0

#Selain Sahat Tua Parulian Simanjuntak, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Rusdi, selaku Staf Sahat Tua Parulian  Simanjuntak dengan pidana penjara selama 4 tahun. Apakah kasus perkara ini sudah berakhir atau masih  berlanjut? Kalau berakhir, lalu bagaimana nasib “hasil keringat” masyarakat Jawa Timur lewat APBD yang “raib” triliunan dalam perkara hibah Pokir DPRD Jatim?# 

BERITAKORUPSI.CO -
“Dalam tembok derita jauh dari orang tua - Dalam tembok derita tak akan dapat ku lupa - Tobat tujuh turunan semoga takkan terulang - Kalau bebas ingin sadar kembali ke jalan yang benar”. Ini adalah sebahagian penggalan lirik lagu yang berjudul Tembok Derita

Mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di benak Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar bersama stafnya, yaitu Rusdi yang saat hidup dalam jeruji besi alias penjara di rumah tahanan negara (Rutan) gedung merah putih milik KPK sejak Kamis, 15 Desember 2022 hingga hari ini setelah terlebih dahulu diringkus KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB

Terlebih lagi setelah Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mendengar putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 25 September 2023) yang mengatakan bahwa dirinya (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Jawa Timur sebesar Rp39.5 miliar, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan (9) tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan mengembalikan uang hasil Korupsi atau membayar uang pengganti sebesar Rp39.5000.000.000 subiseder pidana penjara selama empat (4) tahun serta pencabutan hak politik selama empat (4) tahun

Sehingga total hukuman pidana penjara yang akan dijalani Sahat Tua Parulian Simanjuntak adalah selama tiga belas (13) tahun 
Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak dan Terdakwa Rusi (kanan)
Sedangkan Terdakwa Rusdi, selaku staf Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan) tanpa membayar uang pengganti

Nama Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, warga Jalan Manyar Kertoadi VI/49 Surabaya dan warga Kertajaya Indah V No.20 Surabaya, bukanlah nama asing di beberapa perkumpulan marag-marga suku Batak maupun masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya, apalagi dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) termasuk dilakalangan Partai Politik terutama Partai Golkar yang menghantarkannya sebagai wakil rakyat Jawa Timur yang menggenggam jabatan selaku Sekretaris DPD Golkar Jawa Timur dan Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur periode periode 2022-2027  

Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Pokir Jatim Rp39.5 M, Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/09/korupsi-dana-hibah-pokir-jatim-rp395-m.html

Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html

Misteri Perkara Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Belum Terungkap, Apakah Anggota DPRD dan Beberapa Pejabat Pemprov Jatim Bisa Jadi Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/07/misteri-perkara-korupsi-dana-hibah.html
 
Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak untuk pertama kalinya menjadi wakil dari “sebahagian” masyarakat Jawa Timur (sesuai dapilnya) alias anggota DPRD Jawa Timur adalah tahun 2009 - 2014.

Lalu berlanjut di periode kedua tahun 2014 - 2019 juga dari Partai yang sama. Sukses menjadi wakil dari “sebahagian” rakyat Jawa Timur selama 10 tahun atau dua periode, membuat nama Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak semakin dikenal

Memang tak ada kata cukup atau puas menjadi waki rakyat yang sudah 10 tahun, apalagi waktu yang tidak membatasi, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak pun kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan yang terhormat untuk periode ketiga yaitu 2019 - 2024 dan terpilih sebagia wakil sebagian rakyat Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi. Seperti dilansir dari situs KPU Jatim

Jalan tak selamanya mulus, mimpi tak selamanya indah, harapan tak selamanya tercapai dan doa tidak selalu terkabul, apalgi keinginaan itu penuh dengan nafsu dan serakah. Itulah yang mungkin dialami Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua   
Sebab Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak yang sudah hampir 14 tahun menjadi anggota DPRD Jatim, dikenal dikalangan masyarakat Jawa Timur khusunya Surabaya, ringan tangan dibeberapa perkumpulan marga maupun di beberapa gereja, nama Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak seketika semakin mendunia bukan karena mendapat penghargaan dari Presiden maupun dari PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) melainkan mendapat medali borgol dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB

Baca juga:
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html

Ribuan Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jatim Tidak Sesuai Prosedur? - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/ribuan-pokmas-penerima-dana-hibah-apbd.html

Sidang Korupsi Suap Sahat Tua Parulian Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah “Berbohong” - http://www.beritakorupsi.co/2023/06/sidang-korupsi-suap-sahat-tua-parulian.html

Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Rp39.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sahat-tua-p-simanjuntak-wakil-ketua.html


Rabu, 14 Desember 2022, adalah hari bersejarah yang kelam buat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak yang diringkus dan di borgol oleh Tim penyidik lembaga Anti Rasuah karena perbuatannya diketahui melakukan Tindak Pidana Korupsi

Yang diringkus KPK saat itu (Rabu, 14 Desember 2022) bukan hanya si Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak melainkan bersama stafnya, yaitu Rusdi dan Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas di Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng (keduanya sudah terpidana/Narapidana Koruptor) selaku Koordinator Lapangan Pokmas dan Tim penyidik KPK saat itu turut mengamankan barang bukti berupa uang miliaran rupiah

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata jumlah uang haram yang diterima si Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Abdul Hamid adalah sebesar Rp39.5000.000.000 (alurnya dari Abdul Hamid ke Ilham Wahyudi alias Eeng dan dari Ilham Wahyudi alias Eeng ke Rusdi. Dan dari Rusdi ke Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak)

Uang sebesar Rp39.5 miliar itu adalah hasil “jual beli atau yang disebut dengan istilah uang ijon” antara si Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD dengan Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas di Kabupaten Sampang sebesar 25 persen dari total dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2020 - 2021 dan 2022 - 2023 yang disalurkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 kurang lebih sebesar Rp300 miliar

Cara kerjanya, yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang punya dana hibah Pokir bertransaksi denan Abdul Hamid selaku Koordiantor Pokmas di Kabupaten Sampang yang disepakati sebesar 25 persen dari setiap total pencairan

Sedangkan Ilham Wahyudi alias Eeng bertugas untuk mencari, membentuk Pokmas hingga membuat Proposal lalu menyerahkan ke Pemprov Jatim.

Sementara Rusdi selaku Staf Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bertugas menerima hasil “jual beli atau istilah uang ijon” dana hibah Pokir dari Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng

Itulah sebabnya pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB, Tim penyidik KPK meringkus sebanyak empat orang, yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Rudi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng, setelah Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan duit haram sebesar 1 miliar rupiah ke Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak melalui Rusdi di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP)

Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap, Dana Hibah APBD Jatim Tertinggi Di Pulau Jawa Diatas 10% - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html

Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html

Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html

Yang menyalurkan dana hibah Pokir ke ribuan Pokmas di wilayah Jatimur yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim bukan hanya si Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak melainkan seleruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang berjumlah 120 orang

Sebab dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 - 2023 adalah sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) dengan rincian;

a. Dana hibah Pokir TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

b. Dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);

c. Dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah); dan

d. Dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir TA 2022 - 2023 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password dan username untuk melakukan input data program Pokir dalam masa bulan Januari - April berupa usulan-usulan Pokmas yang akan dipergunakan untuk penganggaran tahun berikutnya.

Anenhnya, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak sebaagai anggota PRD Jatim bukan terpilih dari daerah Madura (Sampang, Bangkalan, Pamekasan dan Sumenep) melainkan dari Dapil Jawa Timur 9 yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi.

Mengapa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak justru “menjual belikan” penyaluran dana hibah Pokir ke Pokmas di Kabupaten Sampang melalui Abdul Hamid? Atau belum terungak dana hibah Pokir yang di salurkan Sahat Tua Parulian Simanjuntak ke Pokmas di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi? Inilah salah satu ‘pe er’ Komisi Pembertantasan Korupsi

Cara kerjanya yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang punya dana hibah Pokir bertransaksi denan Abdul Hamid selaku Koordiantor Pokmas di Kabupaten Sampang. Sedangkan Ilham Wahyudi alias Eeng bertugas untuk mencari, membentuk Pokmas hingga membuat Proposal lalu menyerahkan ke Pemprov Jatim. Sementara Rusdi selaku Staf Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bertugas menerima hasil “jual beli” dana hibah Pokir dari Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng (keduanya sudah diadili terlebih dahulu dan dinyatakan bersalah serta di Vonis pidana penjara selama 2.6 tahun)

Itulah sebabnya pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB, Tim penyidik KPK meringkus sebanyak empat orang, yaitu Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, Rudi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng setelah Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan duit haram sebesar 1 miliar rupiah ke Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak melalui Rusi di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) dan sejak tanggal 15 Desember 2022, keempatnya resmi menjadi penghuni penjara

Sebagai plitikus yang sudah melanglangbuana di dunia politik, Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak maupun Ketua dan 3 Wakil Ketua, para Ketua Fraksi serta Ketua Komisi DPRD Jatim periode 2019 - 2024 termasuk beberapa pejabat Pemprov Jatim saat memberikan keterangan di persidangan sepertinya tidak ada masalah dalam penyaluran dana hibah Pokir

Namun faktanya, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim diadili karena “memperjual belikan” dana hibah Pokir ke Pokmas di Kabupaten Sampang melalui Abdul Hamid

Selain itu terungkap pula dalam persidangan bahwa sebanyak 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana Hibah Pokir hanya dilakukan verifikasi data dengan alasan waktu tidak cukup. Sehingga terungkap di persidangan bahwa ada Pokmas yang fiktif termasuk kegiatannya

Lalu pertanyaannya adalah, apakah kasus perkara ini sudah berakhir atau masih  berlanjut oleh KPK? Kalau berakhir disini, lalu bagaimana nasib “hasil keringat” masyarakat Jawa Timur lewat APBD yang “raib” triliunan dalam perkara Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim?

Pertanyaan masyarakat adalah, benarkah KPK adalah lembaga pemberantas Korupsi yang independen dengan mengusut tuntas “misteri” kasus Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 - 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah)?

“Misteri” kasus Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim yang belum terungkap adalah;
1. Terkait proses verifikasi sebanyak 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu

2. Terkait 11 nama “siluman” yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang

3. Terkait nama yang tidak terungkap siapa pihak yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih dengan rincian, tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 Rp 0 (nol), sedangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan

4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan mantan Sekda Pemprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Bapeda M. Yasin dan mantan BPK Jatim serta beberapa pejabat lainnya, yakni Boby dan Avita di Jawa Tengah, beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB

5. Terkait nasib Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Jatim salah satu saksi kunci yang menerima uang miliraan dari para anggota DPRD Jatim dimana uang sebesar Rp1.4 miliar sudah disita KPK?

6. Bagaimana dengan pejabat yang bertanggung jawab yang hanya melakukan verifikasi data terhadap 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir, sementara hasilnya terdapat Pokmas dan kegiatan yang fiktif?

Menanggapi hal ini, beberapa waktu lalu JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa dari keterangan saksi-saksi terkait pertemuan di Jogja, tidak banyak yang disampaikan. Saksi lebih banyak mengatakan bahwa itu hanya pertemuan biasa karena sudah lama tidak bertemu.  

“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali,” kata JPU KPK Arif Suheramnto

Terkait jumlah anggota DPRD Jatim sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan sebanyak 131 orang, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, karena ada beberapa yang mungkin PAW atau mungkin dilanjutkan oleh anggota DPRD yang lain sehingga catatan yang muncul itu angka-angka statistik.

“Dari fakta persidangan keterangan saksi-saksi yang lain sebelumnya itu terverifikasi hanya tercatat dari data yang SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang dikumpulkan. Sehingga tercatat seperti itu,” ucapnya

JPU KPK Arif Suhermanto, mengenai persentase dana hibah, sesuai himbauan dari Kemendagri hanya 10 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) tetapi fakta dari sejak tahun 2020 - 2021 hampir menembus 18 persen.

“Tetapi sampai pada porsi pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta itu karena masih diatas 10 persen,” ujarnya

Sebelumnya, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan bisa jadi ada pengembangan. “Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi (berkas perkara penuntutan terpisah), dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 25 September 2023) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE.,  SH., MM., M.Hum yang dihadiri Tim JPU KPK maupun Kedua (Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi) dengan diampingi Tim Penasehat Hukum-nya

Persidangan berlangsung dalam II session, yang pertama dalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Rusdi, dan kemudian Majelis Hakim melanjutkan putusan terhadap Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak (dan Rusi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut  sebagaiamana dalam dakwaan pertama Jaksa Pnuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Oleh karena Terdakwa bersalah maka haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa sopan dalam persidangan

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dengan pidana penjara selama  sembilan (9) tahun;

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan;

4. Menghukung Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan;

5. Menghukum Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.5000.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama empat (4) tahun;

6. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat (4) tahun sejak Terpidana selesai menjalani hukuman,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Rusdi dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya mengatakan "pikir-pikir". Sedangkan JPU KPK menerima. 

"Kami menerima putusan," kata JPU Arif Suhermanto kepada Ketua Majelis Hakim. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top