0
BERITAKORUPSI.CO -
Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2-19 dinyatakam terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang “ketuk palu” pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 masing-masing sebesar Rp140 juta atau total sejumlah Rp420 juta dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendry Setiawan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, dan di vonis pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Selasa, 2 Mei 2022

Ketiga Terdakwa tersebut (berkas perkara masing-masing terpisah) adalah Agus Budiarto dari Fraksi GERINDRA dan Adib Makarim Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024 serta Imam Kambali dari Fraksi HANURA yang saat ini anggota DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024

Baca juga:
Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulugagung Diadili Karena Dugaan Menerima Gratifikasi Rp420 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tiga-wakil-ketua-dprd-kabupaten.html

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kpk-tahan-wakil-ketua-dprd-tulungagung.html

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan.html
Selain hukuman pidana badan (penjara), Majelis Hakim juga menghukum Ketiga Terdakwa untuk membayar denda yang masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama enam (6) bulan, dan hukuman membayar uang pengganti untuk Terdakwa Agus Budiarto sebesar Rp349.500.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan empat (4) bulan

Dan untuk Terdakwa Adib Makarim di hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 juta subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan dua (2) bulan serta Terdakwa Imam Kambali sebesar Rp497.600.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan

Ketia Terdakwa (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali) ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kasus Korupsi yang menyeret Ketiga Wakil Ketua Dewan yang terhormat di Kabupaten Tulungagung (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali) ini adalah bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PU Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun pada tahun 2018 lalu (Keempatnya sudah berstatus Terpidana)  

Pada tanggal 6 Juni 2018 lalu, Syahri Mulyo (Bupati), Sutrisno (Kadis PU) dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun tertangkap tangan KPK karena diketahui ada pemberian uang sebagai fee proyek APBD Kabupaten Tulungagung dari Susilo Prabowo alias Embun kepada Bupati melalui Kadis PU dan Agung Prayitno yang besarnya antara 10 - 15 persen dari nilai anggaran proyek 
Total uang yang diterima Syahri Mulyo (Bupati) melalui Sutrisno (Kadis PU) adalah berjumlah Rp138 miliar yang bersumber dari Susilo Prabowo alias Embun serta beberapa Ketua Asosiasi Konstruksi, diantaranya Abror Ketua Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Anjar Handriyanto Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso Ketua Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat Ketua Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) Kabupaten Tulungagung, Hendro Basuki Ketua  Gapensinas Kabupaten Tulungagung, dan beberapa pengurus Asosiasi maupun Kontraktor lainnya di Kabupaten Tulungagung termasuk Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo

Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ternyata bukan hanya terkait penerimaan uang fee proyek dari para kontraktor melainkan adanya pemberian uang yang jumlahnya miliaran rupiah “ketuk palu” pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 ke anggota DPRD Kabupaten Tulungagung

Fakta hukum yang paling menarik dari persidangan saat Syahri Mulyo (Bupati) dan Sutrisno (Kadis PU) diadili adalah terkait “mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen untuk memperoleh/pencairan bantuan keuangan (BK) atau BKK-BI (Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur) APBD Provinsi Jawa Timur 2015 - 2018 ke Kabupaten Tulungagung. Dan yang menerim dana bantuan BKK - BI ini bukan hanya Kabupaten Tulungagung melainkan puluhan Kabupaten/Kota yang di Jawa Timur

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan didukung beberapa alat/barang bukti lainnya, akhirnya pada tahun 2020 KPK melakukan pengembangan yang hasilnya menetapkan status Tersangk terhadap Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2014 - 2017 terkait kasus dugaan Korupsi dana bantuan keuangan APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung. Namun pada tahun 2021, Budi Juniarto meninggal dunia
 
Dan ditahun yang sama yaitu 2020, KPK menyeret Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019 dari Fraksi PDIP sebagai Tersangka kasus Korupsi penerimaan gratifikasi uang “ketuk palu” pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 sebesar Rp4.5 miliar. Dan Supriyono pun akhirnya di pidana penjara selama delapan (8) tahun  
Tigor Praoso
Tak berhenti disini. Pada tahun 2022, KPK menyeret Tigor Prakasa selaku pemilik perusahaan keluarga yaitu PT Tripel S Putra Kediri, PT Ayem Mulya Indah, PT Ayem Mulya Aspal dan PT Kediri Putra yang bergerak di bidang jasa konstruksi sebagai Tersangka Korupsi pemberi Suap kepada Bupati Syahri Mulyo sebesar Rp14 miliar. dan Tigor Prakasa pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya serta di jatuhi hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan

Ditahun yang sama pula tepatnya Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka terhadap Tiga Wakkil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 yaitu Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali dalam perkara Korupsi uang ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 yang totalnya sebesar satu miliar rupiah

Selain menetapkan status tersangka terhadap Ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019, KPK juga menetapkan status Tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 (yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim tahun 2019) dalam kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan) dana bantuan keuangan APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 sebesar Rp10.5 miliar. Dan saat ini Budi Setiawan pun menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KP
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 2 Mei 2023) adalah agenda putusan oleh Majelis Hakim terhadap Ketiga Terdakwa (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali (yang berkas perkara penuntutan Ketiga Terdakwa masing-masing terpisah) dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH yang dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Andy Setiawan, SH, Sigit Nugroho, SH dan Dhany Eko Prasetyo. SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri Tim JPU KPK Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan S, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husein Madya, Ahmad Hidayat Nurdin, Ramaditya Virgiyansyah, Andi Bernard Desman dan Rido Sepputra maupun Tim Penasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali, berkas perkara penuntuta masing-masing terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 a dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana 
Majelis mengatakan, oleh karena Terdakwa (Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali) terbukti bersalah maka haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dan Ketiga Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga (3) bulan

“MENGADILI: Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Agus Budiarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp300.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp349.500.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan empat (4) bulan

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH

Usai membacakan putusan terhadap Terdakwa Agus Budiarto, Ketua Majelis Hakim melanjutkan putusannya terhadap Tedakwa Adib Makarim dan Imam Kambali. Kedua Terdakwa ini dijatuhui hukuman pidana penjara maupun dengan yang sama dengan Terdakwa Agus Budiarto kecuali yang membedakan adalah hukuman untuk membayar uang pengganti

Majelis Hakim menghukum Terdakwa Adib Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 juta subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan dua (2). sedangkan untuk Terdakwa Imam Kambali di hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp497.600.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top