0
“Kemana sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp3.656.858.769 (jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwaan JPU sebesar Rp4.254.165.769 - jumlah uang pengganti yang dihukum untuk dibayar oleh tiga Terdaka sebesar Rp597.307.000), lalu siapa yang menikmatinya dan siapa pula yang harus bertanggung jawab? Mengapa JPU Kejari Bangkalan tidak menjelaskan secara terang benderang sejak awal kasus ini? Atau memang sengaja “di cicil” untuk perkara tahun berikutnya???” 
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 02 Mei 2023,  menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara yang berbeda terhadap lima Terdakwa selaku Pendamping Sosial penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penyaluran dana Program Keluarga Harapan Desa Kelbung, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan tahun tahun 2017 - 2020 sebesar Rp4.267.141.769 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sejumlah Rp4.254.165.769 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor: X.700/109/TT/433.206/2022 Tanggal 12 Oktober 2022

Baca juga: Lima Pendamping Penerima PKH Kec. Galis Kab. Bangkalan Di Adili Karena Dugaan Korupsi Rp4.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/lima-pendamping-penerima-pkh-kec-galis.html  
Kelima Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing dilakukan terpisah) itu adalah; 1. Nurus Zaman di vonis pidana penjara selama dua (2) dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

2. Terdakwa Abdul Manab di vonis pidana penjara selama dua (2) dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp18.725.000 subsider pidana penjara selama enam (6) bulan

3. Terdakwa Abdul Ghoffar Azis Bin Bunawi di vonis pidana penjara selama dua (2) dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.582.000 subsider pidana penjara selama enam (6) bulan

4. Terdakwa Sulimah Irawati di vonis pidana penjara selama dua (2) dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan, dan

5. Terdakwa Suliha Binti Ali di vonis pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp575.000.000 subsider pidana penjara selama satu (1) dan enam (6) bulan 
Oleh Majelis Hakim, bahwa perbuatan kelima Terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dana PKH yang dikucurkan pemerintah pusat bagi ratusan masyarakat di Kecamatan Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp4.267.141.769 (PKH tahun 2017 Rp637.220.705. PKH tahun 2018 Rp622.233.281. PKH tahun 2019 Rp1.068.763.367. PKH tahun 2020 Rp1.250.708.838. PKH tahun 2021 Rp688.215.578).

Dari jumlah dana PKH yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp4.267.141.769, ternyata yang disalurkan ke masyarakat penerima PKH hanyalah Rp21.976.000. sementara dana PKH sebesar Rp4.254.165.769 diduga dinikmati oleh para Terdakwa dan menjadi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor: X.700/109/TT/433.206/2022 Tanggal 12 Oktober 2022

Itulah sebabnya, JPU Kejari Bangkalan dalam dakwaannya meneyer kelima Terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya 
Namun anehnya, antara dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Bangkalan tidaklah sama, apalagi dengan putusan Majelis Hakim terkait jumlah kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan kelima Terdakwa

Bila dihitung uang pengganti yang harus dikembalikan oleh para Terdakwa, sangatlah jauh dari total kerugian negara dalam dakwaan JPU, yaitu Rp4.254.165.769. Sedangkan Tedakwa yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara hanya tiga orang dengan total sebesar Rp597.307.000 dengan rinian hukuman untuk membayar uang pengganti; dari Terdakw Abdul Manab sebesar Rp18.725.000 ; dari Terdakwa Abdul Ghoffar Azis Bin Bunawi sebesar Rp3.582.000 dan dari Terdakwa Suliha Binti Ali sebesar Rp575.000.000

Pertanyaannya, kemana sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp3.656.858.769 (Rp4.254.165.769 - Rp597.307.000) dan siapa yang menikmatinya dan siapa pula yang harus bertanggung jawab? Mengapa JPU Kejari Bangkalan tidak menjelaskan secara terang benderang sejak awal kasus ini? Atau memang sengaja “di cicil” untuk perkara tahun berikutnya??? 
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 2 Mei 2023) adalah agenda putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH, Asep Priyatno, SH., MH, Makhfud, SH., MH dan Alarico De Jesus, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa, diantaranya Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Manab dan Nurus Zaman. Risang  Bima Wijaya mantan Wartawan Radar Surabaya, Penasehat Hukum Terdakwa Suliha Binti Nasik serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bangkalan

Dari putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kalender untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top