Kebutuhan terhadap lembaga peradilan yang kuat semakin tinggi serta menghadapi tantangan yang serius ditengah mencuatnya kasus korupsi yang menjerat sejumlah aparatur pengadilan.
Temuan Global Corruption Barometer 2020 yang dirilis oleh Transparency International, menunjukkan 34% warga Indonesia masih membayar suap ke pengadilan sepanjang tahun 2019 dan 2020. Terbaru, hasil Rule of Law Index yang diluncurkan World Justice Project (WJP ROL 2022)
Salah satu dari indeks komposit dari Corruption Perception Index menunjukkan bahwa faktor civil justice di Indonesia, satu faktor yang secara umum terkait dengan pengadilan, masih jauh berada di bawah skor rata-rata global dan regional. Berkaitan dengan isu integritas yang menjadi persoalan penegak hukum, berdasarkan data dari survei nasional Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2022,
Temuan Global Corruption Barometer 2020 yang dirilis oleh Transparency International, menunjukkan 34% warga Indonesia masih membayar suap ke pengadilan sepanjang tahun 2019 dan 2020. Terbaru, hasil Rule of Law Index yang diluncurkan World Justice Project (WJP ROL 2022)
Salah satu dari indeks komposit dari Corruption Perception Index menunjukkan bahwa faktor civil justice di Indonesia, satu faktor yang secara umum terkait dengan pengadilan, masih jauh berada di bawah skor rata-rata global dan regional. Berkaitan dengan isu integritas yang menjadi persoalan penegak hukum, berdasarkan data dari survei nasional Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2022,
Setidaknya tercatat sejumlah temuan penting terkait dengan kinerja pengadilan dan risiko korupsi di lembaga tersebut. Sejumlah temuan dalam survei ini, mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih menjadi perhatian utama dalam agenda reformasi peradilan.
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA 1/2020) diharapkan dapat menekan angka kasus korupsi melalui efek jera yang ditimbulkan. Selain itu, ruang disparitas dalam penjatuhan pidana atas korupsi yang karakternya sama/serupa beralasan untuk dapat dipersempit. PERMA 1/2020 yang telah diundangkan pada 24 Juli 2020 ini, tentu layak diukur keberhasilannya.
Sebagai bentuk dukungan untuk lembaga peradilan yang lebih baik dan berintegritas, Transparency International Indonesia bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Hukum Podana (FH UNAIR) menggagas Sarasehan Koalisi Pemantau Peradilan dan Focus Group Discussion “Evaluasi PERMA Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", yang dilakukan pada, senin 15 Mei 2023 di Surabaya.
Hadir dalam pertemuan ini, jaringan masyarakat sipil, akademisi dari fakultas hukum di surabaya, organisasi profesi advokat, dan jaringan jurnalis. (*)
Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA 1/2020) diharapkan dapat menekan angka kasus korupsi melalui efek jera yang ditimbulkan. Selain itu, ruang disparitas dalam penjatuhan pidana atas korupsi yang karakternya sama/serupa beralasan untuk dapat dipersempit. PERMA 1/2020 yang telah diundangkan pada 24 Juli 2020 ini, tentu layak diukur keberhasilannya.
Sebagai bentuk dukungan untuk lembaga peradilan yang lebih baik dan berintegritas, Transparency International Indonesia bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Hukum Podana (FH UNAIR) menggagas Sarasehan Koalisi Pemantau Peradilan dan Focus Group Discussion “Evaluasi PERMA Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", yang dilakukan pada, senin 15 Mei 2023 di Surabaya.
Hadir dalam pertemuan ini, jaringan masyarakat sipil, akademisi dari fakultas hukum di surabaya, organisasi profesi advokat, dan jaringan jurnalis. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :