#Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 yang juga mantan narapidana Koruptor ini didakwa menerima uang sebesar Rp44.212.802.754,24 dan sejumlah uang mata asing (Dollar Amerika Serikat dan Singapura) yaitu: CNY42.500, SGD126.000, USD384.984,57, RUB6.460, EUR175, AUD160, SAR1283, INR2.500 , TRY2.935, AZN389, JPY69.000, KRW1.700, salah satunya dari Alim Markus selaku Direktur Utama PT Ms Pion sebesar SGD8.000 serta beberapa barang berharga berupa: handphone Samsung Galaxy Note8, jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note9, HP Samsung A6+, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 grm#
BERITAKORUPSI.CO -
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Mungkin kalimat inilah yang dialami mantan narapidana Koruptor yaitu Saiful Ilah atau yang lebih tenar dengan panggilan Abah Ipul selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 (Bupati 2 Periode) yang juga mantan Wakil Bupati Sidoarjoo periode 2000 - 2005 dan 2005 – 2010 (Wakil Bupati 2 Periode) mendampingi Bupati Sidoarjo saat itu dijabat oleh Win Hendarso
Sebelum menduduki jabatan politik sebagai Wakil Bupati dan kemudian menjadi Bupti Sidoarjo, Saiful Ilah adalah seorang pengusaha. Jabatan penting diberbagai perusahaanpun digenggamnya, diantaranya Direktur Utama PT Mitralam Kalimantan Persada (Dirut PT MKP), Presiden Direktur PT Hexamitra Charcoalindo (Presdir PT HC), Presiden Direktur PT Mustika Light Metal (Presdir PT MLM) dan Dirut PT Gresik Mustika Timur.
Saiful Ilah sukses sebagai pengusaha, sukses pula sebagi Wakil Bupati Sidoarjo selama 10 tahun, namun tak sukses sebagai Bupati Sidoarjo sebab Abah Ipul diakhir jabatannya “terjun bebas ke lubang tikus berdasi” alias Korupsi menerima uang suap sebesar Rp600 juta dari pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi dan Kepala Dinas PU yang akhirnya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa tanggal 7 Januari 2020 karena Korupsi
Yang di tangkap KPK saat itu (Selasa, tanggal 7 Januari 2020) sebanyak enam orang, yaitu Saiful Ilah;, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (keenamnya sudah berstatus mantan narapidana Koruptoor)
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Di copot dari jabatan Bupati sebelum akhir jabtannya, di penjara selama 3 tahun, dan saat ini Abah Ipul kembali meringkuk di penjara sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi Gratifikasi penerimaan hadia berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp44.212.802.754,24
Selain uang dalam betuk rupiah, mantan narapidana ini juga didakwa menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu: CNY42.500, SGD126.000, USD384.984,57, RUB6.460, EUR175, AUD160, SAR1283, INR2.500 , TRY2.935, AZN389, JPY69.000, KRW1.700, salah satunya dari Alim Markus selaku Direktur Utama PT Mas Pion sebesar SGD8.000
Selain uang rupiah dan mata uang asing, Abah Ipul juga diduga menerima beberapa barang berharga dari pengusaha yaitu berupa handphone Samsung Galaxy Note8, jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note9, HP Samsung A6+, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 grm
Hal inilah yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan saat Saiful Ilah;, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji di adili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dan berkaitan dengan hal ini pula, KPK saat itu (tahun 2020) sudah menetapkan Abah Ipul sebagai Tersangka
Untuk perkara Korupsi yang pertama, mantan narapidana Saiful Ilah dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sedangkan perkara yang kedua ini, Terdakwa Saiful Ilah dijerat Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam kasus Korupsi Gratifikasi yang kedua ini sama seperti kasus Korupsi Suap yang pertama, yaitu Terdakwa tidak mengakui apa yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum pada surat dakwaannya. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa Saiful Ilah. Itulah sebabnya Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum-nya keberatan atau menolak surat dakwaan JPU KPK sehingga Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Eksepsi pada persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan (Rabu, 16 Agustus 2023)
"Saya menjadi Bupati di Sidoarjo tidak pernah minta-minta kepada OPD maupun pengusaha. Ini kok ada data seperti itu saya nggak ngerti. Wong saya nggak pernah minta," kata Terdakwa Saiful Ilah yang juga mantan narapidana ini sesuai persidangan
"Kami sangat urgen sekali mengajukan eksepsi. Sebab Abah Ipul ini sudah kan dikenakan dua kali. Itu yang menjadi materi utama dalam eksepsi kami nanti," kata Mustofa, salah satu dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Saiful Ilah, dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto, Dame Maria Silaban, Ihsan dan Handoko Alfiantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candara Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Raabu, 09 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Mohammad Tohir, SH yang dihadiri oleh Terdakwa Saiful Ilah dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk
BERITAKORUPSI.CO -
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Mungkin kalimat inilah yang dialami mantan narapidana Koruptor yaitu Saiful Ilah atau yang lebih tenar dengan panggilan Abah Ipul selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 (Bupati 2 Periode) yang juga mantan Wakil Bupati Sidoarjoo periode 2000 - 2005 dan 2005 – 2010 (Wakil Bupati 2 Periode) mendampingi Bupati Sidoarjo saat itu dijabat oleh Win Hendarso
Sebelum menduduki jabatan politik sebagai Wakil Bupati dan kemudian menjadi Bupti Sidoarjo, Saiful Ilah adalah seorang pengusaha. Jabatan penting diberbagai perusahaanpun digenggamnya, diantaranya Direktur Utama PT Mitralam Kalimantan Persada (Dirut PT MKP), Presiden Direktur PT Hexamitra Charcoalindo (Presdir PT HC), Presiden Direktur PT Mustika Light Metal (Presdir PT MLM) dan Dirut PT Gresik Mustika Timur.
Saiful Ilah sukses sebagai pengusaha, sukses pula sebagi Wakil Bupati Sidoarjo selama 10 tahun, namun tak sukses sebagai Bupati Sidoarjo sebab Abah Ipul diakhir jabatannya “terjun bebas ke lubang tikus berdasi” alias Korupsi menerima uang suap sebesar Rp600 juta dari pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi dan Kepala Dinas PU yang akhirnya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa tanggal 7 Januari 2020 karena Korupsi
Yang di tangkap KPK saat itu (Selasa, tanggal 7 Januari 2020) sebanyak enam orang, yaitu Saiful Ilah;, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (keenamnya sudah berstatus mantan narapidana Koruptoor)
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Di copot dari jabatan Bupati sebelum akhir jabtannya, di penjara selama 3 tahun, dan saat ini Abah Ipul kembali meringkuk di penjara sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi Gratifikasi penerimaan hadia berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp44.212.802.754,24
Selain uang dalam betuk rupiah, mantan narapidana ini juga didakwa menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu: CNY42.500, SGD126.000, USD384.984,57, RUB6.460, EUR175, AUD160, SAR1283, INR2.500 , TRY2.935, AZN389, JPY69.000, KRW1.700, salah satunya dari Alim Markus selaku Direktur Utama PT Mas Pion sebesar SGD8.000
Selain uang rupiah dan mata uang asing, Abah Ipul juga diduga menerima beberapa barang berharga dari pengusaha yaitu berupa handphone Samsung Galaxy Note8, jam tangan Merk Chopard, handphone Samsung note9, HP Samsung A6+, HP Samsung J6, Jam Tangan Patek Philipe Genve, Tas wanita merk Michael Kors, Tas merk Tumi Bravo, Tas merk Coach dan berupa 1 (satu) keping emas seberat 50 grm
Hal inilah yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan saat Saiful Ilah;, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji di adili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dan berkaitan dengan hal ini pula, KPK saat itu (tahun 2020) sudah menetapkan Abah Ipul sebagai Tersangka
Untuk perkara Korupsi yang pertama, mantan narapidana Saiful Ilah dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sedangkan perkara yang kedua ini, Terdakwa Saiful Ilah dijerat Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam kasus Korupsi Gratifikasi yang kedua ini sama seperti kasus Korupsi Suap yang pertama, yaitu Terdakwa tidak mengakui apa yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum pada surat dakwaannya. Begitu juga dengan Penasehat Hukum Terdakwa Saiful Ilah. Itulah sebabnya Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum-nya keberatan atau menolak surat dakwaan JPU KPK sehingga Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan Eksepsi pada persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan (Rabu, 16 Agustus 2023)
"Saya menjadi Bupati di Sidoarjo tidak pernah minta-minta kepada OPD maupun pengusaha. Ini kok ada data seperti itu saya nggak ngerti. Wong saya nggak pernah minta," kata Terdakwa Saiful Ilah yang juga mantan narapidana ini sesuai persidangan
"Kami sangat urgen sekali mengajukan eksepsi. Sebab Abah Ipul ini sudah kan dikenakan dua kali. Itu yang menjadi materi utama dalam eksepsi kami nanti," kata Mustofa, salah satu dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Saiful Ilah, dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto, Dame Maria Silaban, Ihsan dan Handoko Alfiantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candara Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Raabu, 09 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Mohammad Tohir, SH yang dihadiri oleh Terdakwa Saiful Ilah dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk
Daalam surat dakwaan JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2010 s.d 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-715 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Sidoarjo dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dan periode tahun 2016 s.d 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-245 Tahun 2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, pada bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Januari 2020,
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Sidoarjo, di Kantor Bupati Sidoarjo Jalan Gubernur Suryo Nomor 1 Alun-alun Selatan Sidoarjo, di Kantor BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Sidoarjo, di Rumah Makan Handayani Sidoarjo, di Kantor Kecamatan Taman Jalan Raya Wonocolo Nomor 1 Sidoarjo, di Kantor Kecamatan Krembung Jalan Raya Kecamatan Nomor 01 Jabon Rowo Mojoruntut Krembung Sidoarjo, Di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, di Kantor Desa Pekarungan Jalan Diponegoro Karangnongko Sidoarjo, di Gedung Serbaguna Gladiol (Gladiol Convention Hall) Jalan Imam Bonjol Nomor 1A Karangnongko Sidoarjo, di Kantor Desa Bangsri Jalan Bangsri Nomor 19A Sidoarjo, di Kantor Kecamatan Tulangan Jalan Raya Kenongo Nomor 20 Sidoarjo, di RSUD Sidoarjo Jalan Mojopahit Nomor 667 Sidowayah Celep Sidoarjo, dan di Bank BTN Kantor Kas Waru Jalan Raya Waru Blok B-03 Sidoarjo,
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp44.212.802.754,24 (empat puluh empat miliar dua ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh empat koma dua puluh empat rupiah),
Dan CNY42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus yuan china), SGD126.000 (seratus dua puluh enam ribu dolar Singapura), GBP2.830 (dua ribu delapan ratus tiga puluh poundsterling), USD384.984,57 (tiga ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh empat koma lima puluh tujuh dollar Amerika Serikat), RUB6.460 (enam ribu empat ratus enam puluh rubel Rusia), EUR175 (seratus tujuh puluh lima euro), AUD160 (seratus enam puluh dolar Australia), SAR1283 (seribu dua ratus delapan puluh tiga riyal Arab Saudi), INR2.500 (dua ribu lima ratus rupee India), TRY2.935 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima lira Turki); AZN389 (tiga ratus delapan puluh sembilan manat Azerbaijan),
Dan JPY69.000 (enam puluh sembilan ribu yen Jepang), dan KRW1.700 (seribu tujuh ratus won Korea Selatan), atau sekitar jumlah itu, serta menerima sejumlah barang berupa 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note8 Kapasitas: 64 GB Imei 1: 352014/09/012654/6 Imei 2: 352015/09/012654/3, 1 (satu) buah tas merk Braun Buffel warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan Merk Chopard, 2 (dua) buah handphone Samsung note9 128 GB, 1 (satu) buah handphone Samsung A6+, 3 (tiga) buah handphone Samsung J6, 1 (satu) buah jam tangan Patek Philipe Genve, 1 (satu) buah tas wanita merk Michael Kors berwarna merah coklat, 2 (dua) buah tas merk Tumi Bravo warna biru dongker, Dan 1 (satu) buah tas merk Coach berwarna motif army, 1 (satu) buah tas merk Tumi warna Hitam dengan Imbos SFI, 1 (satu) buah tas merk Bally warna abu-abu, 1 (satu) buah tas merk Tumi Anapolis Zip Flap warna cokelat, 1 (satu) buah tas merk Tumi warna cokelat, 1 (satu) buah tas wanita merk Michael Kors berwarna hitam, 3 (tiga) buah ikat pinggang merk Tumi warna, 1 (satu buah tas merk Louis Vuitton warna hitam, dan 1 (satu) buah Hand Bag merk Coach warna hitam, dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo,
Serta dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo yang bertentangan dengan kewajiban
Atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode tahun 2010 s.d 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-715 Tahun 2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Sidoarjo dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dan periode tahun 2016 s.d 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-245 Tahun 2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa Timur;
Bahwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari para PNS, para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo, serta dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain dengan rincian sebagai berikut: A. Penerimaan uang atau barang sejumlah Rp446.290.826,13 (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah) dari Paguyuban yang terdiri dari para Kepala SKPD/OPD, para Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo melalui rekening Bank Jatim Nomor 0262944875 atas nama PAGUYUPAN KA.SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun Terdakwa, serta kepentingan Terdakwa yang lain, yaitu:
Bahwa sejak tahun 2013 para Kepala SKPD/OPD, para Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo mengumpulkan iuran rutin perbulan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hadiah dan acara ulang tahun Terdakwa yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo,
Serta untuk kepentingan Terdakwa yang lain seperti tali asih untuk pegawai yang purna tugas, acara santunan anak yatim, acara yasinan, acara makan-makan yang sifatnya spontanitas, dan acara lomba saat HUT Korpri yang ditampung di dalam rekening Bank Jatim Nomor 0262944875 atas nama PAGUYUPAN KA.SKPD yang mana sampai dengan tanggal 16 Desember 2020 terkumpul uang sejumlah Rp446.290.826,13 (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah) dengan saldo rekening per tanggal 27 Desember 2020 sebesar Rp2.699.646,68 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam puluh delapan rupiah);
Bahwa iuran rutin tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, antara lain :
1. Sejumlah Rp133.770.500,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk pemberian hadiah ulang tahun Terdakwa pada setiap tanggal 9 Agustus, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
a. Pada tahun 2013, Terdakwa menerima barang senilai Rp21.400.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
b. Pada tahun 2014, Terdakwa menerima barang senilai Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
c. Pada tahun 2015, Terdakwa menerima batik keris senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
d. Pada tahun 2016, Terdakwa menerima 1 (satu) keping emas seberat 50 (lima puluh) gram senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui JOKO SARTONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
e. Pada tahun 2017, Terdakwa menerima 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp28.370.500,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dari Paguyupan melalui JOKO SARTONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
f. Pada tahun 2018, Terdakwa menerima 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) melalui ACHMAD ZAINI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;
2. Sejumlah Rp309.820.679,45 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan koma empat puluh lima rupiah) digunakan untuk kegiatan Terdakwa yang lain seperti tali asih untuk pegawai yang purna tugas, acara santunan anak yatim, acara yasinan, acara makan-makan yang sifatnya spontanitas, acara lomba saat HUT Korpri, dan saat acara ulang tahun Terdakwa sendiri.
B. Penerimaan uang sejumlah Rp1.135.600.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan Terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bahwa Kabupaten Sidoarjo mempunyai BUMD antara lain Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Perseroda Sidoarjo yang bergerak di bidang pelayanan Perbankan;
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali yang sebenarnya tidak mendapatkan gaji/dana representatif/dana operasional/insentif dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo maupun dari BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
Bahwa pada tahun 2010 s.d 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp955.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang bersumber dari Dana Representatif Direksi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Bahwa pada bulan Oktober 2010 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp940.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai setoran bulanan dan keperluan insidentil Terdakwa yang bersumber dari Dana Representatif Direksi, yaitu:
a. Bulan Oktober 2010 s.d Desember 2010, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
b. Bulan Januari 2011 s.d Juni 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 42 (empat puluh dua) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) melalui JAYADI selaku Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
c. Bulan Juli 2014 s.d Desember 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
d. Bulan Juli 2016 s.d Desember 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari NUR AHMAD SAIPUDIN (Alm) selaku Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang diberikan melalui ABDUL BASIT LAO, sehingga total yang diterima Terdakwa pada periode tersebut sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
e. Bulan Januari 2017 s.d Juni 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
f. Bulan Juli 2018 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
g. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2018 s.d 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk keperluan insidentil yang bersumber dari Dana Representatif Direksi. Uang tersebut diserahkan oleh JURIYAH selaku Pjs. Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada Terdakwa melalui NOER ROCHMAWATI selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo;
2. Bahwa pada tahun 2017 s.d 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai hadiah ulang tahun, yaitu:
a. Tanggal 9 Agustus 2017, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
b. Tanggal 9 Agustus 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;
c. Tanggal 9 Agustus 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo melalui SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda; Bahwa pada tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp180.600.000,00 (seratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo, yaitu:
1. Pada pertengahan tahun 2019 saat acara sosialisasi kredit produk BPR Delta Artha, bertempat di Kantor BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
2. Pada tanggal 9 Agustus 2018 saat hari ulang tahun Terdakwa, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
3. Pada tanggal 9 Agustus 2019 saat hari ulang tahun Terdakwa, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
4. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
5. Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo melalui NOER ROCHMAWATI selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo untuk kepentingan insidentil Terdakwa dengan rincian setahun dua kali masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
6. Pada tahun 2010 s.d 2019 bertempat di Kantor BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Sidoarjo dan di Rumah Makan Handayani Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh puluh juta rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda yang bersumber dari honor RUPS para direksi dengan rincian penerimaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap tahun pada saat acara RUPS BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;
7. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda;
8. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda. C. Penerimaan uang sejumlah Rp1.097.299.999,00 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tahun 2016 s.d 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari M. ALI IMRON selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo yaitu:
Pada sekira bulan Juni 2016 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada bulan Juni 2017 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada bulan Juni 2018 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari IKA HARNASTI (Alm) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Sidoarjo; 3. Pada bulan Mei 2019 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari ALI SARBINI selaku Camat Taman, yaitu:
Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Pada tanggal 5 Desember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Taman Jalan Raya Wonocolo Nomor 1 Sidoarjo, pada saat acara pelantikan anggota BPD Desa Gilang, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta juta rupiah);
4. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari ABDUL KIFLI selaku Camat Wonoayu;
5. Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari AGUSTIN IRIANI selaku Camat Sidoarjo;
6. Pada tanggal 31 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari AINUN AMALIA selaku Camat Prambon;
7. Pada tanggal 12 April 2019 dan pada bulan Mei 2019, Terdakwa menerima uang dari NOER ROCHMAWATI selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), yaitu:
Pada tanggal 12 April 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang digunakan untuk sumbangan ke Masjid Yayasan AL IMAN ANTARA;
Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
8. Pada tanggal 1 Juni 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari TJARDA selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo;
9. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari ASROFI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang bersumber dari iuran ASROFI sendiri, Sekretaris Dinas, dan Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo;
10. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari ZAINUL ARIFIN selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
11. Pada bulan Mei 2019 s.d Desember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari FENNY APRIDAWATI selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada bulan Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 12. Pada bulan September 2019 s.d Desember 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Krembung Jalan Raya Kecamatan Nomor 01 Jabon Rowo Mojoruntut Krembung Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari ABDUL MUID selaku Camat Krembung, yaitu:
Pada tanggal 24 September 2019 saat pelantikan anggota BPD 11 desa di Kecamatan Krembung Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran 11 Kepala Desa yang anggota BPD nya dilantik;
Pada tanggal 26 Desember 2019 saat ada acara cangkrukan (tatap muka) Forkopimka dengan Bupati Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Krembung.
13. Pada tahun 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dari ABU DARDAK selaku Plt. Camat Sedati, yaitu:
Pada tanggal 12 Desember 2019 saat acara pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Betro, Pj. Kepala Desa Ranti, Pj. Kepala Desa Sedati Gede, Pj. Kepala Desa Sedati Agung, Pj. Kepala Desa Kalanganyar, dan Pj. Kepala Desa Pepe bertempat di Kantor Kecamatan Sedati di Jalan Raya Pulungan Nomor 1 Pulungan Betro Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari iuran para Pj. Kepala Desa yang dilantik;
Pada tanggal 17 Nopember 2019 saat acara Festival Kampung Iwak di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pada tahun 2019 saat kunjungan Terdakwa di wilayah Kecamatan Sedati, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
14. Pada tanggal 14 Mei 2019 s.d 25 Oktober 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari MAKHMUD selaku Plt. Camat Sukodono, yaitu:
Pada tanggal 14 Mei 2019 saat acara buka bersama bulan ramadhan bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Pada tanggal 08 Agustus 2019 saat pertemuan Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Sukodono bertempat di Kantor Desa Pekarungan Jalan Diponegoro Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Se-Kecamatan Sukodono dan Plt. Camat Sukodono;
Pada tanggal 16 Agustus 2019, saat pelantikan 9 Pj. Kepala Desa di Kecamatan Sukodono bertempat di Gedung Serbaguna Gladiol (Gladiol Convention Hall) Jalan Imam Bonjol Nomor 1A Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari iuran para Pj. Kepala Desa di Kecamatan Sukodono yang dilantik;
Pada tanggal 17 September 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Panjunan dan Desa Kebon Agung bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Panjunan dan Kepala Desa Kebon Agung;
Pada tanggal 09 Oktober 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Pekarungan, BPD Desa Sukodono, BPD Desa Cangkringsari dan BPD Desa Suruh bertempat di Kantor Desa Pekarungan Jalan Diponegoro Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Pekarungan, Kepala Desa Sukodono, Kepala Desa Cangkringsari dan Kepala Desa Suruh
Pada tanggal 23 Oktober 2019, saat acara Silaturahmi Forkopimka, Kepala Desa, dan Anggota BPD Se-Kecamatan Sukodono bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Bangsri bertempat di Kantor Desa Bangsri Jalan Bangsri Nomor 19A Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Kepala Desa Bangsri.
15. Pada tanggal 31 Desember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Tulangan Jalan Raya Kenongo Nomor 20 Sidoarjo, saat pelantikan 11 Pj. Kepala Desa Se-Kecamatan Tulangan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HARY NOPSIJADI selaku Plt. Camat Tulangan yang bersumber dari iuran masing-masing Pj. Kepala Desa yang dilantik;
16. Pada tanggal 1 Nopember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Porong Jalan Bhayangkari Nomor 3 Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari MURTADHO selaku Camat Porong;
17. Pada tahun 2014 s.d 2019, bertempat di RSUD Sidoarjo Jalan Mojopahit Nomor 667 Sidowayah Celep Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari ATOK IRAWAN selaku Direktur RSUD Sidoarjo, yaitu:
Pada setiap bulan Maret dan Oktober tahun 2014 s.d 2019, saat Rapat Kerja (Raker) RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap kali Raker RSUD Sidoarjo, sehingga berjumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); Pada tanggal 25 Januari 2017 saat peresmian Gedung Kelas III Rawat Inap Mawar Merah Putih RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada tanggal 29 Januari 2018 saat peresmian Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada tanggal 13 Desember 2019 saat acara kunjungan Menteri Kesehatan ke RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada tanggal 31 Januari 2019 saat peresmian Gedung Hemodialisis, Instalasi Bedah & Public Service Center (PSC) 119 RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
18. Pada tanggal 6 Juni 2016 saat awal ramadhan, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SRI WITARSIH selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo;
19. Pada bulan Desember 2019 saat rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ACHMAD ZAINI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dan SRI WITARSIH selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari honor ACHMAD ZAINI dan SRI WITARSIH saat menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Pemkab Sidoarjo tahun 2019;
20. Pada bulan Mei 2019 s.d Nopember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pada bulan Nopember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
21. Pada tanggal 12 Oktober 2018 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note9, Kapasitas: 128 GB, Imei 1: 359447/09/533375/3, Imei 2: 359448/09/533375/1 seharga Rp12.999.999,00 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari JOKO SANTOSA (Alm) Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo;
22. Pada bulan Januari 2018 s.d Desember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ARI SURYONO selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, yaitu:
Pada tanggal 31 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran hutang dari TEDDY RASPHADI (mertua dari ARI SURYONO);
Pada bulan Juni 2018 dan pada bulan Juni 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang masing-masing sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembelian sarung;
Pada tanggal 17 Januari 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada saat Terdakwa melakukan perjalanan dinas bersama ARI SURYONO dan JOKO SANTOSA (Alm);
Pada bulan Mei 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari para pengusaha di Sidoarjo;
Pada tanggal 31 Desember 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian kembang api perayaan tahun baru 2020.
23. Pada tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Dewan Pengawas RSUD Sidoarjo.
24. Pada tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari HERI SOESANTO selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.
D. Penerimaan uang sejumlah Rp478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari pemohon atas hak tanah gogol tetap:
Bahwa pada periode tahun 2010 s.d 2019, Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo ex officio sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) mempunyai kewenangan salah satunya menandatangani pengesahan permohonan hak atas tanah gogol tetap yang diusulkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo; Bahwa pada periode tersebut bertempat di Kantor Bupati Sidoarjo Jalan Gubernur Suryo Nomor 1 Alun-alun Selatan Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang diluar honor resmi sejumlah Rp478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terkait dengan penandatanganan pengesahan permohonan hak atas tanah gogol tetap melalui MUSRIATI selaku Staf Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan juga melalui ADI SUWONDO selaku Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang bersumber dari pemohon hak atas tanah gogol tetap, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada 3 Januari 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui MUSRIATI;
2. Pada 11 April 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
3. Pada 25 Agustus 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
4. Pada 26 Agustus 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui MUSRIATI;
5. Pada 5 September 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;
6. Pada 28 Oktober 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) melalui MUSRIATI;
7. Pada 13 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui MUSRIATI;
8. Pada 17 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui MUSRIATI;
9. Pada 19 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
10. Pada 20 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI; 11. Pada 25 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
12. Pada 27 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
13. Pada 12 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
14. Pada 20 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;
15. Pada 26 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;
16. Pada 24 Juli 2012, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
17. Pada 30 Juli 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui MUSRIATI;
18. Pada 10 September 2012, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
19. Pada 1 Maret 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
20. Pada 9 April 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
21. Pada 19 April 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) MUSRIATI;
22. Pada 6 Mei 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
23. Pada 3 Juni 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
24. Pada 2 Agustus 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI;
25. Pada 20 November 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;
26. Pada 7 Januari 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI; 27. Pada 30 April 2014, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
28. Pada 8 Juli 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
29. Pada 14 Agustus 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;
30. Pada 17 November 2014, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
31. Pada 17 Desember 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
32. Pada 14 April 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
33. Pada 27 Agustus 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
34. Pada 1 Oktober 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
35. Pada 14 Oktober 2015, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui MUSRIATI;
36. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tahun 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
37. Pada 14 Januari 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
38. Pada 30 Agustus 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui MUSRIATI;
39. Pada 24 Oktober 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) melalui MUSRIATI; 40. Pada 13 Januari 2017, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;
41. Pada 16 Mei 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
42. Pada 13 Juni 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;
43. Pada 11 Oktober 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui MUSRIATI;
44. Pada 4 Januari 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
45. Pada 25 April 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI;
46. Pada tanggal 2 Januari 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;
47. Pada tanggal 2 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;
48. Pada tanggal 7 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;
49. Pada 12 April 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) melalui MUSRIATI;
50. Pada 15 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari MUSRIATI;
51. Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari MUSRIATI;
52. Pada tanggal 30 Agustus 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari MUSRIATI;
53. Pada tanggal 29 Oktober 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ADI SUWONDO;
54. Pada tanggal 22 Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui ADI SUWONDO; E. Penerimaan uang dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp38.476.381.555,11 (tiga puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima koma sebelas rupiah), CNY33.000 (tiga puluh tiga ribu yuan china), SGD 121.000 (seratus dua puluh satu ribu dollar Singapura), GBP2.150 (dua ribu seratus lima puluh poundsterling), USD304.200 (tiga ratus empat ribu dua ratus dollar Amerika), dan RUB6.460 (enam ribu empat ratus enam puluh rubel Rusia) terkait dengan fee pengurusan perizinan, fee pekerjaan proyek, dan kepentingan Terdakwa yang lain, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 13 Maret 2013 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk cek BCA No. CW 323628 dari TRI SULOWATI alias CIN CIN selaku Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara dan Direktur PT Dipta Wimala Bahagia;
2. Pada tanggal 27 Nopember 2014, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari NJO ANDY SURYO selaku Direktur PT Trimitra Manunggal Jaya, yaitu:
a. Sebesar Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) melalui rekening BCA Nomor 0183981657 a.n. SAIFUL ILAH;
b. Sebesar Rp117.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) diserahkan di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo di Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo;
3. Pada bulan Juni 2015 s.d September 2015 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp3.027.000.000,00 (tiga miliar dua puluh tujuh juta rupiah) dari SOETARTO selaku Direktur Utama PT GM Jaya Mandiri, yaitu:
a. Pada tanggal 22 Juni 2015 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.977.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dalam bentuk cek BCA sebanyak 6 (enam) lembar;
b. Pada 8 September 2015 Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) melalui rekening BCA Nomor 0181007604 a.n. SAIFUL ILAH;
4. Pada bulan April 2016 s.d 11 April 2019 bertempat di Bank BTN Kantor Kas Waru Jalan Raya Waru Blok B-03 Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.915.418.657,85 (enam miliar sembilan ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh lima rupiah) dari HENRY JOCOSITY GUNAWAN (Alm) selaku Pemilik PT Galabumi Perkasa, PT Benteng Tunggal, PT Surya Inti Permata, PT Kerta Bakti Raharja sekaligus Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jawa Timur, yaitu :
a. Pada tanggal 11 April 2016, Terdakwa menerima uang dalam bentuk deposito sebesar Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta rupiah);
b. Pada tanggal 15 April 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c. Pada tanggal 11 April 2016 s.d 11 April 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp815.418.657,85 (delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh lima rupiah).
5. Pada tanggal 2 September 2016 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar CNY33.000 (tiga puluh tiga ribu China Yuan) dari HALIM RUSLI selaku Direktur Utama PT Integra Indocabinet;
6. Pada tanggal 10 Maret 2017 Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari MOCHAMAD ILYAS selaku Direktur PT Chalidana Inti Permata melalui rekening BCA Nomor 0183981657 a.n. SAIFUL ILAH;
7. Pada tanggal 7 Januari 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar SGD15.000 (lima belas ribu dolar Singapura), Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan GBP2.150 (dua ribu seratus lima puluh poundsterling) dari MOCH. TURINO JUNAEDI selaku Komisaris PT Indraco, Komisaris PT Indo Purnama Investama, dan Komisaris PT Purnama Indo Investama;
8. Pada tahun 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dari BOY TAUFIK ARIFIN selaku Direktur Utama PT Mutiara Mansyhur Sejahtera;
9. Pada tanggal 19 Februari 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar USD35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) dari PT Mutiara Andalan Sejahtera melalui INGRID KENCANA ING selaku Kepala Divisi Pembelian PT Mutiara Andalan Sejahtera, yaitu :
a. Sebesar USD25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) dan
b. Sebesar USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat);
10. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tahun 2016 s.d. 2017 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar SGD8.000 (delapan ribu dolar Singapura) dari ALIM MARKUS selaku Direktur Utama PT Maspion melalui SUKIYANTO;
11. Pada tahun 2014 s.d 2020, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp7.123.490.000,00 (tujuh miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yaitu sebesar Rp7.088.490.000,00 (tujuh miliar delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari PT Kawasan Industri Sidoarjo dan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari PT Indal Aluminium Industry melalui ABDULLOH MUCHLIS yang merupakan anak Terdakwa;
12. Pada tanggal 17 September 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) dari GAGAH EKO WIBOWO selaku Direktur Utama PT Gentayu Cakra Wibowo;
13. Pada tahun 2011 s.d 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dari JOHAN TEDJA SURYA selaku Komisaris PT Berkah Makmur Amanda dan sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dari JOHAN TEDJA SURYA selaku Komisaris PT Griya Prima Amanda melalui ABDULLOH MUCHLIS yang merupakan anak Terdakwa;
14. Pada tanggal 5 Februari 2019, Terdakwa menerima uang sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dari WIDJAJA SUGIHARTO alias GLEN TJANDRA selaku Direktur PT Pondok Tjandra Indah; 15. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2016 s.d. 2018 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar SGD10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) dari SOEDOMO MERGONOTO selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi;
16. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun tahun 2013 s.d. 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar RUB6.460 (enam ribu empat ratus enam puluh rubel Rusia) dari BUDI SANTOSO selaku Direktur PT Sipoa Group;
17. Pada tanggal 19 Juli 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari H. ARIS SUGIANTO sebagai pembayaran jasa kuasa hukum saat Terdakwa digugat perdata oleh konsumen PT Sipoa Group;
18. Pada bulan Januari 2019 s.d Januari 2020, Terdakwa menerima uang sebesar Rp4.184.681.897,26 (empat miliar seratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh enam rupiah) dari para Kepala SKPD, Direksi BUMD, para pengusaha dan rekanan di Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan lelang bandeng tradisional Kabupaten Sidoarjo melalui rekening Bank BPR Delta Artha Nomor 10110014599 a.n. YAYASAN DELTA SEJAHTERA dan rekening Bank Jatim Nomor 0263345991 a.n. YAYASAN DELTA SEJAHTERA;
19. Pada bulan Oktober 2010, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari SUGIONO selaku Direktur PT Sarana Dwi Makmur yang merupakan rekanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo;
20. Pada tahun 2015 s.d 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp937.750.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui IZZAH FATATI (anak Terdakwa), dan RIDHO PRASETYO selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo (menantu Terdakwa) terkait pengurusan ijin pemasangan reklame, yaitu:
a. Pada tanggal 6 Juli 2015 sebesar Rp477.750.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari PT Mutiara Masyhur Sejahtera melalui rekening BCA Nomor 1500369163 atas nama IZZAH FATATI;
b. Pada tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Toko Hartono Elektronik melalui rekening BCA Nomor 1500369163 atas nama IZZAH FATATI; c. Pada tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari FERRY TJANDRADJAJA melalui rekening BCA Nomor 1500369163 atas nama IZZAH FATATI;
d. Pada tanggal 25 Januari 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari FERRY TJANDRADJAJA melalui rekening BCA Nomor 1500369163 atas nama IZZAH FATATI;
e. Pada tanggal 3 Maret 2015 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari DIAN NOFITA melalui rekening BCA Nomor 06155077208 atas nama RIDHO PRASETYO;
f. Pada tanggal 29 Maret 2017 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari PT Trijaya Graha Sentosa Abadi melalui rekening BCA Nomor 06155077208 atas nama RIDHO PRASETYO.
21. Pada tanggal 21 Januari 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dalam rangka kegiatan rekonsilisasi data dan keuangan antara PT Taspen (Persero) Cabang Sidoarjo dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
22. Pada tahun 2016 s.d 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.435.631.000,00 (delapan miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), USD209.200 (dua ratus sembilan ribu dua ratus dolar Amerika Serikat) dan SGD78.000 (tujuh puluh delapan ribu dolar Singapura) melalui rekening BCA Nomor 0181007604 a.n SAIFUL ILAH, rekening BCA giro Nomor 0183981657 a.n SAIFUL ILAH dan rekening BNI Nomor 0458921645 a.n SAIFUL ILAH, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 7 Juni 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp883.550.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Pada tanggal 27 Desember 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp737.282.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
c. Pada tanggal 10 Februari 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
d. Pada tanggal 14 Mei 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah);
e. Pada tanggal 7 Agustus 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp160.866.000,00 (seratus enam puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
f. Pada tanggal 5 Desember 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); g. Pada tanggal 18 Januari 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
h. Pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp431.121.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
i. Pada tanggal 8 Mei 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
j. Pada tanggal 30 Juli 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
k. Pada tanggal 16 Oktober 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah USD209.200 (dua ratus sembilan ribu dua ratus dolar Amerika Serikat) dan SGD78.000 (tujuh puluh delapan ribu dolar Singapura);
l. Pada tanggal 16 Oktober 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp607.812.000,00 (enam ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
m. Pada tanggal 25 Januari 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
n. Pada tanggal 28 Januari 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
o. Pada tanggal 1 Februari 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
p. Pada tanggal 19 Februari 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
q. Pada tanggal 19 Juli 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah);
r. Pada tanggal 8 Oktober 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
F. Penerimaan barang dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo terkait dengan fee pengurusan perizinan, fee pekerjaan proyek, dan kepentingan Terdakwa yang lain, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tahun 2017 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note8, Kapasitas: 64 GB, Imei 1: 352014/09/012654/6, Imei 2: 352015/09/012654/3 seharga Rp17.879.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dari DJOKO SUTRISNO selaku Direktur PT Prima Alloy Steel Universal;
2. Pada tanggal 1 Maret 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima 1 (satu) buah tas merk Braun Buffel warna hitam seharga Rp3.839.400,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dari SUTOTO YAKOBUS selaku Direktur PT Ciputra Development, Tbk;
3. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2016 s.d 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima 1 (satu) buah jam tangan Merk Chopard dari FARUQ ADI NUGROHO selaku Direktur PT Minarak Brantas Gas;
4. Pada tanggal 16 Januari 2019, Terdakwa menerima 2 (dua) buah handphone Samsung Note9 128 GB seharga Rp23.392.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Samsung A6+ seharga Rp3.596.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone Samsung J6 seharga Rp6.735.000,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari PT Indosat, Tbk;
G. Penerimaan lain berupa uang dan barang:
1. Pada tahun 2012 s.d 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo Terdakwa telah menerima uang sejumlah USD79.997,57 (tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima puluh tujuh dolar Amerika Serikat) yang kemudian disimpan dalam rekening Bank Mega nomor 21172029000494 a.n. SAIFUL ILAH, nomor 21172030002203 a.n. SAIFUL ILAH, nomor 21172030002219 a.n. SAIFUL ILAH, nomor 21172030002245 a.n. SAIFUL ILAH, dan nomor 21172030002250 a.n. SAIFUL ILAH;
2. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2010 s.d 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo di Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp2.578.830.374,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), EUR175 (seratus tujuh puluh lima euro); USD787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat), AUD160 (seratus enam puluh dolar Australia), GBP680 (enam ratus delapan puluh poundsterling), TRY2.935 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima lira Turki), SAR1.283 (seribu dua ratus delapan puluh tiga riyal Saudi), INR2.500 (dua ribu lima ratus rupee India), AZN389 (tiga ratus delapan puluh sembilan manat Azerbaijan), SGD5000 (lima ribu dollar Singapura), JPY69.000 (enam puluh sembilan ribu yen Jepang), KRW1.700 (seribu tujuh ratus won Korea Selatan), CNY9.400 (sembilan ribu empat ratus yuan China) dan barang-barang dengan rincian sebagai berikut :
a) Penerimaan uang yaitu:
1) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag berlogo Bank Jatim terdapat tulisan “50.000,- Baru” ;
2) Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan “Rp. 8.500.000,- 2/6/16”;
3) Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa 1 (satu) bundel uang tunai berlogo Bank Indonesia yang terdiri dari 100 lembar pecahan seratus ribu;
4) Rp20.125.000,00 (dua puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
5) Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan “Dari? Saya Ambil untuk sahur di Masjid Agung 31/5/19”; 6) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah Amplop berwarna coklat berlogo Bank BCA;
7) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
8) Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop warna coklat berlogo Air Mail;
9) Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
10) Rp4.690.000,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop putih;
11) Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari terdiri dari 12 (dua belas) lembar pecahan sepuluh ribuan, 1 (satu) lembar pecahan lima puluh ribuan, dan 1 lembar pecahan seribuan;
12) Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop putih;
13) Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 100 (seratus) lembar uang seratus ribuan;
14) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang bertuliskan “Kades 5jt”;
15) Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
16) Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
17) Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop cokelat;
18) Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh) lembar uang seratus ribuan; 19) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop putih;
20) Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari 4.000 (empat ribu) lembar uang dua puluh ribuan;
21) Rp12.550.000,00 (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 4.000 (empat ribu) lembar pecahan dua puluh ribuan;
22) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang seratus ribuan;
23) Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 46 (empat puluh enam) lembar uang lima puluh ribuan;
24) Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang terdiri dari 1.000 (seribu) lembar pecahan uang sepuluh ribuan, dan 3000 (tiga ribu) lembar uang dua ribuan;
25) Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 4.000 (empat ribu) lembar uang lima ribuan;
26) Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 500 (lima ratus) lembar uang lima puluh ribuan;
27) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari 500 (lima ratus) lembar uang seratus ribuan;
28) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari 500 (lima ratus) lembar uang seratus ribuan;
29) Rp38.660.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag warna merah berlogo Optik JMTop;
30) Rp150.100.000,00 (seratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag warna merah berlogo Bank JATIM;
31) Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag warna putih berlogo Bank JATIM; 32) Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag warna putih berlogo Bank JATIM;
33) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag berwarna coklat berlogo Bank BNI;
34) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag berwarna Hitam berlogo Bank BTN Prioritas;
35) Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas tangan (hand Bag) berwarna coklat tua bermerk Sarung Tenun cap BHS;
36) Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas tangan (hand Bag) berwarna hitam berlogo kementerian dalam negeri;
37) Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang terdiri dari 2.000 (dua ribu) lembar uang dua puluh ribuan, dan 2.000 (dua ribu) lembar uang sepuluh ribuan;
38) Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah paper bag berwarna Hitam berlogo Bank BTN Prioritas;
39) Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 700 (tujuh ratus) lembar uang lima ribuan, dan 800 (delapan ratus) lembar uang dua ribuan;
40) Rp31.300.000,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop coklat berlogo Bank Mega;
41) Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) kotak amplop merk Royal;
42) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) kotak amplop merk Jaya;
43) Rp12.915.000,00 (dua belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari
21 (dua puluh satu) lembar uang sepuluh ribuan, 3 (tiga) lembar uang lima ribuan, 32 (tiga puluh dua) lembar uang dua puluh ribuan, 15 (lima belas) lembar uang lima puluh ribuan, 300 (tiga ratus) lembar uang dua puluh ribuan, 300 (tiga ratus) lembar uang seribuan, dan 1000 (seribu) lembar uang lima ribuan
44) Rp188.500.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) tas warna hitam merk Eiger;
45) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) tas warna cokelat;
46) Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) tas warna cream kombinasi merah maroon merk serenity;
47) Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari 1000 (seribu) lembar uang lima puluh ribuan, 3000 (tiga ribu) lembar uang dua puluh ribuan, 1000 (seribu) lembar uang sepuluh ribuan, dan 2000 (dua ribu) lembar uang lima ribuan;
48) Rp393.019.374,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) sebagaimana amplop coklat bertuliskan “Bank Jatim Rp. 393.019.374,- ; 40 jt; 15/10/18;
49). Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop warna putih yang bertuliskan “Bupati Sidoarjo, H. Saifullah, SH, M. Hum, Rp. 3.600.000,- 24/8/19“;
50). Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah amplop warna putih;
51). Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah Amplop plastik berwarna putih bertuliskan PT Noor Semangat Penukaran uang Asing;
52). EUR175 (seratus tujuh puluh lima euro);
53). USD787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat);
54). AUD160 (seratus enam puluh dolar Australia);
55). GBP680 (enam ratus delapan puluh poundsterling);
56). TRY2.935 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima lira Turki);
57). SAR1.283 (seribu dua ratus delapan puluh tiga riyal Saudi);
58). INR2.500 (dua ribu lima ratus rupee India);
59). AZN389 (tiga ratus delapan puluh sembilan manat Azerbaijan);
60). SGD5000 (lima ribu dollar Singapura)
61). JPY69.000 (enam puluh sembilan ribu yen Jepang)
62). KRW1.700 (seribu tujuh ratus won Korea Selatan)
63). CNY9.400 (sembilan ribu empat ratus yuan China)
b) Penerimaan barang :
1. 1 (satu) buah jam tangan Patek Philipe Genve;
2. 1 (satu) buah tas wanita merk Michael Kors berwarna merah cokelat;
3. 2 (dua) buah tas merk Tumi Bravo warna biru dongker;
4. 1 (satu) buah tas merk Coach berwarna motif army;
5. 1 (satu) buah tas merk Tumi warna Hitam dengan Imbos SFI;
6. 1 (satu) buah tas merk Bally warna abu-abu;
7. 1 (satu) buah tas merk Tumi anapolis Zip Flap warna coklat;
8. 1 (satu) buah tas merk Tumi warna coklat;
9. 1 (satu) buah tas wanita merk Michael Kors berwarna hitam;
10. 3 (tiga) buah ikat pinggang merk Tumi warna hitam;
11. 1 (satu buah tas merk Louis Vuitton warna hitam;
12. 1 (satu) buah Hand Bag merk Coach warna hitam dalam kardus hitam.
Bahwa sejak menerima uang dan barang sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan tersebut tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Perbuatan Terdakwa menerima uang dan barang sebagaimana telah diuraikan di atas haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Bupati Sidoarjo periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016-2021 sebagaimana ketentuan:
1. Pasal 5 angka 4 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
2. Pasal 28 huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
3. Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
Perbuatan Terdakwa SAIFUL ILAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :