BERITAKORUPSI.CO -
Jalan panjang yang dilalui Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan keterbukaan informasi publik hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya berbuah manis dengan ditolaknya keberatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 8 Juni 2023
Majelis Hakim PTUN dalam putusannya mengatakan sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik. Hal ini disampaikan oleh ICW dalam rilisnya pada Kamis, 22 Juni 2023
Dalam rilisnya disampaikan bahwa Majelis Hakim PTUN yang membacakan putusannya pada hari Kamis, 22 Juni 2023 menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan Kementerian Keuangan atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial. Sebab, majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka.
Putusan tersebut didasarkan pada:
1. Pasal 2 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
2. Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pengecualian atas informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional bersifat tidak bersifat permanen;
3. Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan apabila telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi yang dapat diakses publik.
Sebagai pemohon informasi yang menilai bahwa informasi ini penting diketahui publik demi pengawalan pembenahan penyelenggaraan JKN, ICW sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN yang sejalan dengan putusan KIP. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa badan publik tidak boleh sewenang-wenang dalam mengecualikan sebuah informasi. Pengecualian informasi mempunyai jangka waktu yang semestinya tidak diperpanjang secara terus menerus.
Informasi hasil audit BPKP atas JKN yang ICW mohon telah habis jangka waktu pengecualiannya pada 31 Desember 2020. Hal inilah yang membuat hakim KIP dan PTUN menilai informasi tersebut sebagai informasi publik. Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut. Hal itu juga untuk mencegah upaya untuk menjadikan pengecualian informasi menjadi permanen dan berakibat pada hilangnya hak publik atas informasi dimaksud.
Meski pada sengketa sebelumnya, yaitu antara peneliti ICW Egi Primayoga dengan BPKP, PTUN dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hasil audit BPKP adalah informasi yang dikecualikan, hakim PTUN sepakat dengan ICW bahwa esensi masalah hukum pada dua sengketa tersebut berbeda. Sengketa antara ICW dengan Kemenkeu saat ini berkaitan dengan informasi berupa hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi telah berakhir jangka waktu pengecualiannya. Sedangkan dalam putusan sengketa sebelumnya, esensinya lebih kepada klasifikasi informasi hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan.
Atas putusan ini, ICW menyatakan:
Mendesak Kementerian Keuangan untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila Kementerian Keuangan masih bersikukuh menutup informasi, Kementerian Keuangan patut dipandang sebagai badan publik yang menghambat hak publik untuk mendapat informasi demi pengawalan JKN yang lebih baik.
Mengapresiasi putusan PTUN No. 47/G/KI/2023/PTUN.JKT yang menguatkan putusan KIP No. 016/VII/KIP-PS-A/2020 dan berpihak pada ICW dengan menyebut bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang tidak lagi dikecualikan (terbuka).
Keterbukaan informasi hasil audit JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat menjadi amunisi baru bagi publik untuk mengawal pembenahan penyelenggaraan JKN. Patut diingat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan JKN masih diselimuti sejumlah persoalan. Oleh karena itu, selain terus mendesak Kementerian Keuangan untuk terus membuka informasi hasil audit, ICW juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal pembenahan pelayanan JKN. (*)
Sumber : ICW
Jalan panjang yang dilalui Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan keterbukaan informasi publik hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya berbuah manis dengan ditolaknya keberatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 8 Juni 2023
Majelis Hakim PTUN dalam putusannya mengatakan sependapat dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai bahwa hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik. Hal ini disampaikan oleh ICW dalam rilisnya pada Kamis, 22 Juni 2023
Dalam rilisnya disampaikan bahwa Majelis Hakim PTUN yang membacakan putusannya pada hari Kamis, 22 Juni 2023 menyatakan bahwa dalil-dalil keberatan Kementerian Keuangan atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial. Sebab, majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka.
Putusan tersebut didasarkan pada:
1. Pasal 2 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
2. Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pengecualian atas informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional bersifat tidak bersifat permanen;
3. Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan apabila telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi yang dapat diakses publik.
Sebagai pemohon informasi yang menilai bahwa informasi ini penting diketahui publik demi pengawalan pembenahan penyelenggaraan JKN, ICW sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN yang sejalan dengan putusan KIP. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa badan publik tidak boleh sewenang-wenang dalam mengecualikan sebuah informasi. Pengecualian informasi mempunyai jangka waktu yang semestinya tidak diperpanjang secara terus menerus.
Informasi hasil audit BPKP atas JKN yang ICW mohon telah habis jangka waktu pengecualiannya pada 31 Desember 2020. Hal inilah yang membuat hakim KIP dan PTUN menilai informasi tersebut sebagai informasi publik. Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut. Hal itu juga untuk mencegah upaya untuk menjadikan pengecualian informasi menjadi permanen dan berakibat pada hilangnya hak publik atas informasi dimaksud.
Meski pada sengketa sebelumnya, yaitu antara peneliti ICW Egi Primayoga dengan BPKP, PTUN dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hasil audit BPKP adalah informasi yang dikecualikan, hakim PTUN sepakat dengan ICW bahwa esensi masalah hukum pada dua sengketa tersebut berbeda. Sengketa antara ICW dengan Kemenkeu saat ini berkaitan dengan informasi berupa hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi telah berakhir jangka waktu pengecualiannya. Sedangkan dalam putusan sengketa sebelumnya, esensinya lebih kepada klasifikasi informasi hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan.
Atas putusan ini, ICW menyatakan:
Mendesak Kementerian Keuangan untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila Kementerian Keuangan masih bersikukuh menutup informasi, Kementerian Keuangan patut dipandang sebagai badan publik yang menghambat hak publik untuk mendapat informasi demi pengawalan JKN yang lebih baik.
Mengapresiasi putusan PTUN No. 47/G/KI/2023/PTUN.JKT yang menguatkan putusan KIP No. 016/VII/KIP-PS-A/2020 dan berpihak pada ICW dengan menyebut bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang tidak lagi dikecualikan (terbuka).
Keterbukaan informasi hasil audit JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat menjadi amunisi baru bagi publik untuk mengawal pembenahan penyelenggaraan JKN. Patut diingat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan JKN masih diselimuti sejumlah persoalan. Oleh karena itu, selain terus mendesak Kementerian Keuangan untuk terus membuka informasi hasil audit, ICW juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal pembenahan pelayanan JKN. (*)
Sumber : ICW
Posting Komentar
Tulias alamat email :