0

"Apakah yang terlibat dalam perkara Korupsi DAK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sebesar Rp8.270.966.811,04 hanya Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kadispendikbud Jatim dan Terdakwa bersama Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kabupaten Jember atau ada pihak lain? Sebab uang mengalir dari bawah ke atas dan air mengalir dari dari atas ke bawah"

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Selasa, 22 Agustus 2023) menyeret Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2015 - 2019 bersama Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember (berkas perkara penuntutan terpisah) karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp119.550.000.000 yang merugikan keuangan negera senilai Rp.8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021

JPU menjelaskan daalam surat dakwaannya, bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK senilai Rp119.550.000.000 (seratus sembilan belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) kode 1.01.0100.34.017.5.2,

Dari nilai tersebut terdapat belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK senilai Rp49.283.590.465,00 ( empat puluh Sembilan milyar dua ratus delpan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yaitu untuk SMK Negeri senilai Rp35.322.786.359,00 (tiga puluh lima milyar tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan untuk SMK Swasta senilai Rp13.960.804.106,00, (tiga belas milyar Sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu seratus enam rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut;
JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, saksi  Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018,

Dan saksi Hudiyono menyampaikan tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  saksi Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan secara swakelola.

Selanjutnya saki Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd mengajak saksi Agus Karyanto selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018  menghadap terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd diruang kerjanya, yang pada saat itu terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd memberikan petunjuk dan memerintah saksi Agus Karyanto untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada saksi Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd
 
Sebagai  tindak lanjut surat Keputusan Nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tersebut, Tim Teknis melaksanakan sosialisasi/bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 60 SMK  penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), sesuai surat undangan terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah yang terlibat dalam perkara Korupsi DAK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sebesar Rp8.270.966.811,04 hanya Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kadispendikbud Jatim dan Terdakwa bersama Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kabupaten Jember atau ada pihak lain? Sebab uang mengalir dari bawah ke atas dan air mengalir dari dari atas ke bawah

Surat dakwaan terhadap Terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin  Sjarif selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember (berkas perkara penuntutan terpisah) dibacakan Tim JPU Nur Rachmansyah, S.H., M.H dkk dari Kejari Surabaya dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 22 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. AgusKasyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum dan Andi Setiawan, SH dengan dihadiri Tim Ppenasehat Hukum Kedua Terdakwa dan dihadiripula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya 
Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor; 821.2/575/212/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan bersama-sama dengan Saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Baitur RohmahWringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Baitur Rohmah Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Nomor; 030/B.01/SK/YPBR/VII/2015  tanggal 01 Juli 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK RohmahWringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember (diajukan dalam penuntutan terpisah),

Pada kurun waktu antara bulan Januari  tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Jalan Gentengkali No. 33 Surabaya

Atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor; 821.2/575/212/2015 tanggal 30 Maret 2015 telah memberikan kesempatan kepada saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember  untuk mengerjakan pemasangan material atap pada pelaksanaan Pembangunan ruang praktik siswa (RPS) dan pengadaan meubelair terhadap 60 SMK penerima DAK tahun 2018,  
Yang seharusnya sesuai dengan petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang ditetapkan oleh masing masing Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK dibantu oleh Fasilitator yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi,  dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) serta meubelair SMK penerima dana DAK tahun anggaran 2018 tersebut terdapat beberapa perbuatan Melawan Hukum yaitu;

1. Pengadaan dan pemasangan material atap sebanyak 55 SMK dan meubelair sebanyak 59 SMK dilaksanakan oleh saksi saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember atas ijin/persetujuan terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF dengan cara menarik dana DAK dari masing masing SMK penerima DAK tahun anggaran 2018.

2. Terdapat mark up harga barang maretial atap dan meubelair serta rekayasa bukti pembelian.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) dan pengadaan meubelair SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA.2018 sebagaimana diuraikan diatas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang ada, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ;

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, Pasal 61 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

2. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang bab 1 Ketentuan Umum pasa 1 angka 23  “ Pengadaan barang dan jasa melalui swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perengkat daerah, Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2018 tentag petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, huruf B Tugas dan Tanggungjawab, angka 8 Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) yang dibantu oleh Fasilitaor bertugas dan bertanggungjawa, huuruf b melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan secara swakelola.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
a). Bagian Ketiga, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”

b). Bagian Keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, Pasal 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” 
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Bab IV Akuntansi Keuangan DAK, Pasal 38 ayat (1) “Semua transaksi dan kejadian atas pelaksanaan kegiatan DAK dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah.”

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pasal 18 ayat (2) “Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau Salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.”

Dengan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan pengadaan meubelair SMK penerima dana DAK tahun anggaran 2018, Pembangunan serta pengadaan meubelair tidak dapat dilaksanakan sesuai RAB dan kebutuhan masing masing SMK penerima DAK tahun 2018 dan penggunaan dana DAK tidak didukung dengan bukti pengeluaran

Maka perbuatan terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur , telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp8.270.996.811,04 (delapan milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah komah nol empat sen), atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Material atap dan meubelair dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA.2018. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF, dengan cara - cara sebagai berikut : 
Bahwa pada tahun anggaran 2018  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK senilai Rp.119.550.000. (seratus sembilan belas milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) kode 1.01.0100.34.017.5.2,

Dari nilai tersebut terdapat belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK senilai Rp.49.283.590.465,00 ( empat puluh Sembilan milyar dua ratus delpan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) yaitu untuk SMK Negeri senilai Rp.35.322.786.359,00 (tiga puluh lima milyar tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh Sembilan rupiah) dan untuk SMK Swasta senilai Rp.13.960.804.106,00, (tiga belas milyar Sembilan ratus enam puluh juta delapan ratus empat ribu seratus enam rupiah) dengan penjelasan sebagai berikut;

a. Belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) untuk SMK Negeri Senilai Rp.35.322.786.359,00 tercantum dalam Belanja modal Pengadaan Kontruksi/Pembelian Bangunan dengan kode rekening 5.2.3.22 Rincian Alokasi Anggaran SMK Negeri Penerima DAK tahun 2018.

Selanjutnya berdasarkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)  tahun 2018 tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan SMK Negeri Penerima DAK tersebut dengan Surat Keputusan Nomor : 188.4/3859/101.3/2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Penerima Dana Alokasi Khusus Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK Negeri Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.35.319.964.000,00 (tiga puluh lima milyar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut;

NO.

Nama  Sekolah

Kabupaten

Nilai ( Rp )

 

  1

SMKN Labang

Bangkalan

    854.096.000,00

  2

SMKN 1 Baureno

Bojonegoro

    803.602.000,00

  3

SMKN 4 Bojonegoro

Bojonegoro

    803.602.000,00

  4

SMKN Sugihwaras

Bojonegoro

    803.602.000,00

  5

SMKN 1  Tlogosari

Bondowoso

    764.510.000,00

  6

SMKN 1 Cerme

Gresik

    825.733.000,00

  7

SMKN 5 Jombang

Jombang

    796.016.000,00

  8

SMKN Wonosalam

Jombang

    808.768.000,00

  9

SMKN 1 Sarirejo

Lamongan

    856.144.000,00

10

SMKN 2 Lamongan

Lamongan

    856.144.000,00

11

SMKN 1 Sambeng

Lamongan

    856.144.000,00

12

SMKN 1 Kebonsari

Madiun

    820.664.000,00

13

SMKN 1 Wonosari

Madiun

    820.664.000,00

14

SMKN 2 Jiwan

Madiun

    820.664.000,00

15

SMKN 1 Bendo

Magetan

    845.233.000,00

16

SMKN 1 Ampelgading

Malang

    833.414.000,00

17

SMKN  1 Dlanggu

Mojokerto

    806.899.000,00

18

SMKN 1 Jetis

Mojokerto

    806.899.000,00

19

SMKN 1 Mojokerto

Mojokerto

    806.899.000,00

20

SMKN 1 Trowulan

Mojokerto

    806.899.000,00

21

SMKN Kemlagi

Mojokerto

    806.899.000,00

22

SMKN Lengkong

Nganjuk

    800.275.000,00

23

SMKN Nawangan

Pacitan

    810.674.000,00

24

SMKN 3 Pacitan

Pacitan

    810.695.000,00

25

SMKN Kebonagung

Pacitan

    810.702.000,00

26

SMKN Ngadirejo

Pacitan

    810.702.000,00

27

SMKN 1 Tlanakan

Pamekasan

    854.940,000,00

28

SMKN 2 Pamekasan

Pamekasan

    854.940.000,00

29

SMKN Rembang

Pasuruan

    813.263.000,00

30

SMKN 1 Gempol

Pasuruan

    813.263.000,00

31

SMKN 1 Badegan

Ponorogo

    830.915.000,00

32

SMKN 1 Mlarak

Ponorogo

    830.932.000,00

33

SMKN 1 Sampang

Sampang

    867.587.000.00

34

SMKN 1 Sidoarjo

Sidoarjo

    854.540.000,00

35

SMKN Tambakboyo

Tuban

    799.467.000,00

36

SMKN Widang

Tuban

    799.461.000,00

37

SMKN 1 Rejotangan

Tulungagung

    787.609.000,00

38

SMKN 3 Madiun

Madiun

    841.010.000,00

39

SMKN 2 Probolinggo

Prbolinggo

    785.312.000,00

40

SMKN 12 Surabaya

Surabaya

    835.041.000,00

41

SMKN 2 Surabaya

Surabaya

    835.041.000,00

42

SMKN 5 Surabaya

Surabaya

     835.042.000,00

43

SMKN 6 Surabaya

Surabaya

     835.041.000,00

 

 

          J u m l a h

35.319.964.000,00

b. Belanja Fisik Pembangunan RPS untuk SMK Swasta, Senilai Rp.13.960.804.106,00 tercantum dalam Belanja Hibah Barang/jasa yang diserahkan kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia. 
Bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk RPS SMK Swasta dengan kode rekening 5.2.2.24.01 Rincian Alokasi Anggaran SMK Swasta penerima DAK tahun 2018.

Selanjutnya Gubernur Jawa Timur menetapkan SMK Swasta penerima DAK, dengan Keputusan Nomor; 188/392/KPTS/013/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Penerima Hibah Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2018 (photo copy terlampir), dengan DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK senilai Rp. 13.959.575.000,00 (tiga belas milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut;

No.

Nama Sekolah

Kabupaten

Nilai

  1

SMKS Bustanul Faalah

Banyuwangi

     799.151.000,00

  2

SMKS Darussalam Blokagung

Banyuwangi

     799.151.000,00

  3

SMKS  Attanwir

Bojonegoro

     803.602.000,00

  4

SMKS Gama

Bojonegoro

     803.602.000,00

  5

SMKS Al Azhar Menganti

Gresik

     825.733.000,00

  6

SMKS  Muhammadiyah 1

Gresik

     825.733.000,00

  7

SMKS Nurul Islam

Gresik

     825.733.000,00

  8

SMKS Raden Paku

Gresik

     825.733.000,00

  9

SMKS Baiturrohmah

Jombang

     796.047.000,00

10

SMKS Plus Umar Zahid

Jombang

     808.768.000,00

11

SMKS Ahmad Yani Sukorame

Lamongan

     856.144.000,00

12

SMKS PGRI Mejayan

Madiun

     820.664.000,00

13

SMKS Bina Bangsa  Dampit

Malang

     833.414.000,00

14

SMKS NU Miftahul Huda Kepanjen

Malang

     833.414.000,00

15

SMKS Zainul Hasan Genggong

Probolinggo

     808.146.000,00

16

SMKS Antariksa 2 Sidoarjo

Sidoarjo

     854.540.000,00

17

SMKS PGRI 3 Malang

Malang

     840.000.000,00

 

 

       J u m l a h

13.959.575.000,00

Selanjutnya dalam pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) terhadap 60 SMK tersebut  terdakwa  Dr. SAIFUL RACHMAN, MM. M.Pd. sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  telah menerbitkan Keputusan nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang tim teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang mempunyai tugas pada pokoknya;  

• Memberikan bimbingan dan penjelasan teknis kepada 60 SMK yang menerima DAK untuk melaksanakan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berupa pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabot/meubelair, dimulai dengan;
• Bagaimana cara menggambar bangunan RPS sesuai petunjuk operasional,
• Bagaimana menyusun RAB, bagaimana menyusun Analisa Harga Satuan sesuai dengan Permen PU Nomor 28 Tahun 2016,
• Bagaimana menyusun Time Schedule dengan batasan waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender,
• Bagaimana melaksanakan tata cara pelaksanaan bangunan di lapangan secara Swakelola
• Bagaimana menentukan strategi pemilihan tenaga kerja,
• Bagaimana cara menentukan pemilihan material yang baik dan juga
• Bagaimana menentukan campuran untuk pengecoran (dinding, kolom, balok gantung dan footplate/pondasi). 
Bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, saksi  ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi HUDIYONO selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK  menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018, dan saksi HUDIYONO menyampaikan tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan secara swakelola.

Selanjutnya saki ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. mengajak saksi AGUS KARYANTO selaku Tim Tehnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018  menghadap terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF diruang kerjanya, yang pada saat itu terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF memberikan petunjuk dan memerintah saksi AGUS KARYANTO untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd.

Sebagai  tindak lanjut surat Keputusan nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tersebut Tim Teknis melaksanakan sosialisasi/bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 60 SMK  penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), sesuai surat undangan terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut; 
1. Berdasarkan surat undangan nomor;005/3376/101.3/2018 tanggal 28 Mei 2018, perihal Sosialisasi Penugasan Penerima Bantuan DAK SMK Th. 2018, telah mengundang 60 SMK penerima dana DAK untuk menghadiri sosialisasi/bimtek yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei Sd. 01 Juni 2018 bertempat di New Grand Park Hotel dengan Pemateri;
1). SAIFUL RACHMAN -  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
2). HUDIYONO  -  Kabid Pembinaan Pendidikan SMK pada Dinas Pendidikan Prov Jatim.
3). SRI  SUARNI  -  Kasubsi Sarana dan Prasarana SMK pada bidang Pembinaan pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
4). AGUS KARYANTO – Tim Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Prov. Jatim.  

Dalam  acara sosialisasi/Bimtek  tersebut terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi memberikan intruksi langsung yang disampaikan secara lisan kepada para perwakilan SMK Penerima bantuan DAK tahun 2018 yang hadir dalam acara sosialisasi/Bimtek tersebut menyampaikan “ Setiap SMK penerima DAK diminta untuk menurut dan tidak protes kepada Tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur didalam melaksanakan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Perabot/meubelairnya”

Selanjutnya atas perintah Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF intruksi tersebut diperjelas oleh saksi AGUS KARYANTO selaku Tim Teknis yang menyampaikan bahwa ” untuk pelaksanaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan perabot/meubelairnya, khusus pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan pengadaan perabot/meubelairnya menjadi ranah/bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan selebihnya menjadi ranah/bagian masing masing SMK penerima DAK, sehingga setiap SMK penerima DAK harus menyerahkan sebagian DAK yang diterima kepada orang yang akan ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna mengurus semua pengadaan material kontruksi atap dan pengadaan perabot/materialnya.
 
2. Berdasarkan surat undangan Nomor; 005/5682/101.3/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Sosialisasi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018, yang dilaksanakan tanggal 12 September 2018 bertempat di Gedung Sabha Nugraha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pemateri SRI SUARNI dan AGUS KARYANTO.
Dalam sosialisasi tersebut diinformasikan kepada SMK Penerima DAK TA. 2018 antara lain;
• Besarnya nilai bantuan yang diterima oleh masing masing SMK;
• Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan Spsifikasi Bangunan
• Arahan mengenai atas dan meubelair yang akan ditangani oleh terdakwa ENY RUSTIANA.
• Penandatanganan MOU.  
Selain pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek juga ada pertemuan lain yang dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu;
 Tanggal 12 sampai dengan  14 November 2018 di Hotel Tretes View sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/6983/101.3/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Undangan Evaluasi.

 Tanggal 18 Desember 2018 di Ruang Melati Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/7952/101.3/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Undangan Evaluasi.

 Tanggal 27 Februari 2019 di Gedung B Lantai 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1207/101.3/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Undangan Pelaporan RPS DAK Tahun 2018.
 Tanggal 13 Januari 2019, di Hotel Halogen Juanda Sidoarjo.

Bahwa setelah SMK Penerima dana DAK TA. 2018 mendapatkan sosialisasi/bimbingan tehnis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2018 dilakukan penandatangan perjanjian Pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2018  antara saksi Sdr. Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan 60 Kepala Sekolah SMK Penerima DAK, yang isi perjanjiannya antara lain;

• DAK digunakan untuk pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)
• Jangka waktu pelaksanaan 150 hari sejak DAK diterima direkening SMK penerima DAK
• Mulai pelaksanaan pekerjaan paling lambat 14 hari kalender terhitung mulai saat biaya DAK Fisik TA. 2018 direkening Pihak kedua.
• Pelaksanaan swakelola oleh Panitia Pembangunaan Satuan Pendidikan (P2S)
• Sisa dana dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran  yang diadakan dengan persetujuan Pihak I (Dinas Pendidikan Provinsi Jatim).

Bahwa penyaluran DAK fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Pendidikan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap Pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) pada bulan November 2018 dan Tahap Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) pada bulan Desember 2018.  
Sedangkan  mekanisme pencairan DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK untuk 60 (enam puluh) SMK yang berada di wilayah Provinsi Jawa timur guna melaksanakan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berupa pembangunan RPS beserta perabot/meubelair sebagai berikut :

a). Setelah Sub Bagian Keuangan menerima berkas pengajuan pencairan dan kelengkapannya dari Bidang Pembinaan Pendidikan SMK, selanjutnya berkas tersebut diverifikasi oleh verifikator SMK pada Sub Bagian Keuangan;

b). Setelah berkas pengajuan pencairan dan kelengkapannya dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator SMK, selanjutnya dilakukan pencatatan oleh petugas fungsi akutansi pada Sub Bagian Keuangan, untuk kemudian diteruskan ke operator System Informasi Berbasik Akrual Keuangan Daerah (SIBAKU) guna dilakukan pembuatan konsep SPP;

c). Konsep SPP dimaksud selanjutnya dicek kembali oleh verifikator SMK, dan setelah dinyatakan benar, selanjutnya konsep SPP dimaksud diserahkan kepada petugas pada fungsi pembelanjaan untuk dilakukan pengecekan sebelum dicetak oleh operator SIBAKU;

d). SPP yang telah dicetak dimaksud selanjutnya diajukan ke Bendahara Pengeluaran untuk dimintakan tandatangan Bendahara Pengeluaran;

e). Setelah itu, SPP yang telah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran diserahkan Kembali kepada verifikator SMK, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas pada fungsi pembelanjaan Sub Bagian Keuangan guna dilakukan pencetakan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh operator SIBAKU;

f). SPM yang telah dicetak dimaksud, selanjutnya dimintakan paraf kepada Kepala Sub Bagian Keuangan oleh verifikator SMK, untuk selanjutnya dimintakan tandatangan kepada Pengguna Anggaran (PA);

g). Setelah itu, SPM dan berkas pengajuan pencairan dan kelengkapannya dimaksud dikirimkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Jatim oleh Sub Bagian Keuangan untuk proses pencairan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD Prov. Jatim;

h). Setelah SP2D diterbitkan, maka secara otomatis pencairan dilakukan oleh BPKAD Prov. Jatim ke rekening tujuan pencairan atau rekening masing masing SMK penerima bantuan DAK, sedangkan Sub Bagian Keuangan melakukan pengambilan arsip SP2D dimaksud, dan SP2D untuk 60 SMK penerima dana DAK TA. 2018 sejumlah Rp. 49.279.521.000 yang pencairannya secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

NO.

LEMBAGA PENERIMA

TAHAP I

TAHAP II

NO./TGL SP2D

NOMINAL

NO.TGL SP2D

NOMINAL

 

 

 1

SMKN LABANG BANGKALAN

LS/0031195/2018

213.524.000

LS/0047258/2018

640.572.000

06-Nov-18

 

28 Des 2018

 

2

SMKS BUSTANUL FALAH

LS/0030801/2018

559.405.700

LS/0046221/2018

239.745.300

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

3

SMKS DARUSSALAM BLOKAGUNG

LS/0030799/2018

559.405.700

LS/0046212/2018

239.745.300

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

4

SMK ATTANWIR

LS/0031020/2018

562.521.400

LS/0046225/2018

241.080.600

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

5

SMKN 1 BAURENO

LS/0030732/2018

562.521.400

LS/0045405/2018

241.080.600

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

6

SMKN 4 BOJONEGORO

LS/0030728/2018

562.521.400

LS/0045391/2018

241.080.600

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

7

SMKS GAMA

LS/0030796/2018

562.521.400

LS/0046216/2018

241.080.600

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

8

SMKN SUGIHWARAS

LS/0031301/2018

562.521.400

LS/0045401/2018

241.080.600

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

9

SMKN 1 TLOGOSARI

LS/0030730/2018

535.157.000

LS/0045389/2018

229.353.000

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

10

SMKN 1 CERME GRESIK

LS/0031019/2018

578.013.100

LS/0045385/2018

247.719.900

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

11

SMKS AL AZHAR MENGANTI

LS/0030800/2018

578.013.100

LS/0047256/2018

247.719.900

05-Nov-18

 

28 Des 2018

 

12

SMKS MUHAMMADIYAH 1 GRESIK

LS/0031022/2018

578.013.100

LS/0046218/2018

247.719.900

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

13

SMKS NURUL ISLAM

LS/0030803/2018

578.013.100

LS/0046222/2018

247.719.900

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

14

SMKS RADEN PAKU

LS/0031194/2018

578.013.100

LS/0046213/2018

247.719.900

06-Nov-18

 

27 Des 2018

 

15

SMKN 5 JOMBANG

LS/0030733/2018

557.211.200

LS/0045411/2018

238.804.800

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

16

SMKS BAITURROHMAH

LS/0031032/2018

557.232.900

LS/0046215/2018

238.814.100

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

17

SMK NEGERI WONOSALAM

LS/0030791/2018

566.137.600

LS/0045422/2018

242.630.400

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

18

SMKS PLUS UMAR ZAHID

LS/0031021/2018

566.137.600

LS/0045384/2018

242.630.400

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

19

SMK NEGERI 1 SARIREJO

LS/0030795/2018

599.300.800

LS/0045388/2018

256.843.200

05-Nov-18

 

05-Nov-18

 

20

SMKN 2 LAMONGAN

LS/0030789/2018

599.300.800

LS/0045394/2018

256.843.200

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

21

SMKS AHMAD YANI SUKORAME

LS/0031023/2018

599.300.800

LS/0046223/2018

256.843.200

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

22

SMKN 1 SAMBENG

LS/0030790/2018

599.300.800

LS/0045392/2018

256.843.200

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

23

SMKN 1 KEBONSARI

LS/0031196/2018

205.166.000

LS/0047257/2018

615.498.000

06-Nov-18

 

28 Des 2018

 

24

SMKN 1 WONOASRI

LS/0030788/2018

574.464.800

LS/0046226/2018

246.199.200

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

25

SMKN 2 JIWAN

LS/0030811/2018

574.464.800

LS/0045407/2018

246.199.200

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

26

SMKS PGRI 1 MEJAYAN

LS/0030724/2018

574.464.800

LS/0046231/2018

246.199.200

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

27

SMKN 1 BENDO MAGETAN

LS/0030734/2018

591.663.100

LS/0045409/2018

253.569.900

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

28

SMKN 1 AMPELGADING

LS/0030810/2018

583.389.800

LS/0045410/2018

250.024.200

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

29

SMKS BINA BANGSA DAMPIT

LS/0031024/2018

583.389.800

LS/0046214/2018

250.024.200

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

30

SMKS NU MIFTAHUL HUDA KEPANJEN

LS/0030802/2018

583.389.800

LS/0046219/2018

250.024.200

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

31

SMKN 1 DLANGGU

LS/0030809/2018

564.829.300

LS/0046232/2018

242.069.700

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

32

SMKN 1 JETIS

LS/0031039/2018

564.829.300

LS/0045403/2018

242.069.700

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

33

SMKN 1 MOJOKERTO

LS/0030808/2018

564.829.300

LS/0047259/2018

242.069.700

05-Nov-18

 

28 Des 2018

 

34

SMKN 1 TROWULAN MOJOKERTO

LS/0031038/2018

564.829.300

LS/0046211/2018

242.069.700

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

35

SMKN KEMLAGI MOJOKERTO

LS/0031037/2018

564.829.300

LS/0045421/2018

242.069.700

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

36

SMKN  LENGKONG

LS/0030715/2018

560.192.500

LS/0045406/2018

240.082.500

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

37

SMKN 1 NAWANGAN

LS/0030793/2018

567.471.800

LS/0045402/2018

243.202.200

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

38

SMKN 3 PACITAN

LS/0031036/2018

567.486.500

LS/0045412/2018

243.208.500

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

39

SMKN KEBONAGUNG

LS/0031035/2018

567.491.400

LS/0045418/2018

243.210.600

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

40

SMKN NGADIROJO

LS/0031034/2018

567.491.400

LS/0046208/2018

243.210.600

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

41

SMKN 1 TLANAKAN

LS/0030785/2018

598.458.000

LS/0046209/2018

256.482.000

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

42

SMKN 2 PAMEKASAN

LS/0030720/2018

598.458.000

LS/0045400/2018

256.482.000

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

43

SMK NEGERI REMBANG

LS/0030736/2018

569.284.100

LS/0045404/2018

243.978.900

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

44

SMKN 1 GEMPOL

LS/0030807/2018

569.284.100

LS/0045395/2018

243.978.900

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

45

SMKN 1 BADEGAN

LS/0030786/2018

581.640.500

LS/0045393/2018

249.274.500

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

46

SMKN 1 MLARAK

LS/0030787/2018

581.652.400

LS/0045387/2018

249.279.600

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

47

SMKS ZAINUL HASAN GENGGONG

LS/0030735/2018

565.702.200

LS/0046217/2018

242.443.800

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

48

SMKN 1 SAMPANG

LS/0031025/2018

607.310.900

LS/0045386/2018

260.276.100

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

49

SMKN 1 SIDOARJO

LS/0031033/2018

598.178.000

LS/0045399/2018

256.362.000

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

50

SMKS ANTARTIKA 2 SIDOARJO

LS/0030797/2018

598.178.000

LS/0046230/2018

256.362.000

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

51

SMKN TAMBAKBOYO

LS/0030806/2018

559.626.900

LS/0045419/2018

239.840.100

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

52

SMKN WIDANG

LS/0031031/2018

559.622.700

LS/0045420/2018

239.838.300

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

53

SMK NEGERI 1 REJOTANGAN

LS/0030794/2018

551.326.300

LS/0046210/2018

236.282.700

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

54

SMKN 3 MADIUN

LS/0030805/2018

588.707.000

LS/0046229/2018

252.303.000

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

55

SMKS PGRI 3 MALANG

LS/0030798/2018

588.000.000

LS/0046220/2018

252.000.000

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

56

SMKN 2 PROBOLINGGO

LS/0030804/2018

549.718.400

LS/0046206/2018

235.593.600

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

57

SMK NEGERI 12 SURABAYA

LS/0030792/2018

584.528.700

LS/0045390/2018

250.512.300

05-Nov-18

 

26 Des 2018

 

58

SMKN 2 SURABAYA

LS/0031185/2018

584.528.700

LS/0046228/2018

250.512.300

06-Nov-18

 

27 Des 2018

 

59

SMKN 5 SURABAYA

LS/0030784/2018

584.528.700

LS/0046227/2018

250.512.300

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

60

SMKN 6 SURABAYA

LS/0030731/2018

584.528.700

LS/0046207/2018

250.512.300

05-Nov-18

 

27 Des 2018

 

JUMLAH

 

33.742.022.700

 

15.537.498.300

TOTAL

49.279.521.000

Bahwa sesuai perjanjian yang ditandatangani antara Dinas Pendidikan dengan pihak sekolah penerima DAK, bahwa dalam pelaksanaannya masing-masing SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama atau setelah DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK diterima harus sudah mulai melaksanakan pembangunan Ruang Praktek Sekolah (RPS)  dan perabot/meubelair dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh hari kalender).

Bahwa dana yang diterima oleh masing masing SMK penerima DAK Tahun Anggaran 2018 seharusnya digunakan untuk pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) sebagaimana petunjuk pada RAB dan gambar yang diterima SMK, kegiatan/pekerjaan sebagaimana dalam rencana penggaran yang meliputi ; Persiapan, Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding, Pekerjaan Atap, Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Kusen, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Instalasi Listrik, Pekerjaan Meubelair, Perencanaan, Pengawasan dan biaya Pengelolaan.

Akan tetapi pekerjaan tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan oleh SMK penerima DAK tahun anggaran 2018, dikarenakan terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF sudah memberikan intruksi kepada 60 SMK penerima DAK  untuk menurut dan tidak protes ke Tim Dinas kemudian diperjelas oleh saksi AGUS KARYANTO khususnya pengadaan dan pemasangan material atap dan pengadaan perabot/meubelair menjadi ranah Dinas yang dilaksanakan oleh  saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd.

Bahwa untuk merealisasikan pengadaan dan pemasangan material konstruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK 2018, saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd meninginformasikan nilai yang harus disetor  masing-masing SMK penerima DAK Tahun Anggaran 2018, dan nomor rekening bank yang digunakan untuk menampung setoran adalah rekening milik saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd . yaitu : 
   
No      Nama  Bank    Nomor  Rekening     Nama  Pemilik
1    Bank  Jatim    0393017911                Eny Rustiana
2    Bank  Jatim    14120022170              Eny Rustiana
3    Bank  jatim    0013902453                Eny Rustiana
4    Bank  Mandiri    1220006444536      Eny Rustiana
5    Bbank BCA    1470536981               Eny Rustiana

Transfer uang untuk material atap dan meubelair dari SMK penerima DAK Tahun Anggaran 2018, maupun setoran tunai  yang diterima saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd sebesar Rp16.255.829.800,00 sebagai berikut;

No    Nama Bank    Nomor rekening    Jumlah (Rp)
1    Bank Jatim        0393017911           3.438.710.500,00
2    Bank Jatim        1412022170           1.965.200.000,00
3    Bank Jatim        0013902453              894.519.231,00
4    Bank Mandiri    1220006444536          46.700.000,00
5    Bank BCA        1470536981            8.596.200.069,00
6    Setoran Tunai                                   1.254.500.000,00
7    Alokasi meubelair SMK Baiturrohma  60.000.000,00
                                    Jumlah      16.255.829.800,00
Dengan rincian setoran uang dari masing-masing SMK Penerima DAK 2018, kepada saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd sebagai berikut :

No.

NAMA SEKOLAH

ALOKASI MEBELER SMK BAITURROHMAH

 

CARA PENYERAHAN UANG

TUNAI

REK BANK JATIM (0393017911)

REK BANK BCA (1470536981)

REK BANK JATIM (1412022170)

REK BANK MANDIRI (1220006444536)

REK BANK JATIM (0013902453)

TOTAL

1.

SMKN LABANG (BANGKALAN)

 

 

 

Rp. 240.000.000 (02-01-2019)

 

 

 

Rp. 285.000.000

Rp. 20.000.000 (14-05-2019)

Rp. 25.000.000 (28-05-2019)

2.

SMKN 1 BAURENO (BOJONEGORO

 

 

Rp. 100.000.000 (27-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 281.000.000

Rp. 25.000.000 (19-02-2019)

Rp. 60.000.000 (19-02-2023)

Rp. 96.000.000 (19-02-2019)

3.

SMKN 4 BOJONEGORO

 

 

 

Rp. 200.000.000 (30-11-2018)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 51.700.000 (30-04-2019)

Rp. 30.000.000 (27-05-2019)

4.

SMKN SUGIHWARAS BOJONEGORO

 

 

Rp. 150.000.000 (15-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 96.000.000 (14-01-2019)

Rp. 60.700.000 (31-01-2019)

5.

SMKN TLOGOSARI BONDOWOSO

 

 

Rp. 30.000.000

 

 

 

 

 

Rp. 30.000.000

6.

SMKN 1 CERME GRESIK

 

 

 

Rp. 200.000.000 (08-01-2019)

 

 

 

Rp. 307.000.000

Rp. 47.000.000 (06-03-2019)

Rp. 60.000.000 (06-03-2019)

7.

SMKN 5 JOMBANG

 

 

 

 

Rp. 20.000.000 (30-11-2018)

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 130.000.000 (03-12-2018)

Rp. 156.700.000 (10-01-2019)

8.

SMKN WONOSALAM JOMBANG

 

Rp. 245.000.000 (27-12-2018)

 

 

Rp. 61.700.000 (20-02-2019)

 

 

 

Rp. 306.700.000

9.

SMKN SARIREJO LAMONGAN

 

 

 

 

Rp. 200.000.000 (28-11-2018)

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 46.700.000 (11-02-2019)

Rp. 60.000.000 (28-03-2019)

10.

SMKN 2 LAMONGAN

 

 

 

Rp. 130.000.000 (30-11-2018)

 

 

 

Rp. 307.119.300

Rp. 50.000.000 (14-02-2019)

Rp. 50.000.000 (14-02-2019)

Rp. 67.119.300 (01-03-2019)

Rp. 10.000.000 (01-03-2019)

11

SMKN 1 SAMBENG LAMONGAN

 

 

 

 

Rp. 200.000.000 (14-01-2019)

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 80.000.000 (21-02-2019)

Rp. 26.700.000 (20-06-2019)

12

SMKN 1 KEBONSARI PACITAN

 

 

 

Rp. 150.000.000 (04-01-2019)

 

 

Rp. 87.119.231 (10-04-2019)

Rp. 306.700.000

Rp. 30.000.000 (05-03-2019)

Rp. 30.000.000 (10-04-2019)

Rp. 9.580.769 (17-07-2019)

 

13

SMKN 1 WONOASRI MADIUN

 

 

 

Rp. 200.000.000 (11-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 75.000.000 (18-03-2019)

Rp. 31.700.000 (22-07-2019)

14

SMKN 2 JIWAN MADIUN

 

Rp. 156.700.000 (28-03-2019)

 

 

 

 

Rp. 150.000.000 (28-12-2018)

Rp. 306.700.000

15

SMKN 1 BENDO MAGETAN

 

 

Rp. 150.000.000 (19-12-2018)

 

 

 

 

Rp. 266.057.000

Rp. 116.057.000 (09-05-2019)

16.

SMKN 1 AMPELGADING MALANG

 

Rp. 5.000.000 (26-02-2019)

 

Rp. 200.000.000 (20-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 500.000 (lupa)

Rp. 60.000.000 (08-03-2019)

 

Rp. 41.200.000 (13-03-2019)

17

SMKN 1 DLANGU MOJOKERTO

 

Rp. 13.500.000 (06-03-2019)

 

Rp. 75.000.000 (07-12-2018)

 

 

 

Rp. 307.700.000

Rp. 74.200.000 (06-03-2019)

Rp. 145.000.000 (27-12-2018)

18

SMKN 1 JETIS MOJOKERTO

 

Rp. 45.000.000 (05-03-2019)

 

Rp. 150.000.000 (11-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 105.000.000 (27-02-2019)

Rp. 6.700.000 (06-03-2019)

19

SMKN 1 MOJOKERTO

 

 

Rp. 125.000.000 (06-03-2019)

Rp. 150.000.000 (06-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 31.700.000 (20-06-2019)

 

20

SMKN 1 TROWULAN

 

 

 

Rp. 100.000.000 (10-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 150.000.000 (01-03-2019)

Rp. 56.700.000 (08-03-2019)

21

SMKN KEMLAGI

 

 

 

Rp. 150.000.000 (06-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 50.000.000 (27-02-2019)

Rp. 50.000.000 (01-03-2019)

Rp. 56.700.000 (06-03-2019)

22

SMKN 1 LENGKONG

 

 

Rp. 130.000.000 (27-11-2018)

 

Rp. 176.700.000 (07-01-2019)

 

 

Rp. 306.700.000

 

 

23

SMKN 1 NAWANGAN PACITAN

 

 

 

 

 

Rp. 30.000.000 (23-11-2018)

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 70.000.000 (28-11-2018)

Rp. 146.700.000 (21-02-2019)

Rp. 53.730.000 (20-05-2019)

Rp. 6.270.000 (17-07-2019)

24

SMKN 3 PACITAN

 

 

Rp. 150.000.000 (16-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 294.974.000

Rp. 94.446.000 (19-02-2019)

Rp. 50.728.000 (20-02-2019)

25

SMKN KEBONAGUNG PACITAN

 

 

Rp. 100.000.000 (14-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 45.000.000 (15-11-2018)

Rp. 100.000.000 (10-01-2019)

Rp. 55.000.000 (28-01-2019)

Rp. 1.700.000 (14-02-2019)

Rp. 5.000.000 (14-02-2019)

26

SMKN NGADIROJO PACITAN

 

Rp. 76.700.000 (23-07-2019)

 

 

Rp. 100.000.000 (29-11-2018)

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 50.000.000 (09-01-2019)

Rp. 55.000.000 (25-02-2019)

27

SMKN 1 TLANAKAN PAMEKASAN

 

 

Rp. 150.000.000 (14-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 300.000.000

Rp. 140.000.000 (31-12-2018)

Rp. 10.000.000 (09-07-2019)

28

SMKN 2 PAMEKASAN

 

 

Rp. 200.000.000 (14-11-2018)

 

 

 

 

Rp. 290.100.000

Rp. 43.300.000 (06-02-2019)

Rp. 46.800.000 (06-02-2019)

29

SMKN REMBANG PASURUAN

 

 

 

Rp. 200.000.000 (13-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 106.700.000 (19-03-2019)

30

SMKN GEMPOL PASURUAN

 

 

 

Rp. 200.000.000 (28-12-2018)

 

 

Rp. 10.000.000 (02-04-2019)

Rp. 281.700.000

 

Rp. 15.000.000 (04-04-2019)

Rp. 15.000.000 (01-05-2019)

Rp. 10.000.000 (10-05-2019)

Rp. 31.700.000 (17-07-2019)

31

SMKN 1 BADEGAN PONOROGO

 

 

 

Rp. 150.000.000 (20-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 156.700.000 (01-03-2019)

32

SMKN 1 MLARAK PONOROGO

 

 

 

Rp. 150.000.000 (12-12-2018)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 131.700.000 (15-01-2019)

33

SMKN 1 SAMPANG

 

Rp. 150.000.000 (17-11-2018)

 

 

 

 

 

Rp. 150.000.000

34

SMKN 1 SIDOARJO

 

 

 

Rp. 177.840.000 (01-03-2019)

 

 

 

Rp. 276.700.000

Rp. 53.730.000 (01-03-2019)

Rp. 38.860.000 (28-03-2019)

Rp. 6.270.000 (28-03-2019)

35

SMKN TAMBAKBOYO TUBAN

 

 

 

Rp. 100.000.000 (20-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 100.000.000 (16-01-2019)

 

 

 

 

 

Rp. 106.700.000 (15-02-2019)

 

 

 

 

36

SMKN WIDANG TUBAN

 

Rp. 106.700.000 (16-01-2019)

 

Rp. 100.000.000 (20-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 100.000.000 (26-12-2018)

37

SMKN 1 REJOTANGAN TULUNGAGUNG

 

 

 

Rp. 150.000.000 (31-12-2018)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 71.700.000 (04-03-2019)

Rp. 40.000.000 (04-03-2019)

Rp. 20.000.000 (04-04-2019)

38

SMKN 3 MADIUN

 

 

 

Rp. 200.000.000 (11-12-2018)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 81.700.000 (17-07-2019)

39

SMKN 2 PROBOLINGGO

 

 

 

Rp. 100.000.000 (14-12-2018)

 

 

Rp. 179.000.000 (26-03-2019)

Rp. 279.000.000

40

SMKN 12 SURABAYA

 

 

Rp. 100.000.000 (03-12-2018)

 

 

 

 

Rp. 278.079.500

Rp. 118.079.500 (28-02-2019)

Rp. 60.000.000 (28-02-2019)

41

SMKN 2 SURABAYA

 

 

Rp. 200.000.000 (14-11-2018)

Rp. 15.000.000 (03-07-2019)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 21.700.000 (13-01-2019)

Rp. 15.000.000 (03-07-2019)

 

Rp. 25.000.000 (04-07-2019)

Rp. 5.000.000 (04-07-2019)

42

SMKN 5 SURABAYA

 

Rp. 234.500.000 (27-11-2018)

 

 

 

 

 

Rp. 296.200.000

Rp. 61.700.000 (02-06-2019)

43

SMKN 6 SURABAYA

 

 

Rp. 150.000.000 (26-12-2018)

 

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 75.833.600 (09-01-2019)

Rp. 20.000.000 (14-01-2019)

Rp. 52.909.100 (06-03-2019)

Rp. 7.090.900 (13-03-2019)

Rp. 866.400 (14-03-2019)

44

SMK BUSTANUL FALAH BANYUWANGI

 

 

 

Rp. 150.000.000 (11-12-2018)

 

 

 

Rp. 246.000.000

Rp. 96.000.000 (14-01-2019)

45

SMK DARUSSALAM BLOK AGUNG BANYUWANGI

 

Rp. 200.000.000 (25-12-2018)

 

Rp. 82.000.000 (15-01-2019)

 

 

 

Rp. 282.000.000

46

SMK AT TANWIR BOJONEGORO

 

 

 

Rp. 200.000.000 (03-12-2018)

 

 

 

Rp. 281.700.000

Rp. 60.000.000 (25-03-2019)

Rp. 21.700.000 (10-07-2019)

47

SMK GAMA BOJONEGORO

 

 

 

Rp. 150.000.000 (03-12-2018)

 

Rp. 30.000.000 (29-11-2019)

 

Rp. 306.700.000

Rp. 110.000.000 (24-06-2019)

Rp. 16.700.000 (12-12-2019)

48

SMK AL AZHAR GRESIK

 

 

 

 

 

 

Rp. 60.000.000 (15-01-2019)

Rp. 60.000.000

49

SMK 1 MUHAMMADIYAH GRESIK

 

 

 

Rp. 200.000.000 (21-12-2108)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 100.000.000 (27-02-2019)

Rp. 6.700.000 (19-06-2019)

50

SMK NURUL ISLAM GRESIK

 

 

 

Rp. 150.000.000 (24-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 50.000.000 (29-01-2019)

Rp. 60.000.000 (11-03-2019)

Rp. 46.700.000 (26-03-2019)

51

SMK RADEN PAKU GRESIK

 

 

 

 

 

 

Rp. 200.000.000 (31-12-2018)

Rp. 306.700.000

Rp. 76.700.000 (28-02-2019)

Rp. 30.000.000 (21-03-2019)

52

SMK BAITUR ROHMAH WRINGIN AGUNG JOMBANG

 

Rp. 60.000.000

 

 

 

 

 

 

Rp. 60.000.000

53

SMK PLUS UMAR ZAHID JOMBANG

 

 

 

 

Rp. 150.000.000 (11-12-2018)

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 96.700.000 (16-01-2019)

Rp. 60.000.000 (05-03-2019)

54

SMK AHMAD YANI SUKORAME LAMONGAN

 

 

Rp. 150.000.000 (03-12-2018)

 

 

 

 

Rp. 240.000.000

Rp. 15.000.000 (27-02-2019)

Rp. 75.000.000 (27-02-2019)

55

SMK PGRI MEJAYAN MADIUN

 

 

 

 

Rp. 200.000.000 (23-11-2018), dikembalikan tunai ENY sebesar Rp. 150.000.000 (05-01-2019)

 

 

Rp. 50.000.000

56

SMK BINA BANGSA DAMPIT MALANG

 

 

 

Rp. 50.000.000 (05-12-2018)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 150.000.000 (14-01-2019)

Rp. 75.000.000 (27-02-2019)

Rp. 29.200.000 (27-05-2019)

Rp. 2.500.000 (06-07-2019)

57

SMK MIFTAHUL HUDA MALANG

 

 

 

Rp. 200.000.000 (10-01-2019)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 46.700.000 (28-02-2019)

Rp. 60.000.000 (08-04-2019)

58

SMK ZAINUL HASAN GENGGONG PROBOLINGGO

 

 

Rp. 50.000.000 (28-05-2019)

 

 

 

 

Rp. 60.000.000

Rp. 10.000.000 (31-05-2019)

59

SMK ANTARTIKA 2 SIDOARJO

 

 

Rp. 55.000.000 (27-02-2019)

 

 

 

 

 

Rp. 55.000.000

60

SMK PGRI 3 MALANG

 

 

 

Rp. 100.000.000 (07-01-2019)

 

 

 

Rp. 306.700.000

Rp. 121.700.000 (05-03-2019)

Rp. 25.000.000 (05-03-2019)

Rp. 60.000.000 (05-03-2019)

TOTAL

Rp. 60.000.000

Rp. 1.254.500.000

Rp. 3.438.710.500

Rp. 8.596.200.069

Rp. 1.965.200.000

Rp. 46.700.000

Rp. 894.519.231

Rp. 16.255.829.800

 

Dari jumlah Rp.16.255.829.800 tersebut masih ada 3 SMK yang belum seluruhnya menyerahkan sebagian  DAK yang diterima  kepada saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd yaitu;
1. SMKS Zainul Hasan Genggong Probolinggo kekurangan setor Rp. 265.694.000.00
2. SMKN Sampang kekurangan setor Rp. 147.199.500.00
3. SMK 1 Mejayan  kekurangan setor Rp.   41.817.000.00
                        J u m l a h    Rp. 454.710.500.00
Uang sejumlah Rp.454.710.500.00 tersebut belum disetorkan ke saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd  dikarenakan lebih dulu diamankan dan disita oleh Penyidik.

Bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan Sosialisasi/Bimtek terhadap  penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, saksi  ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi HUDIYONO selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018,

Dan saksi HUDIYONO menyampaikan tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada  saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan secara swakelola.

Bahwa setelah saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd menerima sebagian dana DAK dari 60 SMK sejumlah Rp 16.255.829.80 tersebut dipergunakan untuk;
•Pengadaan material atap.
•Jasa Pengiriman material atap
•Jasa Pemasangan atap dan
•Pengadan material penunjang atap.

Untuk pembelian material atap tersebut dilakukan oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd   sendiri dibantu oleh saksi Hendro Handoko dan saksi Lusianawati (masing masing hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) di PT. Baja Mas Inti Surabaya, dan berdasarkan nota penjualan terdapat 83 nota senilai Rp. 4.991.770.878,96. (termasuk PPN) 
Selanjutnya material tersebut dikirim ke SMK penerima DAK tahun 2018 dengan menggunakan truk yang dipesan oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd, dan berdasarkan dokumen surat jalan pengiriman material atap ke SMK penerima DAK yang dikeluarkan oleh PT. Baja Mas Inti sebanyak 44 kali pengiriman dengan biaya jasa pengiriman sejumlah Rp.97.800.000,00.

Sedangkan untuk pemasangan atap terhadap pembangunan RPS padA SMK penerima DAK tahun 2018 dilakukan dua cara yaitu dipasang oleh SMK secara mandiri dan dipasang oleh tukang yang dibayar oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd, dari 60 SMK penerima DAK 18 SMK melakukan pemasangan atap secara mandiri, sedangkan 42 SMK pemasangan atap dilakukan oleh tukang yang dikoordinir/dibayar oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd sejumlah Rp.1.091.800.000.00.

Selain pemasangan atap ada juga biaya untuk pembelian material penunjang atap, dari 60 SMK penerima DAK ada 5 SMK membeli secara mandiri sedangkan 55 SMK melalui saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd dengan nilai Rp.458.262.110,00.

Kemudian pelaksanaan Pengadaan meubelair untuk SMK pnerima DAK tahun anggaran 2018 berupa; meja kursi siswa, meja kursi guru, meja kursi komputer, meja kursi server dan Almari diperuntukkan 59 SMK yang dibeli dari saksi SHOLIKUR ROSYID pengrajin kayu di Jombang, masing masing SMK senilai Rp.22.800.000 x 59 SMK = Rp. 1.345.200.000.00 termasuk ongkos kirim.

Bahwa pada bulan Desember 2018 saksi SRI SUARNI mendapatkan keluhan dari beberpa Kepala Sekolah SMK yang mendapatkan bantuan DAK masalah kwalitas dan keterlambatan material kontruksi atap maupun perabot/meubelair yang dikoordinir oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.M.Pd, selanjutnya  saksi SRI SUARNI langsung melaporkan permasalahan tersebut kepada terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF.

Kemudian terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF memerintahkan saksi SRI SUARNI, S.Pd. dan saksi AGUS KARYANTO, ST. untuk menghubungi setiap Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 melalui aplikasi Whatsapp Group supaya Kepala SMK penerima DAK tahun 2018 dikumpulkan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 di Hotel Halogen Juanda Sidoarjo dengan tujuan memastikan proses pembayaran atas pengadaan material konstruksi atap dan perabot/meubelair dari para Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018 kepada saksi ENY RUSTIANA, SE.MM.M.Pd.  
Dan pada saat itu terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF. memintahkan kepada para peserta yang hadir pada saat itu untuk tidak membawa HP keruangan rapat di Hotel Halogen dengan maksud agar para peserta yang hadir dalam penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah Penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan di Hotel Halogen Juanda Sidoarjo tidak melakukan perekaman terhadap apa yang telah terdakwa sampaikan  baik terkait dengan kekurangan pembayaran material rangka atap dan mebelair serta lainnya.

Dengan nada bicara dan ekspresi marah terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF menyampaikan serta menegaskan secara langsung kepada setiap Kepala SMK penerima DAK yang hadir dengan mengatakan “Setiap Kepala SMK penerima DAK yang belum menyetorkan sebagian DAK yang telah diterima kepada orang yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk pengadaan dan pemasangan material konstruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair, maka agar segera disetorkan kepada Bu ENY” dan pada pertemuan tersebut juga di hadiri langsung oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.MM.M.Pd.  

Bahwa untuk pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Khusus tahun 2018 oleh masing masing SMK telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk bukti pertanggungjawaban pengadaan material atap dan meubelair yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban berupa bukti penyetoran kepada saksi ENY RUSTIANA, SE.MM.M.Pd., sedangkan bukti lain kwitansi dan nota kosong yang terdiri;

•Kwitansi kosong yang pada bagian bawah sebelah kanan tertera tanda tangan dan cap/stempel PT. Baja Mas Inti di atas nama “Hj. Eny Rustiana, S.E., M.M., M.MPd.” yang ditempeli materai Rp6.000,00;

•Nota kosong yang pada bagian atas sebelah kiri tertera tulisan “PT. Baja Mas Inti Alamat Jl. Semarang 57 Bubutan Surabaya Jawa Timur Telp. 085878989177”, di bagian bawah sebelah kanan tertera tanda tangan di atas cap/stempel PT. Baja Mas Inti)

•Kwitansi yang di dalamnya tertera nama “Hj. Eny Rustiana, S.E., M.M., M.Pd.”, tandatangan, cap/stempel Tri Tunggal Pengrajin Meubel dan materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
yang dikirim oleh saksi ENY RUSTIANA, SE.MM.M.Pd. melalui pos kepada SMK penerima DAK tahun 2018 tidak pergunakan sebagai lampiran dalam pelaporannya 
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor; 821.2/575/212/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan sebagaimana yang diuraikan diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Saksi ENY RUSTIANA, SE. MM. M.Pd. (penuntutan berkas perkara terpisah) mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Pebruari 2021
 
Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Material atap dan meubelair dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa Pembangunan Ruang Khusus Praktek siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA.2018 senilai Rp.8.270.966.811,04 (delapan milyar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah komah nol empat sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

No    Uraian    Jumlah (Rp)
1 Jumlah Penyetoran uang Setoran dari SMK penerima DAK Tahun Anggaran 2018 yang diterima oleh Sdri. Eny Rustiana untuk pengadaan dan pemasangan konstruksi atap dan meubelair sebesar Rp16.255.829.800,00

2. Realisasi pengadaan dan pemasangan konstruksi atap yang terdiri    6.639.632.988,96
-Pembelian material Atap    4.991.770.878,96   
-Jasa pengiriman material atap 97.800.000,00   
-Jasa pemasangan atap    1.091.800.000,00
-Material penunjang atap    458.262.110,00   

3. Realisasi pembelian meubelair    1.345.200.000,00
4. Kerugian keuangan negara (1-2-3) 8.270.996.811,04
 
Perbuatan Terdakwa Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M. M.Pd. Bin  SJARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Ataua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top