#Gilang Rhamadhany Hadaning Putra selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek sudah di Vonis 4.6 tahun penjara (dari tuntutan 5 tahun) denda dan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta Subsider 3 tahun# BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka dan Dody Novalita, SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dkk menuntut Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif Bank BRI Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek yakni Niken Sulastri (swasta) dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp91 juta Subsider pidana penjara selama satu (1) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan kredit yang dilakukan dengan cara meminjam nama nasabah dan mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan KUR ke Bank BRI Unit Pule Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan uangnya dinikamti oleh Terdakwa hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp457.034.850 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021
Pada sidang sebelumnya dalam perkara yang sama (penuntutan terpisah), Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Prof. Dr. (Hc) Suparman, SH., MH telah menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Gilang Rhamadhany Hadaning Putra selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek sudah di Vonis 4.6 tahun penjara (dari tuntutan 5 tahun) denda dan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta Subsider 3 tahun
Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sementara menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Niken Sulastri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua Terdakwa ini terseret ke lingkaran hitam kasus Korupsi adalah bermula pada tahun 2020. Dimana pada tahun 20020, pemerintah punya program untuk mengupayakan peningkatan kontribusi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan perekonomian dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada UMKM, PT Bank BRI Kantor Pusat menerbitkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO dengan tujuan dalam rangka pengembangan pelayanan usaha berskala mikro sekaligus mengantisipasi persaingan serta mendukung program pemerintah.
Kemuidan Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama-sama dengan Terdakwa Niken Sulastri mempunyai mens rea atau niat untuk membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule kecamatan pule Kabupaten Trenggalek, Lalu Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon Nasabah dan dengan inisiatif sendiri dan dibantu mencarikan target nasabah serta difasilitasi oleh Niken Sulastri dengan cara Topengan
Yaitu mula-mula Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra meyakinkan nasabah untuk KUR Mikro BRI dengan alasan untuk investasi lalu menjelaskan pinjaman tersebut sekitar 5-6 bulan (ada juga yang sampai jatuh tempo), ada kompensasi sekitar antara Rp3.000.000 - Rp.4.000.000 untuk para nasabah
Atas penjelasan Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra tersebut, nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB. Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya, selanjutnya terdakwa Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit.
Setelah pencairan, Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mengambil semua uang yang cair tersebut pada nasabah dan oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra diberi kompensasi sebesar Rp3.000.000 - Rp.4.000.000.
Kemudian oleh Niken Sulastri uang tersebut diambil semuanya dan pada saat sebelum adanya Kredit KUR atas nama Sutirah, Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra telah mengambil uang Nasabah Kupedes atas nama Hartini lalu terdakwa Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra seolah-olah bertanggung jawab terhadap Hutang Kredit atas nama Sutirah
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama-sama Saksi Niken Sulastri yaitu dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran (angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun bulanan) tersebut, yang dinikmati oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama – sama dengan Saksi Niken Sulastri, dalam kurun waktu 6 Bulan sampai 1 Tahun.
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Niken Sulastri dibacakan oleh JPU Eka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 02 Maret 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindoo, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Nur Rochmad Aghani, SH., MH dan Gani
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Niken Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Niken Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Niken Sulastri dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Niken Sulastri untuk membayar uang pengganti sebesar sembilan puluh satu juta rupiah (Rp91.000.000) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun,” ucap JPU Eka
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya, untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa ia Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Malang dan selanjutnya pada Tahun 2020 hingga Tanggal 28 September 2021 Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi,
Atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Bank BRI Unit Pule kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, “
Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebagai Mantri membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan para nasabah dan tidak sesuai dengan pemanfaatan Kredit KUR, dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule
Dan selanjutnya melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon nasabah dengan inisiatif sendiri dan difasilitasi oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) untuk mencari dan merayu para nasabah dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran ( angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun angsuran bulanan) bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri
Atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.457.034.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) uang tersebut juga termasuk yang telah dinikmati oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Sebesar Total Rp.457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dengan rincian terdapat sisa angsuran sebanyak 15 nasabah, denga Nilai Total Plafond sebesar Rp.1.010.000.000 dimana terdapat 8 (Delapan) nasabah yang Penyimpangannya dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sendiri dengan Nilai Kerugian sebesar Rp.211.693.502, dan terdapat 7 (Tujuh) nasabah yang penyimpangannya terindikasi dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Pihak Luar Bank BRI yaitu Saksi Niken Sulastri Binti SOEMARNO (Alm) sebesar Rp.245.341.348 (Dua Ratus Empat puluh lima Juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah),
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, yang ditanda tangani oleh Saksi DENNY PRASETYO selaku auditor Bank BRI Kanwil Malang. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia yang kemudian disingkat menjadi PT. Bank BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan pasal 2 huruf g Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bahwa pada tahun 2020 dalam rangka program Pemerintah untuk mengupayakan peningkatan kontribusi UMKM dan perekonomian dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada UMKM, PT BANK BRI Kantor Pusat menerbitkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO dengan tujuan dalam rangka pengembangan pelayanan usaha berskala mikro sekaligus mengantisipasi persaingan serta mendukung program pemerintah.
Bahwa mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO sebagaimana Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO adalah sebagai berikut :
Calon nasabah mengajukan permohonan sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank BRI dengan melampirkan :
a. Izin usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Lurah setempat.
b. Foto copy KTP yang masih berlaku.
c. Tanpa Agunan Tambahan
d. Foto copy kartu keluarga
Bahwa kriteria untuk dinyatakan sebagai calon nasabah Kredit KUR sebagaimana Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 sebagai berikut :
a. Usaha mikro, kecil dan menengah; b. Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/ karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia; c. Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di Luar Negeri; d. Usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiun Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa persiapan pensiun; f. Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
I. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
II. Gabungan Kelompok Tani dan nelayan (Gapoktan); atau
III. Kelompok Usaha Lainnya
g. Usaha mikro, kecil dan m,enengah dari pekerja yang terkena Pemutusan hubungan Kerja. Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH menjabat sebagai Mantri Bank BRI Sejak Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Malang, dan selanjutnya pada Tahun 2020 hingga tahun 2021, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule Kabupaten Trenggalek.
Bahwa tupoksi mantri adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan dan melaksanakan aktifitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan
2. Menyiapkan aplikasi pinjaman, memeriksa kelengkapan dan masa berlaku dokumen pinjaman dari calon debitur sesuai kewenangannya untuk mendukung dan menganalisis pemberian KUR Mikro.
3. Memprakarsa pinjaman KUR Mikro sesuai dengan pasar sasaran dan kriteria resiko yang dapat diterima agar target ekspansi kredit tercapai.
4. Melaksanakan penagihan (colection) secara efektif dan efisien terhadap debitur KUR Mikro yang bermasalah atau yang berindikasi akan bermasalah sesuai kewenangannya, untuk mengendalikan timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka non performing loan (MPL) KUR Mikro dalam ukuran yang ditetapkan
5. Menyusun laporan sesuai kewenangannya agar memenuhi ketentuan yang berlaku dan kebutuhan unit lain atau instansi terkait.
6. Membina hubungan baik dengan calon nasabah, unit kerja lain, lembaga atau instansi lain atau pihak ketiga lainnya untuk mendukung proses pemberian fasilitas KUR Mikro, pencapaian target yang ditetapkan dan meningkatkan kinerja sesaui kewenangannya
7. Menyediakan dokumen atau data atau informasi terkait pelaksanaan audit dan memproses tindak lanjut di BRI unit sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan atau kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati.
8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai dengan peran dan kompetensinya dalam mencapai target atau standart yang ditetapkan secara fektif dan efisien, sepanjang tugas pokok sudah diselelsaikan.
Bahwa mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia sampai dengan pencairan adalah nasabah datang ke kantor membawa berkas untuk mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat Mikro ke BRI dengan melampirkan persyaratan KUR berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, kemudian Kepala Unit mendisposisi ke mantri pengelola wilayah untuk diproses dengan cara disurvey dan dianalisa, selanjutnya hasil survey dan analisa mantri dituangkan dalam aplikasi BRI Spot, lalu ketika diyakini kebenarannya maka data tersebut dikirim ke Kepala Unit untuk diputuskan pemberian kredit, ada kemungkinan permohonan KUR Mikro BRI ditolak ketika data tidak sesuai dengan survey mantri atau Kepala Unit tidak meyakini kebenaran data
Namun faktanya menunjukkan :
Bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH selaku Mantri Bank BRI Sejak Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Malang,yang selanjutnya pada Tahun 2020 hingga tahun 2021, Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule Kabupaten Trenggalek yang mempunyai tugas melakukan survei dan memproses persyaratan Kredit Usaha Rakyat Mikro Nasabah
Kemudian Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama dengan saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mempunyai mens rea atau niat untuk membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule kecamatan pule Kabupaten Trenggalek,
Selanjutnya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon Nasabah dan dengan inisiatif sendiri dan dibantu mencarikan target nasabah serta difasilitasi oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) mempengaruhi para Nasabah yaitu :
A. Dengan cara Topengan : mula-mula terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH meyakinkan nasabah bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH pinjam nama untuk KUR Mikro BRI dengan alasan untuk investasi lalu menjelaskan pinjaman tersebut sekitar 5-6 bulan (ada juga yang sampai jatuh tempo), ada kompensasi sekitar antara Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) - Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk para nasabah.
Atas penjelasan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tersebut nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB. Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya,selanjutnya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit.
Setelah pencairan, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengambil semua uang yang cair tersebut pada nasabah dan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH diberi kompensasi sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) - Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). Hal ini terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dilakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah KUR sebagai berikut : 1. Saksi Amirah mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut diambil semua oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dengan alasan hendak mengikuti lelang tanah didaerah mlinjon dan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH berjanji mengembalikan sertifikat selama 6 Bulan dan untuk meyakinkan Saksi Amirah diberikan sertifikat atas nama EKA NURHIDAYAH Nomor : 00552.
2. Saksi Sumitro telah mengambil kredit sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian setelah dicairkan diambil seluruhnya Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH.
3. Saksi Erol Sugita Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengatakan hendak meminjam nama dan sertifikat milik Saksi Erol Sugita yang dipergunakan untuk pinjaman KUR dengan janji 6 Bulan akan diangsur oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH kemudian Saksi Erol Sugita mengambil hutang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan dinikmati seluruhnya oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH, setelah itu Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan sertifikat kepada Saksi Erol Sugita atas nama NOVITA DWI ASTUTI alamat Kembangan Nomor sertifikat Nomor : 01050 dengan tujuan meyakinkan Saksi Erol Sugita.
4. Saksi Badi mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian dinikmati oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sisanya merupakan tanggung jawab Saksi Badi dan istrinya (Saksi Katini).
5. Saksi Setyo Budi mengambil kredit KUR Mikro Rp.50.000.000 (lima puluh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.47.148.542 berkurangnya karena terpotongnya angsuran secara otomatis.
6. Saksi Sutirah telah mengambil Kredit KUR Mikro sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), kemudian diserahkan ke Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) Rp.46.015.103 (empat puluh enam juta lima belas ribu seratus tiga rupiah) karena sudah dipotong angsuran sebelumnya secara otomatis.
Kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) uang tersebut diambil semuanya dan pada saat sebelum adanya Kredit KUR atas nama Sutirah terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH telah mengambil uang Nasabah Kupedes atas nama Hartini lalu terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH seolah olah bertanggung jawab terhadap Hutang Kredit atas nama Sutirah
Padahal yang membawa semua uang Kredit KUR atas nama Sutirah adalah saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), Karena Uang dari Kredit atas nama Sutirah tidak ada kaitannya dengan Kredit Kupedes atas nama Hartini sehingga uang sebesar Rp.46.015.103 dari kredit KUR atas nama Sutirah masih dibawa oleh saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) semuanya,
7. Saksi Karti Mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian diterima Saksi Karti sebesar Rp.44.755.192 (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) kemudian diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) dan dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.44.755.192,( empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah)
B. Dengan cara TEMPILAN (mengambil sebagian uang KUR) : mula-mula terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH meyakinkan calon nasabah bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ikut KUR Mikro BRI calon nasabah dengan jumlah kompensasi yang disepakati sekitar antara Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) – Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk nasabah. Atas penjelasan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tersebut nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB.
Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit. Setelah pencairan, mengambil sebagian uang yang sudah disepakati tersebut pada nasabah dan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Hal ini terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH lakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah sebagai berikut :
1. Saksi Wawan Yulianto terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengatakan bahwa akan meminjam namanya guna mengambil kredit KUR sebagian dan akan membantu mengangsurnya kemudian Saksi wawan yulianto menandatangani dan mau dilakukan tempilan dengan menggunakan jaminan sertifikat milik saksi wawan Yulianto dengan Rincian kredit yang awalnya Saksi Wawan Yulianto hanya ingin mengambil kredit KUR sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
Namun oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dipengaruhi untuk mengambil sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan sisa Kreditnya sebesar Rp.19.000.000 ( sembilan belas juta rupiah) ditempil atau diambil oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan hingga saat ini belum pernah dikembalikan,
2. Saksi Parman mengambil Kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian yang diterima oleh Saksi Parman sebesar Rp.45.436.400 (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) karena uang tersebut langsung dipotong 3 kali angsuran secara otomatis. Kemudian Rp.45.436.400 (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) diserahkan oleh Saksi Parman kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM)
Dan kemudian diberikan kepada Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) sisanya sebesar Rp.11.436.400 (sebelas juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dibawa oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) kemudian terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengangsur sebesar Rp.3.785.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
3. Saksi Suisnan mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian diambil Saksi Suisnan sebesar Rp.48.500.000( empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Bank BRI kemudian dipergunakan oleh Saksi Suisnan sebesar Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) lalu diserahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp.35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah)
4. Saksi Jemani mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu diterima Saksi Jemani sebesar Rp.45.436.400 ( empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) kemudian diambil oleh Saksi Jemani sebesar Rp.9.087.280 (Sembilan juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sisanya Rp.36.349.120 (tiga puluh enam juta tiga ratus emat puluh Sembilan ribu serratus dua puluh rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM). Kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) diserahkan dan dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.36.349.120.(tiga puluh enam juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu seratus dua puluh rupiah)
5. Saksi Sela Febriana mengambil Kredit Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Saksi Mukahar (Orangtua saksi Sela Febriana) selanjutnya Saksi Mukahar menyerahkan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) selanjutnya saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) menyerahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Sisanya dibawa oleh Saksi Mukahar sebesar Rp.24.000.000,(dua puluh empat juta rupiah).
6. Saksi Arif Bin Subarni mengambil kredit Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) diambil oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
7. Saksi Agus Setiawan telah mengambil Kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi Agus Setiawan menikmati Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) sisanya sebesar Rp.35.000.000 (tiga uluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) diserahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah).
8. Saksi Nuryanto telah mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH pergunakan sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) selanjutnya sisanya dibawa oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.40.000.000, C. Dengan cara PEMAKAIAN ANGSURAN (angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun angsuran bulanan) dilakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah KUR Mikro:
1. Saksi Maryati telah mengambil kredit sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) kemudian pernah mengangsur sebanyak 2 kali angsuran atau 2 Bulan yang dititipkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.3.834.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) namun angsuran tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa ke Bank BRI.
2. Saksi Lindawati mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian dipakai oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan sisanya diambil oleh Saksi Lindawati dan diangsur sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa selain melakukan tempilan kepada para nasabah, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan imbalan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) karena telah mencarikan nasabah dan telah memfasilitasi tempat transaksi penyerahan uang kredit KUR tersebut, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap sertifikat yang diserahkan.
Bahwa adapun Rinciannya fee yang Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH berikan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) adalah Sebagai Berikut :
1. Untuk Nasabah atas nama Agus Setiawan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Agus Setiawan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
2. Untuk Nasabah atas nama Suisnan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Suisnan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
3. Untuk Nasabah atas nama Sutirah Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Sutirah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli BBM.
4. Untuk Nasabah atas nama Karti Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Karti sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membeli BBM.
5. Untuk Nasabah atas nama Jemani Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
6. Untuk Nasabah atas nama Sela Febriana Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
7. Untuk Nasabah atas nama Parman Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah). Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Karti sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
8. Untuk Nasabah atas nama Nuryanto Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah)
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yaitu dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran ( angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun bulanan) tersebut, yang dinikmati oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), dalam kurun waktu 6 Bulan sampai 1 Tahun.
Bahwa terhadap para Nasabah ditagih oleh juru tagih Bank BRI dan terdapat status tunggakan yang dialami oleh para nasabah dan ditemukan fakta jika jumlah kredit yang diajukan nasabah dengan uang yang telah diterima tidak sesuai dengan pengajuan,
Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan SE Direksi Bank BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk penerima manfaat dari dana Kredit Usaha Rakyat.
Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) bukan merupakan Calon nasabah atau penerima manfaat Kredit KUR, sehingga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Bahwa perbuatan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) telah menerima uang kredit KUR Mikro Bank BRI yang seharusnya tidak dikeluarkkan dari Bank BRI akan tetapi dikeluarkan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain
Atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) uang tersebut juga termasuk yang telah dinikmati oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM)
Bahwa uang dari kredit KUR tersebut dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH untuk ikut investasi Quotex dan Binomo dengan rincian sebagai berikut : investasi selama 4 (empat) bulan, yang bulan pertama sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) di Binomo, bulan kedua Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Quotex, bulan ketiga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Binomo, bulan keempat Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ikut di Binomo dan hingga saat ini Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tidak dapat mengembalikan uang tersebut ke Bank BRI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sehingga tujuan dari pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian tidak tercapai.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yang telah menikmati Kredit KUR padahal diketahuinya Kredit tersebut diperuntukan untuk Calon Nasabah yaitu memiliki Usaha mikro, kecil, menengah, namun tetap dilakukannya dengan tujuan memperkaya diri terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sendiri
Atau menguntungkan orang lain yaitu Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan pasal 2 huruf g undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dimana kekayaan Negara Yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN ( Bank BRI Merupakan Badan Usaha Milik Negara) sehingga aset atau kekayaan Bank BRI merupakan lingkup keuangan negara, Sebesar Total Rp457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dengan rincian terdapat sisa angsuran sebanyak 15 nasabah, dengan Nilai Total Plafond sebesar Rp.1.010.000.000 dimana terdapat 8 (Delapan) nasabah yang Penyimpangannya dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Sendiri dengan Nilai Kerugian sebesar Rp211.693.502, dan terdapat 7 ( Tujuh) nasabah yang penyimpangannya terindikasi dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Pihak Luar Bank BRI
Yaitu Saksi Niken Sulastri Binti SOEMARNO (Alm) sebesar Rp.245.341.348 (Dua Ratus Empat puluh lima Juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, yang ditanda tangani oleh Saksi DENNY PRASETYO selaku auditor Bank BRI Kanwil Malang.
Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHANI HADANING PUTRA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka dan Dody Novalita, SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dkk menuntut Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif Bank BRI Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek yakni Niken Sulastri (swasta) dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp91 juta Subsider pidana penjara selama satu (1) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan kredit yang dilakukan dengan cara meminjam nama nasabah dan mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan KUR ke Bank BRI Unit Pule Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek dan uangnya dinikamti oleh Terdakwa hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp457.034.850 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021
Pada sidang sebelumnya dalam perkara yang sama (penuntutan terpisah), Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Prof. Dr. (Hc) Suparman, SH., MH telah menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Gilang Rhamadhany Hadaning Putra selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek sudah di Vonis 4.6 tahun penjara (dari tuntutan 5 tahun) denda dan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta Subsider 3 tahun
Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sementara menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Niken Sulastri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kedua Terdakwa ini terseret ke lingkaran hitam kasus Korupsi adalah bermula pada tahun 2020. Dimana pada tahun 20020, pemerintah punya program untuk mengupayakan peningkatan kontribusi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan perekonomian dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada UMKM, PT Bank BRI Kantor Pusat menerbitkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO dengan tujuan dalam rangka pengembangan pelayanan usaha berskala mikro sekaligus mengantisipasi persaingan serta mendukung program pemerintah.
Kemuidan Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama-sama dengan Terdakwa Niken Sulastri mempunyai mens rea atau niat untuk membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule kecamatan pule Kabupaten Trenggalek, Lalu Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon Nasabah dan dengan inisiatif sendiri dan dibantu mencarikan target nasabah serta difasilitasi oleh Niken Sulastri dengan cara Topengan
Yaitu mula-mula Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra meyakinkan nasabah untuk KUR Mikro BRI dengan alasan untuk investasi lalu menjelaskan pinjaman tersebut sekitar 5-6 bulan (ada juga yang sampai jatuh tempo), ada kompensasi sekitar antara Rp3.000.000 - Rp.4.000.000 untuk para nasabah
Atas penjelasan Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra tersebut, nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB. Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya, selanjutnya terdakwa Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit.
Setelah pencairan, Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mengambil semua uang yang cair tersebut pada nasabah dan oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra diberi kompensasi sebesar Rp3.000.000 - Rp.4.000.000.
Kemudian oleh Niken Sulastri uang tersebut diambil semuanya dan pada saat sebelum adanya Kredit KUR atas nama Sutirah, Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra telah mengambil uang Nasabah Kupedes atas nama Hartini lalu terdakwa Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra seolah-olah bertanggung jawab terhadap Hutang Kredit atas nama Sutirah
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama-sama Saksi Niken Sulastri yaitu dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran (angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun bulanan) tersebut, yang dinikmati oleh Terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra bersama – sama dengan Saksi Niken Sulastri, dalam kurun waktu 6 Bulan sampai 1 Tahun.
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Niken Sulastri dibacakan oleh JPU Eka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 02 Maret 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindoo, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Nur Rochmad Aghani, SH., MH dan Gani
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Niken Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Niken Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Niken Sulastri dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan;
3. Menghukum Terdakwa Niken Sulastri untuk membayar uang pengganti sebesar sembilan puluh satu juta rupiah (Rp91.000.000) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun,” ucap JPU Eka
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya, untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa ia Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia Unit Kampak Kantor Bank BRI Cabang Trenggalek berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Malang dan selanjutnya pada Tahun 2020 hingga Tanggal 28 September 2021 Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi,
Atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Bank BRI Unit Pule kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, “
Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebagai Mantri membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan para nasabah dan tidak sesuai dengan pemanfaatan Kredit KUR, dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule
Dan selanjutnya melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon nasabah dengan inisiatif sendiri dan difasilitasi oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) untuk mencari dan merayu para nasabah dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran ( angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun angsuran bulanan) bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri
Atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.457.034.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) uang tersebut juga termasuk yang telah dinikmati oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Sebesar Total Rp.457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dengan rincian terdapat sisa angsuran sebanyak 15 nasabah, denga Nilai Total Plafond sebesar Rp.1.010.000.000 dimana terdapat 8 (Delapan) nasabah yang Penyimpangannya dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sendiri dengan Nilai Kerugian sebesar Rp.211.693.502, dan terdapat 7 (Tujuh) nasabah yang penyimpangannya terindikasi dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Pihak Luar Bank BRI yaitu Saksi Niken Sulastri Binti SOEMARNO (Alm) sebesar Rp.245.341.348 (Dua Ratus Empat puluh lima Juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah),
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, yang ditanda tangani oleh Saksi DENNY PRASETYO selaku auditor Bank BRI Kanwil Malang. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia yang kemudian disingkat menjadi PT. Bank BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan pasal 2 huruf g Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Bahwa pada tahun 2020 dalam rangka program Pemerintah untuk mengupayakan peningkatan kontribusi UMKM dan perekonomian dengan meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada UMKM, PT BANK BRI Kantor Pusat menerbitkan Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO dengan tujuan dalam rangka pengembangan pelayanan usaha berskala mikro sekaligus mengantisipasi persaingan serta mendukung program pemerintah.
Bahwa mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO sebagaimana Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO adalah sebagai berikut :
Calon nasabah mengajukan permohonan sesuai dengan formulir permohonan yang telah disiapkan oleh Bank BRI dengan melampirkan :
a. Izin usaha atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Lurah setempat.
b. Foto copy KTP yang masih berlaku.
c. Tanpa Agunan Tambahan
d. Foto copy kartu keluarga
Bahwa kriteria untuk dinyatakan sebagai calon nasabah Kredit KUR sebagaimana Surat Edaran Direksi Nomor : SE-08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 sebagai berikut :
a. Usaha mikro, kecil dan menengah; b. Usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/ karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia; c. Usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di Luar Negeri; d. Usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiun Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/ atau pegawai pada masa persiapan pensiun; f. Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi :
I. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
II. Gabungan Kelompok Tani dan nelayan (Gapoktan); atau
III. Kelompok Usaha Lainnya
g. Usaha mikro, kecil dan m,enengah dari pekerja yang terkena Pemutusan hubungan Kerja. Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH menjabat sebagai Mantri Bank BRI Sejak Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Malang, dan selanjutnya pada Tahun 2020 hingga tahun 2021, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule Kabupaten Trenggalek.
Bahwa tupoksi mantri adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan dan melaksanakan aktifitas pemasaran KUR Mikro kepada calon debitur dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan
2. Menyiapkan aplikasi pinjaman, memeriksa kelengkapan dan masa berlaku dokumen pinjaman dari calon debitur sesuai kewenangannya untuk mendukung dan menganalisis pemberian KUR Mikro.
3. Memprakarsa pinjaman KUR Mikro sesuai dengan pasar sasaran dan kriteria resiko yang dapat diterima agar target ekspansi kredit tercapai.
4. Melaksanakan penagihan (colection) secara efektif dan efisien terhadap debitur KUR Mikro yang bermasalah atau yang berindikasi akan bermasalah sesuai kewenangannya, untuk mengendalikan timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka non performing loan (MPL) KUR Mikro dalam ukuran yang ditetapkan
5. Menyusun laporan sesuai kewenangannya agar memenuhi ketentuan yang berlaku dan kebutuhan unit lain atau instansi terkait.
6. Membina hubungan baik dengan calon nasabah, unit kerja lain, lembaga atau instansi lain atau pihak ketiga lainnya untuk mendukung proses pemberian fasilitas KUR Mikro, pencapaian target yang ditetapkan dan meningkatkan kinerja sesaui kewenangannya
7. Menyediakan dokumen atau data atau informasi terkait pelaksanaan audit dan memproses tindak lanjut di BRI unit sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan atau kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati.
8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai dengan peran dan kompetensinya dalam mencapai target atau standart yang ditetapkan secara fektif dan efisien, sepanjang tugas pokok sudah diselelsaikan.
Bahwa mekanisme pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia sampai dengan pencairan adalah nasabah datang ke kantor membawa berkas untuk mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat Mikro ke BRI dengan melampirkan persyaratan KUR berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, kemudian Kepala Unit mendisposisi ke mantri pengelola wilayah untuk diproses dengan cara disurvey dan dianalisa, selanjutnya hasil survey dan analisa mantri dituangkan dalam aplikasi BRI Spot, lalu ketika diyakini kebenarannya maka data tersebut dikirim ke Kepala Unit untuk diputuskan pemberian kredit, ada kemungkinan permohonan KUR Mikro BRI ditolak ketika data tidak sesuai dengan survey mantri atau Kepala Unit tidak meyakini kebenaran data
Namun faktanya menunjukkan :
Bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH selaku Mantri Bank BRI Sejak Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan Nokep : 210/KW-XVI/SDM/09/2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Malang,yang selanjutnya pada Tahun 2020 hingga tahun 2021, Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ditempatkan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pule Kabupaten Trenggalek yang mempunyai tugas melakukan survei dan memproses persyaratan Kredit Usaha Rakyat Mikro Nasabah
Kemudian Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama dengan saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mempunyai mens rea atau niat untuk membuat suatu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan Nasabah dan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat yang dilakukan dengan cara mengumpulkan persyaratan permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat kemudian diajukan ke Bank BRI Unit Pule kecamatan pule Kabupaten Trenggalek,
Selanjutnya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survei kemampuan, permodalan dan prospek usaha calon Nasabah dan dengan inisiatif sendiri dan dibantu mencarikan target nasabah serta difasilitasi oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) mempengaruhi para Nasabah yaitu :
A. Dengan cara Topengan : mula-mula terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH meyakinkan nasabah bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH pinjam nama untuk KUR Mikro BRI dengan alasan untuk investasi lalu menjelaskan pinjaman tersebut sekitar 5-6 bulan (ada juga yang sampai jatuh tempo), ada kompensasi sekitar antara Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) - Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) untuk para nasabah.
Atas penjelasan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tersebut nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB. Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya,selanjutnya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit.
Setelah pencairan, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengambil semua uang yang cair tersebut pada nasabah dan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH diberi kompensasi sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) - Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). Hal ini terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dilakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah KUR sebagai berikut : 1. Saksi Amirah mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut diambil semua oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dengan alasan hendak mengikuti lelang tanah didaerah mlinjon dan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH berjanji mengembalikan sertifikat selama 6 Bulan dan untuk meyakinkan Saksi Amirah diberikan sertifikat atas nama EKA NURHIDAYAH Nomor : 00552.
2. Saksi Sumitro telah mengambil kredit sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) kemudian setelah dicairkan diambil seluruhnya Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH.
3. Saksi Erol Sugita Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengatakan hendak meminjam nama dan sertifikat milik Saksi Erol Sugita yang dipergunakan untuk pinjaman KUR dengan janji 6 Bulan akan diangsur oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH kemudian Saksi Erol Sugita mengambil hutang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan dinikmati seluruhnya oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH, setelah itu Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan sertifikat kepada Saksi Erol Sugita atas nama NOVITA DWI ASTUTI alamat Kembangan Nomor sertifikat Nomor : 01050 dengan tujuan meyakinkan Saksi Erol Sugita.
4. Saksi Badi mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian dinikmati oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sisanya merupakan tanggung jawab Saksi Badi dan istrinya (Saksi Katini).
5. Saksi Setyo Budi mengambil kredit KUR Mikro Rp.50.000.000 (lima puluh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.47.148.542 berkurangnya karena terpotongnya angsuran secara otomatis.
6. Saksi Sutirah telah mengambil Kredit KUR Mikro sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), kemudian diserahkan ke Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) Rp.46.015.103 (empat puluh enam juta lima belas ribu seratus tiga rupiah) karena sudah dipotong angsuran sebelumnya secara otomatis.
Kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) uang tersebut diambil semuanya dan pada saat sebelum adanya Kredit KUR atas nama Sutirah terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH telah mengambil uang Nasabah Kupedes atas nama Hartini lalu terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH seolah olah bertanggung jawab terhadap Hutang Kredit atas nama Sutirah
Padahal yang membawa semua uang Kredit KUR atas nama Sutirah adalah saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), Karena Uang dari Kredit atas nama Sutirah tidak ada kaitannya dengan Kredit Kupedes atas nama Hartini sehingga uang sebesar Rp.46.015.103 dari kredit KUR atas nama Sutirah masih dibawa oleh saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) semuanya,
7. Saksi Karti Mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian diterima Saksi Karti sebesar Rp.44.755.192 (empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah) kemudian diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) dan dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.44.755.192,( empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah)
B. Dengan cara TEMPILAN (mengambil sebagian uang KUR) : mula-mula terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH meyakinkan calon nasabah bahwa terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH ikut KUR Mikro BRI calon nasabah dengan jumlah kompensasi yang disepakati sekitar antara Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) – Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk nasabah. Atas penjelasan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tersebut nasabah mengajukan KUR Mikro BRI dengan disertai jaminan berupa sertifikat atau BPKB.
Setelah pengajuan KUR Mikro BRI sebagaimana yang telah disepakati jumlahnya, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH melakukan survey dan membuat analisa kredit untuk disetujui oleh KaUnit. Setelah pencairan, mengambil sebagian uang yang sudah disepakati tersebut pada nasabah dan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Hal ini terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH lakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah sebagai berikut :
1. Saksi Wawan Yulianto terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengatakan bahwa akan meminjam namanya guna mengambil kredit KUR sebagian dan akan membantu mengangsurnya kemudian Saksi wawan yulianto menandatangani dan mau dilakukan tempilan dengan menggunakan jaminan sertifikat milik saksi wawan Yulianto dengan Rincian kredit yang awalnya Saksi Wawan Yulianto hanya ingin mengambil kredit KUR sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah)
Namun oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dipengaruhi untuk mengambil sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan sisa Kreditnya sebesar Rp.19.000.000 ( sembilan belas juta rupiah) ditempil atau diambil oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan hingga saat ini belum pernah dikembalikan,
2. Saksi Parman mengambil Kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian yang diterima oleh Saksi Parman sebesar Rp.45.436.400 (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) karena uang tersebut langsung dipotong 3 kali angsuran secara otomatis. Kemudian Rp.45.436.400 (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) diserahkan oleh Saksi Parman kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM)
Dan kemudian diberikan kepada Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) sisanya sebesar Rp.11.436.400 (sebelas juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dibawa oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) kemudian terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH mengangsur sebesar Rp.3.785.000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
3. Saksi Suisnan mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian diambil Saksi Suisnan sebesar Rp.48.500.000( empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Bank BRI kemudian dipergunakan oleh Saksi Suisnan sebesar Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) lalu diserahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp.35.000.000(tiga puluh lima juta rupiah)
4. Saksi Jemani mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh ribu rupiah) lalu diterima Saksi Jemani sebesar Rp.45.436.400 ( empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) kemudian diambil oleh Saksi Jemani sebesar Rp.9.087.280 (Sembilan juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sisanya Rp.36.349.120 (tiga puluh enam juta tiga ratus emat puluh Sembilan ribu serratus dua puluh rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM). Kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) diserahkan dan dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.36.349.120.(tiga puluh enam juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu seratus dua puluh rupiah)
5. Saksi Sela Febriana mengambil Kredit Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Saksi Mukahar (Orangtua saksi Sela Febriana) selanjutnya Saksi Mukahar menyerahkan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) selanjutnya saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) menyerahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Sisanya dibawa oleh Saksi Mukahar sebesar Rp.24.000.000,(dua puluh empat juta rupiah).
6. Saksi Arif Bin Subarni mengambil kredit Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) diambil oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
7. Saksi Agus Setiawan telah mengambil Kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi Agus Setiawan menikmati Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) sisanya sebesar Rp.35.000.000 (tiga uluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) kemudian oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) diserahkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah).
8. Saksi Nuryanto telah mengambil kredit sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH pergunakan sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) selanjutnya sisanya dibawa oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.40.000.000, C. Dengan cara PEMAKAIAN ANGSURAN (angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun angsuran bulanan) dilakukan terhadap saksi-saksi sebagai nasabah KUR Mikro:
1. Saksi Maryati telah mengambil kredit sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) kemudian pernah mengangsur sebanyak 2 kali angsuran atau 2 Bulan yang dititipkan kepada terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.3.834.000 (tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) namun angsuran tersebut tidak pernah disetorkan oleh Terdakwa ke Bank BRI.
2. Saksi Lindawati mengambil kredit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian dipakai oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan sisanya diambil oleh Saksi Lindawati dan diangsur sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa selain melakukan tempilan kepada para nasabah, terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan imbalan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) karena telah mencarikan nasabah dan telah memfasilitasi tempat transaksi penyerahan uang kredit KUR tersebut, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap sertifikat yang diserahkan.
Bahwa adapun Rinciannya fee yang Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH berikan kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) adalah Sebagai Berikut :
1. Untuk Nasabah atas nama Agus Setiawan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Agus Setiawan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
2. Untuk Nasabah atas nama Suisnan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Suisnan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
3. Untuk Nasabah atas nama Sutirah Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Sutirah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli BBM.
4. Untuk Nasabah atas nama Karti Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Karti sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membeli BBM.
5. Untuk Nasabah atas nama Jemani Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
6. Untuk Nasabah atas nama Sela Febriana Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
7. Untuk Nasabah atas nama Parman Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah). Kemudian Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) memberikan kepada saksi Karti sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM.
8. Untuk Nasabah atas nama Nuryanto Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH memberikan Upah kepada Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah)
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yaitu dengan cara topengan (mengambil seluruh uang KUR dengan modus Pinjam Nama Nasabah), tempilan (mengambil sebagian uang KUR) dan pemakaian angsuran ( angsuran para nasabah tidak diserahkan ke Bank BRI baik pelunasan maupun bulanan) tersebut, yang dinikmati oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), dalam kurun waktu 6 Bulan sampai 1 Tahun.
Bahwa terhadap para Nasabah ditagih oleh juru tagih Bank BRI dan terdapat status tunggakan yang dialami oleh para nasabah dan ditemukan fakta jika jumlah kredit yang diajukan nasabah dengan uang yang telah diterima tidak sesuai dengan pengajuan,
Bahwa Perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan SE Direksi Bank BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk penerima manfaat dari dana Kredit Usaha Rakyat.
Bahwa Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) bukan merupakan Calon nasabah atau penerima manfaat Kredit KUR, sehingga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Bahwa perbuatan Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) telah menerima uang kredit KUR Mikro Bank BRI yang seharusnya tidak dikeluarkkan dari Bank BRI akan tetapi dikeluarkan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain
Atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sebesar Rp.457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) uang tersebut juga termasuk yang telah dinikmati oleh Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM)
Bahwa uang dari kredit KUR tersebut dipergunakan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH untuk ikut investasi Quotex dan Binomo dengan rincian sebagai berikut : investasi selama 4 (empat) bulan, yang bulan pertama sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) di Binomo, bulan kedua Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Quotex, bulan ketiga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) di Binomo, bulan keempat Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ikut di Binomo dan hingga saat ini Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH tidak dapat mengembalikan uang tersebut ke Bank BRI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama – sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) sehingga tujuan dari pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian tidak tercapai.
Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH bersama-sama dengan Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM) yang telah menikmati Kredit KUR padahal diketahuinya Kredit tersebut diperuntukan untuk Calon Nasabah yaitu memiliki Usaha mikro, kecil, menengah, namun tetap dilakukannya dengan tujuan memperkaya diri terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH sendiri
Atau menguntungkan orang lain yaitu Saksi NIKEN SULASTRI Binti SOEMARNO (ALM), telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan pasal 2 huruf g undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dimana kekayaan Negara Yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh BUMN ( Bank BRI Merupakan Badan Usaha Milik Negara) sehingga aset atau kekayaan Bank BRI merupakan lingkup keuangan negara, Sebesar Total Rp457.034.850 ( Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah)
Dengan rincian terdapat sisa angsuran sebanyak 15 nasabah, dengan Nilai Total Plafond sebesar Rp.1.010.000.000 dimana terdapat 8 (Delapan) nasabah yang Penyimpangannya dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH Sendiri dengan Nilai Kerugian sebesar Rp211.693.502, dan terdapat 7 ( Tujuh) nasabah yang penyimpangannya terindikasi dilakukan oleh Terdakwa GILANG RHAMADHANY HADANING PUTRA Bin SUHADA’ ABDULLAH dan Pihak Luar Bank BRI
Yaitu Saksi Niken Sulastri Binti SOEMARNO (Alm) sebesar Rp.245.341.348 (Dua Ratus Empat puluh lima Juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian dari PT. BRI Kantor Wilayah Malang Nomor : R.1.e/KW-XVI/BRC/0177/20/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, yang ditanda tangani oleh Saksi DENNY PRASETYO selaku auditor Bank BRI Kanwil Malang.
Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADHANI HADANING PUTRA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :