0

#Selain Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya, Dua Terdakwa lainnya (ayah dan anak) juga diadili selaku Debitur yaitu Direktur PT JKS Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan Komisaris PT JKS. Apakah hanya R. Sidharta Indra Prasetya dari Bank BNI yang terlibat? Bagaimana dengan Indrawan Pramudya (Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik); Andhina Budianie (Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya); Richard Sungkar (Pemimpin SKM BNI Gresik); Salestri Widiantie (Analis Kredit); Binsar Silitonga (Pemimpin  Kelompok Bisnis); Muslikhah (Pemimpin Kelompok Resiko)???#

BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Korupsi Kredit bermasalah di Bank milik pemerintah kembali menghiasi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah beberapa kasus perkara Korupsi kredit bermasalah di Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) atau yang dikenal dengan Bank Jatim (BUMD) sudah di putus (Vonis) oleh Majelis Hakim, kali ini kasus yang diadili adalah perkara Korupsi kredit bermasalah di Bank milik negara (BUMN) yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik di di Jl. Kartini No. 27- 29 Gresik

Kasus perkara Korupsi di BNI Cabang Gresik ini terjadi pada tahunn 2014 - 2018 yaitu Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Cabang Gresik Kepada PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) yang merugikan keuangan negara  sebesar Rp68.589.355.467 (enam puluh delapan milyar limaratus delapan puluh Sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah)

Dalam kasus perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin Nurahmana Wanda, SH dkk menyeret sebanyak tiga orang Terdakwa, yaitu R. Sidharta Indra Prasetya Selaku Relationship Manager (RM) Bank BNI Cabang Gresik sebagi pihak Debitur atau pemberi kredit

Sedangkan dua Terdakwa lainnya adalah berstatus ayah dan anak sebagai pihak kreditur, yakni Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) Hardijanto Adji Saroso dan anaknya, Ardi Kurniawan selaku Komisaris PT JKS menggantikan Linawati Santoso

Dalam kasus perkara ini ada yang menggelitik sekaligus menjadi pertanyaan. Sebab JPU menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya, ST menjabat sebagai Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia (SKM PT. BNI) Persero,Tbk Cabang Gresik berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BNI (Persero)Tbk Nomor: KP/0298/WSY/7.2/R tanggal 28 Februari 2014 
Dan JPU juga mengatakan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya, ST selaku Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia (SKM PT. BNI) Persero,Tbk Cabang Gresik telah memproses permohonan kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan oleh Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan selaku Komisaris, yang dalam prosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan dalam Buku Pedoman Perkreditan bank BNI

Pertanyaannya adalah, apakah hanya Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya selaku Relationship Manager (RM) Bank BNI yang terlibat dalam proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan oleh PT JKS atau ada pihak lain namun “sudah terselamatkan?”

Sebab dalam dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa tata cara pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh BNI kepada Debitur berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Umum ; Sub Sub BAB Garis Besar Bagan Arus dokumen Perangkat Aplikasi Kredit ( PAK ) halaman 1 diantaranya dijelaskan;

1. Bila dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut, RM atau Pemimpin Kelompok RM kemudian mengumpulkan data yang diperlukan, (berkaitan dengan calon debitur/ debitur maupun pihak ketiga)

2. Relationship Manager (RM) atau Pemimpin Kelompok RM bersama sama dengan Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan / diterima dari calon debitur / debitur / pihak ketiga.

3. Relationship Manager (RM)/ Pemimpin Kelompok RM bersama sama dengan Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA mempersiapkan pengisian call memo dan laporan kunjungan setempat.

4. Atas dasar data yang diterima, Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA menganalisa kondisi usaha, keuangan, dan kelayakan kredit. Atas dasar hasil analisa tersebut, Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA membuat rating calon debitur/ debitur, menghitung kebutuhan kredit calon debitur/ debitur dan menghitung kecukupan jaminan calon debitur / debitur, untuk selanjutnya dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan diserahkan kepada RM atau Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis. 
5. Atas dasar MAK yang diserahkan oleh Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA, selanjutnya RM/ Pemimpin Kelompok RM membuat Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).

7. Penerusan usulan kredit oleh pengusul :
a. Apabila menurut pengusul permohonan kredit tersebut dinyatakan layak, selanjutnya Formulir Ikhtisar Pengusulan Kredit yang berisi usulan kredit diserahkan kepada Komite Kredit untuk mendapatkan keputusan.

b. Sebaliknya apabila menurut Pengusul, permohonan kredit dari calon debitur/ debitur tersebut dinyatakan tidak layak maka dibuatkan Memo Penolakan Kredit dan diteruskan ke Pemimpin Unit Bisnis (dhi. SKM) untuk mendapat persetujuan.

7. Sebelum diserahkan kepada Komite Kredit, Perangkat Analisa Kredit (PAK) dimintakan uji kepatuhan dari Unit Kepatuhan Ketentuan mengenai uji kepatuhan agar memedomani BAB II Sub Bab D, Sub Sub Bab 01.

8. Keputusan Komite Kredit harus diambil bersama–sama dalam suara yang bulat dan tidak diperkenankan adanya dissenting opinion. Keputusan Komite Kredit harus dituangkan pada NK3 yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite kredit yang hadir.

9. Keputusan Komite Kredit harus secara tegas/ jelas agar tidak menimbulkan presepsi bagi petugas dalam melaksanakan Keputusan Kredit tersebut.

Pertanyaan dari penjelasan poin diatas yang dijelaskan oleh JPU dalam surat dakwaanya adalah, apakah hanya Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya dari Bank BNI yang terlibat mulai dari proses awal hingga pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh BNI Cabang Gresik kepada PT JKS? 
Kalau yang terlibat hanya Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya selaku Relationship Manager (RM), lalu bagaiman dengan Indrawan Pramudya selaku Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik; Andhina Budianie selaku Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya; Richard Sungkar selaku Pemimpin SKM BNI Gresik; Salestri Widiantie selaku Analis Kredit; Binsar Silitonga selaku Pemimpin  Kelompok Bisnis; Muslikhah selaku Pemimpin Kelompok Resiko??? Lalu siapa dan bagaimana pula dengan Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya??? Sudah terselamatkankah atau hanya sebagai penonton alias sebagai saksia sajakah dalam perka ini atau ada hanya menyaksikan dari kejauhan???

Sementara surat dakwaan JPU terhadap ketiga Terdakwa yakni R. Sidharta Indra Prasetya bersama Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan (satu berkas perkara penuntutan)

Surat dakwaan terhadap Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya selaku Relationship Manager (RM) Bank BNI Cabang Gresik (berkas perkara penuntutan tersendiri) bersama Terdakwa Hardijanto Adji Saroso selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan Terdakwa Ardi Kurniawan selaku Komisaris PT Janur Kuning Sejahtera (satu berkas perkara penuntutan),  dibacakan Tim Tim Jaksa Penuntut Umum Alifin Nurahmana Wanda, SH dkk dari Kejaksaan Negeri Gresik dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 30 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH dan Suwarningsih, SH., M.Hum serta I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH yang dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum masing-masing para Terdakwa serta dihadiripula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya 
 
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa R. SIDHARTA INDRAPRASETYO, ST yang menjabat sebagai Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia(Persero), Tbk (SKM PT. BNI (Persero),Tbk Gresik), yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BNI (Persero)Tbk Nomor: KP/0298/WSY/7.2/R tanggal 28 Februari 2014, bersama-sama  dengan saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan saksi ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), Pada kurun waktu antara bulan September 2014 s/d bulan Januari 2018  
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, bertempat di SKM PT. BNI (Persero), Tbk Gresik ,Jl. RA Kartini Nomor 27- 29 Sidomoro Kebomas Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan
Atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :  

Terdakwa R. SIDHARTA INDRAPRASETYO, ST selaku Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (SKM PT. BNI (Persero),Tbk Gresik), telah memproses permohonan kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO dan ARDI KURNIAWAN, masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera (PT. JKS), yang dalam prosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan dalam Buku Pedoman Perkreditan PT. BNI,Tbk,
 
Dan mengabaikan Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sejak pengajuan permohonan, pengumpulan data, analisa data sampai dengan pengusulan kredit dengan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur telah memenuhi syarat sesuai ketentuan, namun dalam pelaksaaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain;  

 
1. Menerima data-data dan atau dokumen Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO dan ARDI KURNIAWAN masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera tanpa melakukan verifikasi secara mendalam atas dokumen kelengkapan permohonan kredit tersebut, antara lain Surat perjanjian Kerja/kontrak proyek pengurukan pasir dan batu yang dijadikan Agunan (Controlled), bukan Surat Perjanjian Kerja yang sebenarnya,

Karena tidak dikeluarkan oleh bouwheer (pemberi kerja) yaitu PT. Pakuwon Jati Tbk. melainkan dibuat oleh saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (pemohon Kredit) dan terdakwa selaku Pengusul Kredit tidak melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang (pihak yang menandatangani Perjanjian dari PT. Pakuwon Jati dan/ atau pihak yang diberikan kuasa khusus dari PT. Pakuwon Jati), padahal Surat Perjanjian kerja tersebut, hanya berupa copy Surat yang diberi stempel (basah) tertulis PT. Pakuwon Jati ;

2. Proses Kredit tidak dilakukan dengan tertib serta analisa kredit tidak dilakukan secara cermat dan lengkap yaitu; Call memo dibuat tanggal 2 September 2014 mendahului surat permohonan kredit dari PT. Janur Kuning Sejahtera yang ditujukan kepada PT. Bank BNI (persero) Tbk,  SKM Gresik Nomor 030/SE/IX/JKS tanggal 5 September 2014.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Pengumpulan Data ; Sub Sub BAB Proses Pengumpulan Data ; Tidak mematuhi “temuan“ hasil Uji Kepatuhan oleh Unit Kepatuhan terhadap Permohonan Kredit yang diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera, yang dituangkan dalam formulir Hasil Compliance Review (C2R KPN);

3. Selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen hasil Analisa yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengusul Kredit tersebut, KOMITE KREDIT mengadakan rapat KOMITE dan memutuskan untuk  “MENYETUJUI“ Kredit Modal Kerja yang diajukan dan ditandatangani oleh Pemohon HARDIJANTO ADJI SAROSO (Direktur) dan ARDI KURNIAWAN (Komisaris) PT. Janur Kuning Sejahtera, untuk memperoleh fasilitas kredit dari SKM PT BNI Tbk Gresik, pada bulan September 2014 dengan total maksimum Kredit Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) dengan rincian:
A. Kredit Modal Kerja RC (KMK RC) Terbatas maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk Tambahan Modal Kerja sirtu, jasa pengurukan dan persewaan alat berat.

B. Kredit Modal Kerja Plafond Clean Up System maksimal Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) untuk Tambahan Modal Kerja usaha perdagangan sirtu, jasa pengurukan dan jasa persewaan alat berat berdasarkan kontrak dari perusahaan BUMN atau swasta bonafide diantaranya Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) untuk take over dari Bank DKI;

4. Bahwa karena proses analisa yang tidak benar terutama karena Agunan COTROLLED berupa Surat Perjanjian No. 00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013 dan Surat Perjanjian No.  0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 9 Mei 2014, yang ternyata “fiktif” yang berarti “barang-barang/aset” yang digunakan sebagai agunan kredit tidak mencukupi, menyebabkan PT. Janur Kuning Sejahtera tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya, dan mulai menunggak sejak bulan November 2015,

Selanjutnya sejak 15 Januari 2018 pengelolaan Kreditnya telah dialihkan kepada Unit Remedial and Recovery pada Bank BNI Kantor Wilayah Surabaya dengan status kredit colektibility 3 Non Performace Loan (NPL) / macet, dan berdasarkan Surat  Direksi PT. BNI (persero) Tbk, Nomor RRM/2/831/R tanggal 31 Desember 2018, Kredit Modal Kerja PT. JKS telah dihapus buku.

5. Berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I, Bab Analisa Kredit Sub Bab Penetapan Struktur Fasilitas Kredit, Sub Sub Bab Penetapan Suku Bunga, Propisi dan Biaya-Biaya maka perhitungan bunga pinjaman, baik yang telah diserahkan ke DJKN/KPKNL maupun yang masih dikelola oleh BNI tetap dihitung sampai dengan 6 bulan sejak dihapus buku, sehingga total kewajiban bayar yang menjadi beban PT. JKS kepada SKM PT BNI, Tbk Gresik adalah sbb :
-           Baki Debet      :           Rp.55.228.000.000,00
-           Bunga              :           Rp.11.143.502.523,00
-           Denda             :           Rp.  2.163.963.345,00
-           Biaya               :           Rp.       53.889.599,00
                                     -----------------------------   +
J u m l a h                    :           Rp. 68.589.355.467,00
Perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : HARDIJANTO ADJI SAROSO dan ARDI KURNIAWAN masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Cabang Gresik Kepada PT. Janur Kuning Sejahtera tahun 2014-2018, seluruhnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 68.589.355.467,00 (enam puluh delapan milyar limaratus delapan puluh Sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah). 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah Helmi, S.H. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14 April 2015.  

Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini tercatat sebagai Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga.

Bahwa SKM (Sentra Kredit menengah) PT. BNI (persero) Tbk Gresik yang berlokasi di Jl. Kartini No. 27- 29 Gresik adalah Unit Pengelola Kredit Segmen Menengah dengan nominal sampai dengan Rp150 miliar;

PT. Janur Kuning Sejahtera (PT. JKS) didirikan pada tahun 1990 berdasarkan Akta Notaris nomor 106 tanggal 20 September 1990 yang dibuat oleh Notaris Yanita Poerbo S.H., dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor C-24104 HT.01.01 TH. 2003

Berdasarkan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT, Janur Kuning Sejahtera Nomor: 5 tanggal 09 Juli 2013 oleh Notaris Dr Tandyo Hasan, SH. MH. MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Tingkat II Surabaya, susunan kepungurusan PT. Janur Kuning Sejahtera adalah sbb  :

- HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur dan
- ARDI KURNIAWAN, sebagai Komisaris  menggantikan Linawati Santoso,

Berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (Menengah) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya Nomor : 503/12079.A/436.6.11/2013 tanggal 26 November 2013 atas nama PT. Janur Kuning Sejahtera ;

-    Penanggungjawab Perusahaan : Hardijanto Adji Saroso,
-    Kegiatan Usaha (KBLI)  : Perdagangan (4540,4659,4663) ;
-    Barang / Jasa Dagangan Utama : bahan bangunan (diluar pasir, batu) suku cadang
kendaraan bermotor, alat mekanikal,
- ijin berlaku s/d tanggal 03 September 2018.      
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Buku Pedoman Uraian Jabatan Kantor Wilayah T-1 Nomor: REN /2/141 tanggal 4 Maret 2011 halaman 111 Nama Jabatan Commercial Relationship Manager (RM), mempunyai tugas dan tanggung sbb : 
 
Bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam aktivitas :
1. Melaksanakan pemasaran kredit dan cross selling terhadap Debitur/calon debitur
 Menyusun rencana kerja/ anggaran kegiatan pemasaran (marketing plan) Kredit Komersial BNI
  Mengidentifikasi kebutuhan nasabah atas produk kredit komersial
  Menyusun account planning calon nasabah
  Menyusun proposal solusi perbankan untuk calon nasabah serta menawarkan produk kredit komersial yang sesuai kebutuhan nasabah / calon nasabah
  Melakukan kunjungan/ call-on kepada nasabah/ calon nasabah serta membuat laporan (Call Mem )
  Melakukan konsultasi, Kerjasama dan koordinasi dengan unit yang terkait dalam rangka program pemasaran terpadu.
  Melakukan pemantauan realisasi program atas rencana kerja penjualan

2. Mengelola Proses permohonan kredit segmen komersial
  Menerima permohonan kredit segmen komersial
  Memeriksa kelengkapan persyaratan kredit
  Mengumpulkan data nasabah / calon nasabah
  Melakukan kunjungan setempat untuk verifikasi terhadap data usaha dan legalitasnya termasuk agunan nasabah / calon nasabah
 Meneliti mereview dan mengkaji seluruh aspek perkreditan Bersama dengan Credit Analyst ( Business Risk Analyst BB )
 Mengajukan usulan kepada pemutus kredit

3.  Mengelola hubungan dengan nasabah / calon nasabah Segmen komersial
  Mengelola komunikasi dan relationship dengan debitur / calon
  Memelihara dan mengembangkan hubungan bisnis antara BNI dengan Managemen / pengurus perusahaan nasabah
  Menjalankan fungsi sebagai financial advisory kepada debitur / calon debitur dalam hal bisnis keuangan dan aktifitas perbankan dengan tujuan mengembangkan bisnis BNI
  Memberikan layanan dan solusi kepada debitur / calon debitur mengenai produk dan jasa BNI antara lain trade financing, project financing, ekspor impor, transaksi luar negeri, produk treasuri, derivative dan sindikasi.
  Memastikan terlaksananya penyelesaian masalah operasional, handling complaint, dan pemenuhan kebutuhan nasabah
  Memantau mutasi / aktivitas rekening nasabah dan kinerja pembayaran kewajiban nasabah
  Mengupayakan peningkatan fee base income atas transaksi debitur

4.  Melakukan Pemantauan nasabah yang menjadi kelolaanya
  Memantau perkembangan kegiatan usaha nasabah dan melakukan on the spot secara periodik
  Menindaklanjuti hasil laporan pemantauan, menganalisa sebab dan mencari solusi pemecahan apabila terdapat penurunan kolektibilitas, rating, dan performance keuangan nasabah.
  Memonitor dengan baik mutasi rekening pinjaman, perjalanan kredit, dan transaksi nasabah.
  Mengoptimalkan pemakaian fasilitas kredit dan produk-produk transaksi kepada nasabah/calon nasabah.
  Mencari dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber terkait dengan pemantauan nasabah.
  Memantau terlaksananya tertib administrasi dokumentasi perkreditan dan manajemen transaksi lainnya (customer file) serta bertanggung jawab atas kerahasaiaan informasi dan data yang ada di dalamnya.
  Meneliti dan memantau kesempurnaan pengikatan dan penutupan asuransi barang jaminan, serta memantau penyelesaian masalah dokumentasi perkreditan dan transaksi perbankan.
  Membina hubungan dengan cabang pembuka rekening dan unit intern lainnya terkait dengan pemantauan aktivitas/transaksi nasabah.  
5.  Menjaga kualitas portofolio kredit kelolaannya dan mengupayakan debitur kelolaannya tetap PL.
  Melakukan peningkatan aktivitas pemantauan apabila debitur menunjukkan penurunan performance kredit dan mengupayakan penyelesaian tunggakan bila debitur menunjukkan gejala menunggak (early warning system)
  Melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi dengan unit terkait Langkah awal penyelamatan Bersama unit terkait apabila debitur berada dalam perhatian khusus (pra npl) yang menunjukkan performance menurun.
  Wajib mengupayakan pencegahan penurunan kolektibility dengan bernegosiasi dengan nasabah.

6.  Melaksanakan perbaikan/penyelesaian atas temuan audit.

Bahwa tata cara pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh BNI kepada Debitur berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Umum ; Sub Sub BAB Garis Besar Bagan Arus dokumen Perangkat Aplikasi Kredit ( PAK ) halaman 1 dijelaskan sebagai berikut :

1. Calon debitur mengajukan permohonan kredit melalui unit bisnis;
2. Bila dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut, RM atau Pemimpin Kelompok RM kemudian mengumpulkan data yang diperlukan, (berkaitan dengan calon debitur/ debitur maupun pihak ketiga)

3. Relationship Manager (RM) atau Pemimpin Kelompok RM bersama sama dengan Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan / diterima dari calon debitur / debitur / pihak ketiga.

4. Relationship Manager (RM)/ Pemimpin Kelompok RM bersama sama dengan Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA mempersiapkan pengisian call memo dan laporan kunjungan setempat.

5. Atas dasar data yang diterima, Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA menganalisa kondisi usaha, keuangan, dan kelayakan kredit. 
Atas dasar hasil analisa tersebut, Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA membuat rating calon debitur/ debitur, menghitung kebutuhan kredit calon debitur/ debitur dan menghitung kecukupan jaminan calon debitur / debitur, untuk selanjutnya dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan diserahkan kepada RM atau Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis.

6. Atas dasar MAK yang diserahkan oleh Credit Analys (CA) / Pemimpin Kelompok CA, selanjutnya RM/ Pemimpin Kelompok RM membuat Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).

7. Penerusan usulan kredit oleh pengusul :
a. Apabila menurut pengusul permohonan kredit tersebut dinyatakan layak, selanjutnya Formulir Ikhtisar Pengusulan Kredit yang berisi usulan kredit diserahkan kepada Komite Kredit untuk mendapatkan keputusan.
b.  Sebaliknya apabila menurut Pengusul, permohonan kredit dari calon debitur/ debitur tersebut dinyatakan tidak layak maka dibuatkan Memo Penolakan Kredit dan diteruskan ke Pemimpin Unit Bisnis (dhi. SKM) untuk mendapat persetujuan.

8. Sebelum diserahkan kepada Komite Kredit, Perangkat Analisa Kredit (PAK) dimintakan uji kepatuhan dari Unit Kepatuhan Ketentuan mengenai uji kepatuhan agar memedomani BAB II Sub Bab D, Sub Sub Bab 01.

9. Keputusan Komite Kredit harus diambil bersama–sama dalam suara yang bulat dan tidak diperkenankan adanya dissenting opinion. Keputusan Komite Kredit harus dituangkan pada NK3 yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite kredit yang hadir.

10. Keputusan Komite Kredit harus secara tegas/ jelas agar tidak menimbulkan presepsi bagi petugas dalam melaksanakan Keputusan Kredit tersebut.

Bahwa pada saat terdakwa R. SIDHARTA INDRAPRASETYO, ST menjabat sebagai Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah (SKM) Perseroan Terbatas Bank Negara Indonesia, Tbk (PT. BNI, Tbk)  Gresik, bekerjasama dengan HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS), telah memproses, menganalisa dan mengusulkan permohonan kredit Modal Kerja (KMK) PT. Janur Kuning Sejahtera yang dalam prosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit dalam Buku Pedoman Perkreditan PT. BNI, Tbk, dan mengabaikan Prinsip kehati-hatian Perbankan, serta tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) ;

Sejalan dengan Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Umum ; Sub Sub BAB Garis Besar Bagan Arus dokumen Perangkat Aplikasi Kredit ( PAK ); 
Bahwa untuk proses pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Sentra Kredit Menengah PT. BNI, Tbk Gresik kepada PT. Janur Kuning Sejahtera ( PT. JKS ) pihak yang terkait adalah sebagai berikut :

  Relationship Manager                                    :   R. Sidharta Indra Prasetya,ST
  Analis Kredit                                                  :   Salestri Widiantie
  Pemimpin  Kelompok Bisnis                          :   Binsar Silitonga
  Pemimpin Kelompok Resiko                          :   Muslikhah
  Pemimpin SKM BNI Gresik                          :   Richard Sungkar
  Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik        :   Indrawan Pramudya
  Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya   :  Andhina Budianie

Bahwa yang bertindak selaku PENGUSUL KREDIT adalah terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya,ST, saksi Salestri Widiantie, saksi Binsar Silitonga dan saksi Muslikhah, yang menandatangani dokumen-dokumen kredit diantaranya berupa : Laporan Kunjungan setempat/ Call Memo, Formulir Informasi Agunan (FIA), Memorandum Analisa Kredit (MAK), Formulir Analisa Keuangan (FAK), Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK), Tanggapan atas Hasil Compliance Review Unit Kepatuhan, Memo Intern  dan Perangkat Aplikasi Kredit (PAK);

Sedangkan yang bertindak selaku PEMUTUS KREDIT adalah Pemimpin SKM BNI Gresik Richard Sungkar, Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik Indrawan Pramudya dan Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya Andhina Budianie, dengan dokumen yang ditandatangani diantaranya adalah : dokumen Nota Keputusan Komite Kredit (NK3);

Berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Pengumpulan Data ; Sub Sub BAB Proses Pengumpulan Data  halaman 1 dijelaskan sebagai berikut :

Pengumpulan data Merupakan bagian yang sangat penting dan harus dilakukan pada awal proses Analisa kredit, karena apabila data yang dianalisa tidak benar, maka hasil analisanya juga tidak benar.

Pengumpulan data diarahkan pada data dan informasi yang lengkap, akurat up to date dan relevan, dilakukan secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data - sumber data lainnya yang dapat dipercaya

Secara garis besar pengumpulan data dapat digambarkan dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Memberitahukan kepada calon debitur / debitur tentang maksud pengumpulan data sebelum dilakukan pertemuan / kunjungan
2.  Melakukan pertemuan dengan calon debitur / debitur baik di kantor BNI maupun di tempat calon debitur / debitur dalam rangka pengumpulan dan penelitian data

3.  Mengumpulkan data dari :
a.  Pihak ketiga dengan kunjungan setempat, telepon, surat dsb
b.  Perpustakaan, publikasi, majalah, surat kabar, internet dsb
c.  Bank Indonesia untuk mengetahui informasi status fasilitas kredit dari Bank lain.

4.  Melakukan kunjungan setempat ke tempat usaha, toko, pabrik, Gudang calon debitur / debitur, lokasi jaminan dsb
5.  Pengumpulan data-data lengkap untuk di verifikasi 
Berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014, BAB Analisa Kredit, SUB BAB Verifikasi Data ; SUB SUB BAB Verifikasi pada pihak ketiga dan Debitur halaman 1 disebutkan :

Tujuan Verifikasi adalah untuk menjamin atau meyakini kebenaran dan keakuratan data atau informasi yang telah dikumpulkan :
 
1. Sebelum membuat PAK, data dan/ atau informasi yang dikumpulkan oleh RM dan atau CA harus diverifikasi atau di cek kebenaran atas data tersebut melalui kunjungan setempat (on the spot / OTS) atau penelitian dokumen yang sifatnya minta penjelasan melalui kontak dengan telepon atau cara lain.
- Mengumpulkan data
- Melakukan verifikasi atas data dari informasi BI maupun Lembaga pembiayaan lain yang mempunyai hubungan dengan calon debitur / debitur
- Melakukan verifikasi atas kantor / pabrik / took tempat usaha debitur/ lokasi agunan dan sebagainya.

2. Verifikasi dapat dilakukan langsung kepada calon debitur / debitur maupun dari sumber lain (pihak ketiga) yang dapat dipercaya

3. Bagi calon debitur / debitur wajib dimintakan informasi debitur individual (IDI) dari Sistem Informasi debitur (SID) Bank Indonesia, sehingga dapat diketahui track record kreditnya di Bank lain

4.  Informasi tersebut dapat dimintakan untuk perusahaan, pemilik dan masing-masing pengurus (Direksi/Komisaris) perusahaan dan group usahanya dari calon debitur / debitur

5.  Hasil kunjungan setempat dan verifikasi dituangkan dalam Call memo – Laporan Kunjungan setempat
6.  Sebelum dilakukan verfikasi agar dilakukan terlebih dahulu persiapan-persiapan antara lain berupa :
a.  Tujuan verifikasi
b.  Penetapan secara jelas tentang hal-hal yang akan diverifikasi

7. Garis besar pelaksanaan Verifikasi pada pihak ketiga antara lain dapat dilakukan melalui metode telepon / fax / wawancara / surat / kunjungan setempat.

8. Apabila permintaan Verifikasi kepada pihak pemasok atau pembeli sulit dilakukan, maka verifikasi dapat dilakukan melalui bukti-bukti pembukuan yang ada pada perusahaan (misalnya Voucher, kwitansi, DO, dan sejenisnya)

9. Garis besar pelaksanaan Verifikasi pada calon debitur / debitur dapat dilakukan melalui metode telephon / fax/ wawancara/ surat/ kunjungan setempat.  

Pada sekitar tahun 2012 – 2014 pada waktu terdakwa R. SIDHARTA INDRAPRASETYA, ST menduduki jabatan sebagai Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Graha Pangeran Surabaya, telah mengenal GURUH GIRI BASUKI (tidak diketahui keberadaannya), yang berprofesi sebagai Auditor, dan pernah diminta bantuan jasanya untuk melakukan atau membuat audit keuangan pada perusahaan calon debitur yang akan mengajukan kredit ke BNI, Guruh Giri Basuki  (tidak diketahui keberadaannya) juga  dikenal sebagai Advisor dan Akuntan freelance untuk membantu mengurus kelengkapan persyaratan permohonan kredit PT. Janur Kuning Sejahtera pada bank-bank dan atau finance atau Lembaga pembiayaan lainya;

Bahwa sebelum pengajuan permohonan  kredit ke SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik, PT Janur Kuning Sejahtera telah mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja dari beberapa bank sebagai berikut :

- Kredit Modal Kerja (KMK) dari BRI Cabang Kusuma Bangsa Surabaya pada 23 Oktober 2008, dengan nilai akhir pada tanggal 26 April 2012 sebesar Rp.13.500.000.000,- (Tiga Belas - Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang digunakan untuk take over dari Bank Mandiri  sebesar Rp.7 miliar;

- KMK dari Bank Bukopin tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp. 25 miliar yang digunakan untuk take over Bank BRI  Cabang Kusuma Bangsa Surabaya sebesar Rp. 15 miliar dan sisanya untuk modal kerja ;

- KMK dari Bank DKI Cabang Darmo Surabaya pada bulan Agustus 2013 sebesar Rp. 55 miliar, yang digunakan untuk take over bank Bukopin sebesar  Rp 25 miliar dan sisanya untuk modal kerja ;

Selanjutnya KMK dari Bank DKI Cabang Darmo Surabaya sebesar Rp.55 miliar, dilakukan pelunasan tanggal 01 Oktober 2014, yang berasal dari  take over KMK yang diperoleh dari SKM PT BNI Tbk Gresik;

Bahwa berdasarkan dokumen DI HISTORY BU Nomor 16/124677716/DPIP/PIK tanggal 12 September 2014 Posisi Data terakhir 31 Agustus 2014 Debitur/ PT. Janur Kuning Sejahtera sebagaimana dalam Rangkuman Informasi Fasilitas Kredit, diperoleh data sebagai berikut :

- Kredit PT. JKS di PT. Bank Mandiri Cabang Surabaya Basuki Rahmad No. Rek. 001008572 Plafon Kredit Rp. 7.000.000.000, Baki Debet Rp. 0 kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa No. Rek. 0010022275 Plafon Kredit Rp. 13.500.000.000,- baki debet Rp. 0 kolek 1

- Kredit PT. JKS di BPD Jatim No. rek. 001114001 plafon kredit Rp. 270.000.000,- baki debet Rp. 0 Kolek. 1  
- Kredit PT. JKS di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rek. 001008008 plafon kredit Rp. 1.582.184.774 Baki debet Rp. 1.582.184.774 Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank Permata Cabang Surabaya Tunjungan No. rek. 001013120 plafon kredit Rp. 400.000.000,- Baki debet Rp. 0 Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank Central Asia Cabang Surabaya Indrapura No. rek. 001014245 plafon kredit Rp. 1.149.525.385,- Baki debet Rp. 1.149.525.385,-  Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank UOB Indonesia Tbk Cabang Surabaya – coklat No. rek. 001023002 plafon kredit Rp. 11.929.283.545 Baki debet Rp. 11.929.283.545  Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di Standart Chartered Bank Cabang (SCBC) Surabaya No. Rek. 001050002 plafon kredit Rp. 411.471.463 Baki debet Rp. 411.471.463. Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank Mayapada Internasional Cabang Sby-Pemuda No. rek. 001097005 plafon kredit Rp. 316.147.204 Baki debet Rp. 316.147.204. Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank DKI Cabang Darmo No. rek. 001111032 plafon kredit Rp. 55.000.000.000 Baki debet Rp. 54.999.985.000 Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Bank Bukopin Cabang Surabaya No. rek. 001441013 plafon kredit Rp. 2 Baki debet Rp. 0 Kolek. 1

- Kredit PT. JKS di PT. Buana Finance Tbk No. Rek. 003250250000 plafon kredit Rp. 4.675.000.000 Baki debet Rp. 3.5999.472.620  Kolek. 1

Bahwa sekitar bulan Agustus- September 2014, ketika mendekati masa berakhirnya jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja yang diterima dari PT. Bank DKI Cabang Darmo Surabaya, PT Janur Kuning Sejahtera sedang kesulitan keuangan, sehingga saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO dan saksi ARDI KURNIAWAN masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera, meminta bantuan  GURUH GIRI BASUKI (tidak diketahui keberadaannya) untuk mencari Bank dan atau Lembaga pembiayaan lainnya yang dapat memberikan fasilitas kredit kepada PT. JKS guna keperluan take over kredit di Bank DKI senilai Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah)

Dan dalam upaya tersebut, Guruh Giri Basuki memberitahu bahwa terdapat beberapa Bank atau Lembaga pembiayaan lain yang menolak atau tidak bersedia untuk memberikan fasilitas kredit kepada PT. Janur Kuning Sejahtera, dan hanya PT BNI (Persero),Tbk Gresik yang bersedia untuk menerima dan memproses permohonan kredit yang akan diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera ; 
Selanjutnya HARDIJANTO ADJI SAROSO, dan ARDI KURNIAWAN, bersama Guruh Giri Basuki datang ke Kantor PT BNI (Persero),Tbk Gresik, dan mengenalkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager PT BNI (Persero),Tbk Gresik, lalu Hardijanto menyampaikan bahwa PT. JKS bermaksud mengajukan Kredit Modal Kerja di SKM PT BNI Tbk Gresik, yang rencananya akan digunakan untuk take over kredit PT. JKS di Bank DKI senilai Rp. 55.000.000.000,- sekaligus untuk Tambahan Modal Kerja, kemudian atas penyampaian tersebut, terdakwa meminta agar PT. JKS memenuhi terlebih dahulu dokumen administrasi sebagai syarat kelengkapan permohonan kreditnya ;

Bahwa selain bertemu dengan terdakwa, sebelum pengajuan permohonan kredit, HARDIJANTO ADJI SAROSO dan ARDI KURNIAWAN beberapa kali bertemu dengan RICHARD SUNGKAR, BINSAR SILITONGA, dan  INDRAWAN PRAMUDYA, saat itu HARDIJANTO ADJI SAROSO, dan ARDI KURNIAWAN diminta untuk memperkenalkan profile perusahaan dan pekerjaan yang dilakukan PT. JKS,

Bahwa pada tanggal 2 September 2014, terdakwa bersama dengan Binsar H Silitonga (KMB) dan Richard Sungkar (Pemimpin SKM), serta Indrawan Pramudya (Pgs Pimp. RBW) melakukan kunjungan setempat ke PT. JKS ditemui oleh Hardijanto Adji Saroso, Ardi Kurniawan dan Guruh Giri Basuki,

Bahwa dalam dokumen Call memo tanggal 2 September 2014 pada pokoknya berisi hal-hal sbb:
-    Nasabah : PT. Janur Kuning Sejahtera (JKS)
-    Pihak yang dihubungi :

  Ardi Kurniawan ( Komisaris )
  Guruh G Basuki ( Keuangan )
-    Pihak yang menghubungi :
  Indrawan Pramudya (Pgs Pimp. RBW)
  Binsar H Silitonga (KMB)
  R. Sidharta Indra Prasetyo (RM)

-    Tujuan : Kunjungan setempat
  Verifikasi perputaran piutang yang dinilai cukup lama, yaitu 170 hari (cfm laporan keuangan per 31-12-2013)
  Penjelasan rencana usaha kedepan
  Peninjauan jaminan
Dalam rangka menindaklanjuti rencana pengajuan permohonan fasilitas KMK oleh calon nasabah  
Bahwa selanjutnya HARDIJANTO ADJI SAROSO dan ARDI KURNIAWAN masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Janur Kuning Sejahtera dengan dibantu Guruh Giri Basuki, membuat dan menandatangani Surat Nomor 030/SE/IX/JKS tertanggal 05 September 2014 Perihal Permohonan Kredit Modal Kerja, yang ditujukan kepada PT. Bank BNI (persero) Tbk di Gresik, dengan nilai kredit sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan rincian untuk take over fasilitas kredit dari bank DKI sebesar Rp. 55 miliar dan penambahan modal kerja sebesar Rp. 20 miliar, selanjutnya surat permohonan beserta dokumen kelengkapan kredit diserahkan kepada terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo, ST;

Bahwa dalam pelaksanaan Proses Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera kepada SKM PT BNI Tbk Gresik tidak tertib, karena kegiatan Call memo sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Call memo yang Dipersiapkan oleh: R. Sidharta Indra Prasetyo (RM), Mengetahui : Binsar H Silitonga (KMB) dan Richard Sungkar (Pemimpin SKM) tertanggal 2 September 2014 mendahului Surat Permohonan Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur, dan ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. JKS, Nomor Surat 030/SE/IX/JKS tanggal 05 September 2014.

Hal tersebut tidak sesuai dengan alur prosedur permohonan kredit sebagaimana dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Umum ; Sub Sub BAB Garis Besar Bagan Arus dokumen Perangkat Aplikasi Kredit ( PAK );

Bahwa pada awal pengajuan kredit, barang-barang / aset tanah dan atau bangunan  yang diajukan sebagai agunan kredit berupa :
1.  Rumah di Jalan Darmo Baru 1 No. 19 Surabaya ;
2.  Kantor di jalan  Kupang Baru 1 No. 65 Surabaya;
3.  Tanah dan bangunan di Jalan Desa Bulusari Kec. Gempol (luas kira-kira 2 Ha dengan terbagi menjadi lebih kurang 12 SHM)
4.  Tanah di Jl Raya Gempol Karangrejo Kab pasuruan (sekitar 8000 M2), terbagi 2 SHM;
5.  Tanah kosong kosong di Desa Masangan dan Kalianyar Kec. Bangil Kab Pasuruan dengan luas sekitar 20 Ha ;
6.  Truck dan Alat Berat di Desa Bulusari Kec. Gempol Pasuruan 
Pada perkembangannya, saksi Hardijanto Adji Saroso, saksi Ardi Kurniawan dan Guruh Giri Basuki bertemu beberapa kali untuk membahas terkait pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera (PT.JKS) dan saksi Hardijanto Adji Saroso memberikan informasi bahwa PT JKS ada pekerjaan di PT Pakuwon Jati yang nilainya besar, selanjutnya Guruh menyampaikan bahwa Pihak BNI meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berkaitan dengan pekerjaan PT. JKS di PT Pakuwon Jati dengan nilai besar tersebut untuk dijadikan tambahan agunan dalam permohonan kreditnya ;

Bahwa penambahan Agunan berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut juga merujuk pada hasil taksasi awal yang dilakukan terhadap Agunan yang diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera, yang ternyata nilai agunan tidak mencapai limit kredit yang dimohonkan yaitu sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah),

Sehingga terdakwa selaku Relationship Manager SKM PT. BNI Tbk, Gresik menyarankan kepada GURUH GIRI BASUKI (Advisor dan konsultan keuangan freelance PT. JKS) agar menambah Agunan berupa Surat Perjanjian Kerja yang nilai pembayaran kontraknya mencukupi agar nilai agunan dapat memenuhi persyaratan kredit yang diajukan oleh PT. JKS.

Atas saran dari terdakwa tersebut, selanjutnya GURUH GIRI BASUKI menyampaikan kepada saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO (Direktur PT. JKS selaku Penanggungjawab Perusahaan) untuk mengusahakan dan memberikan Surat Perjanjian Kerja antara PT. JKS dengan PT. Pakuwon Jati, yang tidak pernah diajukan sebagai agunan kredit lainnya;

Bahwa meskipun PT JKS mempunyai pekerjaan pengurukan dan perataan sirtu dengan PT. Pakuwon Jati, namun nilai tagihan proyek pekerjaan dengan PT Pakuwon sebenarnya tidak mencukupi untuk dijadikan Agunan kredit ke SKM PT BNI Tbk Gresik,

Sehingga saksi Hardijanto Adji Saroso selaku Direktur PT. JKS membuat dua Surat Perjanjian dengan PT. Pakuwon Jati dengan nilai proyek yang tidak sebenarnya atau isi Surat Perjanjian dibuat tidak benar karena PT. JKS sebenarnya tidak pernah ada pekerjaan sebagaimana dalam surat dimaksud, selain itu tanda tangan pihak PT. Pakuwon Jati dipalsukan.  
Dua Surat Perjanjian dimaksud adalah :
1. Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013 antara PT. Pakuwon Jati dengan PT. Janur Kuning Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 118.800.000.000,- (seratus delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) kontrak Suplay sirtu curah Volume 1.800.000 M3 di area Green Island Pakuwon City Surabaya yang ditanda tangani oleh President Direktur PT. Pakuwon Jati Ir. RICHARD ADISASTRA dan Direktur PT. Pakuwon Jati Drs. MINARTO dan dari pihak PT. Janur Kuning Sejahtera ditanda tangani oleh HARDIJANTO selaku Direktur PT. Janur Kuning

2. Surat Perjanjian 0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 9 Mei 2014 antara PT. Pakuwon Jati dengan PT. Janur Kuning Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.858.591,000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) kontrak Suplay sirtu curah Volume 341.173 M3 untuk area 1A Tandes L=269.800.395 M2 – Tandes Surabaya yang ditanda tangani oleh President Direktur PT. Pakuwon Jati Ir. RICHARD ADISASTRA dan Direktur PT. Pakuwon Jati Drs. MINARTO dan dari pihak PT. Janur Kuning Sejahtera ditanda tangani oleh saksi HARDIJANTO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera.

Bahwa dengan adanya penambahan 2 buah Surat Perjanjian tersebut, maka keseluruhan “barang-barang / aset tanah dan atau bangunan dan atau piutang / tagihan“ yang diajukan sebagai Agunan dalam Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera, yang telah ditaksasi menjadi sebagai berikut :    

No

Item Jaminan

Nilai Taksasi (Rp)

Keterangan

JAMINAN CONTROLLED

1.

SPK nomor 0160/A/X/13-PJ/FC/38/INV tanggal 04 Juli 2013 senilai Rp. 118.800.000.000,-

109.000.000.000,-

 

2.

SPK nomor 0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 09 Mei 2014 senilai Rp. 22.858.596.000,-

22.858.596.000,-

 

3.

SHM 1476 tanggal 09 Agustus 2020 An. Hardi Janto Adi Saroso luas tanah 540 m2 di Jalan Darmo Baru I No. 19, Surabaya

3.240.000.000,-

 

4.

SHM 1091 tanggal 25 Januari 2001 An. Hardi Janto Adi Saroso luas tanah 240 m2 di Kupang Baru I No. 65, Surabaya

1.920.000.000,-

 

5.

SHM 3310 tanggal 10 Januari 2005 An. Hardi Janto Adi Santoso luas tanah 6.115 m2 di Jalan Gempol Desa Karangrejo Kab. Pasuruan

9.172.500.000,-

 

6.

3 Bidang tanah di Jalan Raya Gempol, Desa Karangrejo, Gempol Kab. Pasuruan :

-      SHM 264 tanggal 22 Juli 2009 An. Ardi Kurniawan luas tanah 3.423 m2  

-      SHM 308 tanggal 13 Oktober 2010 An. Ardi Kurniawan luas tanah 1.217 m2  

-      SHM 3445 tanggal 09 Juli 2012 An. Hardjijanto Adi Saroso luas tanah 935 m2 .

3.345.000.000,-

 

7.

Tanah sawah SHM 31 tanggal 31 Maret 1898 An. Linawati Santoso luas tanah 37.780 m2 di Desa Masangan , Bangil, Kab. Pasuruan

1.228.000.000,-

 

8.

Tanah sawah SHM 114 tanggal 18 November 2008 An. Linawati Santoso luas tanah 2.599 m2 di Desa Masangan , Bangil, Kab. Pasuruan

97.500.000,-

 

9.

Tanah sawah SHM 105 tanggal 08 Juli 1998 An. Linawati Santoso luas tanah 1.725 m2 di Desa Masangan , Bangil, Kab. Pasuruan

64.500.000,-

 

10.

Tanah sawah di Desa Masangan, Bangil, Kab. Pasuruan :

-      SHM 117 tanggal 29 Juni 2010 An. Linawati luas tanah 1.750 m2

-      SHM 118 tanggal 29 Juni 2010 An. Linawati  luas tanah 549 m2

86.000.000,-

 

11.

Tanah sawah di Desa Kalianyar, Bangil, Kab. Pasuruan :

-      SHM 255 tanggal 26 Januari 1996 An. Hardijanto Adi Saroso luas tanah 37.570 m2

-      SHM 286 tanggal 08 September 1998 An. Hardijanto Adi Saroso luas tanah 18.510 m2

1.882.500.000,-

 

12.

Tanah dan Bangunan rumah tinggal di Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 262 tanggal 2 Juni 2009 dengan luas tanah 246 m2 dan luas bangunan 200 m2 atasnama Ardi Kurniawan

147.600.000,-

 

13.

Tanah dan Bangunan workshop dan kantor di Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan

-      bukti kepemilikan SHM nomor 406 tanggal 31 Mei 2013 dengan luas tanah 1.097 m2 atasnama Hadi Janto Adji Saroso

-      bukti kepemilikan SHM nomor 407 tanggal 04 Juni 2013 dengan luas tanah 1.158 m2 atasnama Hadi Janto Adji Saroso

-      bukti kepemilikan SHM nomor 408 tanggal 25 Juni 2013 dengan luas tanah 1.340 m2 atasnama Hadi Janto Adji Saroso

2.157.000.000,-

 

14.

Alat berat umur s/d 5 Tahun (rincian terlampir)

2.829.937.500,-

 

15.

Alat berat umur 5 tahun s/d 10 tahun (rincian terlampir)

3.990.937.500,-

 

16.

Alat berat umut 10 tahun s/d 15 tahun (rincian terlampir)

1.596.375.000,-

 

17.

Alat berat umur diatas 10 tahun (rincian terlampir)

10.489.312.500,-

 

SUB TOTAL

174.689.243.500,-

CEV 75%

JAMINAN UNCONTROLLED

1

Piutang Usaha

13.478.480.281,-

 

2

Persediaan

2.437.137.137,-

 

3

Bangunan dan sarana pelengkap di Jalan Darmo Baru I No. 19 Surabaya

843.900.000,-

 

4.

Bangunan dan sarana pelengkap di Kupang Baru I no 65 Surabaya

349.700.000,-

 

5.

Bangunan dan sarana pelengkap di Jalan Raya Gempol, Desa Karangrejo, Kab. Pasuruan

88.900.000,-

 

6.

Bangunan dan sarana pelengkap di Jalan Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan

445.660.000,-

 

7

Bangunan Bengkel dan sarana pelengkap di Jalan Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan

1.475.300.000,-

 

8.

Tanah Kosong luas 8.043 m2 di Jalan Desa Bulusari, Gempol, Pasuruan

4.419.000.000,-

 

SUB TOTAL

23.538.117.418,-

CEV 30%

TOTAL

198.227.360.918,-

 

 
Bahwa Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013, jangka waktunya berakhir pada tanggal 4 Juli 2014  sehingga pada saat pengajuan kredit PT JKS ke SKM PT BNI Tbk Gresik, seharusnya tidak dapat digunakan sebagai agunan (pengajuan kredit tertanggal 5 September 2014);
 
Bahwa agar Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013 tetap dapat digunakan sebagai salah satu agunan, maka saksi Hardijanto Adi Saroso membuat surat Nomor 0052/PJ-PC/QS/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang menerangkan bahwa Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013, perihal perpanjangan waktu kontrak sehingga menjadi schedule supply diperpanjang sampai Desember 2014;
 
Bahwa surat Nomor 0052/PJ-PC/QS/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang merupakan perpanjangan jangka waktu dari Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013 tersebut ditandatangani oleh TRESIA selaku QS(Quality Service) PT Pakuwon Jati, yang tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangi kontrak pekerjaan karena menjadi kewenangan Direksi PT Pakuwon Jati, terlebih saksi TRESIA menyatakan bahwa tanda tangan dalam surat perpanjangan tersebut bukan tanda tangannya;

Bahwa Surat Perjanjian No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013 dan Surat Perjanjian 0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 9 Mei 2014, serta surat Nomor 0052/PJ-PC/QS/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang merupakan surat perpanjangan surat No.00160/A/X/13-PJ/PC/38/INV tanggal 4 Juli 2013, yang dijadikan agunan utama dalam pengajuan kredit PT JKS  ke SKM PT BNI Tbk Gresik, yang diterima oleh terdakwa R. Sidharta Indraprasetyo, ST, hanya berupa copy surat  yang diberi stempel bertuliskan PT Pakuwon Jati, dan terdakwa tidak pernah meminta asli kedua surat perjanjian tersebut, hal tersebut tidak sesuai dengan Tupoksi  terdakwa selaku RM yang harus melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan/diterima dari calon debitur dalam hal ini adalah PT JKS/saksi Hardijanto Adi Saroso dan Ardi Kurniawan;

Bahwa terdakwa selaku Pengusul atas permohonan Kredit Modal Kerja PT. Janur Kuning Sejahtera, saat melakukan Inventarisasi dan atau Pengumpulan data / dokumen yang diajukan oleh  pemohon kredit yaitu saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO dan saksi ARDI KURNIAWAN selaku Direktur dan Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera, tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap, akurat up to date dan relevan, serta secara langsung dan aktif dari debitur, pihak ketiga dan sumber data - sumber data lainnya yang dapat dipercaya,

Sehingga terdapat hal-hal atau keadaan yang tidak terinformasi dengan benar, diantaranya adalah:
1. Pada saat verifikasi atas Fasilitas KMK Plafon digunakan untuk take over dari bank DKI dengan underlying kontrak proyek pengurukan pasir dan batu senilai Rp. 118.800.000.000,- dan Rp. 22.850.000.000,-, tidak dilakukan kepada  pihak-pihak berwenang, melainkan hanya dilakukan konfirmasi dengan petugas Quality Survey (QS) / bagian proyek PT. Pakuwon Jati yaitu TRESIA, bukan kepada bagian accounting/finance yang lebih berkompeten,  
Sehingga tidak terinformasi bahwa dokumen Surat Perjanjian tersebut bukan dokumen yang dikeluarkan oleh bouwheer (pemberi kerja) PT.Pakuwon Jati Tbk, melainkan dibuat oleh saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO, yang isinya tidak benar (SP fiktif), dan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

2. Adanya kejanggalan dalam dokumen kontrak proyek pengurukan pasir dan batu senilai Rp. 118.800.000.000,- dan Rp. 22.850.000.000,- antara lain :
-    Kop surat, komparisi dan stempel
-    Mencantumkan bouwheer (pemberi kerja) adalah PT Pakuwon Jati seharusnya PT Pakuwon Jati Tbk
-    Pihak yang berkomparan tidak dicantumkan identitas dan dasar hukum kewenangannya yaitu akta perusahaan.
-    Lokasi proyek dalam kontrak kesatu Green Island tidak sesuai dengan surat perpanjangan tanggal 23 September 2014
-    Nilai kedua proyek tersebut melebihi past performance kontrak tahun 2012, 2013 dan 2014 s.d. Juli yaitu nilai kontrak dibawah Rp. 8.000 juta.
Kondisi tersebut berdampak pada analisis repayment capacity tidak akurat.

Bahwa dalam Formulir Informasi Agunan (FIA) tanggal 18 September 2014, Pengusul Kredit dalam Analisa Agunan mencantumkan Surat Perjanjian  nomor 0160/A/X/13-PJ/FC/38/INV tanggal 04 Juli 2013 senilai Rp. 118.800.000.000,- dan Surat Perjanjian nomor 0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 09 Mei 2014 senilai Rp. 22.858.596.000,- sebagai AGUNAN / JAMINAN COTROLLED, padahal salah satu Surat Perjanjian yaitu Surat Perjanjian  nomor 0160/A/X/13-PJ/FC/38/INV tanggal 04 Juli 2013, telah habis jangka waktunya dan belum ada surat perpanjangannya karena surat yang menjadi dasar perpanjangan kontrak yaitu surat Nomor 0052/PJ-PC/QS/IX/2014 tertanggal 23 September 2014,

Sehingga seharusnya pada saat pembuatan FIA, Surat Perjanjian  nomor 0160/A/X/13-PJ/FC/38/INV tanggal 04 Juli 2013 senilai Rp. 118.800.000.000,- tidak dapat dijadikan agunan;

Bahwa Formulir Informasi Agunan (FIA) tertanggal 18 September 2014, Pengusul Kredit dalam Analisa Agunan mencantumkan Perjanjian  nomor 0160/A/X/13-PJ/FC/38/INV tanggal 04 Juli 2013 senilai Rp. 118.800.000.000,- dengan nilai taksasi Rp. 109.000.000.000,- dan Surat Perjanjian nomor 0017/A/Z/14-PJ/TD/INV tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 22.858.596.000,- dengan nilai taksasi sebesar Rp. 22.858.596.000,- sebagai AGUNAN/ JAMINAN COTROLLED,

Padahal kedua surat perjanjian tersebut diterima dalam bentuk copy dan kedua surat perjanjian tersebut adalah surat fiktif atau tidak sesuai dengan yang keadaan yang sebenarnya; 
Berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menegah Buku I ; Nama BAB : Analisa Kredit – Nama Sub Bab : Penetapan Struktur Fasilitas Kredit – Nama Sub Sub Bab : Jenis Agunan – No. Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal berlaku : 05-03-2014 halaman 2 pada No. 8, 9 sebagai berikut: :  

No.

Jenis Agunan

CEF %

Keterangan

8

Tagihan termin yang sudah ada, dibagi menjadi:

a.      Proyek Pemerintah

 

60

1.      Tagihan termijn tersebut benar-benar ada dan telah diikat secara fidusia (bila dimungkinkan)

2.      Apabila diikat fidusia notariel, harus didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia

3.      Telah ada surat kuasa dari kontraktor kepada BNI dan pernyataan dari Bouwheer kepada BNI bahwa termijn tersebut akan disalurkan melalui BNI

b.     Proyek swasta

50

9

Tagihan termijn yang akan ada untuk proyek pemerintah dan Swasta

60

1)       Atas dasar kontrak / SPK sepanjang penarikan kredit atas dasar cost to complete

2)       Penarikan kredit diperkenankan dengan syarat :

a)    Telah dilakukan evaluasi kecukupan Agunan termasuk tagihan termijn yang sudah ada sebagai cover credit

b)   Telah ada surat kuasa /  pernyataan dari Kontraktor dan Bouwheer kepada BNI bahwa tagihan termijn tersebut akan disalurkan melalui BNI.

Bahwa seharusnya Permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur dan ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera kepada SKM PT BNI Tbk Gresik, sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) tidak dapat ditindaklanjuti/ diproses lebih lanjut mengingat Underlying objek Agunan/ jaminan Controlled berupa 2 Surat Perjanjian tersebut fiktif  (tidak benar)
 
Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Agunan tagihan termijn yang sudah ada dan yang akan ada, oleh karenanya tidak bisa diperhitungkan sebagai Underlying Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh PT. JKS yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat minimal CEF Controlled 75% dari Total CEF 125%;

Verifikasi pos keuangan belum dilakukan pada dokumen antara lain laporan penjualan, laporan persediaan dan laporan aktiva tetap.

- Penjualan per 31-12-2013 diantaranya Rp. 45.550.000.000,- (25,67% total Penjualan) merupakan proyek dari PT Pakuwon Jati senilai Rp. 118.800.000.000,- (cfm. Laporan Order Masuk PT JKS Tahun 2013/2014) dan belum ada pembayaran, namun tidak diverifikasi lebih lanjut laporan keuangan auditet per 31-12-2013 yang mencantumkan piutang PT Pakuwon Jati hanya sebesar Rp. 15.344,000.000,49 dan tidak tercatat aktiva lancar lainnya terkait proyek tersebut.  
- Persediaan dalam laporan keuangan home statement per 30-06-2014 berupa Sirtu di lokasi proyek Green Island sebesar, Rp. 46.825.000.000,- (54,61% dari aktiva lancar) belum diverifikasi pada laporan progress proyek.

- Aktiva tetap per 30-06-2014 antara lain terdiri dari 3 unit dump truck dengan nomor polisi yang sama namun nilainya berbeda yaitu Rp. 450.000.000,- ; Rp. 6.500.000.000,- dan Rp. 3.250.000.000,-, belum diverifikasi dengan dokumen pemilikan barang untuk meyakini kewajaran nilainya.

Terdapat penggunaan data Purchase Order (PO)  yang tidak benar oleh PT. JKS sebagai Laporan progress Pembayaran Pekerjaan dari PT. Pakuwon Jati ke PT. JKS, dan berdasarkan data dari bagian accounting/finance PT. Pakuwon Jati, terungkap bahwa Purchase Order (PO) yang telah dibayarkan oleh PT Pakuwon Jati seluruhnya kepada PT. Janur Kuning Sejahtera (PT. JKS) rinciannya sbb : 

No

NO. PO

Cfm. PAK Dokumen

Cfm. Pakuwon Jati Tbk

Nilai PO

Tgl. pencairan

Nilai pencairan (Rp)

Nilai PO (Rp)

Tgl. pencairan

Nilai pencairan (Rp)

Sisa *) (Rp)

1

0102/PO14100016

7.732.608.000

24/03/2015

5.100.000.000

2.062.783.938

18/12/2014

1.909.297.143

153.486.795

2

0401/PO14110097

8.434.489.600

26/03/2015

5.000.000.000

1.051.952.000

12/01/2015

972.010.952

79.941.048

3

0305/PO14100002

8.038.977.600

31/03/2015

5.000.000.000

1.593.773.984

11/12/2014

1.350.840.128

242.933.856

4

0305/PO14100006

7.800.995.200

15/04/2015

5.000.000.000

599.010.148

05/01/2015

506.807.840

92.202.308

5

0102/PO14100005

7.642.232.000

17/04/2015

4.900.000.000

1.079.144.000

12/11/2014

1.038.492.312

40.651.688

6

0402/PO14110001

6.336.137.600

13/05/2015

4.400.000.000

1.600.864.766

08/01/2015

1.337.323.702

263.541.064

7

0102/PO14090009

7.288.726.400

26/05/2015

5.000.000.000

940.919.000

12/11/2014

910.470.000

30.349.000

8

0102/PO14120007

6.519.208.000

08/06/2015

4.100.000.000

7.081.481.000

10/02/2015

1.135.688.939

1.839.699.532

26/01/2015

3.224.827.144

26/01/2015

881.265.385

9

0102/PO14090007

6.661.832.000

27/03/2015

4.500.000.000

2.149.548.500

16/12/2014

1.314.283.190

188.011.120

18/12/2014

647.254.190

10

0402/PO14090035

8.410.066.400

27/03/2015

5.500.000.000

3.074.310.525

06/11/2014

2.748.436.500

42.498.016

22/12/2014

283.376.500

11

0402/PO14120110

7.658.612.800

27/03/2015

5.000.000.000

2.894.668.062

26/01/2015

2.563.325.446

127.564.052

30/01/2015

203.778.564

12

0402/PO14110086

7.212.345.600

27/03/2015

5.000.000.000

1.929.840.182

20/01/2015

1.509.139.346

420.700.836

13

0305/PO14110097

7.141.703.200

05/05/2015

4.800.000.000

Bukan atas nama PT. JKS atau CV JKS (Jaya Kurnia Sentosa)

TOTAL

96.887.934.400

 

63.300.000.000

26.058.196.105

 

22.536.616.790

3.521.579.315

 (Note) nilai sisa PO telah di-closed karena supply untuk area yang bersangkutan sudah mencukupi dan telah dilakukan final account dengan pihak CV . Jaya Kurnia Sentosa (CV. JKS) yang ditandatangani oleh Ardi Kurniawan.  
Verifikasi track record hutang bank telah dilakukan melalui SID BI, namun belum dilakukan pada rincian mutasi rekening koran dan detail informasi SID BI No.16/124677967/DPIP/PIK tanggal 12-09-2014, sehingga belum dapat mendeteksi KMK di Buana Finance terdapat tunggakan 3 hari meskipun tercatat di golongan 1 dan fasilitas di Bank DKI periode bulan Agustus 2013 s.d. September 2014 terkena denda 4 bulan dengan rincian sebagai berikut : 

No.

Tgl - bln - thn

Nominal (Rp)

Keterangan

1

25-10-2013

291.793,00

Denda Oktober 2013

2

27-12-2013

308.340,00

Denda Desember 2013

3

25-02-2014

544.343,00

Denda Februari 2014

4

09-2014

1.273.148,00

Denda September 2014

Dengan kondisi tersebut seharusnya Permohonan KMK untuk Take Over Kredit yang dimintakan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur dan ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera kepada SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik  tidak dapat ditindaklanjuti / diproses lebih lanjut, karena berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi: IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014 , BAB Analisa Kredit ; Sub BAB Umum ; Sub Sub BAB Take Over Debitur Bank lain halaman 1 dijelaskan sbb :

1)  Syarat-syarat Take Over debitur Bank lain diatur sebagai berikut :
a.  Kolektibilitas Lancar tanpa pernah menunggak kewajiban selama 6 bulan terakhir yang dapat dilihat dari rekening koran
b.  Besarnya kebutuhan kredit sesuai dengan kebutuhan kredit debitur dari calon debitur yang di take over dari bank lain yaitu :

1.  Untuk kredit produktifatas dasar proyeksi pertumbuhan penjualan pertahun
diperkenankan pemeberian kredit lebih besar dari maksimum kredit yang akan di take over (take over dengan tambahan kredit)
2. Untuk Kredit konsumen atas dasar taksasi nilai agunan terakhir

2) Tingkat bunga mengacu pada ketentuan yang berlaku
3) Lain-lain mengacu pada ketentuan yang berlaku. 
Analisa kecukupan jaminan pada saat proses kredit cfm Formulir Informasi Agunan (FIA) tanggal 18-09-2014, memperhitungkan piutang termijn yang akan ada dari PT. Pakuwon Group dari kontrak yang didalamnya terdapat kejanggalan yaitu piutang kontrak 1 sebesar Rp. 109.643.000.000,- dan kontrak 2 sebesar Rp. 22.858.000.000,-

Apabila piutang termijn tersebut tidak diperhitungkan maka pemenuhan CEF Controlled Rp. 21.632.000.000,79 (28,84% dari total fasilitas) dan Total CEF Rp. 31.877.000.000,- (42,50% dari total fasilitas), tidak memenuhi syarat minimal CEF controlled 75% dan Total CEF 125%.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menegah Buku I ; Nama BAB : Analisa Kredit – Nama Sub Bab : Penetapan Struktur Fasilitas Kredit – Nama Sub Sub Bab : Jenis Agunan – No. Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal berlaku : 05-03-2014 halaman 7 pada No. 8.

Terdapat hasil  “temuan”  Uji Kepatuhan atas Perangkat Aplikasi Kredit yang diajukan oleh Pengusul Kredit PT. Janur Kuning Sejahtera, yang tidak di tindaklanjuti namun tetap diteruskan ke Komite Pemutus Kredit.

Berdasarkan hasil Compliance Review Nomor KPN-GRM/C2R/007/2014 tanggal 25 September 2014, pada pokoknya berisi sbb :
Hasil Compliance Review mencantumkan hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai masukan dalam pengambilan Keputusan oleh Pejabat / Komite Pemutus Kredit sbb :

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Butir 3 
Legalitas dan ijin usaha telah jatuh tempo dan legalitas yang belum dipenuhi yaitu:
-    SIUJK No. 1-020126-3578-2-03043 tgl. 29-06-2012 jatuh tempo tgl. 08-06-2014
-    SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Konstruksi) No. 2-3578-2-14-1-13-020126 tgl. 08-06-2012 telah jatuh tempo tgl. 08-06-2014
- Ijin Usaha Pertambangan (Sirtu) mengingat tahun 2015 PT. JKS akan memulai aktivitas penambangan Sirtu dari tambang milik sendiri. Cf. Call tgl. 08-09-2014 kunjungan dilakukan kepada tambang yang baru dibeli oleh PT. JKS seluas 13 Ha yang berjarak 2 Km dari Lokasi Garasi (letak lokasi garasi terletak di Desa Bulusari Kec. Gempol Kab. Pasuruan)
- Tidak terinformasi Surat Ijin Undang-Undang Gangguan (HO) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengingat adanya aktifitas keluar masuk truck yang mengangkut sirtu berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat sekitar.

2. Butir 12.1
Laporan Keuangan PT. JKS Th. 2011 dan Th. 2012 Audited Report oleh KAP Drs. Basri H & Rekan  (bukan rekanan) dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
- Cfm Surat DRK No. DRK/5/1519 tgl. 28 November 2008 KAP Drs. Basri Hardjosumarto & Rekan telah di Blacklist, dimana LHP yang disampaikan terhitung sejak dikeluarkan surat pengenaan sanksi Blacklist tidak dapat digunakan lagi.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Segmen Menengah No. IN/0365/PGV tgl. 03-04-2013 maka bagi calon debitur tidak diwajibkan menggunakan KAP rekanan di BNI, namun tidak diperkenankan menggunakan KAP yang pernah di Blacklist sebelumnya di BNI.

- Cf. BP Business Banking Segmen Menengah Buku I, BAB I SBF, SSB 1 Hal. 1 Instruksi No. IN/0365/PGV tgl. 03-04-2013 menjelaskan bahwa laporan keuangan debitur yang dianalisa meliputi Laporan Keuangan selama 4 tahun terakhir.

Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/58/PGV/001 tanggal 12 Maret 2014, Bab Persetujuan Kredit, Sub Bab Penerapan Good Corporate Governance (GCG), Sub Sub Bab Ketentuan Penilaian Kepatuhan yaitu :

Angka 1
Setiap Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) yang diajukan kepada Komite Kredit harus dilakukan Credit Compliance Review (C2R) oleh Divisi Kepatuhan. 
Dalam hal ini Divisi Kepatuhan bukan merupakan anggota Komite Kredit, fungsi Divisi Kepatuhan terbatas untuk memastikan bahwa pengusulan dan keputusan kredit telah sesuai dengan ketentuan internal maupun eksternal.

Angka 7 huruf b Keputusan kredit:
1)  Divisi Kepatuhan tidak wajib menghadiri rapat komite kredit.
2)  Apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait Hasil Compliance Review, Divisi Kepatuhan dapat dimintakan penjelasan.

3)  Setelah pelaksanaan rapat komite kredit, Divisi Kepatuhan menerima Salinan nota keputusan komite kredit untuk dilakukan review dengan cakupan :
a)  Rapat Komite Kredit memenuhi persyaratan Kuorum.
b)  Kewenangan rapat anggota komite kredit telah sesuai dengan maksimum kredit yang diputus.

4) Hasil pelaksanaan review terhadap butir 3 diatas dituangkan dalam Hasil Compliance Review dan diserahkan pada Sekretaris Komite pada hari yang sama sejak diterimanya Salinan nota keputusan komite kredit.

Bahwa meskipun terdapat dokumen-dokumen yang menjadi dasar dalam penyusunan Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) memuat informasi-informasi yang tidak benar dan belum terverifikasi secara lengkap, namun PENGUSUL (terdakwa R.Sidharta Indra Prasetya,ST, saksi Salestri Widiantie, saksi Binsar Silitonga dan saksi Muslikhah) tetap meneruskanya ke pihak Komite Kredit untuk menindaklanjuti permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur, dan ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. JKS.

Selanjutnya KOMITE KREDIT melakukan Rapat Komite yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite Kredit dan Pengusul Kredit, selanjutnya Komite Kredit memutuskan untuk “Menyetujui” Kredit yang diajukan oleh PT. Janur Kuning Sejahtera  dengan mendasarkan pada dokumen Perangkat Aplikasi Kredit (PAK) No. RBW/18/13/PAK tanggal 22 September 2014, Memo Intern Nomor : RBW/018/Memo/059/2014 tangggal 26 September 2014,  Credit Complaint Review (C2R) Nomor : KPN-GRM/C2R/007/2014 tanggal 25 September 2014, sebagaimana tersebut dalam Dokumen Nota Keputusan Kredit (NK3) tanggal 26 September 2014, ditandatangani oleh: Andhina Budiane (HBB), Richard Sungkar (Pemimpin Sentra Kredit menengah), Indrawan Pramudya (Pgs. Pemimpin Resiko Bisnis Wilayah).  
Bahwa terhadap Permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan saksi  ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera ke SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik setelah mendapat Persetujuan dari Komite Kredit selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian Kredit yaitu :

1. Perjanjian kredit nomor : 14.008 KMK Line Rp. 65.000.000.000,- tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan selaku penerima kredit dan Richard Sungkar dari perwakilan Bank.

2. Perjanjian kredit nomor : 14.009 KMK RC Maksimum Rp. 10.000.000.000,- tanggal 30 September 2014 yang ditandatangani oleh Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan selaku penerima kredit dan Richard Sungkar dari Bank.

Bahwa dana hasil pencairan Kredit dari SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik oleh saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. JKS dipergunakan antara lain sebesar Rp. 55.000.000.000,- untuk  take over Kredit Bank DKI yang pembayaranya transfer langsung ke rekening atas nama PT. JKS di Bank DKI, dan sebesar Rp. 20.000.000.000,- digunakan untuk operasional dan pembayaran tunggakan hutang PT. Janur Kuning Sejahtera, kepada pihak ketiga.

Bahwa PT. Janur Kuning Sejahtera telah menggunakan Kredit Modal Kerja dari SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik untuk membayar hutang, hal mana tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit yaitu Untuk Penambahan Modal Usaha,

Berdasarkan rekening koran PT. JKS, diketahui bahwa terdapat 15 transaksi penarikan cek oleh Hartono Tedjoprawiro total senilai Rp.7.757.603.605,- pada periode 31-10-2014 s.d. 10-02-2015. 

No

tanggal

Nominal (Rp)

1

31/10/2014

500.000.000,-

2

03/11/2014

500.000.000,-

3

13/11/2014

500.000.000,-

4

20/11/2014

500.000.000,-

5

26/11/2014

664.755.715,-

6

04/12/2014

500.000.000,-

7

11/12/2014

500.000.000,-

8

18/12/2014

248.310.000,-

9

19/12/2014

500.000.000,-

10

24/12/2014

500.000.000,-

11

08/01/2015

500.000.000,-

12

15/01/2015

786.618.225,-

13

23/01/2015

500.000.000,-

14

03/02/2015

500.000.000,-

15

10/02/2015

557.919.665,-

 

Jumlah

7.757.603.605,-

Berdasarkan Dokumen Laporan Keuangan periode  30-06-2014 dan 31-12-2014 diketahui, PT. Janur Kuning Sejahtera menggunakan KMK SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik untuk pembelian aktiva tetap, dengan perincian sbb :

 

31-12-2013

30-06-2014

31-12-2014

Nilai Buku aktiva Tetap (Rp)

33.420 juta

98.073 juta

110.823 juta

Unit Kendaraan ( unit )

39

112

167

Nilai Buku Kendaraan (Rp)

9.859 juta

72.967 juta

86.369 juta

Bahwa terdapat kelalaian dalam melakukan pemantauan/pengawasan oleh SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik atas jaminan kredit berupa 11 alat berat. 
Berdasarkan hasil audit terhadap dokumen kontrak dan adendum kontrak beserta lampirannya yang diperoleh, diketahui bahwa penilaian atas aset yang dilakukan sebagai jaminan di Bank BNI berupa alat berat terakhir dilakukan pada tahun 2014.

Posisi kolektibilitas kredit PT. Janur Kuning Sejahtera dalam tahun 2016 Koll 2. Dengan kondisi tersebut, Penilaian Independen atas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk alat berat yang menjadi jaminan PT. JKS paling lambat pada bulan September 2016. Namun dokumen KJPP atas ke-11 alat berat tersebut tidak diperoleh oleh karenanya tidak dilakukan penilaian oleh KJPP, sehingga ke-11 alat berat tersebut tidak ditemukan dengan rincian sbb :

No

Nama Alat Berat

No Invoice

Nilai Taksasi 2014

1.

Excavator Tahun 2010

900295262-1.1

685.312.500,00

2.

Excavator Tahun 2010

90030458 1.1

774.000.000,00

3.

Excavator Tahun 2010

900295252-1.1

1.370.625.000,00

4.

Buldozer Tahun 2006

90026358-51

790.125.000,00

5.

Buldozer Tahun 2009

061/INV-EP/VII/09

540.187.500,00

6.

Excavator Tahun 1996

-

443.437.500,00

7.

Excavator Tahun 1996

-

685.312.500,00

8.

Excavator Tahun 1997

TM 9796-11

467.625.000,00

9.

Excavator Tahun 1995

-

467.625.000,00

10.

Excavator Tahun 1996

-

463.593.750,00

11.

Excavator Tahun 1996

TM 9805-02

423.281.250,00

Bahwa PT Janur Kuning Sejahtera menunggak kewajiban pembayaran angsuran KMK sampai dengan 31 Desember 2018 dan dinyatakan macet serta dihapusbukukan sesuai Surat  Direksi Nomor RRM/2/831/R tanggal 31 Desember 2018 tentang Persetujuan Hapus Buku Desember 2018, dan sesuai data outstanding kredit melalui Aplikasi Saldo List Rekening diketahui bahwa pinjaman PT. JKS per 31 Desember 2018 sebesar Rp.68.589.355.467,00. (enam puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa R. SIDHARTA INDRAPRASETYO,ST selaku Relationship Manager yang bertindak sebagai Pengusul atas Permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan saksi ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera pada SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik sebagaimana diuraikan diatas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1): Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Pasal 4 ayat (1): Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:
a.  Risiko Kredit;
b.  Risiko Pasar;
c.  Risiko Likuiditas;
d.  Risiko Operasional;
e.  Risiko Hukum;
f.  Risiko Reputasi;
g.  Risiko Stratejik; dan
h.  Risiko Kepatuhan;

(2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

2. Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Managemen Good corporate Governance :
BAB I
- Pasal 1 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8

Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern

- Pasal 2 ayat (1)  Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006,
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance  dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.  
Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana
- Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

3. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN  NOMOR 42 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 TENTANG  KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI BANK UMUM, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten.

4. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN  NOMOR 40/POJK.03/2017 tanggal 19 Desember 2019 TENTANG  Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

5. Pedoman Perusahaan perkreditan business banking segmen menengah buku 1:
a.  Ketentuan No. IN/21/PGV/001 tanggal 05-03-2014 perihal Pengumpulan Data, verifikasi data, dan analisa laporan keuangan,
b.  Ketentuan No. IN/58/PGV/001 tanggal 12-03-2014 perihal persetujuan kredit
c.  Ketentuan No. IN/20/PGV/001 tanggal 05-03-2014 perihal pemantauan kredit

6. Buku Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah buku I Nomor Instruksi : IN/58/PGV/001 tanggal 12 Maret 2014, Bab Persetujuan Kredit, Sub Bab Penerapan Good Corporate Governance (GCG), Sub Sub Bab Ketentuan Penilaian Kepatuhan

7.  BP Uraian Jabatan Sentra Kredit Menengah No. IN/132/REN tanggal 24-12-2008
8.  BP Uraian Jabatan Commercial Business Risk No. REN/2/490 tanggal 15-06-2012
9.  BP Uraian Jabatan Kantor Wilayah T-1 No. REN/2/141 tanggal 04-03-2011
10. Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Wilayah No. REN/2/148 tanggal 26-02-2015
11. Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Kantor Wilayah No. REN/437 tanggal 31-03-2016

Bahwa akibat adanya penyimpangan dalam proses permohonan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh saksi HARDIJANTO ADJI SAROSO selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera dan saksi ARDI KURNIAWAN selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera ke SKM PT BNI (Persero),Tbk Gresik, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Gresik Kepada PT. Janur Kuning Sejahtera tahun 2014-2018, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 68.589.355.467,00. (enam puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

- Baki Debet    :           Rp.      55.228.000.000,00
- Bunga           :           Rp.      11.143.502.523,00
- Denda           :           Rp.      2.163.963.345,00
- Biaya            :           Rp.      53.889.599,00
                                     -----------------------------   +
J u m l a h        :           Rp.      68.589.355.467,00 
Bahwa perbuatan terdakwa R. SIDHARTA INDRA PRASETYO, ST, sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya orang lain yaitu  HARDIJANTO ADJI SAROSO dan atau ARDI KURNIAWAN sebesar Rp.68.589.355.467,00. (enam puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), dan atau pihak-pihak lain selain terdakwa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk Per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 68.589.355.467,00. (enam puluh delapan milyar lima ratus delapan puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --

Perbuatan terdakwa R. SIDHARTA INDRA PRASETYO, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Ataua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top