“Akankah jadi Tersangka sejumlah orang pemberi uang “haram” terhadap Terpidana Eddy Rumpoko seperti Paul Sastro Sendjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp4.1 M (dikembalikan 1 miliar rupiah),; Arif Setiodo, adik ipar Terpidana Eddy Rumpoko atau adik kandung istri Eddy Rompoko, Dewanti Rompoko, pemilik CV. Kalifa Muda sebesar Rp2.380 M,; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M,; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M,; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M,; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M serta beberapa pihak lainnya???”
BERITAKORUPSI.CO -
“Doa tak selalu terkabul, harapan tak selalu tercapai, mimpi tak selalu nyata”. Itulah yang barangkali ada dibenak para Terdakwa Korupsi untuk bebas dari balik jeruji besi alias penjara dengan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agus Republik Indonesia, tetapi apa dikata maksud hati mememluk gunung (bebas dari penjara) apa daya tangan tak sampai (Kasasinya dotolak oleh Mahkamah Agung RI), maksud hati memetik bintang (berkumpul dengan keluarga) manalah mungkin tak ada sayap (kasasi ditolak karena terbukti Korupsi), biarlah yang hitam menjadi hitam jangan harapkan jadi putih, salah satunya adalah Eddy Rumpoko mantan Wali Kotabatu, Jawa Timur periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017 yang juga suami mantan Walikota Batu Dewanti Rumpoko periode 2017 - 2022
Baca juga:
Korupsi Rp45.9 M, Eddy Rumpoko Selaku Wali Kota Batu Kembali di Vonis 7 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/korupsi-rp459-m-eddy-rumpoko-selaku.html
KPK Akan Melakukan Pengembangan Kasus Korupsi di Kota Batu - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kpk-akan-melakukan-pengembangan-kasus.html
KPK Kasasi, Siapa Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu? - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kpk-kasasi-siapa-tersangka-baru-dalam.html
Salah Satu Aset Terdakwa Eddy Rumpoko Yang Disita KPK - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/salah-satu-aset-terdakwa-eddy-rumpoko.html Eddy Rumpoko terjerat dalam dua kasus Korupsi. Yang pertama adalah kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 16 September 2017. KPK meringkus Eddy Rumpoko yang saat itu menjabat Walikota Batu karena menerima uang sebesar Rp250 juta dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 milliar dari Filipus Djab pengusaha kontraktor di Kota Batu lalu mobil tersebut dibuat Nomor Polsis palsi yaitu N 507 BZ
Dalam kasus perkara ini, Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu dinyatakan terbuti Korupsi namun Eddy Rompoko bernasib baik karena menerima diskon hukuman ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun (sidang pada Jumat, 27 April 2018). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) adalah 8 tahun penjara
Namun upaya KPK untuk mempertahankan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun terhadap Eddy Rumpoko sedikit berhasil karena Mahkamah Agung Republik Indonesi mengabulkan Kasasinya dan menambah hukuman terhadap Eddy Rumpoko menjadi lima (5) tahun dan enam (6) bulan. Dan Terpidana Koruptor Eddy Rumpoko menjalani hukuman di Lapas Krobokan Semarang, Jawa Tengan.
Itulah kasus yang pertama menyeret Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu. Jadi saat ini Terpidana Eddy Rumpoko mungkin sudah bebas dengan menyandang gelar mantan narapidana Koruptor. Bebas bukan berari bisa pulang keruma dan berkumpul dengan anak dan istrinya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 karena masih ada hukuman selama 7 tahun lagi yang langsung dijalaninya
Lalu kasus yang kedua menyeret Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu ini adalah pengembagan dari kasus yang pertama
Dalam persidangan kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK atau OTT ini, sang Walikota Batu Eddy Rumpoko ternyata tidak hanya menerima sejumlah uang dan 1 unit mobil dari Filipus Djab, melainkan sang Walikota Batu ini juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak lainnya. Dari fakta yang terungkap di persidangan saat Eddy Rumpoko ini diadili, ternyata duit ‘haram’ yang dinikmati suami mantan Walikota Batu periode 2017 - 2022 Dewanti Rompoko, semasa menjabat Eddy Rumpoko menjabat Wali Kota Batu bukan hanya dari Filipus Djab melainkan dari beberapa pengusaha di Kota Batu yang jumlahnya Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Diantaranya adalah Paul Sastro Sendjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp4.1 M (dikembalikan 1 miliar rupiah),; Arif Setiodo, adik ipar Terpidana Eddy Rumpoko atau adik kandung istri Eddy Rompoko, Dewanti Rompoko, pemilik CV. Kalifa Muda sebesar Rp2.380 M,; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M,; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M,; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M,; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M serta beberapa pihak lainnya. Nah, menurut JPU KPK dalam dakwaan dan tuntutan maupun dalam putusan Majelis Hakim, bahwa sebahagian duit itu dipergunakan untuk keperluan kampanye istri Terpidana Eddy Romopok, Dewanti Rompoko yaitu pada bulan Juli 2015, uang senilai Rp100 untuk membeli Kaos,
Dan pada bulan Nopember 2015, Terdakwa Eddy Rumpoko memerintahkan H. Moh. Zaini Ilyas untuk membayar transportasi kampanye Dewanti Rompko sebesar Rp500 juta serta pada tahun 2016 Terpidana Eddy Rompoko meminta uang sebesar Rp500 juta kepada H. Moh. Zaini Ilyas dan duit itu diberikan kepada istrinya, Dewanti Rumpoko
Nah, dalam kasus Korupsi yang kedua ini Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu periode 2007 - 2017 dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara lebih ringan satu (1) tahun dari tntutan JPU KPK yaitu selama tujuh (7) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan kalau Eddy Rumpoko tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Eddy Rumpoko untuk mengembalikan uang “haram” yang dinikmatinya sebesar Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika Eddy Rumpoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Eddy Rumpoko tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tahun) tahun.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertuang dalam pada perkara Nomor 93/Pid.Sus - TPK/PN.Sby tanggal 19 Mei 2022
Nah, karena tak terima dipenjara langi selama tujuh (7) tahun, Eddy Rumpoko banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timiur, namun bandingnya di tolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur yang tertuang dalam putusan Nomor 37/PID.SUS - TPK/PT.SBY tanggal 3 Agustus 2022
Berharap bisa bebas atau paling tidak berkurang seperti kasus perkara yang pertama, Eddy Rumpoko Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan lagi-lagi usahanya gagal alias ditolak oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam putusan Nomor 304 K/Pid.Sus - TPK/2023 pada Senin, 27 Maret 2023 oleh Dr. Eddy Army, SH., MH selaku Ketua Majelis, Yohanes Priyana, SH., MH Hakim Agus serta Arizon Mega Jaya, SH., MH Hakim Ad Hoc masing-masing selaku anggota serta Panitra Pengganti (PP) Laurenz S Tampubolon, SH. Hal ini dijelaskan Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akhmad Nur, SH.,, MH kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang kerjanya.
“Ini putusan MA. Kalau lengkapnya belum turun, berarti kembali ke putusan Pengadilan Tipikor yaitu tujuh (7) tahun penjara,” kata Akhmad Nur, SH.,, MH Nah, yang menjadi pertanyaan dari kasus Korupsi yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Walkota Batu untuk kedua kalinya adalah, Apakah mantan narapidana Koruptor yang saat ini kembali menyandang gelar Terpidana Koruptor akan kembali terseret dalam perkara kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)???
“Bisa jadi dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik," ucap JPU KPK Andri Lesmana
Lalu bagaimana pula nasib atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang lain selaku pemberi uang “haram” terhadap Eddy Rumpoko, yaitu Paul Sastro Sendjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp4.1 M (dikembalikan 1 miliar rupiah),; Arif Setiodo, adik ipar Terpidana Eddy Rumpoko atau adik kandung istri Eddy Rompoko, Dewanti Rompoko, pemilik CV. Kalifa Muda sebesar Rp2.380 M,; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M,; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M,; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M,; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M serta beberapa pihak lainnya???
Apakah KPK akan melakukan pengembangan atau akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi Gratifikasi Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu seperti yang dilakukan KPK di Tulungagung???
Menanggapi hal ini, JPU KPK Andri Lesmana kepada beritakorupsi.co mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang terlibat
“Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa tetapi butuh waktu,” kata JPU KPK Andri Lesmana menjawab. (Jnt)
BERITAKORUPSI.CO -
“Doa tak selalu terkabul, harapan tak selalu tercapai, mimpi tak selalu nyata”. Itulah yang barangkali ada dibenak para Terdakwa Korupsi untuk bebas dari balik jeruji besi alias penjara dengan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agus Republik Indonesia, tetapi apa dikata maksud hati mememluk gunung (bebas dari penjara) apa daya tangan tak sampai (Kasasinya dotolak oleh Mahkamah Agung RI), maksud hati memetik bintang (berkumpul dengan keluarga) manalah mungkin tak ada sayap (kasasi ditolak karena terbukti Korupsi), biarlah yang hitam menjadi hitam jangan harapkan jadi putih, salah satunya adalah Eddy Rumpoko mantan Wali Kotabatu, Jawa Timur periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017 yang juga suami mantan Walikota Batu Dewanti Rumpoko periode 2017 - 2022
Baca juga:
Korupsi Rp45.9 M, Eddy Rumpoko Selaku Wali Kota Batu Kembali di Vonis 7 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/korupsi-rp459-m-eddy-rumpoko-selaku.html
KPK Akan Melakukan Pengembangan Kasus Korupsi di Kota Batu - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kpk-akan-melakukan-pengembangan-kasus.html
KPK Kasasi, Siapa Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu? - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kpk-kasasi-siapa-tersangka-baru-dalam.html
Salah Satu Aset Terdakwa Eddy Rumpoko Yang Disita KPK - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/salah-satu-aset-terdakwa-eddy-rumpoko.html Eddy Rumpoko terjerat dalam dua kasus Korupsi. Yang pertama adalah kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 16 September 2017. KPK meringkus Eddy Rumpoko yang saat itu menjabat Walikota Batu karena menerima uang sebesar Rp250 juta dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 milliar dari Filipus Djab pengusaha kontraktor di Kota Batu lalu mobil tersebut dibuat Nomor Polsis palsi yaitu N 507 BZ
Dalam kasus perkara ini, Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu dinyatakan terbuti Korupsi namun Eddy Rompoko bernasib baik karena menerima diskon hukuman ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun (sidang pada Jumat, 27 April 2018). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) adalah 8 tahun penjara
Namun upaya KPK untuk mempertahankan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun terhadap Eddy Rumpoko sedikit berhasil karena Mahkamah Agung Republik Indonesi mengabulkan Kasasinya dan menambah hukuman terhadap Eddy Rumpoko menjadi lima (5) tahun dan enam (6) bulan. Dan Terpidana Koruptor Eddy Rumpoko menjalani hukuman di Lapas Krobokan Semarang, Jawa Tengan.
Itulah kasus yang pertama menyeret Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu. Jadi saat ini Terpidana Eddy Rumpoko mungkin sudah bebas dengan menyandang gelar mantan narapidana Koruptor. Bebas bukan berari bisa pulang keruma dan berkumpul dengan anak dan istrinya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 karena masih ada hukuman selama 7 tahun lagi yang langsung dijalaninya
Lalu kasus yang kedua menyeret Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu ini adalah pengembagan dari kasus yang pertama
Dalam persidangan kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK atau OTT ini, sang Walikota Batu Eddy Rumpoko ternyata tidak hanya menerima sejumlah uang dan 1 unit mobil dari Filipus Djab, melainkan sang Walikota Batu ini juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak lainnya. Dari fakta yang terungkap di persidangan saat Eddy Rumpoko ini diadili, ternyata duit ‘haram’ yang dinikmati suami mantan Walikota Batu periode 2017 - 2022 Dewanti Rompoko, semasa menjabat Eddy Rumpoko menjabat Wali Kota Batu bukan hanya dari Filipus Djab melainkan dari beberapa pengusaha di Kota Batu yang jumlahnya Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Diantaranya adalah Paul Sastro Sendjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp4.1 M (dikembalikan 1 miliar rupiah),; Arif Setiodo, adik ipar Terpidana Eddy Rumpoko atau adik kandung istri Eddy Rompoko, Dewanti Rompoko, pemilik CV. Kalifa Muda sebesar Rp2.380 M,; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M,; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M,; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M,; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M serta beberapa pihak lainnya. Nah, menurut JPU KPK dalam dakwaan dan tuntutan maupun dalam putusan Majelis Hakim, bahwa sebahagian duit itu dipergunakan untuk keperluan kampanye istri Terpidana Eddy Romopok, Dewanti Rompoko yaitu pada bulan Juli 2015, uang senilai Rp100 untuk membeli Kaos,
Dan pada bulan Nopember 2015, Terdakwa Eddy Rumpoko memerintahkan H. Moh. Zaini Ilyas untuk membayar transportasi kampanye Dewanti Rompko sebesar Rp500 juta serta pada tahun 2016 Terpidana Eddy Rompoko meminta uang sebesar Rp500 juta kepada H. Moh. Zaini Ilyas dan duit itu diberikan kepada istrinya, Dewanti Rumpoko
Nah, dalam kasus Korupsi yang kedua ini Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu periode 2007 - 2017 dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junckto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara lebih ringan satu (1) tahun dari tntutan JPU KPK yaitu selama tujuh (7) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan kalau Eddy Rumpoko tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
salah satu aset Terpidana Eddy Rumpoko yang di sita KPK di Kota Batu |
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertuang dalam pada perkara Nomor 93/Pid.Sus - TPK/PN.Sby tanggal 19 Mei 2022
Nah, karena tak terima dipenjara langi selama tujuh (7) tahun, Eddy Rumpoko banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timiur, namun bandingnya di tolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur yang tertuang dalam putusan Nomor 37/PID.SUS - TPK/PT.SBY tanggal 3 Agustus 2022
Berharap bisa bebas atau paling tidak berkurang seperti kasus perkara yang pertama, Eddy Rumpoko Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan lagi-lagi usahanya gagal alias ditolak oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Agung tertuang dalam putusan Nomor 304 K/Pid.Sus - TPK/2023 pada Senin, 27 Maret 2023 oleh Dr. Eddy Army, SH., MH selaku Ketua Majelis, Yohanes Priyana, SH., MH Hakim Agus serta Arizon Mega Jaya, SH., MH Hakim Ad Hoc masing-masing selaku anggota serta Panitra Pengganti (PP) Laurenz S Tampubolon, SH. Hal ini dijelaskan Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akhmad Nur, SH.,, MH kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang kerjanya.
“Ini putusan MA. Kalau lengkapnya belum turun, berarti kembali ke putusan Pengadilan Tipikor yaitu tujuh (7) tahun penjara,” kata Akhmad Nur, SH.,, MH Nah, yang menjadi pertanyaan dari kasus Korupsi yang menjerat Eddy Rumpoko selaku Walkota Batu untuk kedua kalinya adalah, Apakah mantan narapidana Koruptor yang saat ini kembali menyandang gelar Terpidana Koruptor akan kembali terseret dalam perkara kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)???
“Bisa jadi dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik," ucap JPU KPK Andri Lesmana
Lalu bagaimana pula nasib atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang lain selaku pemberi uang “haram” terhadap Eddy Rumpoko, yaitu Paul Sastro Sendjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp4.1 M (dikembalikan 1 miliar rupiah),; Arif Setiodo, adik ipar Terpidana Eddy Rumpoko atau adik kandung istri Eddy Rompoko, Dewanti Rompoko, pemilik CV. Kalifa Muda sebesar Rp2.380 M,; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M,; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M,; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M,; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M serta beberapa pihak lainnya???
Apakah KPK akan melakukan pengembangan atau akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Korupsi Gratifikasi Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu seperti yang dilakukan KPK di Tulungagung???
Menanggapi hal ini, JPU KPK Andri Lesmana kepada beritakorupsi.co mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang terlibat
“Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa tetapi butuh waktu,” kata JPU KPK Andri Lesmana menjawab. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :