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya
“Tanggal 25 Februari 2013 penandatangan akta kredit di kantor BTN, ada Notaris. Tapi surat perjanjiannya sudah ada dan tinggal tanda tangan, jadi suami saya disuruh untuk baca baru menandatangani, saat itu saya ada. Kredit selama lima belas tahun dengan angusran sebesar Rp249.636.914,” ujar Marianna Pardosi
Pada saat itu, lanjut Marianna Pardosi, ada juga dari pihak Ansuransi Jiwaseraya. Karena aturan di Bank BTN mewajibkan nasabah ikut ansuransi jiwa tapi tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh Edison Leonardo Lumbantobing (alm) sebagai pemegang Polis Asuransi.
“Ada juga dari pihak Ansuransi Jiwaseraya (...apakah memperkenalkan diri.... tanya beritakorupsi.co memotong pembicaraan), ya mereka memperkenalkan diri dari Ansuransi Jiwaserya tapi tidak ada persyaratan atau surat yang ditandatangani suami saya mengenai ansuransi itu,” ungkap Marianna Pardosi
Dari keterangan Marianna Pardosi ini, ada yang menggelitik terkait kewajiban nasabah Bank BTN yang mengajukan kredit dengan jaminan Sertifikat HGB tetapi diwajibkan ikut ansuransi jiwa. Apa kaitannya sertifikat yang dijaminkan oleh Edison Leonardo Lumbantobing (alm) di Bank BTN dengan ansuransi jiwa? Bukankah lebih tepatnya ansuransi ganti rugi bilamana sertifikat itu mengalami masalah seperti hilang atau kebakaran??? Sebulan kemudian dari penandatanganan akta kredit dan pencairan, yaitu pada Maret 2013 hingga September 2014, pembayaran angusran tidak ada masalah alias lancar. Namun pembayaran angsuran mulai macet sejak Oktober 2014 karena Edison Leonardo Lumbantobing meninggal pada tanggal 26 Oktober 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-24112014-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya pada tanggal 24 November 2014
“Saya tidak tau kenapa diwajibkan ansuransi jiwa tapi persyaratan di Bank BTN ya gitu. Pembayaran angsuran mulai Maret 2013, pembarayaran lancar. Mulai berhenti sejak suami saya meninggal Oktober 2014,” ujar Marianna Pardosi
“Musibah” datanga pada awal tahun 2015 tepatnya tanggal 8 Januari, dimana saat itu Marianna Pardosi mengajukan klaim ansuransu jiwa almarhum suaminya ke Bank BTN. Namun enam bulan kemudian yaitu tanggal 15 Juli 2015, PT Ansuransi Jiwaseraya menolak klaim meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing dengan Nomor Surat 237.SM-AA2.072015.
“Klaim ansuransi jiwa suami saya ditolak oleh Ansuransi Jiwaseraya. Alasannya karena pada tahun 2007 suami saya pernah mengidap penyakit TBC yang dikeluarkan Klinik Pusura dan pernah berobat tahun 2015. Padahal sejak kami menikah tahun 2009 sapai suami saya meninggal tahun 2014, suami saya tidak ada riwayat penyakit TBC kalau gejala Maag memang ada dan pernah periksa ke RS PHC tapi tidak sampai opname,” ungkap Marianna Pardosi
“Ada surat keterangan kesehatan almarhum tahun 2015 ? Kan suami anda sudah meninggal tahun 2014?,” tanya beritakorupsi.co dengan penuh rasa heran dan langsung teringat kasus pembunuhan berencana alm Brigadir J, terkait adanya transfer dari rekening almarhum ke rekening lain padahal almarhum sudah meninggal
“Ia itulah saya tidak tau. Itu dari Ansurasnsi Jiwaseraya,” jawab Marianna Pardosi
Terkait penolakan klaim ansuransi jiwa oleh PT Ansuransi Jiwaserya seperti yang diceritakan Marianna Pardosi, dimana PT Ansuransi Jiwaserya mengatakan bahwa almurum mengidap penyakit TBC yang dikeluarkan Klinik Pusura, beritakorupsi.co menghubungi Kuasa Hukum PT Ansuransi Jiwaserya, LaluAbdi Mansyah, SH., CLI, pada tanggal 11 Maret 2023
“Maaf kalau itu saya tidak berani menjelaskan keran masih dalam persidangan. Nanti akan kami jelaskan dalam persidangan,” kata Abdi
Sementara Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH selaku Kuasa Hukum Marianna Pardosi kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa gugatannya yang dilayangkan terhadap para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, dimana Tergugat mengalami kerugian sebesar Rp268.500.000
Indra menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena objek berupa tanah dan bangunan dimana sertifakatnya sebagai jaminan di Bank BTN yang sudah berpindah nama dari almarhum Edison Leonardo Lumbantobing kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri almarhum
“Januari 2015, Ibu Marianna mengajukan klaim ansuransi jiwa ke Bank BTN karena ansuransi melalui Bank BTN. Tapi Juli 2015, Ansuransi Jiwaseraya menolak, dengan alasan bahwa pada tahun 2007, Edison pernah penyakit TBC yang dikeluarkan oleh Klinik Pusura. Padahal menurit istri dan kakak kandung Edison, tidak pernah sakit TBC dan tidak pernah berobat ke Klinik Pusura. Sekitar tahun 2009, Edison pernah berobat atau periksa ke Rumah Sakit PHC. Surat dari PHC menjelaskan kalau Edison tidak ada riwayat TBC,” kata Indra
“Pihak Ansuransi Jiwaseraya katanya pernah ke rumah sakit PHC meminta agar dibuatkan surat keterangan kesehatan kalau Edion ada riwayat penyakit TBC tapi rumah sakit PHC tidak mau,” lanjut Indra
Lebih lanjut Indra mejelaskan, rumah dan tanah milik Edison Leonardo Lumbantobing sudah di lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tanpa putusan Pengadilan atas permohonan PT Properindo Gemilang Makmur melalui, dan sertifaktnya sudah berganti nama yang dikeluarkan oleh BPN.
“Sekarang ini masih dalam proses pembuktian di PN,” kata Indra
"Menuntut hak maupun mencari keadailan di negeri ini bukanlah hal yang mudah semudah menemui dedaunan di peinggir jalan raya walau banyak orang mengatakan bahwa banyak jalan menuju ‘roma’. Tetapi menuntut hak maupun mencari keadailan ibarat melewati hujan badai di malam hari yang membutuhkan tenaga, pikiran maupun duit walaupun bukan duit untuk segalanya namun butuh duit untuk segalanya".
Dan itulalah yang saat ini dialami dan diperjuangkan oleh Marianna Pardosi, perempuan berusia 42 tahun warga Manukan Surabaya, seorang single parent atau janda anak satu yang ditinggal mati almarhum suaminya, Edison Leonardo Lumbantobing pada tanggal 26 Oktober 2014 lalu.
Dan untuk kelangsungan hidupnya termasuk anaknya, saat ini Marianna Pardosi bekerja sebagai buruh disalah satu toko di daerah Demak Surabaya
Perjuaangan yang dilakukan oleh Marianna Pardosi untuk menuntut hak maupun mencari keadailan adalah untuk mendapatkan klaim ansuransi jiwa almarhum suaminya, Edison Leonardo Pardosi dari PT Ansuransi Jiwasraya (PT AJ, Persero) Kantor Wilayah Utama, Gedung Life Tower/ Lippo Kuningan Lantai 11, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 Setiabudi Jakarta sebagai Tergugat II,
Sedangkan Tergugat I adalah PT Bank Tabungan Negera (PT BTN, Persero) Tbk. Cabang Surabaya Bukit Darmo, di Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 399 Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya
Marianna Pardosi tidak hanya menggugat PT AJ dan PT BTN, tetapi juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Gedung Keuangan Negara di Jl. Indrapura No. 5 Surabaya sebagai Tergugat III, PT Properindo Gemilang Makmur (PT PGM) di Ruko Satelite Town Square Blok D 22-23, Jl. Raya Sukomanunggal Jaya, Surabaya sebagai Tergugat IV dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) I/ATR I, di Jl. Taman Puspa Raya No.10 Sambikerep, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya sebagai Tergugat V
Selain itu, Marianna Pardosi juga menggugat seorang Notaris Surabaya yaitu Ranty Artsilia, SH yang beralamat di Jl. Jambi No. 39, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Timur di Gedung BI Lt. 4, Jalan Pahlawan No.105, Alun-alun Contong, Bubutan, Krembangan Seletatan, Kec. Krembangan Surabaya Turut Tergugat II Kasus perkara gugatan terhadap kelima Tergugat dan dua Turut Tergugat tersebut diatas, di ajukan Marianna Pardosi ke Pengadialn Negeri (PN) melalui Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH selaku Kuasa Hukum-nya, dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan. hal itu dikatakan Marianna Pardosi yang ditemani kakak kandung almarhum, Eva Lumbantobing dan sumi Eva Lumbantobing, Saorba Purba saat bertemu dengan beritakorupsi.co di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya beberapa waktu lalu
“Masih sidang di PN, pengacara saya Pak Indra dan Pak Andri. Saya dibantu karena saya tidak tidak punya uang untuk bayar,” kata Marianna Pardosi kepada beritakorupsi.co mengawali ceritanya
Marianna Pardosi menceritakan, pada tahun 2009, Ia (Marianna Pardosi) menikah dengan Edison Leonardo Pardosi (alm). Dan pada tahun 2013, Edison Leonardo Pardosi (alm) mengajukan kredit sebesar 268.500.000 ke Bank BTN dengan jaminan Sertipikat HGB Nomor 2771 seluas 84 m2 atas nama Edison Leonardo Lumbantobing (alm) yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya
“Tanggal 25 Februari 2013 penandatangan akta kredit di kantor BTN, ada Notaris. Tapi surat perjanjiannya sudah ada dan tinggal tanda tangan, jadi suami saya disuruh untuk baca baru menandatangani, saat itu saya ada. Kredit selama lima belas tahun dengan angusran sebesar Rp249.636.914,” ujar Marianna Pardosi
Pada saat itu, lanjut Marianna Pardosi, ada juga dari pihak Ansuransi Jiwaseraya. Karena aturan di Bank BTN mewajibkan nasabah ikut ansuransi jiwa tapi tidak ada dokumen yang ditandatangani oleh Edison Leonardo Lumbantobing (alm) sebagai pemegang Polis Asuransi.
“Ada juga dari pihak Ansuransi Jiwaseraya (...apakah memperkenalkan diri.... tanya beritakorupsi.co memotong pembicaraan), ya mereka memperkenalkan diri dari Ansuransi Jiwaserya tapi tidak ada persyaratan atau surat yang ditandatangani suami saya mengenai ansuransi itu,” ungkap Marianna Pardosi
Dari keterangan Marianna Pardosi ini, ada yang menggelitik terkait kewajiban nasabah Bank BTN yang mengajukan kredit dengan jaminan Sertifikat HGB tetapi diwajibkan ikut ansuransi jiwa. Apa kaitannya sertifikat yang dijaminkan oleh Edison Leonardo Lumbantobing (alm) di Bank BTN dengan ansuransi jiwa? Bukankah lebih tepatnya ansuransi ganti rugi bilamana sertifikat itu mengalami masalah seperti hilang atau kebakaran??? Sebulan kemudian dari penandatanganan akta kredit dan pencairan, yaitu pada Maret 2013 hingga September 2014, pembayaran angusran tidak ada masalah alias lancar. Namun pembayaran angsuran mulai macet sejak Oktober 2014 karena Edison Leonardo Lumbantobing meninggal pada tanggal 26 Oktober 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-24112014-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya pada tanggal 24 November 2014
“Saya tidak tau kenapa diwajibkan ansuransi jiwa tapi persyaratan di Bank BTN ya gitu. Pembayaran angsuran mulai Maret 2013, pembarayaran lancar. Mulai berhenti sejak suami saya meninggal Oktober 2014,” ujar Marianna Pardosi
“Musibah” datanga pada awal tahun 2015 tepatnya tanggal 8 Januari, dimana saat itu Marianna Pardosi mengajukan klaim ansuransu jiwa almarhum suaminya ke Bank BTN. Namun enam bulan kemudian yaitu tanggal 15 Juli 2015, PT Ansuransi Jiwaseraya menolak klaim meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing dengan Nomor Surat 237.SM-AA2.072015.
“Klaim ansuransi jiwa suami saya ditolak oleh Ansuransi Jiwaseraya. Alasannya karena pada tahun 2007 suami saya pernah mengidap penyakit TBC yang dikeluarkan Klinik Pusura dan pernah berobat tahun 2015. Padahal sejak kami menikah tahun 2009 sapai suami saya meninggal tahun 2014, suami saya tidak ada riwayat penyakit TBC kalau gejala Maag memang ada dan pernah periksa ke RS PHC tapi tidak sampai opname,” ungkap Marianna Pardosi
“Ada surat keterangan kesehatan almarhum tahun 2015 ? Kan suami anda sudah meninggal tahun 2014?,” tanya beritakorupsi.co dengan penuh rasa heran dan langsung teringat kasus pembunuhan berencana alm Brigadir J, terkait adanya transfer dari rekening almarhum ke rekening lain padahal almarhum sudah meninggal
“Ia itulah saya tidak tau. Itu dari Ansurasnsi Jiwaseraya,” jawab Marianna Pardosi
Terkait penolakan klaim ansuransi jiwa oleh PT Ansuransi Jiwaserya seperti yang diceritakan Marianna Pardosi, dimana PT Ansuransi Jiwaserya mengatakan bahwa almurum mengidap penyakit TBC yang dikeluarkan Klinik Pusura, beritakorupsi.co menghubungi Kuasa Hukum PT Ansuransi Jiwaserya, LaluAbdi Mansyah, SH., CLI, pada tanggal 11 Maret 2023
“Maaf kalau itu saya tidak berani menjelaskan keran masih dalam persidangan. Nanti akan kami jelaskan dalam persidangan,” kata Abdi
Sementara Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH selaku Kuasa Hukum Marianna Pardosi kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa gugatannya yang dilayangkan terhadap para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, dimana Tergugat mengalami kerugian sebesar Rp268.500.000
Indra menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena objek berupa tanah dan bangunan dimana sertifakatnya sebagai jaminan di Bank BTN yang sudah berpindah nama dari almarhum Edison Leonardo Lumbantobing kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri almarhum
“Januari 2015, Ibu Marianna mengajukan klaim ansuransi jiwa ke Bank BTN karena ansuransi melalui Bank BTN. Tapi Juli 2015, Ansuransi Jiwaseraya menolak, dengan alasan bahwa pada tahun 2007, Edison pernah penyakit TBC yang dikeluarkan oleh Klinik Pusura. Padahal menurit istri dan kakak kandung Edison, tidak pernah sakit TBC dan tidak pernah berobat ke Klinik Pusura. Sekitar tahun 2009, Edison pernah berobat atau periksa ke Rumah Sakit PHC. Surat dari PHC menjelaskan kalau Edison tidak ada riwayat TBC,” kata Indra
“Pihak Ansuransi Jiwaseraya katanya pernah ke rumah sakit PHC meminta agar dibuatkan surat keterangan kesehatan kalau Edion ada riwayat penyakit TBC tapi rumah sakit PHC tidak mau,” lanjut Indra
Lebih lanjut Indra mejelaskan, rumah dan tanah milik Edison Leonardo Lumbantobing sudah di lelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tanpa putusan Pengadilan atas permohonan PT Properindo Gemilang Makmur melalui, dan sertifaktnya sudah berganti nama yang dikeluarkan oleh BPN.
“Sekarang ini masih dalam proses pembuktian di PN,” kata Indra
lebih lanjut Indra menjelaskan dalam gugatannya, bahwa Penggugat adalah istri sah dari Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing yang telah meninggal pada tanggal 26 Oktober 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-24112014-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 24 November 2014 di Surabaya dan berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan Nomor 01/04/CSK/U/II/2009 antara Edison Leonardo Lumbantobing dengan Marianna Pardosi yang dikeluarkan di Tarutung pada tanggal 16 Februari 2009 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahwa Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing telah melakukan perjanjian kredit dengan PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan nomor 0039320120925000002 yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2013 di Surabaya dengan jaminan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Bahwa atas perjanjian kredit aquo tersebut diwajibkan untuk mengikuti asuransi jiwa sesuai dengan persyaratan perjanjian kredit aquo yang dalam hal ini melalui asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan data permohonan klaim asuransi sebagai berikut:
a.) Nama Debitur : Edison Leonardo Lumbantobing
b.) Nomor Debitur : 00393.01.05.000154.2
c.) Maksimal Kredit : Rp. 268.500.000,00
d.) Jangka Waktu Kredit : 15 th
e.) Saldo Klaim : Rp. 249.636.914,00
f.) Nomor Peserta : 393.2013.00135
Bahwa Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing telah meninggal pada tanggal 26 Oktober 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-24112014-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 24 November 2014 di Surabaya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pada point 4, Penggugat adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum berdasarkan undang undang yang berlaku sebagai ahli waris yang sah;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2015 PENGGUGAT mengajukan Klaim Debitur Asuransi jiwa karena meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing melalui TERGUGAT I sesuai persyaratan yang disyaratkan oleh TERGUGAT I.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015 melalui suratnya TERGUGAT II menolak klaim meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing dengan Nomor Surat 237.SM-AA2.072015.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 TERGUGAT I mengirim surat kepada PT. Binasentra Purna terkait Kebijakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Debitur KPR a.n Edison Leonardo LumbanTobing yang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
a.) Informasi dari KC Surabaya Bukit Darmo dimana ditolaknya klaim AJK tersebut menyebabkan adanya risiko reputasi karena klaim AJK ditolak sementara debitur sudah membayar premi asuransi.
b.) Informasi KC Surabaya Bukit Darmo bahwa debitur tidak punya Riwayat sakit dimana tidak ada surat keterangan sehat (data medis) dari dokter, sehingga petugas meyakini FPPAJK yang diisi debitur tsb.
c.) Informasi ahli waris tidak lagi sanggup mengangsur, karena penghasilan ahli waris (istri) hanya untuk biaya hidup sehari-hari.
d.) Menjaga risiko kredit (kualitas kredit) Bank BTN, mengingat Riwayat pembayaran angsuran kredit debitur semasa hidupnya lancar (dengan AGF) dan saat ini kolektabilitasnya macet (menunggak 7.93 angsuran).
Bahwa dengan adanya surat yang dikirimkan Tergugat I tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 268,500,000,00 ( Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, sebagaimana nilai pertanggungan asuransi;
Bahwa secara sepihak dan melawan hukum, Tergugat II mengirimkan surat kepada Tergugat III yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SURABAYA dimana Tergugat III tersebut juga melakukan pelelangan objek benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan dengan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dengan adanya pengumuman lelang dari Tergugat III, pihak Penggugat menerima surat dari Tergugat IV yaitu PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR surat tanpa nomor tertanggal 19 oktober 2021 yang dengan sepihak akan mengumumkan dan pemasangan pengumuman “ dijual melalui lelang” atas objek tanah dan bangunan dengan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing, Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan sudah tentu perbuatan ini sudah melawan hukum;
Bahwa dengan munculnya pihak Tergugat IV dalam perkara ini, membuat Penggugat mempertanyakan apa kedudukan hukum Tergugat IV ini;
Bahwa Tindakan Tergugat III yang melakukan lelang tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengakibatkan objek yang dimaksud dalam posita nomor 2 diatas telah beralih kepemilikan atau berpindah tangan kepada pihak lain;
Bahwa dengan berpindah tangannya objek sebagaimana posita nomor 2 diatas secara melawan hukum, juga keterlibatan Tergugat V yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional I/ATR I, dimana Tergugat V telah menerbitkan sertifikat baru atas kepemilikan objek yangdimaksud dalam posita 2 diatas;
Bahwa Pihak Turut Tergugat I yaitu Notaris Ranty Artsilia, S.H., juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana telah menerbitkan dan atau mengesahkan Perjanjian Kredit antara Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing atau suami sah Penggugat dengan Tergugat I dimana diketahui Perjanjian Kredit Tersebut memuat sesuatu yang dilarang dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa Turut Tergugat II yaitu Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Turut Tergugat II ini telah melakukan kelalaian dalam pengawasan kegiatan perbankan diwilayahnya dimana, Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan melawan hukum sebagaimana posita 3 dan seterusnya;
Bahwa dengan itikad baik dari Penggugat kepada Para Tergugat beserta Turut Tergugat telah menempuh jalan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan cara mediasi dan musyawarah, akan tetapi dari Para Pihak Tergugat tidak ada itikad baik untuk mengakui bahwa hak tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita 2, malah menantang agar Penggugat menggugat melalui Pengadilan, jika Penggugat merasa mempunyai hak atas tanah dan bangunan sebagaimana posita 2 tersebut diatas serta uang yang menjadi pertanggungan asuransi jiwa kredit yang dikelola oleh Tergugat II, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tanpa hak dan melawan hukum atas pelaksanaan lelang dan penolakan klaim asuransi jiwa kredit aquo yang notabene hak daripada Penggugat dan merugikan Penggugat menunjukan bahwa perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut di atas telah melanggar Pasal 1365 BW :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Perbuatan Hukum para pihakTergugatdan Para TurutTergugat dalam perkara aquo mengandung “ cacat Kehendak”, dimana terdapat unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata. Sehingga menimbulkan cacat kehendak ini juga terjadi akibat adanya penyalahgunaan keadaan atau Misbruik Van Omstandingheden, pasal 44 ayat 1 NBW dan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga ingin segera mendapatkan uang atau piutang yang ada pada Penggugat. Maka sepantasnyalah, Pihak Penggugat masih tetap memegang dan mempunyai hak Rekuirasi atas Kepemilikan objek tidak bergerak aquo yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB yang dimaksud dalam posita 2 diatas, sebelum ada Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sudah barang tertentu Penggugat sangat di rugikan baik materiil maupun immateriil yaitu:
a. Bahwa atas pelelangan sepihak obyek tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III secara melawan hukum, Para Penggugat di rugikan secara materiil dengan perincian nilai jual tanah dan bangunan dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp. Rp. 268,500,000,00 ( Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, sebagaimana nilai pertanggungan asuransi.
b. Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), di karenakan Penggugat merasa malu pada masyarakat atas tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa adanya dugaan kuat dan adanya kekhawatiran yang timbul atas tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bahwa Tergugat I dan Tergugat III mengalihkan/ melelang/ menjual/ obyek tanah dan bangunan tersebut serta pula untuk memperlancar jalannya pemeriksaan perkara ini dan putusan pengadilan kelak, maka Penggugat mohon agar Pengadilan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) terhadap obyek tanah dan bangunan yang dimuat dalam posita 2 diatas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dukung alat bukti yang kuat, maka sagatlah berdasar bila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada banding verset maupun kasasi. (Jnt)
Bahwa Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing telah melakukan perjanjian kredit dengan PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan nomor 0039320120925000002 yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2013 di Surabaya dengan jaminan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Bahwa atas perjanjian kredit aquo tersebut diwajibkan untuk mengikuti asuransi jiwa sesuai dengan persyaratan perjanjian kredit aquo yang dalam hal ini melalui asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan data permohonan klaim asuransi sebagai berikut:
a.) Nama Debitur : Edison Leonardo Lumbantobing
b.) Nomor Debitur : 00393.01.05.000154.2
c.) Maksimal Kredit : Rp. 268.500.000,00
d.) Jangka Waktu Kredit : 15 th
e.) Saldo Klaim : Rp. 249.636.914,00
f.) Nomor Peserta : 393.2013.00135
Bahwa Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing telah meninggal pada tanggal 26 Oktober 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-24112014-0050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 24 November 2014 di Surabaya.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pada point 4, Penggugat adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum berdasarkan undang undang yang berlaku sebagai ahli waris yang sah;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2015 PENGGUGAT mengajukan Klaim Debitur Asuransi jiwa karena meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing melalui TERGUGAT I sesuai persyaratan yang disyaratkan oleh TERGUGAT I.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015 melalui suratnya TERGUGAT II menolak klaim meninggal atas nama Edison Leonardo Lumbantobing dengan Nomor Surat 237.SM-AA2.072015.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 TERGUGAT I mengirim surat kepada PT. Binasentra Purna terkait Kebijakan Klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Debitur KPR a.n Edison Leonardo LumbanTobing yang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
a.) Informasi dari KC Surabaya Bukit Darmo dimana ditolaknya klaim AJK tersebut menyebabkan adanya risiko reputasi karena klaim AJK ditolak sementara debitur sudah membayar premi asuransi.
b.) Informasi KC Surabaya Bukit Darmo bahwa debitur tidak punya Riwayat sakit dimana tidak ada surat keterangan sehat (data medis) dari dokter, sehingga petugas meyakini FPPAJK yang diisi debitur tsb.
c.) Informasi ahli waris tidak lagi sanggup mengangsur, karena penghasilan ahli waris (istri) hanya untuk biaya hidup sehari-hari.
d.) Menjaga risiko kredit (kualitas kredit) Bank BTN, mengingat Riwayat pembayaran angsuran kredit debitur semasa hidupnya lancar (dengan AGF) dan saat ini kolektabilitasnya macet (menunggak 7.93 angsuran).
Bahwa dengan adanya surat yang dikirimkan Tergugat I tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 268,500,000,00 ( Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, sebagaimana nilai pertanggungan asuransi;
Bahwa secara sepihak dan melawan hukum, Tergugat II mengirimkan surat kepada Tergugat III yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) SURABAYA dimana Tergugat III tersebut juga melakukan pelelangan objek benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan dengan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Bahwa dengan adanya pengumuman lelang dari Tergugat III, pihak Penggugat menerima surat dari Tergugat IV yaitu PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR surat tanpa nomor tertanggal 19 oktober 2021 yang dengan sepihak akan mengumumkan dan pemasangan pengumuman “ dijual melalui lelang” atas objek tanah dan bangunan dengan Sertipikat HGB Nomor 2771 dengan luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Edison Leonardo Lumbantobing, Sarjana Ekonomi yang terletak di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan sudah tentu perbuatan ini sudah melawan hukum;
Bahwa dengan munculnya pihak Tergugat IV dalam perkara ini, membuat Penggugat mempertanyakan apa kedudukan hukum Tergugat IV ini;
Bahwa Tindakan Tergugat III yang melakukan lelang tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengakibatkan objek yang dimaksud dalam posita nomor 2 diatas telah beralih kepemilikan atau berpindah tangan kepada pihak lain;
Bahwa dengan berpindah tangannya objek sebagaimana posita nomor 2 diatas secara melawan hukum, juga keterlibatan Tergugat V yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional I/ATR I, dimana Tergugat V telah menerbitkan sertifikat baru atas kepemilikan objek yangdimaksud dalam posita 2 diatas;
Bahwa Pihak Turut Tergugat I yaitu Notaris Ranty Artsilia, S.H., juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana telah menerbitkan dan atau mengesahkan Perjanjian Kredit antara Almarhum Edison Leonardo Lumbantobing atau suami sah Penggugat dengan Tergugat I dimana diketahui Perjanjian Kredit Tersebut memuat sesuatu yang dilarang dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa Turut Tergugat II yaitu Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana Turut Tergugat II ini telah melakukan kelalaian dalam pengawasan kegiatan perbankan diwilayahnya dimana, Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan melawan hukum sebagaimana posita 3 dan seterusnya;
Bahwa dengan itikad baik dari Penggugat kepada Para Tergugat beserta Turut Tergugat telah menempuh jalan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut di atas dengan cara mediasi dan musyawarah, akan tetapi dari Para Pihak Tergugat tidak ada itikad baik untuk mengakui bahwa hak tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dalam posita 2, malah menantang agar Penggugat menggugat melalui Pengadilan, jika Penggugat merasa mempunyai hak atas tanah dan bangunan sebagaimana posita 2 tersebut diatas serta uang yang menjadi pertanggungan asuransi jiwa kredit yang dikelola oleh Tergugat II, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tanpa hak dan melawan hukum atas pelaksanaan lelang dan penolakan klaim asuransi jiwa kredit aquo yang notabene hak daripada Penggugat dan merugikan Penggugat menunjukan bahwa perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut di atas telah melanggar Pasal 1365 BW :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Perbuatan Hukum para pihakTergugatdan Para TurutTergugat dalam perkara aquo mengandung “ cacat Kehendak”, dimana terdapat unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata. Sehingga menimbulkan cacat kehendak ini juga terjadi akibat adanya penyalahgunaan keadaan atau Misbruik Van Omstandingheden, pasal 44 ayat 1 NBW dan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga ingin segera mendapatkan uang atau piutang yang ada pada Penggugat. Maka sepantasnyalah, Pihak Penggugat masih tetap memegang dan mempunyai hak Rekuirasi atas Kepemilikan objek tidak bergerak aquo yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB yang dimaksud dalam posita 2 diatas, sebelum ada Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sudah barang tertentu Penggugat sangat di rugikan baik materiil maupun immateriil yaitu:
a. Bahwa atas pelelangan sepihak obyek tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat III secara melawan hukum, Para Penggugat di rugikan secara materiil dengan perincian nilai jual tanah dan bangunan dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp. Rp. 268,500,000,00 ( Dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah, sebagaimana nilai pertanggungan asuransi.
b. Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), di karenakan Penggugat merasa malu pada masyarakat atas tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Bahwa adanya dugaan kuat dan adanya kekhawatiran yang timbul atas tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat bahwa Tergugat I dan Tergugat III mengalihkan/ melelang/ menjual/ obyek tanah dan bangunan tersebut serta pula untuk memperlancar jalannya pemeriksaan perkara ini dan putusan pengadilan kelak, maka Penggugat mohon agar Pengadilan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaaq) terhadap obyek tanah dan bangunan yang dimuat dalam posita 2 diatas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat di dukung alat bukti yang kuat, maka sagatlah berdasar bila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada banding verset maupun kasasi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :