0
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus Korupsi ibarat uang mengalir dari bawah ke atas dan tidak pernah turun, sedangkan air mengalir dari atas ke bawah. Hal inilah yang terjadi dan menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat 17 dari 38 Kepala Daerah atau Bupati/Wali Kota di Jawa Timur diadili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Suap dan Grtaifikasi

Para Terdakwa/Narapidana maupun mantan Narapidana Koruptor yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah termasuk para pejabat lainnya yang terlibat sebelum terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, sehari-hari terlihat alim dan suci

Ke 17 Kepala Daerah atau Bupati/Wali Kota di Jawa Timur yang sudah diadili dan berstaus Terpidana atau Narapidana maupun mantan Narapidana Koruptor  adalah; 1. Wali Kota Madiun Bambang Irianto Wali Kota Madiun; 2. Bupati Pamekasan Achmad Syafii Bupati Pamekasan; 3. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko; 4. Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (Alm); 5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman; 6. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Alm) ; 7. Bupati Malang Rendra Kresna; 8. Wali Kota Malang Mochammad Anton; 9. Wali Kota Pasuruan Setiyono; 10. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah; 11. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa; 12. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo; 13. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar; 14. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat; 15. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari; 16. Bupati Bangkalan KH. Fuad Amin Imron (Alm) dan 17. Bupati Bangkalan KH. R. Abdul Latif Amin Imron

Dari ke 17 Terpidana dan atau mantan terpidana Koruptor ini, ada 5 yang diadili sebanyak 2 kali, yaitu; 1. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko; 2. Bupati Malang Rendra Kresna; 3. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa; 4. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (masih berstatus Tersangka dalam perkara kedua), dan 5. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (saat ini sedang diadili dalam perkara kedua)

Puluhan bahkan ratusan miliaran aliran uang haram yang masuk ke kantong para Narapidana mauapun mantan Narapidana Koruptor ini adalah hampir sama modusnya, yaitu bersumber dari jual beli jabatan, setoran rutin para pejabat atau Pegawai pemerintahan maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), fee proyek dan fee pemberian ijin kepada pengusaha nakal 

Yang paling ironisnya adalah, penerimaan uang haram oleh Terdakwa selaku kepala Darah (Bupati/Wali Kota) bukan hanya dari pejabat di lingkungan Pemerintahan, melainkan dari puluhan masyarakat kecil seperti yang terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa sejumlah uang sebesar Rp44.212.802.754,24 dengan Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo yang sudah berstatus mantan Narapidana Koruptor dalam perkara Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada awal Januari 2020 lalu

Dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp44.212.802.754,24 dengan Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo yang berlasung selama 2 hari bertut-turut, yaitu pada Kamis dan Jumat, 21 dan 22 September 2023 terungkap dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan JPU KPK bahwa para saksi mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 22 September 2023), di ketuai Mejelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Mohammad Tohir, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 5 orang yang dihadirkan JPU KPK yang dihadiri oleh Terdakwa Saiful Ilah dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk

Ke- 5 saksi itu adalah; 1. M. Ali Imron (Mantan Kadis Pemberdayaan Desa),; 2. Nur Rahmawati (Kepala BPKAD),; 3. Atok Irawan (Direktur RSUD Sidoarjo),; 4. Sri Winarsih (Asisten III), Ahmad Zaini (Mantan Sekda), dan 5. Heri Susanto (Kepala Bapeda) Sidoarjo

Sementara persidangan sehari sebelumnya, yaitu pada Kamis, 21 September 2023, JPU KPK menghadirkan saksi sebanyak 10 orang, yaitu; 1. Mustriyati ; 2. Dedik Kisworo (Staf Landerform BPN Sidoarjo); 3. Adi Suwondo (Koordinator Landerform BPN Sidoarjo); 4. Karyadi (Kepala Seksi BPN Sidoarjo); 5. Abdul Basid (Dirut PDAM Sidoarjo); 6. Juriyah (Kepala Cabang PDAM Tirta Krian); 7. Sofiyah Nur Disnawati Atmaja (Pegawai BUMD atau PT BPR); 8. Elis Sulistyoningsih (Dirut Operasional PT Tirta Arta BPR Sidoarjo); 9. Muhammad Irfan Santoso (Dirut PT Tirta Arta BPR Sidoarjo); 10. Miftahul Fardanah (Mantan Ajudan Bupati Siful Illah

Kepada Majelis Hakim, sejumlah saksi mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Siodoarjo. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2011, dimana Terdakwa Saiful Ilah menjabat Bupati Sidoarjo pada tahun 2010 – 2015 dan 2015 – 2020

“Iklah nggak memberikan itu (uang),” tanya Terdakwa Saiful Ilah kepada saksi, yang dijawab saksi “Iklas”.

Jawaban “iklas” oleh saksi bisa jadi bukan jawaban yang sebenarnya namun bisa jadi penuh makan, mengingat para saksi masih ada yang aktif sebagai ASN sementara anak Terdakwa ada yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur  
Apa yang dijelaskan para saksi dalam persidangan, tidak berbeda dengan apa yang diuraikan oleh JPU KPK dalam surat dakwaannya terkait aliran uang haram dari para pejabat Pemda maupun pejabat BUMD termasuk dari puluhan masyarakat kecil, yaitu;

A. Penerimaan uang atau barang sejumlah Rp446.290.826,13 (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah) dari Paguyuban yang terdiri dari para Kepala SKPD/OPD, para Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo melalui rekening Bank Jatim Nomor 0262944875 atas nama PAGUYUPAN KA.SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun Terdakwa, serta kepentingan Terdakwa yang lain, yaitu:

Bahwa sejak tahun 2013 para Kepala SKPD/OPD, para Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo mengumpulkan iuran rutin perbulan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) s.d Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk hadiah dan acara ulang tahun Terdakwa yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo,

Serta untuk kepentingan Terdakwa yang lain seperti tali asih untuk pegawai yang purna tugas, acara santunan anak yatim, acara yasinan, acara makan-makan yang sifatnya spontanitas, dan acara lomba saat HUT Korpri yang ditampung di dalam rekening Bank Jatim Nomor 0262944875 atas nama PAGUYUPAN KA.SKPD yang mana sampai dengan tanggal 16 Desember 2020 terkumpul uang sejumlah Rp446.290.826,13 (empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus dua puluh enam koma tiga belas rupiah) dengan saldo rekening per tanggal 27 Desember 2020 sebesar Rp2.699.646,68 (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam puluh delapan rupiah);  
Bahwa iuran rutin tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, antara lain :
1. Sejumlah Rp133.770.500,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) digunakan untuk pemberian hadiah ulang tahun Terdakwa pada setiap tanggal 9 Agustus, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

a. Pada tahun 2013, Terdakwa menerima barang senilai Rp21.400.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

b. Pada tahun 2014, Terdakwa menerima barang senilai Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

c. Pada tahun 2015, Terdakwa menerima batik keris senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui VINO RUDI MUNTIAWAN (Alm) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

d. Pada tahun 2016, Terdakwa menerima 1 (satu) keping emas seberat 50 (lima puluh) gram senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui JOKO SARTONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

e. Pada tahun 2017, Terdakwa menerima 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp28.370.500,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dari Paguyupan melalui JOKO SARTONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

f. Pada tahun 2018, Terdakwa menerima 2 (dua) keping emas masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) melalui ACHMAD ZAINI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo;

2. Sejumlah Rp309.820.679,45 (tiga ratus sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh sembilan koma empat puluh lima rupiah) digunakan untuk kegiatan Terdakwa yang lain seperti tali asih untuk pegawai yang purna tugas, acara santunan anak yatim, acara yasinan, acara makan-makan yang sifatnya spontanitas, acara lomba saat HUT Korpri, dan saat acara ulang tahun Terdakwa sendiri.  
B. Penerimaan uang sejumlah Rp1.135.600.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan Terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahwa Kabupaten Sidoarjo mempunyai BUMD antara lain Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha Perseroda Sidoarjo yang bergerak di bidang pelayanan Perbankan;

Bahwa Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali yang sebenarnya tidak mendapatkan gaji/dana representatif/dana operasional/insentif dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo maupun dari BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

Bahwa pada tahun 2010 s.d 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp955.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang bersumber dari Dana Representatif Direksi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bahwa pada bulan Oktober 2010 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp940.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai setoran bulanan dan keperluan insidentil Terdakwa yang bersumber dari Dana Representatif Direksi, yaitu:

a. Bulan Oktober 2010 s.d Desember 2010, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

b. Bulan Januari 2011 s.d Juni 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama 42 (empat puluh dua) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) melalui JAYADI selaku Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

c. Bulan Juli 2014 s.d Desember 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

d. Bulan Juli 2016 s.d Desember 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Direktur Umum Perumda Delta Tirta Sidoarjo.   
Selanjutnya Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari NUR AHMAD SAIPUDIN (Alm) selaku Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang diberikan melalui ABDUL BASIT LAO, sehingga total yang diterima Terdakwa pada periode tersebut sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);

e. Bulan Januari 2017 s.d Juni 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

f. Bulan Juli 2018 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan selama 18 (delapan belas) bulan dengan total penerimaan sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

g. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2018 s.d 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk keperluan insidentil yang bersumber dari Dana Representatif Direksi. Uang tersebut diserahkan oleh JURIYAH selaku Pjs. Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada Terdakwa melalui NOER ROCHMAWATI selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo;

2. Bahwa pada tahun 2017 s.d 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai hadiah ulang tahun, yaitu:

a. Tanggal 9 Agustus 2017, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

b. Tanggal 9 Agustus 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ABDUL BASIT LAO selaku Pjs. Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo;

c. Tanggal 9 Agustus 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo melalui SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda;
Bahwa pada tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp180.600.000,00 (seratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo, yaitu:  
1. Pada pertengahan tahun 2019 saat acara sosialisasi kredit produk BPR Delta Artha, bertempat di Kantor BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

2. Pada tanggal 9 Agustus 2018 saat hari ulang tahun Terdakwa, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

3. Pada tanggal 9 Agustus 2019 saat hari ulang tahun Terdakwa, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

4. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

5. Pada tahun 2018 s.d 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SOFIA NURKRISNAJATI ATMAJA selaku Direktur Utama BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo melalui NOER ROCHMAWATI selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo untuk kepentingan insidentil Terdakwa dengan rincian setahun dua kali masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

6. Pada tahun 2010 s.d 2019 bertempat di Kantor BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Sidoarjo dan di Rumah Makan Handayani Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh puluh juta rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda yang bersumber dari honor RUPS para direksi dengan rincian penerimaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap tahun pada saat acara RUPS BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo;

7. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda;

8. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara tahun 2010 s.d 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Direksi BPR Delta Artha Perseroda.  
C. Penerimaan uang sejumlah Rp1.097.299.999,00 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada tahun 2016 s.d 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari M. ALI IMRON selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo yaitu:

 Pada sekira bulan Juni 2016 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada bulan Juni 2017 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada bulan Juni 2018 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

2. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari IKA HARNASTI (Alm) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Sidoarjo;

3. Pada bulan Mei 2019 s.d Desember 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari ALI SARBINI selaku Camat Taman, yaitu:

 Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo,  Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 Pada tanggal 5 Desember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Taman Jalan Raya Wonocolo Nomor 1 Sidoarjo, pada saat acara  pelantikan anggota BPD Desa Gilang, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta juta rupiah);  
4. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari ABDUL KIFLI selaku Camat Wonoayu;

5. Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari AGUSTIN IRIANI selaku Camat Sidoarjo;

6. Pada tanggal 31 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari AINUN AMALIA selaku Camat Prambon;

7. Pada tanggal 12 April 2019 dan pada bulan Mei 2019, Terdakwa menerima uang dari NOER ROCHMAWATI selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), yaitu:

 Pada tanggal 12 April 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang digunakan untuk sumbangan ke Masjid Yayasan AL IMAN ANTARA;

 Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

8. Pada tanggal 1 Juni 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari TJARDA selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo;

9. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari ASROFI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang bersumber dari iuran ASROFI sendiri, Sekretaris Dinas, dan Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo; 
10. Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari ZAINUL ARIFIN selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo;

11. Pada bulan Mei 2019 s.d Desember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari FENNY APRIDAWATI selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

 Pada tanggal 29 Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada bulan Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
12. Pada bulan September 2019 s.d Desember 2019, bertempat di Kantor Kecamatan Krembung Jalan Raya Kecamatan Nomor 01 Jabon Rowo Mojoruntut Krembung Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari ABDUL MUID selaku Camat Krembung, yaitu:

 Pada tanggal 24 September 2019 saat pelantikan anggota BPD 11 desa di Kecamatan Krembung Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran 11 Kepala Desa yang anggota BPD nya dilantik;

 Pada tanggal 26 Desember 2019 saat ada acara cangkrukan (tatap muka) Forkopimka dengan Bupati Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Krembung.

13. Pada tahun 2019 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dari ABU DARDAK selaku Plt. Camat Sedati, yaitu:

 Pada tanggal 12 Desember 2019 saat acara pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Betro, Pj. Kepala Desa Ranti, Pj. Kepala Desa Sedati Gede, Pj. Kepala Desa Sedati Agung, Pj. Kepala Desa Kalanganyar, dan Pj. Kepala Desa Pepe bertempat di Kantor Kecamatan Sedati di  Jalan Raya Pulungan Nomor 1 Pulungan Betro Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari iuran para Pj. Kepala Desa yang dilantik;

 Pada tanggal 17 Nopember 2019 saat acara Festival Kampung Iwak  di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

 Pada tahun 2019 saat kunjungan Terdakwa di wilayah Kecamatan Sedati, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 
14. Pada tanggal 14 Mei 2019 s.d 25 Oktober 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari MAKHMUD selaku Plt. Camat Sukodono, yaitu:

 Pada tanggal 14 Mei 2019 saat acara buka bersama bulan ramadhan bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

 Pada tanggal 08 Agustus 2019 saat pertemuan Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Sukodono bertempat di Kantor Desa Pekarungan Jalan Diponegoro Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Se-Kecamatan Sukodono dan Plt. Camat Sukodono;

 Pada tanggal 16 Agustus 2019, saat pelantikan 9 Pj. Kepala Desa di Kecamatan Sukodono bertempat di Gedung Serbaguna Gladiol (Gladiol Convention Hall)  Jalan Imam Bonjol Nomor 1A Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang bersumber dari iuran para Pj. Kepala Desa di Kecamatan Sukodono yang dilantik;

 Pada tanggal 17 September 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Panjunan dan Desa Kebon Agung bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Panjunan dan Kepala Desa Kebon Agung;

 Pada tanggal 09 Oktober 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Pekarungan, BPD Desa Sukodono, BPD Desa Cangkringsari dan BPD Desa Suruh bertempat di Kantor Desa Pekarungan Jalan Diponegoro Karangnongko Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang bersumber dari iuran Kepala Desa Pekarungan, Kepala Desa Sukodono, Kepala Desa Cangkringsari dan Kepala Desa Suruh

 Pada tanggal 23 Oktober 2019, saat acara Silaturahmi Forkopimka, Kepala Desa, dan Anggota BPD Se-Kecamatan Sukodono bertempat di Kantor Kecamatan Sukodono Jalan Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

 Pada tanggal 25 Oktober 2019, saat pengucapan sumpah janji Anggota BPD Desa Bangsri bertempat di Kantor Desa Bangsri Jalan Bangsri Nomor 19A Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Kepala Desa Bangsri.  
15. Pada tanggal 31 Desember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Tulangan Jalan Raya Kenongo Nomor 20 Sidoarjo, saat pelantikan 11 Pj. Kepala Desa Se-Kecamatan Tulangan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari HARY NOPSIJADI selaku Plt. Camat Tulangan yang bersumber dari iuran masing-masing Pj. Kepala Desa yang dilantik;

16. Pada tanggal 1 Nopember 2019 bertempat di Kantor Kecamatan Porong Jalan Bhayangkari Nomor 3 Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari MURTADHO selaku Camat Porong;

17. Pada tahun 2014 s.d 2019, bertempat di RSUD Sidoarjo Jalan Mojopahit Nomor 667 Sidowayah Celep Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari ATOK IRAWAN selaku Direktur RSUD Sidoarjo, yaitu:

 Pada setiap bulan Maret dan Oktober tahun 2014 s.d 2019, saat Rapat Kerja (Raker) RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap kali Raker RSUD Sidoarjo, sehingga berjumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);   
 Pada tanggal 25 Januari 2017 saat peresmian Gedung Kelas III Rawat Inap Mawar Merah Putih RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada tanggal 29 Januari 2018 saat peresmian Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada tanggal 13 Desember 2019 saat acara kunjungan Menteri Kesehatan ke RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 Pada tanggal 31 Januari 2019 saat peresmian Gedung Hemodialisis, Instalasi Bedah & Public Service Center (PSC) 119 RSUD Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

18. Pada tanggal 6 Juni 2016 saat awal ramadhan, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari SRI WITARSIH selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo; 
19. Pada bulan Desember 2019 saat rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari ACHMAD ZAINI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dan SRI WITARSIH selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari honor ACHMAD ZAINI dan SRI WITARSIH saat menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di Pemkab Sidoarjo tahun 2019;

20. Pada bulan Mei 2019 s.d Nopember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dari SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

 Pada bulan Mei 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

 Pada bulan Nopember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

21. Pada tanggal 12 Oktober 2018 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note9, Kapasitas: 128 GB, Imei 1: 359447/09/533375/3, Imei 2: 359448/09/533375/1 seharga Rp12.999.999,00 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari JOKO SANTOSA (Alm) Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo;

22. Pada bulan Januari 2018 s.d Desember 2019, bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ARI SURYONO selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, yaitu:  
 Pada tanggal 31 Januari 2018 Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)  yang disamarkan seolah-olah sebagai pembayaran hutang dari TEDDY RASPHADI (mertua dari ARI SURYONO);

 Pada bulan Juni 2018 dan pada bulan Juni 2019 menjelang hari raya Idul Fitri, Terdakwa menerima uang masing-masing sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total berjumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembelian sarung;

 Pada tanggal 17 Januari 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada saat Terdakwa melakukan perjalanan dinas bersama ARI SURYONO dan JOKO SANTOSA (Alm);

 Pada bulan Mei 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang bersumber dari para pengusaha di Sidoarjo;

 Pada tanggal 31 Desember 2019 Terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian kembang api perayaan tahun baru 2020.

23. Pada tanggal 16 Maret 2018 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari Dewan Pengawas RSUD Sidoarjo.

24. Pada tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari HERI SOESANTO selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.

D. Penerimaan uang sejumlah Rp478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari pemohon atas hak tanah gogol tetap:

Bahwa pada periode tahun 2010 s.d 2019, Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo ex officio sebagai Ketua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) mempunyai kewenangan salah satunya menandatangani pengesahan permohonan hak atas tanah gogol tetap yang diusulkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;  

Bahwa pada periode tersebut bertempat di Kantor Bupati Sidoarjo Jalan Gubernur Suryo Nomor 1 Alun-alun Selatan Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang diluar honor resmi sejumlah Rp478.400.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) terkait dengan penandatanganan pengesahan permohonan hak atas tanah gogol tetap melalui MUSRIATI selaku Staf Landreform dan Pemberdayaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan juga melalui ADI SUWONDO selaku Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang bersumber dari pemohon hak atas tanah gogol tetap, dengan rincian sebagai berikut : 
1. Pada 3 Januari 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui MUSRIATI;

2. Pada 11 April 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

3. Pada 25 Agustus 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

4. Pada 26 Agustus 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui MUSRIATI;

5. Pada 5 September 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;

6. Pada 28 Oktober 2011, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus rupiah) melalui MUSRIATI;

7. Pada 13 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui MUSRIATI;

8. Pada 17 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui MUSRIATI;

9. Pada 19 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

10. Pada 20 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI;

11. Pada 25 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

12. Pada 27 Januari 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

13. Pada 12 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

14. Pada 20 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;

15. Pada 26 Maret 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;

16. Pada 24 Juli 2012, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

17. Pada 30 Juli 2012, Terdakwa menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) melalui MUSRIATI;

18. Pada 10 September 2012, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

19. Pada 1 Maret 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

20. Pada 9 April 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

21. Pada 19 April 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)  MUSRIATI;

22. Pada 6 Mei 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

23. Pada 3 Juni 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

24. Pada 2 Agustus 2013, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI;

25. Pada 20 November 2013, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;

26. Pada 7 Januari 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

27. Pada 30 April 2014, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

28. Pada 8 Juli 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

29. Pada 14 Agustus 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;

30. Pada 17 November 2014, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

31. Pada 17 Desember 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

32. Pada 14 April 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

33. Pada 27 Agustus 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

34. Pada 1 Oktober 2015, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

35. Pada 14 Oktober 2015, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui MUSRIATI;

36. Pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti tahun 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

37. Pada 14 Januari 2016, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

38. Pada 30 Agustus 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui MUSRIATI;

39. Pada 24 Oktober 2016, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) melalui MUSRIATI;

40. Pada 13 Januari 2017, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui MUSRIATI;

41. Pada 16 Mei 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

42. Pada 13 Juni 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) melalui MUSRIATI;

43. Pada 11 Oktober 2017, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) melalui MUSRIATI;

44. Pada 4 Januari 2018, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

45. Pada 25 April 2018, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) melalui MUSRIATI;

46. Pada tanggal 2 Januari 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui MUSRIATI;

47. Pada tanggal 2 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui MUSRIATI;

48. Pada tanggal 7 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui MUSRIATI;

49. Pada 12 April 2019, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) melalui MUSRIATI;

50. Pada 15 April 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari MUSRIATI;

51. Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari MUSRIATI;

52. Pada tanggal 30 Agustus 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari MUSRIATI;

53. Pada tanggal 29 Oktober 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ADI SUWONDO;

54. Pada tanggal 22 Desember 2019, Terdakwa menerima uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui ADI SUWONDO. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top