#Siapa pihak lain yang terlibat menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 2 unit? Atau JPU Kejari Bondowoso akan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutannya bahwa Terdakwa Sahni-lah yang menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit? Sementara putusan Majelis Hakim dalan fakta persidangan hanya 1 unit?#
BERITAKORUPSI.CO -Hukum memang terkadang sulit dipahami tapi tampak hasilnya diperlihatkan dan dirasakan oleh seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana umum maupun Korupsi, sekalipun seseorang itu sudah berusia tua renta dengan kondisi fisik kurang sehat, namun selama masih bisa bernafas dan berbicara, maka hukum harus ditegakkan walaupun hukum tidak selalu tegak karena pulpen tidak selalu tegak lurus pada saat digunakan menulis
Kali ini hukum menimpa seorang petani yang sudah tua renta, yaitu Kakek Sahni berusai 72 tahun atau tepatnya lahir pada tanggal 02 Maret 1952, warga Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso yang hanya lulusan SMP yang tidak mengerti sama sekali bahasa Indonesia kecuali bahasa Madura
“Berakit-rakit ke hulu berenang renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Peribahasa ini sepertinya tak berlaku bagi Kakek Sahni.
Baca juga:
Kakek Usia 72 Tahun Dituntut “11.8” Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Hasil Penjualan Alsintan Traktor Rp1.236 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/08/kakek-usia-72-tahun-dituntut-118-tahun.html
Sebab di usianya yang sudah tua renta, Kakek Sahni harus menelan ludah yang sudah kering di tenggorokannya untuk menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi alias penjara untuk menjalani hukuman pidana penajara selama 4 tahun atas putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 14 September 2023, karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menjual alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor sebanya satu unit seharga Rp412.070.000
Tidak hanya hukuman badan, Majelis Hakim juga menghukum Kakek Sahni untuk membayar denda sebanyak 200 juta rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp412.070.000 atau pidana penjara selama 3 bulan
Hukum memang harus ditegakan, dan seseorang yang dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi haruslah dihukum, bukan semata-mata untuk memenjarakannya tetapi untuk memberi efek jera atas perbuatannya
Itulah sebabnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 14 September 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Kakek Sahni dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebanyak 200 juta rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp412.070.000 atau pidana penjara selama 3 bulan
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Kakek Sahni selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.210.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) atau pidana penjara selama tiga (3) tahun dan sembilan (9) bulan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang mengadili perkara Kakek Sahni, sepertinya bukan hanya berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Kakek Sahni, selain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tetapi juga dengan rasa kemanusiaan dan hati nurani
Kakek Sahni selaku Ketua Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terjerat hukum dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso yang berasalah dari bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018
Anehnya, menurut JPU Rozy Haromain, SH dari Kejari Bondowoso dalam surat dakwaan maupun tuntutannya menjelaskan, bahwa Kakek Sahni diduga menjual 3 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 seharga Rp100 juta kepada orang yang tidak dikenal.
Padahal, harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp412.070.000. Sehingga total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.236.210.000 (3x Rp412.070.000) berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso
Namun dalam fakta persidangan, banyak kejanggalan dan bahkan ada keterliabatan pihak lain namun tidak terseret dalam perkara ini. Kakek Sahni diibarkan sebagai “tumbal” dari pihak-pihak tertentu karena kakek Sahni dianggap sebagai orang bodoh
JPU Kejari Bondowoso |
Sebab JPU mengatakan dalam dakwaan dan tuntutannya, bahwa Terdakwa Sahni menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit.
Tetapi putusan Majelis Hakim bukan berdasarkan dakwaan maupun tuntutan melainkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu sebanyak 1 unit.
Lalu siapa pihak lain yang terlibat menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 2 unit tersebut? Atau JPU Kejari Bondowoso akan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutannya bahwa Terdakwa Sahni-lah yang menjual alat mesin pertanian berupa traktor sebanyak 3 unit?
Benarkah hanya Kakek Sahni yang terlibat dalam penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor sebanyak 3 unit yang berasal dari bantuan Kementerian Pertanian, atau ada pihak lain yang tidak kasak mata sehingga Kakek Sahni-lah yang menjadi Korban?. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :