0
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto                                            Tersangka Eny Rustiana dan Saiful Rachman
BERITAKORUPSI.CO -
Penyidik Polda Jatim menetapkan status Tersangka terhadap “SR” (Saiful Rachman) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2018 dan “ER” (Eny Rustiana) selaku Kepala Sekolah salah satu SMK di Kabupaten Jember dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 sebesar Rp16.2 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp8.270.996.811,04 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan berkas perkara kedua Tersangkapun (Saiful Rachman dan Eny Rustiana) sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Rabu, 02 Agustus 2023. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada beritakorupsi, Rabu, 02 Agustus 2023

“Dugaan tindak pidana Korupsi terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 dengan tersangka Sdr. Syaiful Rachman dan Sdr. Eny Rustiana dengan Nilai kerugian 8,2 miliar rupiah,” kata Kombes Dirmanto

Lebih lanjut Kombes Dirmanto menjelaskan kronologis yang menjerat Tersangka Saiful Rachman dan Eny Rustiana, yaitu;
1. Tahun 2018, sebanyak 60 Lembaga SMK yang ada di Prov. Jatim yang tediri dari 17 SMK swasta dari pusat dan 17 SMK Negeri mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabot mebeler;

2. Total keseluruhan anggaran yang didapatkan 60 lembaga SMK Negeri/Swasta adalah sebesar Rp63.239.114.000 (enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah);

3. Seharusnya anggaran tersebut untuk pelaksanaan pembangunan RPS beserta perabot mebeler bagi 60 Lembaga penerima secara swakelola, namun dalam faktanya para Lembaga penerima tidak bisa melaksanakan secara swakelola dikarenakan untuk pengadaan material rangka atap (baja wf) dan mebeler diambil alih oleh ER (Eny Rustiana (mantan Kepala SMK swasta didaerah Jember) atas perintah SR (Saiful Rachman mantan Kadisdik Prov. Jatim tahun 2018);

4. Dari pengambil alihan oleh ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Prov. Jatim sebesar Rp8.270.966.811,04

Modus Operandi:
1. Para tersangka (SR dan ER) mewajibkan kepada 59 (lima puluh sembilan) SMK Negeri/Swasta selaku penerima DAK tahun 2018 menyerahkan (tunai maupun transfer ke Rekening Tersangka ER) sebagian dari dana DAK yang diterima dengan jumlah yang bervariasi (antara Rp200 juta – Rp300 juta) dengan dalih khusus pengadaan material rangka atap (baja wf) dan mebeler diambil alih oleh para tersangka;

2. Para tersangka melakukan mark up 3x lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian yang asli kepada para lembaga penerima DAK;

3.Tersangka ER membuat dan mengirimkan nota/invoice kosong/palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun 2018 melalui pos;

Kerugian Keuangan Negara:
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp8.270.996.811,04. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top