0

#Lalu bagaimana nasib Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Yulianto selaku Asisten Pelaksana dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama? Akankah terseret sebagai Tersangka baru dalam perkara ini? Berani dan siapkah Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan untuk mengembangkan kasus ini?# 

BERITAKORUPSI.CO -
Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Mohammad Zasuli Direktur CV. Liga Utama  dalam sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan untuk pekerjaan Pengawasan senilai Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sejumlah Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022, menjelaskan bahwa yang melakukan penawaran dan Penandatanganan dokumen penawaran termasuk surat menyurat dalam kegiatan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan tahun 2021 adalah Yulianto mewakili CV Liga Utama  dengan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitem)

“Bahwa pihak yang melakukan penawaran saat pengadaan proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan tahun 2021 adalah saksi Yulianto, bahkan penandatanganan dokumen penawaran dengan PPK dilakukan oleh saksi Yulianto termasuk surat-menyurat via surat elektronik (surel) dilakukan oleh saksi Yulianto,” kata Zamroni, SH., MH dalam surat Duplik yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat, 10 Maret 2023 atas Replik dari JPU Kejari Pacitan

Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Berita yang sama: Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html
 
Surat Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa,  Zamroni, SH., MH dibacakan langsung dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 10 Maret 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri JPU Muslimin dari Kejari Pacitan dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinngi Jawa Timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya

Zamroni menjelaskan, bahwa terkait dengan uji laboratorium material yang digunakan dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan tahun 2021 semuanya dilakukan oleh saksi Yulianto dan saksi Mohammad Faraihan Febrianto atau Rere, sehingga hasil dari uji lab tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa, dimana Terdakwa tahu jika hasil tersebut diloloskan oleh PPK dan PPTK selaku penanggung-jawab proyek tersebut

Dalam kasus ini, JPU Kejari Pacitan menyeret dua Terdakwa yaitu Mohammad Zasuli Direktur CV. Liga Utama  selaku kontraktor pemenang lelang dan Terdakwa Drs. Warji, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan tahun 2021

Oleh JPU, Terdakwa Mohammad Zasuli dituntut dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp2.501.322.431,60 dengan subsidder pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan,  
Sedangkan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) dituntut dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan)

Pemasalahan yang terjadi pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan tahun 2021 adalah bahwa progres pekerjaan oleh CV Liga Utama yang sesungguhnya sesuai laporan konsultan pengawas dari CV. Dinamika Raya adalah 46 persen namun oleh PPK Ir. Miftahol Arifin, MM dibuat menjadi 52,293 Persen dan pembayaran pun dilakukan sesuai progres yang dibuat PPK yaitu sebesar Rp4.165.209.091 dari nilai anggaran Rp8.544.367.000 dan sebesar Rp277.209.961 ke CV. Dinamika Raya


Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Ungkap Keterlibatan PPK Dalam Proyek PPT Kabupaten Pacitan - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-ungkap.html

Berita yang sama: Dua Terdakwa Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan Di Adili Karena Dugaan Korupsi Rp2.6 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/dua-terdakwa-pembangunan-pelabuhan.html
Selain itu, bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021 sesuai SPK No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak dengan progres pekerjaan 46 Persen sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, tetapi oleh PPK dibuat menjadi 52,293 persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091 (sesuai progres 52,293 Persen) dari nilai anggaran Rp8.544.367.000, dan pembayaran sebesar Rp200 juta lebih untuk pangawasan pekerjaan dari nilai anggaran sebesar Rp671.636.900 serta Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK tetap memerintahkan Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) untuk melanjutkan pekerjaan sampai akhir tahun 2021.

Kemudian, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum.

Hal ini bertentangan dengan syarat-syarat umum kontrak surat perjanjian kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum surat perjanjian kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel 
Keterlibatan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK dalam kasus ini terungkap dalam persidangan sebelumnya (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim, saat dilakukan kronfrontir antara Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK, Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya, Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama

Kasus inipun ibarat peribahasa, “tidak ada asap kalau tidak ada api”. Perkara ini tidak akan terjadi andai saja Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tidak membuat progres pekerjaan sebanyak 52,293 Persen dan tetap memerintahkan Kedua Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun sementara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak pekerjaan dengan kedua Terdakwa

Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan  Kabupaten Pacitan tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi, progres pekerjaan dibuat menjadi 52,293 padahal sebenarnya hanya 46 persen, memerintahkan Kedua Terdakwa untuk tetap melanjutkan pekerjaan sementara sudah dilakukan pemutusan kontrak serta dilakukan  pembayaran hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar lebih, mengapa hanya Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang diadili?

Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan terseret sebagai Tersangka atas keterilibatannya sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dan adanya perintah dari Majelis Hakim kepada JPU Kejari Pacitan untuk memeriksa PPK Ir. Miftahol Arifin?
“Periksa semua saksi ini,” ucap anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., HM kepada Tim JPU Didit Agung Nugroho, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Pacitan dkk dalam persidangan, Selasa, 17 Januari 2023  
 
Apakah nama Ir. Miftahol Arifin selaku PPK akan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai orang yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap ke Kedua Terdakwa atau sekedar yang memerintahkan JPU dalam persidangan untuk memeriksanya?

Atau “begitu kuatkah” Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) damata hukum hingga Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti tidak “berani” untuk meneyeret Ir. Miftahol Arifin?

Atau adakah kaitannya perkara ini di bawa ke persidangan dengan mutasinya Didit Agung Nugroho, SH Kasi Pidsus Kejari Pacitan menjadi Kasubag BIN Kejari Mamuju, Sulbar???. Terkait hal ini, Didit Agung Nugroho, SH tak berkomentar saat bertakorupsi.co meminta tanggapannya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top