0

#Dalam kasus ini, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019 dari Fraksi PDIP sudah di Vonis 8 Tahun Penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Terpidana di Lapas Porong Sidoarjo Cabang Surabaya. Sedangkan Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung di Vonis 8 Tahun Penjara dan Sutrisno Kepala Dinas PU Tulungagung di Vonis 10 tahun penjara, saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung#  

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan S, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husein Madya, Ahmad Hidayat Nurdin, Ramaditya Virgiyansyah, Andi Bernard Desman dan Rido Sepputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 Maret 2023, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut Tiga (3) Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang “Ketuk Palu” pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran (TA) 2015 - 2018 masing-masing sebesar Rp140 juta atau sejumlah Rp420 juta dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendry Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung

Ketia Terdakwa tersebut adalah Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi GERINDRA dan Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024 serta Imam Kambali Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi HANURA yang juga sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024

Baca juga: Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulugagung Diadili Karena Dugaan Menerima Gratifikasi Rp420 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tiga-wakil-ketua-dprd-kabupaten.html 
Selain tuntutan penjara badan, Ketiga Terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama enam (6) bulan dan tuntuntan pidana berupa membayar uang pengganti untuk Terdakwa Agus Budiarto sebesar Rp349.500.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun

Dan untuk Terdakwa Adib Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 juta subsider pidana penjara selama satu (1) tahun serta Terdakwa Imam Kambali sebesar Rp497.600.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam bulan

Ketia Terdakwa (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali, berkas perkara penuntuta masing-masing terpisah) ini dituntut pidana penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 a dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dalam kasus ini, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019 dari Fraksi PDIP sudah di Vonis 8 Tahun Penjara dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai Terpidana di Lapas Porong Sidoarjo Cabang Surabaya. Sedangkan sebelumnya, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung di Vonis pidana penjara selama 8 tahun dan Sutrisno Kepala Dinas PU Tulungagung di Vonis 10 tahun penjara, saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung  
Terseretnya Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali (dan Supriyono) bermula dari ‘nyanyian merdu’ Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung sebagai Terdakwa Korupsi Suap dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim pada tahun 2018 lalu   

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kpk-tahan-wakil-ketua-dprd-tulungagung.html

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan.html

Pada tahun 2018, Sutrisno dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (keduaya saat ini sudah berstatus terpidana) bersama seorang pengusaha kontraktor yaitu Susilo Prabowo alias Embun Tertangkap Tangan KPK karena diketahui melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima uang suap sebagai fee proyek.   
 
Sutrisno dan Syahri Mulyo menerima uang suap yang totalnya sebesar Rp138 miliar dari Embun (mantan terpidana) dan Tigor Prakoso (sudah di adili dan) serta beberapa kontraktor lainnya, diantaranya Abror selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat selaku pengurus Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) Kabupaten Tulungagung, Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung, dan pengurus Asosiasi lainnya di Kabupaten Tulungagung termasuk Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo.   
Pemberian uang oleh para kontraktor terhadap Kepala Dinas PU dan Bupati Syahri Mulyo adalah sebagai fee proyek APBD sebesar 15 persen dari nilai anggaran pekerjaan yang didapat dan dikerjakan oleh para kontrakor di Tulungagung itu.

Sedangkan duit ‘haram’ yang mengalir ke Terpidana Supriyono, Terdakwa Agus Budiarto, Terdakwa Adib Makarim dan Terdakwa Imam Kambali serta para nggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 lainnya adalah sebagai uang ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018

Selain itu, juga terungkap fakta hukum dalam persidangan terkait aliran uang haram ke beberapa pejabat lainnya melalui Yamani (Kabid BPPKAD) dan Sukarji (Kabid Dinas PU-PPR) Kab. Tulungagung, diantaranya Sekda Indra Fauzi, Kepala BPAKD Hendry Setiyawan, Sudigdo (Kepala Bapeda), Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur dan beberapa pejabat lainnya termasuk Aparat Penegak Hukum, LSM dan dan Wartawan di Tulungagung

Uang suap yang diterima oleh Budi Juniarto dan Budi Setiyawan dari para kontraktor di Tulungagung adalah untuk pencairan dana BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi - Jawa Timur ke Kab. Tulungagung dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya yang jumlahnya puluhan milliaran rupiah

Dari 'nyanyian merdu’ Sutrisno inilah kemudian pada tahun 2020, KPK menyeret Supriyono ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk di adili dan kemudian dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan (8) tahun dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.8 miliar subsider pidana penjara selama tiga (3) tahun)    
Terpidana Tigor Prakoso
Setelah Supriyono, kemudian pada tahun 2022, KPK menyeret Tigor Prakasa selaku pemilik perusahaan keluarga yaitu PT Tripel S Putra Kediri, PT Ayem Mulya Indah, PT Ayem Mulya Aspal dan PT Kediri Putra yang bergerak di bidang jasa konstruksi

Tigor Prakasa diadili sebagai Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp14 miliar dan dinyatakan bersalah serta di jatuhi hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan

Di tahun yang sama (tahun 2022), tepatnya Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka kasus dugaan Korupsi uang ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 terhadap Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 dan menjebloskannya ke penjara

Selain menetapkan status tersangka terhadap Ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim dalam kasus dugaan Korupsi Suap Dana BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ke Kab. Tulungagung (dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya) Tahun 2014 - 2018

Dan kasus inipun bisa jadi akan menyeret beberapa pihak sebagai Tersangka yang diduga terlibat dalam proses pemberian dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim termasuk mantan pejabat Pemrov Jatim seperti yang disampaikan Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Jumat, 12 Juni 2020

“Bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan tentu sudah dicatat dengan baik oleh JPU dan akan menjadi bahan analisa yuridis. KPK memastikan akan melakukan pengembangan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan UU. Perkembangannya tentu nanti KPK akan sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” kata Ali. (Jnt)    

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top