0

“Polda NTB memasang Garis Police Line dan menyita barang bukti dari Toko Sumber Elektronik tanpa menyerahkan surat serah terima kepada Ny. Lusy, kakak kandung Alm. Slamet Riyadi Kuantanaya”

BERITAKORUPSI.CO -
Harta dunia memang sering menjadi “biang kerok” perselisihan dan tanpa pandang bulu baik teman apalagi keluarga. Tetapi berbeda dengan harta “Surgawai” yang tak seorangpun memperebutkannya. Dan inilah yang terjadi antara Ny. Lusy dengan mantan istri adik kandungnya, Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) yaitu Ang San San

Pada tahun 2006, Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) menikahi Ang San San. Pada tahun 2014, tepatanya tanggal 05 November, Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) alamat Jalan Hasanuddin No. 14 Sumbawa Besar dan istrinya, Ang San San (alamat Kelurahan Bugis RT 004 RW 001 Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumabwa) membuka Toko dengan mendirikan CV Sumber Elektronil sesuai Akta Pendirian No 58 yang dibuat Notaris Sumabwa Besar, Effendi Winarto, SH beralamat di Melati No. 9 Sumbawa Besar, dimana Slamet Riyadi sebagai Direktur, sementara istrinya hanya sebagai persero diam atau Komanditer

Menurut sumber bahwa Persero diam atau Komanditer yang artinya, “Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam pengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan, Sekutu”

Menurut Ny. Lusy, bahwa Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) adalah adiknya yang ke- 8 dari sembilan bersaudara. Dan untuk modal membuka usaha tersebut, Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) bersama istrinya meminjam uang ke Bank sebesar satu miliar rupiah dengan jaminan sertifikat tanah milik almarhum orang tua Ny. Lusy dan Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe)

“Modal untuk buka usaha itu, adik saya dan istrinya pinjam uang ke Bank sebesar satu miliar dengan Sertifikat orang tua saya,” kata Ny. Lusy saat menghubungi beritakorupsi.co pada Kamis, 23 Maret 2023

Ny. Lusy mejelaskan. Pernikahan Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) dengan Ang San San tanpa dikarunai anak. Dan sekitar tahun 2016, Ang San San meninggalkan Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) tanpa alasan yang jelas

“Tidak ada anak. Sekitar tahu 2016, San San itu meninggalkan adik saya tanpa alasan,” kata Ny. Lusy

Dan pada tahun 2019, lanjut Ny. Lusy, Ang San San menggugat cerai Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) sesuai Akta Cerai yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil) Kota Mataram, No. 5271-CR-09012020-0001 tanggal 09 Januari 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataran No. 167/PDT.G/2019 tanggal 28 November 2019

“Tahun 2019, San San menggugat cerai adik saya,” lanjut Ny. Lusy

Ny. Lusy melanjutkan ceritanya. Sejak Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) ditinggalkan sitrinya, maka usaha dikelola Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) bersama kakaknya, Ny. Lusy

“Usaha itu kami kelola, saya dan adik saya,” ujar Ny. Lusy

Anehnya, yang membuat Ny. Lusy tidak habis pikir dan seperti disambar petir di siang hari bolong adalah pada saat Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) meninggal pada Mei 2021, beberapa hari kemudian mantan istri almarhum adiknya, Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe), Ang San San membuat laporan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga Toko yang dikelola Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) bersama kakaknya, Ny. Lusi ditutup Polda NTB tanpa membuat garis Police Line

“Adik saya meninggal Mei 2021 setelah beberapa lama sakit saya rawat. Beberapa hari kemudian Polisi dari Polda NTB menutup Toko itu tapi tidak ada garis Police Line, itu karena laporan mantan istri adik saya,” ungkap Ny. Lusy

Sejak saat itu, lanjut Ny. Lusy, Toko itu tidak lagi dibuka, dan baru awal 2023 Ny. Lusy membuka Toko itu dengan maksud untuk membersihkan sekalian mengelola agar dapat membayar pengeluara Toko seperti listri dan pinjaman Bank

“Toko itu saya buka lagi awal tahun ini, maksud saya untuk membersihkan dan sekalian untuk cari uang supaya bisa bayar listrik dan pinjaman Bank. Pinjaman adik saya kan belum lunas,” ungkap Ny. Lusy

Anehnya lagi adalah, mantan istri almarhum adiknya, Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe), Ang San San melaporkan Ny. Lusy ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tuduhan “dugaan penggelapan/Penipuan”

“Saya dilaporkan mantan istri adik saya, laporan penggelapan,” ucap Ny. Lusy

Atas laporan tersebut, pada tanggal 13 Maret 2023, Polda NTB melakukan penyegelan dengan memasang garis Police Line dan menyita barang bukti dari Toko milik alm. Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe) yang baru dua bulan dikelola Ny. Lusi

Menurut Ny. Lusy, pemasangan garis Police Line dan penyitaan barang bukti tanpa menunjukkan surat penetapan dari Pengadilan, dan tidak ada serah terima penyitaan barang bukti dari petugas Polda NTB yang melakukan penyitaan kepada Ny. Lusy

“Saya keberatan tapi tidak dihiraukan. Tidak ada surat apapun yang saya terima. Yang melaporkan saya adalah mantan istri adik saya tapi tidak pernah muncul di Polda yang munul adalah kakaknya,” ujar Ny. Lusy   
 
Dari penjelasan Ny. Lusy terkait  pemasangan garis Police Line dan penyitaan barang bukti oleh petugas dari Polda NTB mengundaang pertanyaan yaitu, apakah memang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur tentang surat serah terima penyitaan barang bukti dari petugas kepolisian kepada seseorang? Apakah memang dalam KUHP/KHUAP mengatur bahwa petugas kepolisian dapat menyita dari siapa saja, dimana saja dan kapan saja tanpa dokumen serah terima dan atau menunjukan surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat?
 
Begitu kuatkah kekuasaan atau kewenangan Kepolisian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)????
 
Sementara Sahran, SH., MH selaku kuasa Hukum Ny. Lusy kepada beritakorupsi.co juga  menjelaskan, bahwa petugas Polda NTB tidak tidak memberikan surat penolakan kepada Ny. Lusy

“Negara ini kan negara hukum sesuai dengan prosedur hukum. Tapi Bu Lusy tidak menerima surat apapun dari Polisi. Harusnya kan ada surat penolakan kalau menolak. Surat penerimaan kalau menerima. Ini sama sekali tidak ada,” ujar Sahran

Sahran menjelaskan, pada tanggal 20 Maret 2023, mendatangi Polda NTB dengan maksud meminta surat penolakan penyegelan dan penyitaan barang bukti, namun pihak Polda NTB meminta tandatangan mundur yaitu tanggal 13 Maret 2023

“Undang-Undang kan tidak berlaku surut. Saya datang tanggal 20 tapi diminta tandatangan tanggal 13. Karena tidak dikasih, kamipun pulang,” ujar Sahran

Saat ditanya, apakah tidak mempraperadilkan Polda NTB?. Menurut Sahran bahwa itu adalah percuma, dengan alasan bahwa yang melakukan penyelidikan dan penyidakan tetap Polda NTB

“Percuma kalau kita pra, karena yang melakukan penyelidikan dan penyidakan tetap mereka,” ujar Sahran

Aneh memang. Setelah tiga tahun meninggalkan suaminya tanpa alasan yang jelas, lalu menggugat cerai dan kemudian melaporkan mantan kakak iparnya ke Polisi dengan tuduhan diduga melakukan penipuan atau penggelapan tanpa ada komunikasi terlebih dahulu

Ada apa sebenarnya dibalik laporan mantan istri alm. Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe), Ang San San ke Polda NTB? Adakah aktor atau ‘sutradara’ dbalik laporan ini? Mengapa Ang San San tidak mengggugat Ny. Lusy secara perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa? (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top