0

JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah: “Uang yang disita dari Fattah Jasin ada dalam bentuk rupiah, Dollar Singapura dan Dollar US dikembalikan ke penyidik. Selain uang ada juga dokumen yang dikembalikan ke penyidik. Kita tidak bisa menerka-nerka atau asumsi terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dijadikan sebagai Tersangka atau pengembangan kasus ini seperti apa karena itu domain dari wilayah penyidik” 

BERITAKORUPSI.CO -
Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan 7.5 persen dari pencaira anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018, Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 akhirnya di Vonis sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tujuh (7) tahun penjara denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selam enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebaanyak Rp10.5 miliar subsider pidana kurungan selama tiga (3) tahun

Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana   
 
Baca juga:
Korupsi Suap Dana BK Jatim Rp10.5 M, Budi Setiawan Selaku Kepala BPKAD / Bapeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara. Siapa Tersangka Baru? - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/korupsi-suap-dana-bk-jatim-rp105-m-budi.html

Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html    

Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Budi Setiawan, diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 23 Mei 2023) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah dkk, dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Samuel Hendrik, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Yang menjadi pertanyaan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa Budi Setiawan adalah, siapa Tersangka baru yang akan diseret KPK untuk menyusul Terdakwa Budi Setiwan ke penjara dan diadili di pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ?   
Fattah Jasin, mantan Kepala Bapeda tahun 2014 - 016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekasan
Sebab dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, barang bukti berupa uang dan barang bukti berupa beberapa dokumen dikembalikan ke penyidik KPK. Putusan Majelis Hakim terkait dengan barang bukti, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat pembacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Budi Setiawan pada Rabu, 03 Mei 2023
   
Sementara barang bukti berupa uang adalah milik Fattah Jasin, mantan Kepala Bapeda tahun 2014 - 2016 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan. Uang itu disita penyidik KPK pada saat melakukan penggeledahan di kediaman Fattah Jasin. Hal itu ditegaskan JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah seusai persidangan menjawab pertanyaan beritakorupsi.co
   
JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, uang yang disita dari Fattah Jasin dikembalikan kepada penyidik, sedangkan uang sebesar Rp580 juta dari pembelian apartemen oleh Terdakwa dikembalikan oleh pihak penjual dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti

“Kalau barang bukti berupa uang sebesar Rp400 juta dengan pecahan seratus ribu itu disita pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa. dalam putusan tadi di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Sedangkan uang sebesar Rp580 juta dari pembelian apartemen dikembalikan oleh pihak penjual dan dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ungkap JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah  
“Lalu uang dari Fattah Jasin? Ada berapa jumlahnya, apakah ada lima miliar?,” tanya beritakorupsi.co

“Uang yang disita dari Fattah Jasin dikembalikan ke penyidik. Selain uang ada dokumen yang dikembalikan ke penyidik. Kalau total uang yang disita dari rumah Fattah Jasin, ada beberapa mata uang yaitu selain rupiah ada Dollar Singapura dan Dollar US. Kalau jumlahnya saya tidak terlalu ingat secara detail,” jawab JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah

“Kalau barang bukti (uang dan dokumen) dikembalikan ke penyidik KPK, artinya ada pengembangan. Siapa kira-kira yang akan menjadi Tersangka baru dalam perkara ini,” tanya beritakorupsi.co lebih lanjut

“Kita tidak bisa menerka-nerka atau asumsi terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dijadikan sebagai Tersangka atau pengembangan kasusnya seperti apa karena itu domain dari wilayah penyidik,” kata JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah menjelaskan

JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah menjelaskan lebih lanjut. “Kita akan laporkan ke pimpinan dan nantinya kita akan tunggu bagaimana sikap dari pimpinan karena kita tidak bisa menerka-nerka atau asumsi terkait dengan pihak-pihak mana yang akan dijadikan sebagai Tersangka atau pengembangan kasusnya seperti apa karena itu domain dari wilayah penyidik. Kami penuntut umum hanya mendalami dan menegaskan apa yang menjadi fakta persidangan sudah kami tuangkan dalam tuntutan dan diakomodir dalam putusan akan kami laporkan ke pimpinan”.  
Terseretnya Terdakwa Budi Setiawan kelingkaran hitam kasus Korupsi bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) serta pengusaha kontraktor Susilo Prabowo alias Embun (Keemptanya sudah berstatus Terpidana) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu  
 
Baca juga:
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html

Adik Ipar Terdakwa Korupsi Budi Setiawan Sumpah ‘Palsu’ Di Persidangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/adik-ipar-terdakwa-korupsi-budi.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, “Ada” Aliran Uang Ke Khofifah Indar Parawansa Rp2.5 M. Apa Tanggapan Gubernur Jatim? - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-ada.html
  
Pada tahun 2014 - 2016, Terdakwa Budi Setiawan menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, sedangkan Kepala Bapeda Jatim dijabat oleh Fattah Jasin (sekarang menjabat Wakil Bupati Pamekasan) dan Budi Juniarto (alm) sebagai Kepala Bidang Fisik Prasarana Bapeda Jatim.

Pada tahun 2016 - 2018, Terdakwa Budi Setiawan menggantikan jabatan Fattah Jasin selaku Kepala Bapeda karena Fatta Jasin menjabat Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Toni Indrayanto (sekarang menjabat Sekretaris Bapeda) menjadi Kepala Bidang (Kabid) Fisik Prasarana Bapeda Jatim. Dan pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Budi Setiawan sebagai Komisaris di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim)

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo (Bupati) dan Sutrisno (Kadis PU) diadili, bahwa pada tahun 2014 - 2018 ada dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur sebesar Rp179 miliar yang bersumber dari ABPD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dan puluhan Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Timur 
Untuk mendapatkan dana BKK-BI tersebut ternyata tidak begitu saja karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pemberian mahar atau unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran yang akan dicairkan.

Hal ini diakui oleh Budi Juniarto dan Budi Setiawan dalam persidangan (Selasa, 9 Juni 2020) saat di hadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara Korupsi suap uang ‘ketuk palu’ sebesar Rp4.5 miliar untuk pengasahan APBD dan APBD Peruhan Kabupaten Tulungangung tahun anggaran 2015

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui kepada Majelis Hakim telah menerima duit, namun berapa jumlahnya keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban-Prov (Bantuan Provinsi)  adalah 7.5 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana Ban-Prov yang dicairkan Provinsi bukan hanya ke Kabupaten Tulungagung melainkan ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan didukung beberapa alat/barang bukti lainnya, akhirnya pada tahun 2020 KPK melakukan pengembangan yang hasilnya menetapkan status Tersangk terhadap Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2014 - 2017 terkait kasus dugaan Korupsi dana bantuan keuangan APBD Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung. Namun sanyangnya Budi Juniarto telah meninggal dunia pada tahun 2021 sebelum diadili 
Sekalipun Budi Juniarto telah meninggal, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Buktinya pada tahun 2022 tepatnya pada Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka terhadap Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 dalam kasus dugaan Korupsi Suap uang “mahar atau unduhan) dana bantuan keuangan BKK-BI APBD Provinsi Jati ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018 sebesar Rp10.5 miliar.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan saat Terdakwa Budi Setiawan diadili, terungkap bahwa aliran uang tidak hanya ke Terdakwa Budi Setiawan melalui Supriyono selaku Sekretaris BPKAD saat Terdakwa menjabata sebagai Kepala BPKAD Jatim dan melalui Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana saat Terdakwa menjabat Kepala Bapeda Jatim

Uang “haram” itu, juga diduga mengalir ke beberapa pejabat Provinsi Jawa Timur yang dipergunakan untuk biaya perjalanan umoroh sebanyak 19 Pejabat bersama masing-masing istri termasuk Gubernur Jawa Timur Sukarwo dan Karsali (anggota TNI) sebagai pengawal pribadi Gubernur.

Menurut informasi yang diterima beritakorupsi.co dari berbagai sumber, bahwa pada tahun 2019, Gubernur Jatim memberi jabatan baru kepada Karsali sebagai Komisaris disalah satu  perusahaan milik Pemprov Jatim yaitu PT BPR UMKM (Bank Perkreditan Rakya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 
Sukarwo, mantan Gubernur Jawa Timur tahun 2009 - 2019 yang saat ini sebagai anggota Wantimpres
Namun kemana Karsali saat ini? Apakah Karsali“bersembunyi atau di sembunyikan? Atau kembali kesatuannya di TNI?”. Sebab beberapakali beritakorupsi.co meminta waktu untuk wawancara dengan Karsali melalui pencaranya namun tak berhasil

Sedangkan Fattah Jasin mantan Kepala Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, ada barang bukti berupa uang mata asing yaitu Dollar Singapura dan Amerika Serikat yang sita KPK pada saat melakukan penggeledahan di rumah kediamannya.

Yang menurut JPU KPK kepada beritakorupsi.co, bahwa uang tersebut diduga berasal dari uang “mahar atau unduhan” dana BKK-BI APBD Pemrov Jatim ke Kabupaten Tulungagung maupun dari beberapa Kabupaten / Kota lainnya yang ada di Jawa Timur yang totalnya sebesar lima miliar rupiah, walau dalam persidangan Fattah Jasin membantahnya dengan mengatakan bahwa uang miliknya itu diperoleh dari beberapa usahanya.
Tidak hanya itu, terungkap pula adanya aliran uang ke Khofifah Indar Parawansa (saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2019 - 2024) dan Gus Ipul (Drs. Saifullah Yusuf saat ini menjabat Walikota Pasuruan periode 2021-2024) pada tahun 2018 atas perintah Gubernur Jawa Timur Sukarwo untuk Pilkada Pilgub Jatim (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Jawa Timur) tahun 2019.

Sedangkan uang yang diduga diperoleh Terdakwa Budi Setiawan sebagian dipergunakan untuk membeli beberapa harta benda seperti tanah di Suranaya dan Mojokerto Jawa Timur serta  apartemen di Jawa Barat yang bernilai miliran rupiah dengan mengatas namakan adik ipar atau adik kandung istri terdakwa, yakni Triyasmo Sugiyantoro. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top