“Apakah kasus Suap uang “Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim akan menyeret 120 anggota DPRD Jatim Periode 2019 - 2024?”
Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak (tengah) Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar |
Tersangka kasus Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di wilayah Jawa Timur yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntuk yang tertangkap tangan atau OTT (operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB tak lama lagi akan di adili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah Tim penyidik KPK hari ini, Kamis, 13 April 2023 melimpahkan berkas perkara tahap dua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 13 April 2023
“Hari ini (Kamis, 13 April 2023) telah selesai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka STPS dkk (Sahat Tua P Simanjuntak dan kawan-kawan) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa,” kata Ali Fikri
Ali Fikri menjelaskan, seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana Suap dalam berkas perkara dipenuhi Tim Penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa. Penahan masih dilakukan untuk masing-masing Tersangka selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 13 April sapai dengan 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan
“Tersangka STPS ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng dan RS ditahan di Rutan Kejati Jatim. Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali Fikri
Tersangka Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak |
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntuk selaku penerima Suap. Melainkan KPK juga turut meringkus Abdul Hamid selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) yang juga mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2016 - 2021 dan Ilham Wahyudi alis Eeng, Koordinator lapangan Pokmas selaku pemberi Suap
Uang satu miliar rupiah itu dari Abdul Hamid kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dengan kronologis; Abdul Hamid memerintahkan anaknya, Dimas Idam Ali untuk mengambil uang ke Bank BRI Cabang Sampang, lalu menyerahkan ke Ilham Wahyudi alis Eeng selanjutnya berangkat ke Surabaya. Kemdian Ilham Wahyudi alis Eeng menyerahkan uang sebesar satu milar rupaih itu ke Rusi selaku staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di sekitar Mall JMP Surabaya, dan disaat itulah KPK meringkus Ilham Wahyudi alis Eeng dan Rusi lalu Abdul Hamid dan selanjutnya Sahat Tua P Simanjuntak
Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng (kanan) |
Kasus yang menyeret Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alis Eeng, berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB saat Tim penyidik lembaga anti rasuah meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) di seikitar Mall JMP Surabaya, dimana uang itu adalah sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2023 dan tahun 2024
Nah, ternyata dana hibah Pokir tahun anggran 2020 - 2023 yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak bukan hanya untuk Pokmas di Kabupaten Sampang, melainkan ke beberapa Pokmas Kabupaten Kota di Jawa Timur diantaranya Pamekasan, Bangkalan, Sumenep, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Situbondo, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Probolinggo, Sidoarjo, Tuban, Tulungagung, Ngawi, Pacitan, Gresik dan Pasuruan,
Baca juga:
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html
Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP |
Bisa “ya”, sebab dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi dijelaskan (persidangan, Selasa, 07 Maret 2023), bahwa dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir untuk pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
2. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
3. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);
4. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir untuk disalurkan. Selain itu, fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa penyaluran dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim bukan hanya disalurkan 120 anggota DPRD Jatim melainkan sebanyak 131 orang.
Anehnya adalah, jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang yang terdiri dari 5 Komis dan 9 Fraksi.
Pertanyaannya kemudian adalah, lalu siapa pihak lain yang berjumlah 11 orang yang turut kebagian untuk menyalurkan dana hibah Pokir tersebut? Apakah pihak eksekutif atau pejabat Pemprov Jatim kejipratan untuk menyalurkannya?
Lalu bagaimana tangung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku penangggung jawab APBD sekaligus yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan para Ketua Pokmas?
Menanggapi hal itu, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co (Selasa, 07 Maret 2023) mengatakan, bisa jadi ada pengembangan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan
"Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun
"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :