0
BERITAKORUPSI.CO -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 22 September 2023, memeriksa Tutug Edi Utomo selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Probolinggo yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka yang juga Terpidana Korupsi Puput Tantriana Sari selaku Bupati (non aktif) Probolinggo Periode 2018-2023 dkk

Selain Tutug Edi Utomo, Tim penyidik KPK juga turut memeriksa 4 orang saksi lain yaitu Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab. Probolinggo; Adnan Mochammad selaku Direktur PT. Redjo Agung tahun 2012 – sekarang; Abdullah Agus Salim Chamid dan Muhammad Ilzam April alias Ilzam (Swasta). Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 22 September 2023

“Hari ini (Jumat, 22 September 22023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan Tsk PTS dkk,” kata Ali Fikri

Ali Fikri menjelaskan dalam keterangan tertulisnya nama-nama saksi yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan TPPU, yaitu;
1. Tutug Edi Utomo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Probolinggo
2. Saiful Farid Cahyono Bhakti selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP Kab. Probolinggo;
3. Adnan Mochammad selaku Direktur PT. Redjo Agung tahun 2012 – sekarang;
4. Abdullah Agus Salim Chamid (Swasta) dan
5. Muhammad Ilzam April alias Ilzam (Swasta)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati (non aktif) Probolinggo Periode 2018-2023 berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor senilai Rp104.8 miliar dalam kasus dugaan Korupsi Gartifikasi dan TPPU. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan tertulisnya pada Selasa, 2 Agustus 2022

“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim Jaksa KPK akan membuktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” kata Ali Fikri, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Penyidik KPK juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.

Ali memastikan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara Korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para Koruptor.

“Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Ali 
Kasus yang menyeret Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan karena diketahui ada “bisnis jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang  

Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat)

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama

Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin, karena Hasan Aminudin punya peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Nah, ternyata duit yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, bukan hanya dari 18 ASN di dua Kecamatan (Krenjengan dan Paiton) Kabupaten Probolinggo yang akan dilantik sebagai Pj. Kades, namun dari beberapa pihak lainnya.

Itulah sebabnya, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sebelaum diadili dalam perkara Korupsi Suap “bisnis jual beli jabatan”. (jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top