0
#Terdakwa Obin Saputra, SH., MH selaku Staf Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dituduh mengambil dan tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM sebesar Rp2.939.250.000 dan tidak membuat berita acara Cash Opname sehingga selisih saldo Kas ATM tidak dapat segera diketahui. Lalu bagaimana tanggungjawab Pejabat Bank Jatim Cabang Utama? Begitu lemahkah pengawasan internal dari Pejabat Bank Jatim?#  
BERITAKORUPSI.CO -
Obin Saputra, SH., MH., selaku Staf Pelayanan Nasabah dua (2) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk atau Bank Jatim Kantor Cabang Utama Surabaya diseret Jaksa Penuntut Umum Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pengambilan uang Kas sebesar Rp2.939.250.000 yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM pada tahun 2020 - 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor : 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022

JPU menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Obin Saputra tidak memasukkan keseluruhan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang telah dimintakan pada Unit teller 1 ke dalam  7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) padahal jumlah uang tersebut sudah diinput pada sistem Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Menurut JPU, bahwa Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., juga melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

JPU juga menyeutkan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., dalam melaksanakan proses  pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname tidak sesuai dengan prosedur pengisain Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) / Cash Opname sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu diantaranya :

Selain itu JPU mengatakan, Terdakwa tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung melakukan penambahan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/inject ke masing-masing Kas Mesin ATM

Serta Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui.

Nah, dari surat dakwaan JPU ini ada yang menjadi pertanyaan, yaitu; bagaimana sistem pengawasan dari pejabat Bank milik Pemprov Jatim ini hinggga Terdakwa tidak diminta pertanggungjawaban atau laporan atas keinerjanya? Mengapa pejabat Bank Jatim Cabang Utama Surabaya tidak tidak langsung meminta Berita Acara Cash Opname dari stafnya yaitu Terdakwa ?

Begitu lemahkah pengawasan internal Bank Jatim terhadap pegwainya sendiri sehingga hal ini bisa terjadi? Lalu bagaimana dengan tanggungjawab pejabat Bank Jatim Cabang Utama Surabaya bila terjadi kasus yang menimpa Terdakwa atau seperti kasus Kredit macet tahun 2015 lalu sebesar Rp500 juta dengan jaminan 2 BPKP kendaraan yang dijaminkan yang bukan pemiliknya dimana dalam BPKB tersebut tertulis “tidak dapat dipindahtangankan yang dibuat oleh Polda Jatim” yang hingga saat ini tak kunjung tuntas sementara debiturnya telah meinggal berdasarkan data berotakorupsi.co yang pernah diklarifikasi ke pihak Bank Jatim? 
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 19 Juni 2023) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Terdakwa Obin Saputra dengan didampingi Penasehat Hukumnya dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Hj. Halima Umaternate, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmwati, SH., M.Hum dengan dihadiri Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan,
bahwa terdakwa Obin Saputra, SH., MH., selaku Staf Pelayanan Nasabah 2 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor :  056/248/DIR/HCT/SK sejak 9 Nopember 2017,  sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021,

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya di Jalan Basuki Rahmat Nomor 98-104 Surabaya,

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan pengambilan sejumlah Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara bertahap pada 7 (tujuh) Mesin ATM ( Anjungan Tunai Mandiri) milik PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

1. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., tidak memasukkan keseluruhan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang telah dimintakan pada Unit teller 1 ke dalam  7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) padahal jumlah uang tersebut sudah diinput pada sistem Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

2. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., juga melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

3. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., dalam melaksanakan proses  pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname tidak sesuai dengan prosedur pengisain Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) / Cash Opname sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu diantaranya :

Tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung melakukan penambahan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/inject ke masing-masing Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). 
Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui. Sehingga perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH., MH., melanggar ketentuan yaitu :

1. Surat Keputusan Direksi Nomor : 058/116/DIR/PRS/BPP tanggal 14 Mei 2019 Tentang Pedoman Prilaku, Etika Kerja dan Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

- Bab II Kebijakan Standar Perilaku, hal II-3 s/d hal II- 4, diantaranya :
Standar Prilaku yang dihindari
Angka 8 :      Terlibat atau mendukung kegiatan suap, fraud dan kegitan terlarang lainnya.

- Bab III Kebijakan Standar Etika Kerja dan Bisnis, hal III-7, diantaranya :
3.6   Etika Bank dengan Pemerintah Dan Regulator Angka 3 : Penyimpangan, kelalaian atau pelanggaran pegawai terhadap ketentuan, kebijakan, dan peraturan internal maupun external termasuk ketentuan BI, OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan otoritas dan regulator lainnya dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

2. Surat Keputusan Direksi No. 060/019/DIR/PRS/KEP tanggal 26/01/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perilaku, Etika Kerja Dan Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
a) Bab II Kebijakan Standar Perilaku, Hal II- 4 diantaranya :
Etika : 1. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik Bank; 2. Memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana serta aset Bank untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

b) Bab III Kebijakan Standar Etika Kerja Dan Bisnis, Hal III-1, 3.1 Kode Etik Bankir, diantaranya : (2) Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya; (4) Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi; (9) Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

3. Surat Keputusan  Direksi No. 057/370/DIR/PGP/KEP tanggal 11/12/2018 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
- Bab XIX Cash Opname (ATM Deposit), hal XIX-1, 1.1 Penjelasan, Petugas ATM diantaranya : (4) Mencocokkan nilai saldo yang ada pada laporan mutasi per operator (B023K) dan print screen sisa saldo ATM pada ESTIM dengan resi posisi uang harus sama.; (13) Buat nota penyetoran ke Teller 1 sebesar uang tunai yang diambil dari Terminal ATM Deposit.; (14) Input pada Aplikasi ESTIM dengan menggunakan menu “PEMBAYARAN KE TELLER LAIN”. (15)    Serahkan nota penyetoran, dengan dilampiri resi posisi uang ATM Deposit kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan di otorisasi.

- Bab XX Cash Opname (ATM Withdrawal), hal XX-1, 1.1 Penjelasan, Petugas ATM diantaranya : (7) Menyiapkan Berita Acara Cash Opname rangkap 2 lalu catat jumlah nilai uang reject, sisa uang dan nomor kartu tertelan.; (8)    Lakukan Perhitungan: Saldo Akhir yang tertera pada Laporan Mutasi per Operator (B023K) dan cetakan print screen saldo ATM di ESTIM harus sama dengan jumlah uang yang tertera pada Berita Acara Cash Opname.

4. SK Direksi No.057/378/DIR/PGP/KEP tanggal 20/12/2018 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kas PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, Bab VIII Penyetoran Uang Ke Khasanah Dari ATM Deposit, Hal VIII-1 Penjelasan, Staf Pelayanan Nasabah/Petugas ATM diantaranya : (4) Mencocokkan nilai saldo yang ada pada laporan mutasi per operator dengan resi posisi uang harus sama.; (13) Buat nota penyetoran ke Teller sebesar nilai uang tunai yang diambil dari terminal ATM Deposit.; (14) Input pada Aplikasi Estim dengan menggunakan menu “PEMBAYARAN KE TELLER LAIN”.; (15) Serahkan nota penyetoran, dengan dilampiri resi posisi uang ATM Deposit kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan di otorisasi.

5. SK Direksi No. 059/273/DIR/DJE/KEP tanggal 13/10/2020 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk

B. Kebijakan, Hal.19 Poin. 3 Cash Opname.
- Pelaksanaan Cash Opname minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan Berita Acara Cash Opname yang didalamnya harus mencantumkan informasi Cash Opname.

Bahwa perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH., MH., telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Obin Saputra, SH., MH., yang telah menggunakan Uang Kas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., yaitu sebesar Rp. 2.939.250.000,-  (dua miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan pribadi. 
Bahwa perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH., MH., merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sebesar Rp. 2.939.250.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Terkait Selisih Kurang Kas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pada Kantor Cabang Utama Surabaya Nomor : 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Obin Saputra, SH., MH., dengan cara - cara sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961.

Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT. Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997.

Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan,

Maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012

Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007. Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.    
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sumber dananya berasal dari dana Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 51,13 % dan sisanya dari Pemerintah Kabupen/Kota sebesar 28,35 % dan ada juga dari kepemilikan pihak swasta sebesar ± 20,52 %. Komposisi saham disetor pada bulan Juli 2012 berubah sehubungan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur go publik sehingga terdapat modal saham dari masyarakat (publik), namun komposisi saham terbesar mayoritas tetap milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Jawa Timur.

Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH., sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 menjabat selaku Staf Pelayanan Nasabah II Kantor Cabang Utama berdasarkan SK Nomor : 056/248/DIR/HCT/SK tanggal 9 November 2017.

Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH.,  di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 memiliki tugas untuk melakukan pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan perbaikan pada 33 (tiga puluh tiga) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya yaitu :
Bahwa prosedur yang mengatur tentang pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah :1. Surat Keputusan Direksi Nomor : 057/370/DIR/PGP/KEP tanggal 11/12/2018 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)     pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk :

BAB XIX Cash Opname (ATM Deposit / Mesin ATM Setor - Penarikan/ CRM), dimana prosedur pengisian Kas ATM yaitu  :
Petugas ATM :
1.    Mencetak laporan Posisi Uang Terminal ATM Deposit pada Alpikasi Estim dengan menggunakan Laporan Mutasi Per Operator – BO23 K ” dan mencetak print screen sisa saldo ATM di Estim.

2.    Dengan disaksikan oleh Pejabat yang berwenang, Membuka Pintu Terminal ATM Deposit. 
3.    Melakukan percetakan Resi Posisi Uang yang terdapat pada dispenser sebelum dilakukan pengambilan Uang atas Transaksi Setoran Tunai Nasabah pada Terminal ATM Deposit.
4.    Mencocokan nilai Saldo yang ada pada Laporan Mutasi PerOperator (Laporan Mutasi Per Operator – BO23K) dan print screen sisa saldo ATM pada Estim dengan Resi Posisi Uang harus sama.
5.    Mengambil Jurnal Printer.
6.    Meminta agar Teller 1 mengeluarkan cassette uang tunai.

Teller 1 :   
7. Setelah kunci Pintu  brankas dibuka oleh Pejabat yang berwenang, keluarkan cassette Uang Tunai.
8.    Minta kepada Teller untuk menghitung jumlah Uang Tunai yang terdapat pada Cassette tersebut.
9.    Menggantikan cassette yang telah diambil dengan cassette cadangan.
10. Membandingkan jumlah uang Tunai dengan Resi Posisi Uang  yang telah dicetak oleh

petugas ATM.
11. Meminta kepada petugas ATM untuk membuat Nota Penyetoran atas transaksi setoran tunai pada Terminal ATM Deposit.
12. Input pada Aplikasi Estim dengan menggunakan menu PENERIMAAN DARI TELLER LAIN sebesar Nilai Total Uang yang diambil dari Terminal ATM Deposit.

 Petugas ATM :
13. Buat Nota penyetoran ken Teller 1 sebesar Nilai Uang Tunai yang diambil dari Terminal ATM Deposit.
14. Input pada Aplikasi Estim dengan menggunakan menu Pembayaran Ke Teller Lain.
15. Serahkan Nota Penyetoran dengan dilampiri Resi Posisi Uang ATM Deposit kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan di Otorisasi.

Penyelia :
16. Periksa nilai pada Nota Penyetoran harus sama dengan Resi Posisi Uang ATM Deposit dan Tandatangani, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas ATM.

Petugas ATM :
17. Mencocokan Jurnal Printer masing-masing transaksi Setoran Tunai nasabah dengan Transaksi pada Aplikasi ESTIM dengan menggunakan menu INFORMASI REKENING – Aktivitas Transaksi.
18. Simpan Nota Penyetoran untuk diserahkan ke akuntansi sebagai Prosedur Pemeriksaan transaksi akhir hari.  
BAB XX Cash Opname (ATM WITHDRAWAL / ATM Penarikan), dimana :
Teller 1 :
1.    Menerima Uang Reject dari Penyelia, lalu menghitung jumlah uang yang di Reject.
2.    Menerima Cassette yang lama dari Penyelia lalu menghitung jumlah uang (apabila masih tersisa).
3.    Informasikan Jumlah Uang Reject dan sisa Uang pada Petugas ATM untuk dibuatkan Berita Acara Cash Opname.
4.    Menyerahkan Kartu tertelan pada Petugas ATM untuk dicatat pada Berita Acara Cash Opname.

Petugas ATM :
5.    Siapkan laporan Mutasi Per Operator ATM- BO23K dan cetakkan print screen saldo ATM di ESTIM, siapkan Berita Acara Cash Opname yang lalu.
6.    Menerima Kartu tertelan, Jurnal printer dan Informasi jumlah uang pada Reject Bin dan sisa uang.
7.    Menyiapakan Berita Acara Cash Opname rangkap 2 lalu catat Jumlah nilai uang, sisa uang dan nomor kartu yang tertelan.
8.    Lakukan perhitungan : Saldo akhir yang tertera pada laporan Mutasi per Operator BO23K dan cetakan print screen saldo ATM di Estim harus sama dengan jumlah uang tertera pada Berita Acara Cash Opnam.
9.    Apabila terjadi selisih lebih pada saat pencocokan. (Uang fisik lebih besar daripada Nilai pada Laporan Mutasi Per Operator – BO23K).
10. Apabila terjadi Selisih Kurang pada saat pencocokan. (Uang fisik lebih kecil daripada Nilai pada Laporan Mutasi Per Operator – BO23K).
11. Serahkan slip jurnal selisih kas lebih atau kurang dan Berita Acara Cash Opname yang telah ditandatangani kepada Penyelia untuk diperiksa dan diotorisasi.

 Penyelia :
12. Lakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Cash Opname, tandatangani, lalu lakukan Otorisasi transaksi kemudian mengembalikan kepada petugas ATM.

  Petugas ATM :
13. Serahakan Berita Acara Cash Opname kepada Card Center.
14. Slip jurnal diserahkan kepada Akuntansi.
15. Simpan Copy Berita Acara Cash Opname dan laporan Mutasi Per Operator serta Jurnal Printer pada arsip.
16. Lakukan investigasi penyelesaian selisih.
   
2.    Surat Keputusan Direksi No.057/378/DIR/PGP/KEP tanggal 20/12/2018 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kas PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk,.
Bab VI (Pengambilan uang dari Khasanah untuk pengisan ATM), yang isinya  :

Pelayanan Nasabah (ATM)
1)    Membuat berita acara pengeluaran khasanah untuk pengisian saldo kas ATM.
2)    Meminta persetujuan PBO (Pemimpin Bidang Operasional) atas transaksi tersebut lalu diserahkan kepada penyelia teller.

Teller
3)    Menerima berita acara dari petugas pelayanan nasabah (ATM) yang  dibubuhkan tandatangan.
4)    Memeriksa kelengkapan pengisian berita acara dan pastikan nilai permintaan dapat terbaca dengan jelas.
5)    Input transaksi permintaan uang tunai tersebut pada aplikasi estim dengan Menu “Pembayaran Ke Teller Lain” lalu serahkan kepada Pneyelia untuk diperiksa dana diotorisasi.
6)    Mengeluarkan uang tunai pada persediaan sebesar nilai yang tertera formulir permintaan uang lalu memberikan kepada petugas pelayanan nasabah (ATM).
7)    Serahkan kembali Berita Acara lembar kedua kepada petugas pelayanan nasabah (ATM).

Pelayanan Nasabah (ATM)
8)    Menerima Berita Acara lembar kedua dari teller.
9)    Input transaksi pada aplikasi estim dengan menggunakan menu “Penerimaan dari teller lain”.
10) Menyerahkan berita acara kepada penyelia untuk dilakukan otorisasi.

Penyelia Teller/Penyelia Pelayanan Nasabah
11) Menerima berita acara pengeluaran khasanah dari pelayanan nasabah (ATM) dan teller lalu memeriksa transaksi kemudian dilakukan otorisasi transaksi lalu menyerahkan kembali kepada pelayanan nasabah.  
Pelayanan Nasabah (ATM)
12) Menghitung ulang uang tunai yang diterima dari teller untuk dimasukkan kedalam box uang ATM. dengan disaksikan oleh Penyelia Pelayanan Nasabah & Teller/Penyelia Teller 1/Penyelia Umum & Akuntansi sebelum dimasukkan kedalam mesin ATM.
13) Simpan formulir Permintaan uang lembar ke 2 untuk diserahkan ke akuntansi sebagai Prosedur Pemeriksaan transaksi akhir hari.

Bab VIII Penyetoran Uang Ke Khasanah dari ATM Deposit, Halaman 1 Penjelasan Pelayanan Nasabah (ATM) diantaranya :

Staf Pelayanan Nasabah /Petugas ATM :
1)    Mencetak Laporan Posisi Uang Terminal ATM Deposit pada Aplikasi ESTIM dengan menggunakan “ Laporan Mutasi Per Operator- B023K”
2)    Dengan disaksikan oleh Pemimpin Bidang Operasionai/Penyelia Teller 1/Penyelia Teller/Penyelia Pelayanan Nasabah dan Teller/Penyelia Operasional dan Teller 1, Membuka Pintu Terminal ATM Deposit.
3)    Melakukan pencetakan Resi Posisi Uang yang terdapat pada dispenser sebelum dilakukan penggambilan Uang atas Transaksi Setoran Tunai Nasabah pada Terminal ATM Deposit.
4)    Mencocokan nilai saldo yang ada pada laporan mutasi per operator dengan resi posisi uang harus sama.
5)    Mengambil jurnal printer
6)    Meminta agar Teller mengeluarkan cassette uang tunai.

 Teller :
7)    Setelah kunci pintu brankas dibuka oleh Pemimpin Bidang Operasionai/Penyelia Teller 1/Penyelia TelleriPenyelia Pelayanan Nasabah dan Teller/Penyelia Operasional, keluarkan cassette Uang Tunai.
8)    Menghitung jumlah uang tunai yang terdapat pada cassette tersebut.
9)    Menggantikan cassette yang telah diambil dengan cassette cadangan.
10) Membandingkan jumlah uang tunai dengan resi posisi uang yang telah  dicetak oleh petugas ATM.
11) Meminta kepada petugas ATM untuk membuat nota penyetoran atas transaksi setoran tunai pada terminal ATM Deposit.
12) Input pada Aplikasi ESTIM dengan menggunakan menu "PENERIMAAN DARI TELLER LAIN" sebesar Nilai Total Uang yang diambil dari Terminal ATM Deposit.

Petugas ATM :
13) Buat Nota Penyetoran ke Teller sebesar nilai uang tunai yang diambil dari terminal ATM Deposit
14) Input pada Aplikasi Estim dengan menggunakan menu Pembayaran ke Teller Lain.
15) Serahkan Nota Penyetoran dengan dilampiri resi posisi uang ATM Deposit  kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan diotorisasi.

Penyelia Teller 1/Penyelia Teller/Penyelia Pelayanan Nasabah dan Teller/Penyelia Operasional :
16) Periksa nilai pada nota penyetoran harus sama dengan resi posisi uang atm deposit dan tandatangani, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas ATM.

Petugas ATM :
17) Mencocokan jurnal printer masing masing transaksi setoran tunai nasa bah dengan transaksi pada aplikasi ESTIM dengan menggunakan menu "INFORMASI REKENING"- Aktivitas Transaksi.
18) Simpan Nota Penyetoran untuk diserahkan ke akuntansi sebagai Prosedur Pemeriksaan transaksi akhir hari.
 
3.    Surat Keputusan Direksi No.059/273/DIR/DJE/KEP Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  tanggal 13/10/2020, B. Kebijakan Poin 3,  Hal 19 Cash Opname :

Pelaksanaan Cash Opname minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan Berita Acara Cash Opname yang didalamnya harus mencantumkan informasi Cash Opname.

Bahwa  Mesin  ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang dikelola PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya mempunyai kapasitas pengisian maksimal Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk  nominal pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan kapasitas pengisian maksimal Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk nominal pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 
Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH., sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan sengaja mengambil Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi pada waktu melakukan pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan perbaikan pada 7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik PT.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Kantor Cabang Utama Surabaya yang dilakukan dengan cara :

Awalnya terdakwa Obin Saputra, SH. MH., menulis jumlah uang di kertas kecil, dimana uang tersebut akan dimintakan di unit teller 1 untuk dimasukan ke dalam Cassette Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Selanjutnya ketika terdakwa Obin Saputra, SH. MH., sudah berada di Unit Teller 1, jumlah uang yang ada di catatan kertas kecil tersebut ditulis di mutasi kas transit yang isinya nominal jumlah uang yang akan dimintakan oleh petugas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) beserta rincian jumlah uang yang akan dimasukan ke masing-masing Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dan paraf dari Petugas ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Selanjutnya ketika permintaan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sudah disetujui oleh Penyelia Teller, kemudian uang tersebut atas permintaan terdakwa Obin Saputra, SH. MH., ada yang dimasukan ke dalam Cassette dan ada juga yang diberikan secara tunai kepada terdakwa Obin Saputra, SH. MH., dikarenakan keterbatasan jumlah Cassette, kemudian uang tersebut diinput oleh Unit Teller 1 pada sore harinya.

Selanjutnya terdakwa Obin Saputra, SH. MH., membawa uang yang sudah dberikan oleh Unit Teller 1 baik yang berada dalam Cassette maupun dalam bentuk tunai ke lokasi Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang akan dilakukan pengisian uang, tanpa didampingi security.

Selanjutnya terdakwa Obin Saputra, SH. MH., ketika sudah berada di lokasi mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) menginput jumlah uang yang telah dimintakan dari Unit Teller 1 pada monitor Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dan setelah itu terdakwa Obin Saputra, SH. MH., mengambil uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi dengan cara tidak memasukan keseluruhan uang tersebut ke dalam Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Selanjutnya terdakwa Obin Saputra, SH. MH., setelah selesai melakukan pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kembali ke Kantor Cabang Utama Surabaya untuk menginput jumlah uang dari Unit Teller 1 tersebut pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Kemudian terdakwa Obin Saputra, SH. MH., ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) juga melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi.

Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH., setiap kali melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi berkisar antara Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima  puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH.,  dalam melaksanakan proses pengisian Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname  tidak pernah melakukan penghitungan jumlah saldo pada Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dan tidak mengembalikan sisa uang pada Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung menambahkan saldo pada masing-masing Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang akan diisi (inject), dan juga terdakwa Obin Saputra, SH. MH., tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui.

Bahwa terdakwa Obin Saputra, SH. MH., mengambil Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) secara bertahap yaitu sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 pada 7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi dengan cara tidak memasukan keseluruhan jumlah uang ke dalam Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dan juga terdakwa Obin Saputra, SH. MH., mengambil uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)

Pada waktu melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) mengakibatkan terjadinya selisih kurang kas antara Saldo Fisik Uang pada  Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan saldo Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pada 7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tersebut.

Bahwa jumlah uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang diambil secara bertahap oleh terdakwa Obin Saputra, SH. MH., sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 pada 7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 2.939.250.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :  
Bahwa berdasarkan catatan mutasi harian periode bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 pada unit teller 1, permintan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk dimasukan pada 7 (tujuh) Mesin ATM  yang terjadi selisih kurang kas hanya  dimintakan oleh terdakwa Obin Saputra, SH., MH.

Bahwa perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH. MH., yang telah dengan sengaja yaitu sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 yaitu telah mengambil Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) secara bertahap untuk kepentingan pribadi, yang dilakukan dengan cara :

1. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., tidak memasukkan keseluruhan uang yang telah dimintakan pada unit teller 1 ke dalam  7 (tujuh) Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri padahal jumlah uang tersebut sudah diinput pada sistem Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

2. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH., melakukan pengambilan uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang sudah berada di dalam Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)  ketika melakukan perbaikan Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

3. Terdakwa Obin Saputra, SH. MH.,  dalam melaksanakan proses  pengisian Uang pada Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/Cash Opname tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu diantaranya :

Tidak mengembalikan sisa uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk disetorkan kembali kepada Unit Teller 1, melainkan langsung melakukan penambahan Uang Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)/inject ke masing-masing Kas Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Tidak membuat Berita Acara Cash Opname sehingga selisih Kas pada Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan jumlah Saldo pada Estim ATM (Anjungan Tunai Mandiri) tidak dapat segera diketahui.

Sehingga perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH. MH., telah melanggar :
1.Surat Keputusan Direksi Nomor : 058/116/DIR/PRS/BPP tanggal 14 Mei 2019 Tentang Pedoman Prilaku, Etika Kerja dan Bisnis PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bab II Kebijakan Standar Prilaku, hal II- 3 s.d hal II-4, diantaranya :
Standar Prilaku yang dihindari. Angka 8 :  Terlibat atau mendukung kegiatan suap, fraud dan kegitan terlarang lainnya.

Bab III Kebijakan Standar Etika Kerja dan Bisnis, hal III- 7, diantaranya : 3.6 Etika Bank dengan Pemerintah Dan Regulator Angka 3 :    Penyimpangan, kelalaian atau pelanggaran pegawai terhadap ketentuan, kebijakan, dan peraturan internal maupun external termasuk ketentuan BI, OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan otoritas dan regulator lainnya dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.

2. Surat Keputusan Direksi Nomor : 060/019/DIR/PRS/KEP tanggal 26/01/2021 BPP Perilaku, Etika Kerja Dan Bisnis. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.
a) Bab II Kebijakan Standar Perilaku, Hal II-4 diantaranya :
1. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk hal-hal yang dapat mencemarkan nama  baik Bank.
2. Memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana serta aset Bank untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

b) Bab III Kebijakan Standar Etika Kerja Dan Bisnis, Hal III-1, 3.1 Kode Etik Bankir, diantaranya :
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
4.  Seorang banker tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
9. Seorang banker tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.  
3. SK Direksi No.057/370/DIR/PGP/KEP tanggal 11/12/2018 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bab XIX Cash Opname (ATM Deposit), hal XIX-1 Penjelasan Petugas ATM diantaranya :
4. Mencocokkan nilai saldo yang ada pada laporan mutasi per operator (B023K) dan print screen sisa saldo ATM pada ESTIM dengan resi posisi uang harus sama.
13. Buat nota penyetoran ke Teller 1 sebesar uang tunai yang diambil dari Terminal ATM Deposit.
14. Input pada Aplikasi ESTIM dengan menggunakan menu “PEMBAYARAN KE TELLER LAIN”.
15.  Serahkan nota penyetoran, dengan dilampiri resi posisi uang ATM Deposit kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan di otorisasi.

Bab XX Cash Opname (ATM Withdrawal), hal XX-1 Penjelasan Petugas ATM diantaranya :
7. Menyiapkan Berita Acara Cash Opname rangkap 2 lalu catat jumlah nilai uang reject, sisa uang dan nomor kartu tertelan.
8. Lakukan Perhitungan: Saldo Akhir yang tertera pada Laporan Mutasi per Operator (B023K) dan cetakan print screen saldo ATM di ESTIM harus sama dengan jumlah uang yang tertera pada Berita Acara Cash Opname.

4. SK Direksi No.057/378/DIR/PGP/KEP tanggal 20/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kas. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Bab VIII Penyetoran Uang Ke Khasanah Dari ATM Deposit, Hal VIII-1 Penjelasan Staf Pelayanan Nasabah/Petugas ATM diantaranya :
4. Mencocokkan nilai saldo yang ada pada laporan mutasi per operator dengan resi posisi uang harus sama.
13. Buat nota penyetoran ke Teller sebesar nilai uang tunai yang diambil dari terminal ATM Deposit.
14. Input pada Aplikasi Estim dengan menggunakan menu “PEMBAYARAN KE TELLER LAIN”.
15. Serahkan nota penyetoran, dengan dilampiri resi posisi uang ATM Deposit kepada Penyelia untuk ditandatangani sebagai persetujuan dan di otorisasi.

5. SK Direksi No. 059/273/DIR/DJE/KEP tanggal 13/10/2020 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk,.

B. Kebijakan Poin.3 Hal.19 Cash Opname
- Pelaksanaan Cash Opname minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang yang  dilengkapi dengan Berita Acara Cash Opname yang didalamnya harus mencantumkan informasi Cash Opname.

Bahwa perbuatan terdakwa Obin Saputra, SH., MH.,  telah memperkaya diri terdakwa dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., sebesar Rp. 2.939.250.000,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi Divisi Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., Terkait Selisih Kurang Kas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pada Kantor Cabang Utama Surabaya Nomor: 061/13/AUI/SAA/SPC/SURAT Tanggal 23 Agustus 2022.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top