BERITAKORUPSI.CO -
Puluhan orang yang terdiri dari warga, panitia dan pengurus Madrasah Ibtidaiyah (MI) As Siddiq Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan didampingi Advokat Pamuji S.H., M.H selaku Penasehat Hukum membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin, 03 Juli 2023 terkait dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 ke MI AS Siddiq Mojoagung Rp409 Juta
Laporan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, S.H,. M.H yang diwakili Kasi Pidsus dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Jhonson Efendi Tambunan dan kemudian bersama-sama menyerahkan ke bagian Administrasi di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dibuat dalam daftar register
Menurut Pamuji S.H., M.H selaku Penasehat Hukum pelapor (warga, panitia dan pengurus MI As Siddiq Desa Mojoagung), bahwa yang dilaporkan terkait dana hibah APBD Jatim tahun 2022 ke MI AS Siddiq Mojoagung sebesar Rp409 Juta adalah Kepala Sekolah MI AS Siddiq Mojoagung
Pamuji S.H., M.H menjelaskan, alasan pelapor membuat laporan adalah karena ada kejanggalan terkait pembangunan gedung di MI As Siddiq Desa Mojoagung tersebut dan kemudian mendatangi Biro Kesra Setdaprov Jatim beberapa waktu lalu untuk klarifikasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah ke MI As Siddiq Desa Mojoagung Menurut Biro Kesra Setdaprov Jatim saat itu, bahwa Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh Kepala Sekolah telah menerima dana sebesar Rp409 juta dan menandatangani tanda terima bantuan
Namun pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq yang lain menilai bahwa pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya
“Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertifikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ungkapnya. (*)
Puluhan orang yang terdiri dari warga, panitia dan pengurus Madrasah Ibtidaiyah (MI) As Siddiq Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan didampingi Advokat Pamuji S.H., M.H selaku Penasehat Hukum membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin, 03 Juli 2023 terkait dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 ke MI AS Siddiq Mojoagung Rp409 Juta
Laporan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, S.H,. M.H yang diwakili Kasi Pidsus dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Jhonson Efendi Tambunan dan kemudian bersama-sama menyerahkan ke bagian Administrasi di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dibuat dalam daftar register
Menurut Pamuji S.H., M.H selaku Penasehat Hukum pelapor (warga, panitia dan pengurus MI As Siddiq Desa Mojoagung), bahwa yang dilaporkan terkait dana hibah APBD Jatim tahun 2022 ke MI AS Siddiq Mojoagung sebesar Rp409 Juta adalah Kepala Sekolah MI AS Siddiq Mojoagung
Pamuji S.H., M.H menjelaskan, alasan pelapor membuat laporan adalah karena ada kejanggalan terkait pembangunan gedung di MI As Siddiq Desa Mojoagung tersebut dan kemudian mendatangi Biro Kesra Setdaprov Jatim beberapa waktu lalu untuk klarifikasi perihal kebenaran pencairan bantuan hibah ke MI As Siddiq Desa Mojoagung Menurut Biro Kesra Setdaprov Jatim saat itu, bahwa Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq diwakili oleh Kepala Sekolah telah menerima dana sebesar Rp409 juta dan menandatangani tanda terima bantuan
Namun pengurus Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq yang lain menilai bahwa pihak penerima dana hibah tidak transparan serta menduga anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya
“Kami mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya
“Sebagai lampiran persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya keterangan domisili lembaga dari kepala desa dan sertifikat wakaf. Padahal di atas wakaf tersebut telah berdiri sejak lama bangunan madrasah untuk Madin (madrasah diniyah) As Siddiq, sedangkan untuk sementara waktu kegiatan madrasah numpang di gedung madin yang lama,” ungkapnya. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :