0

Panasehat Hukum KH. R. Abdul Litif Amin Imron, Suryono Pane, SH., MH: "Kalau banding terlalu lama dan butuh waktu jadi secara hukum putusan itu inkrah berkekuatan hukum tetap. Kami memilih tidak banding agar KPK bisa lebih fokus dan cepat untuk menangani kasus ini dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat karena ada maling yang sebenarnya dan harus bertanggung jawab secara hukum"

BERITAKORUPSI.CO –
Jumat, 22 September 2023, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Suryadi, melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 48/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2023 dengan mengeksekusi Terpidana 9 tahun penjara R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Jumat, 22 September 2023

“Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Jubir KPK Ali Fikri

Ali mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan.

“Ada kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar,” ucap Ali

Ali Fikri menambahkan, Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan).

“Setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti oleh Terpidana dimaksud,” ucap Ali

KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 terseret dalalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap,  menerima janji atau hadiah berupa uang yang juga dianggap Suap dan menerima gratifikasi berupa uang hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat, setoran rumah sakit maupun fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang totalnya sebesar Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) sejak tahun 2020 hingga 2022 melaui M. Sodiq (Wartawan yang saat ini Komisioner Komisi Informasi periode 2018 - 2023)); R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda);  Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD); Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)   

Karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 21.55 Wib, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023 dengan  pidana penjara selama sembilan (9) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama emapt (4) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama empat (4) tahun serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima (5) tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok

Menurut Majelis Hakim, bahwa Perbuatan Terdakwa KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (dakwaan pertama), Pasal 12 huruf b (dakwaan kedua) dan  Pasal 12 huruf B (dakwaan ketiga) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan lebih ringan dari dituntut JPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama (12) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.700.000.000 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama lima (5) tahun atau total hukuman penjara selama tujuh belas (17) tahun serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima (5) tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok

Menanggapi eksekusi yang dilakukan oleh KPK terhadap Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan, Suryono Pane, SH., MH selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron mengatakan, agar KPK lebih fokus dan cepat untuk menangani kasus ini dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat karena ada maling yang sebenarnya dan harus bertanggung jawab secara hukum

“Kalau banding terlalu lama dan butuh waktu jadi secara hukum putusan itu inkrah berkekuatan hukum tetap. Kami memilih tidak banding agar KPK bisa lebih fokus dan cepat untuk menangani kasus ini dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat karena ada maling yang sebenarnya dan harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Pane 
Apa yang disampaikan oleh Suryono Pane bukan tidak beralasan, melainkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sejak perkara Korupsi jual beli jabatan tahun 2022 dan fee proyek tahun 2020 - 2021 di diadili terhadap lima (5) Terpidana sebelumnya selaku pemberi Suap, yaitu;  1. Terpidana Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; 2. Terpidana Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan; 3. Terpidana Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan; 4. Terpidana Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan, dan 5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan

Sebelumnya, yaitu pada tahun 2020, Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan juga menerima sejumlah uang dari 9 pejabat yang dilantiknya, yaitu; 1. Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp150.000.000; 2. Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000; 3. Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp100.000.000; 4. Iskandar Ahadiyat  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp100.000.000; 5. Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp50.000.000; 6. Abdul Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp150.000.000; 7. Eko Setiawan Kepala BPPD sebesar Rp100.000.000; 8. dr. Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp100.000.000; dan 9. Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000

Selain itu, Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan juga menerima uang komitmen jabatan dari 48 eslon 3 dan eslon 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2020 sejumlah Rp1.120.000.000 melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)      dari Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD)

Selain dari 48 pejabat eslon 3 dan 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2020, Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron Selaku Bupati Bangkalan juga menerima uang komitmen jabatan dari 45 eslon 3 dan eslon 4 yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan tahun 2021 sejumlah p960.000.00 melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) dari Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD)  
Penerimaan uang setoran rutin dari dr. Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD dari bulan Mei 2020 hingga tahun 2022 sebesar Rp560.000.000 oleh Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi)

Serta penerimaan sejumlah uang setoran oleh Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Litif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dari para Kepala SKPD (Dinas) pada tahun 2020 - 2021, yaitu; 1. Ahmad Roniyun Hamid selaku Sekretaris DPRD Kabupaen Bangkalan yang bersumber dari alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp22.000.000; 2. Dari Iskandar Ahadiyat selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang bersumber dari uang operasional dinas yang tidak terdapat Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) sebesar Rp10.000.000; dan 3. dari Moawi Arifin selaku Kepala Dinas Perhubungan sebesar  Rp200.000.000 yang bersumber dari fee proyek yang dikerjakan H. Munif dan dari setoran fee kontraktor/rekanan paket pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas Perhubungan.

Artinya, apa yang dilakukan lima (5) Terpidana yaitu Salman Hidayat; Achmad Mustaqim; Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto, dan Hosin Jamili sama persis dengan yang dilakukan oleh Moawi Arifin; Wibowo Suharta; Anang Yulianto; Iskandar Ahadiyat; Andang Pradana; Abdul; Eko Setiawan; dr. Nunuk Kristiani ; dan Ahmad Roniyun Hamid

Lalu mengapa KPK membedakan nasib hukum Terpidana Salman Hidayat; Achmad Mustaqim; Agus Eka Leandy; Wildan Yulianto, dan Terpidana Hosin Jamili dengan Moawi Arifin; Wibowo Suharta; Anang Yulianto; Iskandar Ahadiyat; Andang Pradana; Abdul; Eko Setiawan; dr. Nunuk Kristiani ; dan Ahmad Roniyun Hamid?

Apakah memang KPK hanya bermaksud untuk memenjarakan KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dengan menyeret 5 (lima) terpidana selaku Kepala Dinas yang dilantik Bupati pada tahun 2022, dan bukan bertujuan untuk menegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi seperti nama lembaga Komisi Pembarantasan Korupsi atau KPK? 
Yang paling menggelitik dan aneh adalah, KPK maupun Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa total uang haram yang terima oleh Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan sebesar Rp9.7 miliar termasuk 7 miliar rupiah sebagai fee proyek dari para kontraktor melalui M. Sodiq (Wartawan) yang diperintah Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan untuk mengatur pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa (proyek) di 12 SKPD

Lalu mengapa KPK tidak menyeret M. Sodiq mantan Wartawan yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan yang dilantik oleh Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan?

Kalau total uang Korupsi yang terima oleh Terdakwa/Terpidana KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan dihukum untuk mengembalikannya sebesar Rp9.7 miliar, bukankah dari M. Sodiq yang jauh lebih besar yaitu 7 miliar rupiah ?

Lalgi-lagi pertanyaannya adalah, apakah memang KPK hanya bermaksud untuk memenjarakan KH. R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dengan menyeret 5 (lima) terpidana selaku Kepala Dinas yang dilantik Bupati pada tahun 2022, dan bukan bertujuan untuk menegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi seperti nama lembaga Komisi Pembarantasan Korupsi atau KPK?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top