Direktur Jenderal Bina Permbangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (2020-2021) Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si: “Sudah kami ingatkan ke Gubernur Jatim agar dana hibah tidak melebihi 10 Persen dari jumlah APBD kalau 10 persen 8,71 triliun ternyata menjadi 9,259 Triliun. Tidak ada dana hibah Pokir yang ada Pokir”
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB terhadap Sahat Tua P Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar dan Terdakwa Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjutak terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim (Selasa, 30 Mei 2023) bahwa dana hibah APBD Jawa Timur terbesar di Pulau Jawa yaitu diatas sepuluh persen (10%) dari total APBD yang setiap tahun meningat. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Permbangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si
Saksi Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si, Direktur Jenderal Bina Permbangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri |
Sidang Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB terhadap Sahat Tua P Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar dan Terdakwa Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjutak terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim (Selasa, 30 Mei 2023) bahwa dana hibah APBD Jawa Timur terbesar di Pulau Jawa yaitu diatas sepuluh persen (10%) dari total APBD yang setiap tahun meningat. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Permbangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si
Persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 30 Mei 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU KPK di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya Keempat saksi tersebut yaitu Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si bersama tiga pejabat Pemprov Jatim yaitu Ikmal Putra, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Randalev) Bapeda Jatim; Rusmin, Sub Koordinator Randalev Bappeda Jatim dan Imam Hidayat selaku Kabiro Kesra Pemrov Jatim
Kepada Majelis Hakim, mantan Direktur Jenderal Bina Permbangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 - 2021 yang juga mantan Pejabat Gubenur Gubernur Riau tahun 2021 ini menjelaskan bahwa anggaran untuk hibah yang masuk daalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sejak 2019 terus naik dan sering mengingatkan di berbagai kesempatan agar Pemprov Jatim tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen
“Sudah sering mengingatkan di berbagai kesempatan agar Pemprov Jatim tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen paling besar hanya 10 persen dari jumlah APBD. Kalau 10 persen 8,71 triliun tapi ternyata menjadi 9,259 Triliun setelah dipublikasikan sesuai Perda Jawa Timur nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan APBD tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021,” kata Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK Mendengar penjelasan Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si, Ketua Majelis Hakim pun bertanya, “kapan mengetahui perubahan ini?”. Yang dijawab oleh Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si, saat diperiksa KPK.
“Tidak ada dana hiba pokir yang ada pokir,” lanjut Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si
Dr. Hari Nur Cahya Murni M.Si bersama tiga pejabat Pemprov Jatim yaitu Ikmal Putra, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Randalev) Bapeda Jatim; Rusmin, Sub Koordinator Randalev Bappeda Jatim dan Imam Hidayat selaku Kabiro Kesra Pemrov Jatim ini dihadirkan oleh JPU KPK Arif Suhermanto dkk sebagai saksi dalam perkara Korupsi suap "uang ijon" sebesar Rp39.5 miliar untuk pencairan dana hibah Pokir DPRD Jatim ke Pokmas di Kabupaten Sampang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejumlah Rp270 miliar milik Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Yang tertangkap tangan KPK pada saat itu (Rabu, 14 Desember 2022), bukan hanya Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim melainkan bersama 3 orang lainnya yaitu Rusdi selaku Staf Sahat Tua P Simanjuntak selaku penerima suap, dan Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang tahun 2016 - 2021 selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) bersama Ilham Wahyudi alias Eeng, Koordinator lapangan Pokmas Kabupaten Sampang selaku pemberi suap (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng sudah di Vonis masing-masing selama 2.6 tahun penjara)
Saat itu (Rabu, 14 Desember 2022), KPK terlebih dahulu meringkus Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi saat Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang sebesar satu miliar rupiah dari Abdul Hamid kepada Rusdi untuk Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
Uang sebesar satu miliar tersebut adalah sisa dari 2.5 miliar rupiah sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah Pokir untuk Pokmas di Kabupaten Sampang melalui Abdul Hamid tahun 2023 dan tahun 2024 milik Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim Selain itu, penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 - 2022 (dan 2023 - 2024) juga bukan hanya Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024, melainkan seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK
Dan kasus inipun sepertinya tidak berhenti sampai disini, melainkan bisa jadi akan menyeret beberapa pihak lain seperti Koordinator Pokmas di beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 maupun pejabat Pemprov Jatim. Hal ini seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023
"Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun "Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto
Selain apa yang disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto, juga terlihat saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan dana hibah APBD Jatim di beberapa tempat di Jawa Timur diantaranya Kantor Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dinas PU Jatim, Kediaman Sekda dan Ketua DPRD Jatim
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti, KPK juga memeriksa para Ketua Pokmas di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Pamekasan, beberapa pejabat Pemprov dan para anggota DPRD termasuk melakukan pencekalan terhadap Ketua serta 3 Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024.
Namun siapa dan berapa orang yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK, hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPK sendiri. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :