#Terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring menyusun skenario atau cerita rekayasa pengiriman uang suap dan gratifikasi dari Ivan Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop Sudarsono Soulisa (Bupati Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan 2016 - 2021) melalui orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman yang seolah-olah uang tersebut merupakan utang piutang dan investasi dengan maksud untuk mencegah, merintangi Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Ivan Kwelju, Johny Rynhard Kasman dan Tagop Sudarsono Soulisa yang sedang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)#
BERITAKORUPSI.CO -Ketika seorang penegak hukum terlibat sebagai mafia hukum dan merekayasa hukum, apakah proses penegakan hukum di negeri ini akan berjalan sesuai dengan bunyi Undang-undang atau peraturan yang berlaku? Atau penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah tumpul ke atas sebab hukum apa kata mereka yang terlibat dalam mafia hukum?
Dan itulah (merekayasa) yang menyeret salah satu Advokat Surabaya yaitu Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring yang tinggal di Jalan Raya Rungkut Nomor 23 - 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur dan Jl. Sultan Hairun RT 002 RW 003 Kelurahan/Desa Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku
Sebab Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Selasa, 08 Agustus 2023), menyeret Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring, salah satu Advokat Surabaya (Law Firm Lima dan Bintang) yang tinggal di Jalan Raya Rungkut Nomor 23 - 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur dan Jl. Sultan Hairun RT 002 RW 003 Kelurahan/Desa Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring didakwa mencegah, merintangi proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyidik KPK atas nama Tersangka Ivan Kwelju, Johny Rynhard Kasman dan Tagop Sudarsono Soulisa (Bupati Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan 2016 - 2021) dengan cara menyusun skenario atau cerita rekayasa atas pengiriman uang Suap dan Gratifikasi dari Ivan Kwelju dan Liem Sin Tiong kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman, seolah-olah uang tersebut merupakan utang piutang dan investasi
Terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring dijerat dalam dua Pasal yaitu Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 21 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dan Pasal 22 berbunyi: Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Surat dakwaan terhadap Terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring dibacakan oleh JPU KPK Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara dan Muhammad Hadi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candar Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 08 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sujarwatti, SH yang dihadiri oleh Terdakwa Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Dalam surat dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa LAURENZIUS COMPERNIKUS SAMPELAN SEMBIRING alias OYEN pada bulan Juni 2019 sampai dengan hari selasa tanggal 8 Maret 2022
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di kantor Law Firm Lima dan Bintang Jalan Raya Rungkut Nomor 23 – 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yakni Terdakwa menyusun skenario atau cerita rekayasa atas pengiriman uang suap dan gratifikasi dari IVANA KWELJU dan LIEM SIN TIONG kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA melalui orang kepercayaannya yang bernama JOHNY RYNHARD KASMAN,
Seolah-olah uang tersebut merupakan utang piutang dan investasi, dengan maksud untuk mencegah, merintangi Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama para Tersangka IVANA KWELJU, TAGOP SUDARSONO SOULISA dan JOHNY RYNHARD KASMAN yang sedang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang Advokat yang diangkat berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 15 Desember 1998 sebagai Penasehat Hukum oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan terdaftar sebagai anggota organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) nomor ID Card 98.11104 yang berkantor di Law Firm Lima dan Bintang Jalan Raya Rungkut Nomor 23 – 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa sudah saling mengenal dengan IVANA KWELJU sejak sekitar tahun 1990 pada saat Terdakwa tinggal di kota Ambon.
Pada tahun 2019, KPK mulai melakukan Penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian suap dan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan di Kabupaten Buru Selatan dari IVANA KWELJU selaku pemilik PT VIDI CITRA KENCANA (PT VCK) kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA selaku Bupati Buru Selatan Periode I Tahun 2011 - 2016 dan Periode II Tahun 2016 – 2021.
Dalam proses Penyelidikan tersebut, Penyelidik melakukan undangan / panggilan untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait antara lain IVANA KWELJU dan LIEM SIN TIONG selaku pelaksana lapangan PT VCK, TAGOP SUDARSONO SOULISA dan JOHNY RYNHARD KASMAN selaku supir pribadi sekaligus orang kepercayaan TAGOP SUDARSONO SOULISA. Bahwa sebelum memenuhi panggilan tersebut, IVANA KWELJU menghubungi Terdakwa untuk meminta saran dan pendapat, selanjutnya Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan IVANA KWELJU, salah satunya di kantor Terdakwa pada Law Firm Lima dan Bintang Jalan Raya Rungkut Nomor 23 – 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengumpulkan IVANA KWELJU, LIEM SIN TIONG, TAGOP SUDARSONO SOULISA dan JOHNY RYNHARD KASMAN. Selanjutnya Terdakwa menyusun skenario atau rekayasa cerita yaitu :
a. IVANA KWELJU dan LIEM SIN TIONG dalam mengirim uang ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama JOHNY RYNHARD KASMAN sebesar total Rp.4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta rupiah) seolah-olah adalah utang-piutang dan investasi apartemen dan mobil antara Terdakwa, IVANA KWELJU dan JOHNY RYNHARD KASMAN, bukanlah pemberian uang suap dan gratifikasi kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA.
b. Terdakwa membuat dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seolah-olah JOHNY RYNHARD KASMAN bekerja dan mendapat upah sebagai staf di kantor Terdakwa pada Law Firm Lima dan Bintang Group Surabaya sebagai seorang Observasi sejak tahun 2013 s.d 2017.
Padahal sebenarnya Terdakwa, IVANA KWELJU, LIEM SIN TIONG, TAGOP SUDARSONO SOULISA dan JOHNY RYNHARD KASMAN mengetahui uang-uang yang dikirim oleh IVANA KWELJU melalui rekening JOHNY RYNHARD KASMAN tersebut adalah uang suap dan gratifikasi kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Buru Selatan dan juga mengetahui JOHNY RYNHARD KASMAN sebenarnya adalah supir pribadi sekaligus orang kepercayaan TAGOP SUDARSONO SOULISA yang tidak pernah bekerja sebagai staf maupun karyawan di kantor Terdakwa.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengarahkan IVANA KWELJU, TAGOP SUDARSONO SOULISA, LIEM SIN TIONG dan JOHNY RYNHARD KASMAN untuk memberikan keterangan berdasar skenario yang telah disusun oleh Terdakwa tersebut apabila akan diminta keterangan oleh Aparat Penegak Hukum dengan maksud agar seolah-olah peristiwa yang terjadi adalah transaksi keuangan yang sah sehingga IVANA KWELJU, TAGOP SUDARSONO SOULISA, LIEM SIN TIONG dan JOHNY RYNHARD bisa terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021 Pimpinan KPK menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan yaitu Nomor Sprin.Dik/41/DIK.00/01/08/2021, Sprin.Dik/42/DIK.00/01/08/2021 dan Sprin.Dik/43/DIK.00/01/08/2021 Tentang Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Tersangka TAGOP SUDARSONO SOULISA, JOHNY RYNHARD KASMAN dan IVANA KWELJU, yaitu suap dan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada masa kepemimpinan Bupati TAGOP SUDARSONO SOULISA. Bahwa sekitar bulan Januari 2022 Terdakwa bertemu dengan IVANA KWELJU dikantornya pada Law Firm Lima dan Bintang Jalan Raya Rungkut Nomor 23 – 25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memberikan arahan kepada IVANA KWELJU agar dalam memberikan keterangan kepada Penyidik yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus sesuai dengan skenario yang sudah dibuat oleh Terdakwa dan menegaskan IVANA KWELJU tidak boleh merubah BAP tersebut.
Bahwa selanjutnya, Penyidik KPK memanggil IVANA KWELJU untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka pada hari rabu tanggal 02 Maret 2022 bertempat pada kantor KPK di Jakarta. Sebelum memenuhi panggilan tersebut IVANA KWELJU kembali berkoordinasi dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa tetap memberikan penegasan kepada IVANA KWELJU agar tetap memberikan keterangan sesuai skenario yang telah disusun Terdakwa dan jangan merubah BAP serta tidak boleh mengatakan fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan arahan Terdakwa tersebut, IVANA KWELJU menerangkan tidak pernah memberikan uang suap dan gratifikasi kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA, oleh karena uang yang IVANA KWELJU kirim melalui rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama JOHNY RYNHARD KASMAN sebesar total Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta rupiah) adalah uang utang-piutang dan investasi apartemen dan mobil antara Terdakwa, IVANA KWELJU dan JOHNY RYNHARD KASMAN.
Bahwa selanjutnya Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa pada tanggal 08 Maret 2022 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara atas nama Tersangka IVANA KWELJU, yang mana pada saat itu Terdakwa juga memberikan keterangan sebagaimana skenario yang telah disusun sebelumnya yaitu mengenai pengiriman uang dari IVANA KWELJU melalui rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama JOHNY RYNHARD KASMAN sebesar total Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta rupiah) adalah utang-piutang dan investasi apartemen dan mobil antara Terdakwa, IVANA KWELJU dan JOHNY RYNHARD KASMAN, bukanlah pemberian uang suap kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA.
Selain itu Terdakwa juga menerangkan bahwa JOHNY RYNHARD KASMAN adalah karyawan yang bekerja di kantor Terdakwa dengan didukung dokumen PKWT yang sudah disiapkan Terdakwa. Padahal pada kenyataannya hal tersebut tidaklah benar melainkan hanya rekayasa dari Terdakwa.
Bahwa skenario yang disusun oleh Terdakwa tersebut juga mengakibatkan tertutupinya peran dari LIEM SIN TIONG seolah-olah LIEM SIN TIONG tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pemberian suap dan gratifikasi, padahal LIEM SIN TIONG memiliki peran yang besar dalam terwujudnya delik suap dan gratifikasi kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA, yaitu sebagai pihak yang melakukan pertemuan dan pengaturan proyek kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA dan sebagai orang yang bersama-sama dengan IVANA KWELJU memberi suap dan gratifikasi kepada TAGOP SUDARSONO SOULISA, yang mana hal tersebut kemudian baru dapat terungkap setelah proses persidangan.
Bahwa selain itu, dalam melakukan perbuatannya selama proses Penyidikan perkara tersebut diatas, Terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa secara resmi dari IVANA KWELJU, LIEM SIN TIONG, TAGOP SUDARSONO SOULISA dan JOHNY RYNHARD KASMAN untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Bahwa atas perbuatan-perbuatan tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari IVANA KWELJU dan Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari TAGOP SUDARSONO SOULISA melalui JOHNY RYNHARD KASMAN.
Bahwa perbuatan Terdakwa mencegah dan merintangi dengan cara menyusun skenario yang tidak sesuai fakta sebenarnya, mengumpulkan dan mengarahkan saksi-saksi dan tersangka untuk memberikan keterangan yang tidak benar, membuat dokumen-dokumen rekayasa tersebut menyebabkan Penyidik KPK mengalami rintangan dan hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi TAGOP SUDARSONO SOULISA, JOHNY RYNHARD KASMAN dan IVANA KWELJU.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :