0
BERITAKORUPSI.CO -
Dua (2) Terdakwa dituntut berdeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JU) dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak dengan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp567.568.000 berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Penyidik Tanggal 30 Maret 2023

Kedua Terdakwa itu adalah Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia (PT ILI), dituntut pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp567.568.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan.

Dan Terdakwa Ahmad Rif’an selaku Marketing Spv PT. Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dituntut pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan tanpa dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang Korupsi

Baca juga:
Direktur PT. ILI Diadili Karena Dugaan Korupsi “Ikan” Sebesar Rp567.568 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/direktur-pt-ili-diadili-karena-dugaan.html 
Menurut JPU, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa (Sugiyato Bin Marjuni alias Sugiyato dan Ahmad Rif’an) dalam kerja sama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak dengan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Surabaya pada tahun 2018 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp567.568.000 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sekalipun Kedua Terdakwa sudah dituntut ringan, namun menurut Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, bahwa tuntutan JPU masih dianggap berat. Itulah sebabnya, Penasehat Hukum Kedua Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim dalam Pledoinya gara dibebaskan  
Pledoi atau pembelaan dari  Penasehat Hukum Kedua Terdakwa disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH JPU dari Kejari Tanjung Perak serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top