JPU KPK Andy Bernard Desman: “Dalam tuntutan kami sangat jelas menyebutkan aliran itu baik melalui Toni dan Karsali, biaya perjalanan umroh, dalam tuntutan kami meminta agar barang bukti termasuk uang dolar Singapura, Amerika dan uang rupiah agar dikembalikan ke penyidik. Itu artinya apa?”.
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husin Madya, Andy Bernard Desman, Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sapputra, Rabu, 03 Mei 2023, menuntut Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebaanyak Rp10.5 miliar subsider pidana kurungan selama tiga (3) tahun karena Terdakwa Budi Setiawan dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan 7.5 persen untuk pencairan dana bantuan keuangan atau dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018
Baca juga:
Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Terseretnya Terdakwa Budi Setiawan kelingkaran hitam kasus Korupsi bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun (Keemptanya sudah berstatus Terpidana) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husin Madya, Andy Bernard Desman, Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sapputra, Rabu, 03 Mei 2023, menuntut Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebaanyak Rp10.5 miliar subsider pidana kurungan selama tiga (3) tahun karena Terdakwa Budi Setiawan dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan 7.5 persen untuk pencairan dana bantuan keuangan atau dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018
Baca juga:
Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Terseretnya Terdakwa Budi Setiawan kelingkaran hitam kasus Korupsi bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun (Keemptanya sudah berstatus Terpidana) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu
Baca juga berita yang sama:
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html
Adik Ipar Terdakwa Korupsi Budi Setiawan Sumpah ‘Palsu’ Di Persidangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/adik-ipar-terdakwa-korupsi-budi.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, “Ada” Aliran Uang Ke Khofifah Indar Parawansa Rp2.5 M. Apa Tanggapan Gubernur Jatim? - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-ada.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html
Adik Ipar Terdakwa Korupsi Budi Setiawan Sumpah ‘Palsu’ Di Persidangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/adik-ipar-terdakwa-korupsi-budi.html
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, “Ada” Aliran Uang Ke Khofifah Indar Parawansa Rp2.5 M. Apa Tanggapan Gubernur Jatim? - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-ada.html
Pada tahun 2014 - 2016, Terdakwa Budi Setiawan menjabat Kepala BPKAD
Provinsi Jawa Timur, sedangkan Kepala Bapeda Jatim dijabat oleh Fattah
Jasin (sekarang menjabat Wakil Bupati Pamekasan) dan Budi Juniarto (alm)
sebagai Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapeda Jatim.
Pada tahun 2016 - 2018, Terdakwa Budi Setiawan menggantikan jabatan Fattah Jasin selaku Kepala Bapeda karena Fatta Jasin menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Toni Indrayanto (sekarang menjabat Sekretaris Bapeda) menjadi Kepala Bidang (Kabid) Fisik Prasarana Bapeda Jatim. Dan pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Budi Setiawan sebagai Komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim)
Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo (Bupati) dan Sutrisno (Kadis PU) diadili, bahwa pada tahun 2014 - 2018 ada dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur sebesar Rp179 miliar yang bersumber dari ABPD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dan puluhan Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur
Untuk mendapatkan dana BKK-BI tersebut ternyata tidak begitu saja karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pemberian mahar atau unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran yang akan dicairkan.
Hal ini diakui oleh Budi Juniarto dan Budi Setiawan dalam persidangan (Selasa, 9 Juni 2020) saat di hadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap uang ‘ketuk palu’ sebesar Rp4.5 miliar untuk pengasahan APBD dan APBD Peruhan Kabupaten Tulungangung tahun anggaran 2015
Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui kepada Majelis Hakim telah menerima duit, namun berapa jumlahnya keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban-Prov (Bantuan Provinsi) adalah 7.5 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana Ban-Prov yang dicairkan Provinsi bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur
Pada tahun 2016 - 2018, Terdakwa Budi Setiawan menggantikan jabatan Fattah Jasin selaku Kepala Bapeda karena Fatta Jasin menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Toni Indrayanto (sekarang menjabat Sekretaris Bapeda) menjadi Kepala Bidang (Kabid) Fisik Prasarana Bapeda Jatim. Dan pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Budi Setiawan sebagai Komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim)
Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo (Bupati) dan Sutrisno (Kadis PU) diadili, bahwa pada tahun 2014 - 2018 ada dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur sebesar Rp179 miliar yang bersumber dari ABPD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dan puluhan Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur
Untuk mendapatkan dana BKK-BI tersebut ternyata tidak begitu saja karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pemberian mahar atau unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran yang akan dicairkan.
Hal ini diakui oleh Budi Juniarto dan Budi Setiawan dalam persidangan (Selasa, 9 Juni 2020) saat di hadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap uang ‘ketuk palu’ sebesar Rp4.5 miliar untuk pengasahan APBD dan APBD Peruhan Kabupaten Tulungangung tahun anggaran 2015
Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui kepada Majelis Hakim telah menerima duit, namun berapa jumlahnya keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban-Prov (Bantuan Provinsi) adalah 7.5 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana Ban-Prov yang dicairkan Provinsi bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur
Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan didukung beberapa alat/barang bukti lainnya, akhirnya pada tahun 2020 KPK melakukan pengembangan yang hasilnya menetapkan status Tersangk terhadap Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2014 - 2017 terkait kasus dugaan Korupsi dana bantuan keuangan APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung. Namun sanyangnya Budi Juniarto telah meninggal dunia pada tahun 2021 sebelum diadili
Sekalipun Budi Juniarto telah meninggal, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Buktinya pada tahun 2022 tepatnya pada Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 dalam kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan) dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 sebesar Rp10.5 miliar.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan saat Terdakwa Budi Setiawan diadili, terungkap bahwa bahwa aliran uang tidak hanya ke Terdakwa Budi Setiawan melalui Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabata sebagai Kepala BPKAD Jatim dan melalui Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana saat Terdakwa menjabat Kepala Bapeda Jatim, melainkan mengalir juga ke ke beberapa pejabat Provinsi Jawa Timur yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umoroh sebanyak 19 Pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istri termasuk Gubernur Jawa Timur Sukarwo dan Karsali (anggota TNI) sebagai pengawal pribadi Gubernur.
Menurut informasi yang diterima beritakorupsi.co dari berbagai sumber, bahwa pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Karsali sebagai Komisaris disalah satu perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT BPR UMKM (Bank Perkreditan Rakya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Namun kemana Karsali saat ini? Apakah Karsali“bersembunyi atau di sembunyikan? Atau kembali kesatuannya di TNI?”. Sebab beberapakali beritakorupsi.co meminta waktu untuk wawancara dengan Karsali melalui pencaranya namun tak berhasil
Sedangkan Fattah Jasin mantan Kepala Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, ada barang bukti berupa uang mata asing yaitu Dollar Singapura dan Amerika Serikat yang sita KPK pada saat melakukan penggeledahan di rumah kediamannya.
Yang menurut JPU KPK kepada beritakorupsi.co, bahwa uang tersebut diduga berasal dari uang “mahar atau unduhan” dana BKK-BI APBD Pemrov Jatim ke Kabupaten Tulungagung maupun dari beberapa Kabupaten / Kota lainnya yang ada di Jawa Timur yang totalnya sebesar lima miliar rupiah, walau dalam persidangan Fattah Jasin membantahnya dengan mengatakan bahwa uang miliknya itu diperoleh dari beberapa usahanya.
Tidak hanya itu,
terungkap pula adanya aliran uang ke Khofifah Indar Parawansa (saat ini
menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019 - 2024) dan Gus Ipul
(Drs. Saifullah Yusuf saat ini menjabat Walikota Pasuruan periode
2021-2024) pada tahun 2018 atas perintah Gubernur Jawa Timur Sukarwo
untuk Pilkada Pilgub Jatim (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Timur)
tahun 2019.
Sedangkan uang yang diduga diperoleh Terdakwa Budi Setiawan sebagian dipergunakan untuk membeli beberapa harta benda seperti tanah di Suranaya dan Mojokerto Jawa Timur serta apartemen di Jawa Barat yang bernilai miliran rupiah dengan mengatas namakan adik ipar atau adik kandung istri terdakwa, yakni Triyasmo Sugiyantoro.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Samuel Hendrik, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa, kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa tuntutan JPU KPK tidak sesuai fakta persidangan. menurut Samuel, bahwa Terdakwa Budi Setiawan tidak pernah menerima uang dari siapapun dan itu diakui oleh Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagun dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung dan yang menerima adalah Toni Indrayanto dan Supriyono selaku Sekretaris BPKAD tapi Supriyono tidak pernah di periksa
“Tidak sesuai fakta persidangan. Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saiapapun dan itu dibuktikan dengan beberapa saksi yaitu Syahri Mulyo dan Sutrisno yang mengatakan tidak mengenal Terdakwa. Yang menerima uang kan Toni Indrayanto dan Supriyono selaku Sekretaris BPKAD tapi Supriyono tidak pernah di periksa,” kata Samuel Saat ditanya lebih lanjut terkait pengakuan Toni Indrayanto dalam persidangan yang mengatakan bahwa uang yang diterimanya dari Sutrisno di Tulungagun sebanyak dua kali, diserahkan kepada Terdakwa. “Lalu apakah KPK harus meneyeret Tersangka baru dalam kasus ini?”
Menanggapi hal ini, Samuel mengatakan “harus karena yang menerima uang adalah Toni dan Toni hanya melaporkan ke Terdakwa tapi uang itu disimpan di brankas”.
Apa yang disampaikan Samuel Hendrik, SH., MH ada benarnya juga, sebab yang mengabil uang ‘mahar atau unduhan’ dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung adalah Toni Indrayanto menemui Kepala Dinas PU Kabaupaten Tulungagung Sutrisno di kantornya sebanyak dua kali
Dan pertanyaannya dari kasus ini adalah, apakah KPK akan menyeret kembali Terdakwa Budi Setiawan dalam kasus Tindak Pidana TPPU?. Lalu bagaimana nasib pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini? Apakah KPK akan menyeret Tersangka baru dan menghadirkan Kasali sebagai saksi? Lalu siapa kira-kira Tersangka baru berikutnya? Bagaimana dengan mantan Gubernur Jatim Sukarwo yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)???
Menanggapi hal ini, secara tidak langsung JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.co mengatakan bahwa ada pengembangan berikutnya. Hal itu dapat juga diketahui dari penjelasan JPU KPK Andy Bernard Desman yang mengatakan bahwa dalam surat tuntutan meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti dikenbalikan ke penyidik.
“Dalam tuntutan kami sangat jelas menyebutkan aliran uang itu baik melalui Toni dan Karsali termasuk yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umroh pejabat pemprov. Dalam tuntutan, kami meminta agar barang bukti termasuk uang dolar Singapura, Amerika dan uang rupiah agar dikembalikan ke penyidik. Itu artinya apa?,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.c seusaai persidangan
Saat ditanya terkait nama Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabat Kepala BPKAD yang menerima sejumlah uang, JPU KPK Andy Bernard Desman mengatakan bahwa nama Supriyono baru muncul dalam persidangan karena Terdakwa Budi Setiawan tidak pernah menyebutkan saat di penyidikan
“Nama Supriyono baru muncul dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah menyebutkan saat di penyidik padahal Terdakwa empat kali diperiksa oleh penyidik,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co pada Rabu, 18 Januari 2023 mengatakan, "Ikuti sj sidangnya. Saksi yang dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian”. Kemudian JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.co menjelaskan (pesidangan pada Rabu, 15 Maret 2023), untuk transaksi sejak Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim seperti yang sudah dijelaskan dalam persidangan ada 4 rekening yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga ada jumlahnya miliaran berupa transkasi uang asing kurang lebih 50 ribu US dollar, 5000 Singapura yang diamankan pada saat penggeledahan, taransaksi perhiasan 8 jenis batu mulia bernilai ratusan juta dan kalau di total kurang lebih 2 miliar rupiah
“Dari transaksi-transaksi tersebut yang bersangkutan mengatakan bahwa itu hasil penjualan mobil, jual tanah. Berdasarkan slip setotan itu, saksi ini mengatakan bahwa Febi Dipa yang menyetorkan uang. Namun pada persidangan sebelumnya saksi (Febi Dipa) ini mengatakan tidak pernah melakukan transaksi mobil, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanaha dan tidak pernah melakukan penyetoran sejumlah uang sebagaimana dalam slip setoran tersebut,” ungkap JPU KPK Andy Bernard Desman Lalu JPU KPK Ridho Saputra kepada beritakorupsi.co mengatakan (persidangan pada Rabu, 12 April 2023), bahwa KPK sudah mendalami sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan membuat laporan kepada pimpinan KPK
“Kami sudah mendalami dan sesuai fakta-fakta dalam persidangan kita gali bersama-sama dan nantinya untuk berikutnya kami akan membuat laporan hasil persidangan kepada pimpinan yang nantinya pinmpinan yang memutuskan untuk tindakan selanjutnya,” jawab JPU KPK Ridho Saputra
Apakah KPK benar-benar akan menyeret Tersangka baru dalam kasus Korupsi dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung? dan menuntaskannya seperri kasus Korupsi DPRD Kota Malang? Atau KPK sukup hingga disini saja?
Sebab kasus Korupsi uang ‘mahar atau unduhan’ pencairan dana BKK-BI APBD Provinsi Jatim bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke beberapa Kabupaten / Kota di Jawa Timur, diantaranaya Pacitan, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Jombang, Pacitan
Apakah KPK akan serius dan benar-benar untuk menuntaskannya kasus Korupsi uang ‘mahar atau unduhan’ pencairan dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jatim seperti KPK menuntaskan kasus Korupsi di Kota Malang dengan menyeret seluruh (42 dari 45) anggota DPRD Kota Malang termasuk Walikota dan Sekda?, atau KPK cukup sampai disini saja???. (Jnt)
Sekalipun Budi Juniarto telah meninggal, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Buktinya pada tahun 2022 tepatnya pada Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 dalam kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan) dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 sebesar Rp10.5 miliar.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan saat Terdakwa Budi Setiawan diadili, terungkap bahwa bahwa aliran uang tidak hanya ke Terdakwa Budi Setiawan melalui Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabata sebagai Kepala BPKAD Jatim dan melalui Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana saat Terdakwa menjabat Kepala Bapeda Jatim, melainkan mengalir juga ke ke beberapa pejabat Provinsi Jawa Timur yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umoroh sebanyak 19 Pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istri termasuk Gubernur Jawa Timur Sukarwo dan Karsali (anggota TNI) sebagai pengawal pribadi Gubernur.
Menurut informasi yang diterima beritakorupsi.co dari berbagai sumber, bahwa pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Karsali sebagai Komisaris disalah satu perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT BPR UMKM (Bank Perkreditan Rakya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Namun kemana Karsali saat ini? Apakah Karsali“bersembunyi atau di sembunyikan? Atau kembali kesatuannya di TNI?”. Sebab beberapakali beritakorupsi.co meminta waktu untuk wawancara dengan Karsali melalui pencaranya namun tak berhasil
Sedangkan Fattah Jasin mantan Kepala Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, ada barang bukti berupa uang mata asing yaitu Dollar Singapura dan Amerika Serikat yang sita KPK pada saat melakukan penggeledahan di rumah kediamannya.
Yang menurut JPU KPK kepada beritakorupsi.co, bahwa uang tersebut diduga berasal dari uang “mahar atau unduhan” dana BKK-BI APBD Pemrov Jatim ke Kabupaten Tulungagung maupun dari beberapa Kabupaten / Kota lainnya yang ada di Jawa Timur yang totalnya sebesar lima miliar rupiah, walau dalam persidangan Fattah Jasin membantahnya dengan mengatakan bahwa uang miliknya itu diperoleh dari beberapa usahanya.
Fattah Jasin, mantan Kepala Bapeda tahun 2014 - 2016 |
Sedangkan uang yang diduga diperoleh Terdakwa Budi Setiawan sebagian dipergunakan untuk membeli beberapa harta benda seperti tanah di Suranaya dan Mojokerto Jawa Timur serta apartemen di Jawa Barat yang bernilai miliran rupiah dengan mengatas namakan adik ipar atau adik kandung istri terdakwa, yakni Triyasmo Sugiyantoro.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Samuel Hendrik, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa, kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa tuntutan JPU KPK tidak sesuai fakta persidangan. menurut Samuel, bahwa Terdakwa Budi Setiawan tidak pernah menerima uang dari siapapun dan itu diakui oleh Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagun dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung dan yang menerima adalah Toni Indrayanto dan Supriyono selaku Sekretaris BPKAD tapi Supriyono tidak pernah di periksa
“Tidak sesuai fakta persidangan. Terdakwa tidak pernah menerima uang dari saiapapun dan itu dibuktikan dengan beberapa saksi yaitu Syahri Mulyo dan Sutrisno yang mengatakan tidak mengenal Terdakwa. Yang menerima uang kan Toni Indrayanto dan Supriyono selaku Sekretaris BPKAD tapi Supriyono tidak pernah di periksa,” kata Samuel Saat ditanya lebih lanjut terkait pengakuan Toni Indrayanto dalam persidangan yang mengatakan bahwa uang yang diterimanya dari Sutrisno di Tulungagun sebanyak dua kali, diserahkan kepada Terdakwa. “Lalu apakah KPK harus meneyeret Tersangka baru dalam kasus ini?”
Menanggapi hal ini, Samuel mengatakan “harus karena yang menerima uang adalah Toni dan Toni hanya melaporkan ke Terdakwa tapi uang itu disimpan di brankas”.
Apa yang disampaikan Samuel Hendrik, SH., MH ada benarnya juga, sebab yang mengabil uang ‘mahar atau unduhan’ dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung adalah Toni Indrayanto menemui Kepala Dinas PU Kabaupaten Tulungagung Sutrisno di kantornya sebanyak dua kali
Dan pertanyaannya dari kasus ini adalah, apakah KPK akan menyeret kembali Terdakwa Budi Setiawan dalam kasus Tindak Pidana TPPU?. Lalu bagaimana nasib pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini? Apakah KPK akan menyeret Tersangka baru dan menghadirkan Kasali sebagai saksi? Lalu siapa kira-kira Tersangka baru berikutnya? Bagaimana dengan mantan Gubernur Jatim Sukarwo yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)???
Sukarwo, mantan Gubernur Jatim tahun 2009 - 2019 |
“Dalam tuntutan kami sangat jelas menyebutkan aliran uang itu baik melalui Toni dan Karsali termasuk yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umroh pejabat pemprov. Dalam tuntutan, kami meminta agar barang bukti termasuk uang dolar Singapura, Amerika dan uang rupiah agar dikembalikan ke penyidik. Itu artinya apa?,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.c seusaai persidangan
Saat ditanya terkait nama Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabat Kepala BPKAD yang menerima sejumlah uang, JPU KPK Andy Bernard Desman mengatakan bahwa nama Supriyono baru muncul dalam persidangan karena Terdakwa Budi Setiawan tidak pernah menyebutkan saat di penyidikan
“Nama Supriyono baru muncul dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah menyebutkan saat di penyidik padahal Terdakwa empat kali diperiksa oleh penyidik,” kata JPU KPK Andy Bernard Desman
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co pada Rabu, 18 Januari 2023 mengatakan, "Ikuti sj sidangnya. Saksi yang dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian”. Kemudian JPU KPK Andy Bernard Desman kepada beritakorupsi.co menjelaskan (pesidangan pada Rabu, 15 Maret 2023), untuk transaksi sejak Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim seperti yang sudah dijelaskan dalam persidangan ada 4 rekening yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga ada jumlahnya miliaran berupa transkasi uang asing kurang lebih 50 ribu US dollar, 5000 Singapura yang diamankan pada saat penggeledahan, taransaksi perhiasan 8 jenis batu mulia bernilai ratusan juta dan kalau di total kurang lebih 2 miliar rupiah
“Dari transaksi-transaksi tersebut yang bersangkutan mengatakan bahwa itu hasil penjualan mobil, jual tanah. Berdasarkan slip setotan itu, saksi ini mengatakan bahwa Febi Dipa yang menyetorkan uang. Namun pada persidangan sebelumnya saksi (Febi Dipa) ini mengatakan tidak pernah melakukan transaksi mobil, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanaha dan tidak pernah melakukan penyetoran sejumlah uang sebagaimana dalam slip setoran tersebut,” ungkap JPU KPK Andy Bernard Desman Lalu JPU KPK Ridho Saputra kepada beritakorupsi.co mengatakan (persidangan pada Rabu, 12 April 2023), bahwa KPK sudah mendalami sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan membuat laporan kepada pimpinan KPK
“Kami sudah mendalami dan sesuai fakta-fakta dalam persidangan kita gali bersama-sama dan nantinya untuk berikutnya kami akan membuat laporan hasil persidangan kepada pimpinan yang nantinya pinmpinan yang memutuskan untuk tindakan selanjutnya,” jawab JPU KPK Ridho Saputra
Apakah KPK benar-benar akan menyeret Tersangka baru dalam kasus Korupsi dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung? dan menuntaskannya seperri kasus Korupsi DPRD Kota Malang? Atau KPK sukup hingga disini saja?
Sebab kasus Korupsi uang ‘mahar atau unduhan’ pencairan dana BKK-BI APBD Provinsi Jatim bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke beberapa Kabupaten / Kota di Jawa Timur, diantaranaya Pacitan, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Jombang, Pacitan
Apakah KPK akan serius dan benar-benar untuk menuntaskannya kasus Korupsi uang ‘mahar atau unduhan’ pencairan dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jatim seperti KPK menuntaskan kasus Korupsi di Kota Malang dengan menyeret seluruh (42 dari 45) anggota DPRD Kota Malang termasuk Walikota dan Sekda?, atau KPK cukup sampai disini saja???. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :