0
#Apakah hanya Terdakwa Sudiyanto dan Mubin yang terlibat dalam kasus penyaluran Pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang? Lalu bagaimana dengan petugas PPL dan Kepala Dinas Pertanian atau pihak lainnya?#       
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang (Selasa, 8 Agustus 2023) menyeret Sudiyanto selaku Direktur CV Kembar Jaya dan H. Mubin, SH., MH selaku pemilik UD Barokah di Kabupaten Jombang (perkara terpisah) ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada tahun 2018 - 2019 yang tidak tepat sasaran dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp491.296.967,05 sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022.

JPU menyebutkan, bahwa  mekanisme Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah : awalnya Kelompok Tani (Poktan) didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Binaan (PPL Wibi) melakukan musyawarah, dimana dalam musyawarah tersebut sekitar bulan April 2018, dilakukan pembahasan terkait dengan Jumlah Petani, Luas Lahan, Pola Tanam, dan Kebutuhan Pupuk.

Selanjutnya Rekapitulasi tingkat Desa tersebut, diajukan ke tingkat Kecamatan, dan di tingkat Kecamatan dilakukan Rekapitulasi lagi (ditanda tangan tanggal 30 November 2018) untuk selanjutnya diserahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten, biasanya penyerahan RDKK tersebut (hard copy) dilakukan sebelum akhir tahun atau sekitar Desember 2018, karena setiap awal tahun atau sekitar bulan Januari tahun berikutnya sudah harus menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang diterima. 
JPU menjelaskan, ternyata dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) khusus untuk sub sektor perkebunan tanaman tebu diantaranya adalah kelompok tani Kedungsari, Kelompok tani Sembujo, Kelompok Tani Sidokampir, Kelompok Tani Segodorejo, kelompok tani Ingaspendowo, Kelompok tani Wonokoyo, Kelompok Tani Krajan, kelompok tani Balongombo, kelompok tani Kedungwesi dan Kelompok tani Trawasan ternyata para ketua kelompoknya tidak mau mempertanggungjawabkan RDKK yang mereka tanda tangani dengan alasan tidak pernah mendata anggota petani yang menanam tebu atau hanya sekedar disuruh tanda tangan saja oleh PPL.

Menurut JPU, seharusnya dalam Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), diawali dengan dilakukan Rapat Kelompok Tani yang di pimpin oleh Ketua Kelompok Tani dan di dampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dan setelah ada kesepakatan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut di tanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, Kepala Desa setempat dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dan setelah di tandatangani, kemudian di serahkan kepada Petugas Admin Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Balai Penyuluh Pertanian masing-masing Kecamatan

Akibat perbuatan Terdakwa (Sudiyanto dan Mubin), terjadi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip 6T, yaitu tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.491.296.967,05 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Nol Lima Sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022.  
Pertanyaannya adalah, apakah hanya Terdakwa Sudiyanto dan Mubin yang terlibat dalam kasus penyaluran Pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang atau ada pihak lain? Lalu bagaimana dengan petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), Kepala Desa dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang?

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Sudiyanto dan Mubin (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh JPU dari Kejari Jombang dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 08 Agustus 2023) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yantu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Yuliana, SH., MH dan Rizky Wirianto, SH., MH dengan dihadiri Tim Penasehat Kedua Terdakwa, diantaranya Zainal Fanani dkk serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari rumah tahanan negara (Rutan) Kabupaten Jombang

Dalam surat dakwaannya JPU mejelaskan, bahwa Terdakwa SUDIYANTO selaku Direktur CV Kembar Jaya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui secara pasti namun antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di UD Barokah yang beralamat di Dusun Sidokampir RT.001 RW.001 Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atau di CV Kembar Jaya yang beralamat di Jalan Kartodirjo RT.003 RW.002 Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang atau di KUD Dewi Sartika yang beralamat di Dusun Sedamar Desa Talunkidul Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang   
Atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Saksi H.MUBIN,SH.,M.Hum (yang penuntutannya dilakukan secara tersendiri) secara melawan hukum dalam pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani Sub Sektor Tanaman Perkebunan Komoditas Tebu di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

Atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.491.296.967,05 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Nol Lima Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam Pengawasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan /atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dengan ketentuan Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 hektar setiap musim tanam sebagaimana ditentukan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi T.A 2019 Jo. Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2018.  
Bahwa yang dimaksud dengan Kelompok Tani, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi T.A 2019 adalah kumpulan Petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan social, ekonomi dan sumberdaya; kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.    

Bahwa pada musim tanam 2019 sebagai salah satu syarat dapat menebus / membeli pupuk bersubsidi adalah dengan cara para Kelompok Tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk Pupuk Bersubsidi, dimana penyusunannya dilakukan sejak akhir tahun 2018.

Bahwa Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi di atur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Yakni :

1. Menteri Perdagangan menunjuk PT. Pupuk Indonesia untuk Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi; 2. PT. Pupuk Indonesia menunjuk Produsen Pupuk, dalam hal ini pada Kabupaten Jombang, Produsen Pupuk yang di tunjuk adalah  PT. Petrokimia Gresik; 3. Produsen PT. Petrokimia Gresik menunjuk Distributor, dan 4. Distributor menunjuk Pengecer / Kios.

Bahwa untuk Kabupaten Jombang yang menjadi Produsen Pupuk Bersubsidi adalah PT. Petrokimia Gresik sedangkan Distributornya salah satunya adalah CV. Kembar Jaya dengan wilayah penyaluran pupuk bersubsidi sebanyak 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Jombang antara lain, Kecamatan Bareng, Kecamatan Diwek, Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Sumobito, Kecamatan Wonosalam. 
Bahwa yang menjadi pemilik atau Direktur dari CV Kembar Jaya adalah Terdakwa, dimana Terdakwa bertindak selaku Distributor Pupuk Bersubsidi berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi dari Petrokimia Gresik Nomor 8309/SA.04/02/24/DR/2018 tanggal 4 Desember 2018.

Bahwa alur penyaluran Produsen dalam hal ini PT. Petrokimia Gresik mengirimkan Pupuk Ke Gudang Penyangga yang berada di Lini III (tingkat kabupaten), dan setelah berada di Gudang Penyangga Lini III, kemudian di lakukan penebusan oleh Distributor, dan selanjutnya Kios atau Pengecer melakukan penebusan kepada Distributor di Kabupaten Jombang. Dimana nantinya pihak Pengecer yang menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada Kelompok Tani sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.

Bahwa di wilayah Kecamatan Sumobito terdapat 14 kios/pengecer, namun Kios/Pengecer untuk komoditas Tanaman Perkebunan (Tebu) hanya 1 (satu) yaitu UD Barokah dengan pemiliknya yaitu Saksi H.MUBIN,SH.,MHum.

Adapun dasar UD Barokah  sebagai pengecer adalah berdasarkan Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. PETROKIMIA GRESIK Nomor : 055/SP/KJ/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Jo. Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomor 086/SP/KJ/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 Jo.Perjanjian antara CV Kembar Jaya dengan UD Barokah tentang JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI PT Petrokimia Gresik Nomor : 086/SPJB/KJ/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama SUDIYANTO selaku Pimpinan CV. Kembar Jaya dan Pihak Kedua H.M.MUBIN selaku Pemilik/Penanggung Jawab UD Barokah. 
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/73.1/415.27/2019 tanggal 07 Februari 2019 yang di buat dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian saat itu yakni Ir. Hadi Purwantoro, M.Si, terdapat sebanyak 132 Penyuluh Pertanian (baik yang berstatus PNS 71 Orang, maupun Tenaga Harian Lepas sebanyak 62 Orang) untuk 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang.

Sedangkan untuk dapat di angkat menjadi Penyuluh pertanian, dari awal pengangkatan baik yang berstatus PNS maupun yang berstatus Tenaga Harian lepas, sudah di angkat sebagai Penyuluh Pertanian (SK Penyuluh). Dan Per Kecamatan terdapat Koordinator Penyuluh Pertanian yang terdapat dalam BPP (Balai Penyuluh Pertanian).

Bahwa  mekanisme Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah : awalnya Kelompok Tani (Poktan) didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Binaan (PPL Wibi) melakukan musyawarah, dimana dalam musyawarah tersebut sekitar bulan April 2018, dilakukan pembahasan terkait dengan Jumlah Petani, Luas Lahan, Pola Tanam, dan Kebutuhan Pupuk.

Dan setelah didapatkan kesepakatan, baru kemudian dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang kemudian diajukan ke masing-masing Desa, dan dilakukan Rekapitulasi tingkat Desa,

Selanjutnya Rekapitulasi tingkat Desa tersebut, diajukan ke tingkat Kecamatan, dan di tingkat Kecamatan dilakukan Rekapitulasi lagi (ditanda tangan tanggal 30 November 2018) untuk selanjutnya diserahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang untuk dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten, biasanya penyerahan RDKK tersebut (hard copy) dilakukan sebelum akhir tahun atau sekitar Desember 2018, karena setiap awal tahun atau sekitar bulan Januari tahun berikutnya sudah harus menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang diterima. 
Bahwa Jumlah kebutuhan Pupuk Bersubsidi (5 jenis pupuk) yang diterima di kecamatan Sumobito Tahun 2019 baik untuk komoditas tanaman pangan maupun komoditas tanaman perkebunan, antara lain :
1.    SP-36     : sebanyak    587,726 ton
2.    ZA         : sebanyak 1.422,657 ton
3.    NPK       : sebanyak 2.616,031 ton
4.    Organik  : sebanyak 2.062,161 ton
5.    Urea       : sebanyak 2.753,233 ton

Bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi telah diatur didalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi T.A 2019 Jo. Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi T.A 2018 yang menentukan bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani dengan didampingi Penyuluh Pendamping dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada Gabungan Kelompok Tani atau penyalur sarana produksi pertanian.

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/18/415.10.10/2015 Tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Tani (POKTAN) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) di Kabupaten Jombang, memang benar di Kecamatan Sumobito terdapat Kelompok Tani dan gabungan Kelompok Tani yang menanam Tebu tapi tidak terdapat di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Sumibito namun demikian di Kecamatan sumobito ternyata juga terdapat petani-petani tebu yang berkontrak dengan Pabrik Gula Gempol Kerep (selanjutnya disebut PG Gempol Kerep) melalui KUD Dewi Sartika yang berkedudukan di Dusun Sedamar Desa Talunkidul Kec. Sumobito. 
Bahwa ternyata dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) khusus untuk sub sektor perkebunan tanaman tebu diantaranya adalah kelompok tani Kedungsari, Kelompok tani Sembujo, Kelompok Tani Sidokampir, Kelompok Tani Segodorejo, kelompok tani Ingaspendowo, Kelompok tani Wonokoyo, Kelompok Tani Krajan, kelompok tani Balongombo, kelompok tani Kedungwesi dan Kelompok tani Trawasan ternyata para ketua kelompoknya tidak mau mempertanggungjawabkan RDKK yang mereka tanda tangani dengan alasan tidak pernah mendata anggota petani yang menanam tebu atau hanya sekedar disuruh tanda tangan saja oleh PPL.

Bahwa seharusnya dalam Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), diawali dengan dilakukan Rapat Kelompok Tani yang di pimpin oleh Ketua Kelompok Tani dan di dampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Dan setelah ada kesepakatan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut di tanda tangani oleh Ketua Kelompok Tani, Ketua Gapoktan, Kepala Desa setempat dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dan setelah di tandatangani, kemudian di serahkan kepada Petugas Admin Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Balai Penyuluh Pertanian masing-masing Kecamatan.

Sehingga dengan terbitnya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut seolah-olah menunjukkan jika kelompok tani tersebut adalah benar menanam tebu.

Bahwa Selanjutnya setelah semua Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk wilayah Kecamatan Sumobito tersebut sudah ditandatangani dan distempel maka dikirim ke Dinas Pertanian kabupaten Jombang, selain itu oleh saksi SUGENG RAWUH selaku Koordinator wilayah PPL Kecamatan Sumobito memerintahkan saksi WIJIYONO untuk mengirimkan tembusan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut kepada CV.Kembar jaya selaku distributor penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumobito.
Selain kepada pihak Distributor tembusan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut nantinya juga akan diterima oleh para pemilik kios/pengecer yang ada di wilayah kecamatan sumobito termasuk kios/pengecer UD Barokah milik Saksi H.MUBIN,SH.,M.Hum.

Bahwa selain berkedudukan sebagai pemilik kios/pengecer UD Barokah, Saksi H.MUBIN,SH.,MHum juga adalah salah satu pengurus dari KUD Dewi Sartika yaitu sebagai Ketua. Dimana KUD Dewi Sartika dibentuk/didirikan sejak sekitar tahun 1978, sebagaimana tercantum dalam Akte Perubahan nomor Badan Hukum :4043 A/BH/II/’78 tanggal 25 Juli 1988 adalah Akte Pendirian nomor : 4043/13H/II/78 tanggal 13 Mei 1978.  

Dengan susunan pengurus KUD Dewi sartika yaitu :
Ketua     : H. MUBIN
Sekretaris : EDI SANTOSO
Bendahara : MAHFUDZ EFENDI

Adapun mekanisme para Petani Tebu di wilayah Kecamatan Sumobito dapat berkontrak dengan pihak PG Gempol Kerep adalah :

Sebelum Masa Tanam (MT) 2018 / Masa Giling 2019 berakhir PG Gempol Kerep mengeluarkan SK areal MT 2019/2020 yang sudah di breakdown/dibagi per Asisten Muda (Asmud) sesuai wilayah binaan masing-masing, dengan dasar tersebut para Asmud menghubungi kembali petani-petani tebu yang sudah berkontrak dengan PG Gempol Kerep pada tahun sebelumnya untuk konfirmasi apakah akan melanjutkan kontrak kembali seperti tahun sebelumnya atau tidak. Ketika sudah ada kepastian para petani ini akan mengajukan semacam gambar kasar lahan tebu yang akan diajukan kontrak.

Atas dasar gambar kasar ini dari pihak PG Gempol Kerep yaitu Asmud dan Asisten Manajer ( Asman ) dengan didampingi Petani tebu meninjau lokasi untuk menentukan layak atau tidak lahan tersebut ditanami tebu. Bila memang sudah dinyatakan layak baru dilaksanakan penggambaran oleh juru Gambar (dari bagian QA) dengan menggunakan GPS dengan output berupa Foto Denah / Gambar yang berisi lokasi Lahan dan luasan yang ditanami tebu dimana pada dokumen Foto denah/Gambar tersebut sudah muncul nomor kontrak.  
Setelah dokumen berupa Foto Denah/ Gambar ditandatangani oleh Asmud, Petani dan Operator GPS, dokumen ini diserahkan kepada KUD Dewi Sartika biasanya diterima oleh karyawan KUD yaitu saksi ACHMAD HUSAINI.

Oleh KUD Dewi Sartika ditindaklanjuti dengan dibuatkan Berita Acara Pembentukan Kelompok, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kemitraan MT 2019/2020 dan Perjanjian Kerjasama/PK.

Bahwa pada MT 2019/2020 tersebut KUD Dewi Sartika menerbitkan dokumen berupa Daftar Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tanaman tebu MT.2019/2020 KUD Dewi Sartika Sumobito tanggal 20 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Ketua KUD Dewi Sartika H.MUBIN dan Bendahara KUD Dewi Sartika HM.EFFENDI dan Asisten Manajer Areal dan Budidaya PG Gempol Kerep H.RONI,SP (Almarhum).

Bahwa dokumen tersebut berisi nama-nama petani tebu yang berkontrak dengan Pabrik Gula Gempol Kerep, dengan estimasi luasan lahan yang akan diajukan kontraknya dengan pihak Pabrik Gula Gempol Kerep padahal untuk data luasan lahan yang riil akan dituangkan dalam kontrak adalah sesuai dengan Foto Denah/ Gambar ditandatangani oleh Asmud, Petani dan Operator GPS sehingga data luasan lahan yang dijadikan patokan hanya sebatas estimasi bukan kondisi riil di lapangan.

Adapun rincian nama-nama petani tebu berdasarkan dokumen Daftar Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tanaman tebu MT.2019/2020 KUD Dewi Sartika Sumobito tanggal 20 Juni 2019 adalah sebagai berikut :
Bahwa kemudian dokumen berupa Daftar Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tanaman tebu MT.2019/2020 KUD Dewi Sartika Sumobito tanggal 20 Juni 2019 - ini lah yang dijadikan sebagai dasar pengiriman pupuk bersubsidi, karena kemudian dokumen ini oleh Saksi H.MUBIN,SH.,M.Hum selaku pemilik UD Barokah melalui istrinya yaitu saksi UMI SHOLIHAH kirimkan kepada CV Kembar Jaya.

Atas dasar dokumen tersebut CV Kembar Jaya melalui stafnya yaitu saksi YUNI EKA YANTI mulai merekap nama-nama yang ada di dalam dokumen tersebut  untuk kemudian dibuatkan Tanda Terima Pengiriman Pupuk bersubsidi / Surat jalan dimana sebelum membuat Tanda Terima Pengiriman Pupuk bersubsidi / Surat jalan saksi YUNI EKA YANTI sudah melaporkan perihal tersebut baik kepada Terdakwa maupun saksi AGUNG WAHYUDI.

Dan menurut Terdakwa walaupun dokumen berupa Daftar Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tanaman tebu MT.2019/2020 KUD Dewi Sartika Sumobito tanggal 20 Juni 2019 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh KUD Dewi Sartika tapi karena pada dokumen tersebut terdapat tanda tangan Saksi H.MUBIN,SH.,Mhum maka Terdakwa beranggapan jika dokumen tersebut juga berasal dari UD Barokah. Selain itu alasan Terdakwa mau untuk mengirimkan pupuk bersubsidi langsung kepada para petani tebu adalah karena Terdakwa akan mendapat imbalan sejumlah  ± Rp.22,- per kilogram dari pihak pengecer/kios.

Selanjutnya setelah saksi YUNI EKA YANTI selesai membuat  Tanda Terima Pengiriman Pupuk Subsidi /Surat jalan, dokumen tersebut lalu diserahkan kepada sopir untuk dikirimkan kepada para petani tebu. Dimana pengiriman pupuk subsidi kepada para Petani Tebu dilakukan pada periode bulan Agustus s/d September 2019 dengan cara dari CV Kembar jaya mengirimkan pupuk bersubsidi langsung kepada para petani tebu dengan rincian sebagai berikut : 
Bahwa walaupun secara faktual CV Kembar Jaya langsung mengirimkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu, namun untuk dokumen pertanggungjawaban seperti Berita Acara Serah terima Pupuk Nomor F50000084082/BASTP/RG/08/2019/RT0000031780 yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama SUDIANTO Direktur CV Kembar jaya dan Pihak Kedua H.M MUBIN selaku pimpinan UD Barokah yang menerangkan pada pokoknya Bulan Agustus 2019 Pihak Pertama telah menyerahkan pupuk bersubsidi kepada pihak kedua di kios dalam keadaan baik dengan jumlah NPK 72,00 Ton dan ZA 57,60 Ton tetap dibuat seolah-olah telah terjadi penyerahan pupuk bersubsidi dari Distributor kepada Kios/Pengecer sesuai aturan yang ada.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengiriman pupuk bersubsidi langsung kepada para Petani Tebu yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi tersebut bertentangan dengan ketentuan :

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian :
•Pasal 5 (1) Distributor menunjuk Pengecer sebagai pelaksana penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan wilayah tanggung jawab di tingkat Kecamatan / Desa tertentu
•Pasal 17 (1) dan (2)
(1)Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat di wilayah tanggung jawabnya,
(2)tugas dan tanggungjawab distributor yakni :

a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan Prinsip 6 (enam) tepat;

b. bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan

c. menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen.
• Pasal 18 (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pengecer
• Pasal 19 (2) Tugas dan tanggung jawab pengecer

a. Bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani
b. Bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
d.melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya.

• Pasal 20 (4) Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani/dan atau Kelompok tani di Gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 47/Permentan/SR.130/11/2019

• Pasal 1 angka 6. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  Tani Pupuk bersubsidi selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk 1 tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).  
• Pasal 5 Ayat (1)  Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, Ayat (2)  Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun RDKK sebagai berikut :

a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 Hektar setiap musim tanam
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019

• Halaman 14 Poin 5.6 yang berbunyi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut RDKK adalah Rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang ditetapkan secara manual dan/atau melalui sistem elektronik (e-RDKK)

• Halaman 18-19 Poin 3 sub 3.1.1 Penyusunan Alokasi Pupuk Bersubsidi yang berbunyi Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK (tidak diperuntukkan bagi perusahaan) dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan lahan luas 2 hektar setiap musim tanam.

• Halaman 35 yang berbunyi :
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan melalui produsen kepada distributor (penyalur di Lini III) yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya. Selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) yang ditunjuk di wilayah kerjanya. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan dengan sistem tertutup berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 
Petunjuk Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA 2018
• Halaman 14 Poin 3.1.1 Penyusunan Alokasi Pupuk Bersubsidi yang berbunyi Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan/atau petambak yang telah bergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK (tidak diperuntukkan bagi perusahaan) dengan ketentuan :
a. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 hektar setiap musim tanam

• Halaman 15 yang berbunyi Kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani tanaman pangan/hortikultura/perkebunan/peternakan/petambak, disusun melalui musyawarah yang dipimpin oleh Ketua kelompok tani tersusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan didampingi Penyuluh Pendamping.

• Halaman 30 Poin 3.2 Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi yang berbunyi Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani berdasarkan RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan HET sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian yang berlaku.

• Halaman 32 Poin 3.3 Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berbunyi Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan melalui produsen kepada distributor (penyalur di lini III) yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya. Selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) yang ditunjuk di wilayah kerjanya.  
Penyaluran pupuk kepada petani/kelompok tani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya. Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan dengan sistem tertutup berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Perjanjian antara CV.Kembar Jaya dengan Barokah,UD Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomor : 086/SP/KJ/XII/2018

• Pasal 4 Ketentuan Pembelian / Penebusan dan Syarat Penyerahan Pupuk (4) Penyerahan pupuk bersubsidi dari Pihak Pertama (CV Kembar Jaya) kepada Pihak Kedua ( UD Barokah ) dilakukan sampai dengan tersusun rapi di gudang Pihak Kedua (Franco) (7) Pihak Kedua (UD Barokah ) wajib menjual Pupuk Bersubsidi di lini IV hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK, atau petani pemegang kartu tani di wilayah tanggung jawabnya, dengan harga tidak melampaui HET sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini.

Perjanjian antara PT Petrokimia Gresik dengan CV Kembar Jaya Tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 3291/HK.01.02/24/SP/2018

• Pasal 7 Ketentuan Penjualan/Penyaluran dan Kewajiban
(10) Pihak Kedua ( SUDIYANTO / Direktur CV Kembar Jaya ) berkewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi secara langsung sampai di lokasi pengecer/kios (franco pengecer/kios) (14) Pihak Kedua ( SUDIYANTO / Direktur CV Kembar Jaya ) wajib melaksanakan prinsip 6 (enam) tepat dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu,   
Selanjutnya Pihak Kedua wajib menyerahkan rencana penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan mengacu kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas yang menyelenggarakan sub urusan prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan kabupaten/kota setempat.

(20) Pihak Kedua ( SUDIYANTO / Direktur CV Kembar Jaya ) wajib memastikan pengecer/kios binaannya melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani yang tergabung dlaam RDKK maupun petani pemegang Kartu tani di wilayah kerjanya.

Bahwa untuk komoditas tanaman pangan ( seperti tanaman padi dan jagung ), dasar pemesanan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Saksi H.MUBIN,SH.,M.Hum selaku pemilik UD Barokah kepada para kelompok tani adalah dengan berdasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) yang disusun oleh Ketua Kelompok Tani dengan didampingi oleh para Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Binaan (PPL Wibi).

Dimana mekanisme untuk alur pemesanan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman pangan ( seperti tanaman padi dan jagung ) adalah sebagai berikut :

Bahwa setelah ada pemesanan dari para petani yang tergabung dalam kelompok tani, pemilik kios/pengecer kemudian menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan Wilayah Binaan (PPL Wibi) yang membawahi kelompok tani tersebut.

• Pemilik kios/pengecer lalu menyampaikan secara lisan bahwa sudah ada petani yang memesan pupuk subsidi beserta jenis dan tonasenya. PPL kemudian meneruskan permintaan tadi kepada CV Kembar Jaya melalui stafnya yaitu saksi YUNI EKA YANTI.

• Setelahnya barulah pupuk bersubsidi dikirim oleh CV Kembar Jaya kepada kios/pengecer untuk mereka simpan di gudang dan selanjutnya barulah para petani datang ke kios melakukan pembelian pupuk subsidi. Para Petani yang datang ini oleh pemilik kios/pengecer diminta untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan apakah namanya ada di dalam RDKK bila ada maka baru diperbolehkan untuk membeli.  
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, maka terjadi penyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang yang tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip 6T, yaitu tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu).

Selain itu perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.491.296.967,05 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Nol Lima Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: LHAPKKN: S-311/BHS.XI/2022 tanggal 30 November 2022.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top